;

DPR Nilai Regulasi PLTS Atap Berpotensi Merugikan Keuangan Negara

Lingkungan Hidup Imam Dwi Baskoro 20 Aug 2021 Investor Daily, 20 Agustus 2021
DPR Nilai Regulasi PLTS Atap Berpotensi Merugikan Keuangan Negara

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS meminta Kementerian ESDM harus menimbang secara matang rencana mengubah aturan mengenai PLTS Atap, kendati alasannya demi meningkatkan kapasitas penggunaan PLTS Atap secara masif. Kekhawatiran terhadap aturan pengganti akan menjadi celah bagi pengusaha nakal untuk terjun ke sektor ketenagalistrikan melalui cara yang tidak tepat dan pada akhirnya hanya merugikan keuangan negara. Jika pemerintah ingin mendorong energi baru dan terbarukan (EBT) dan menggerakan minat masyarakat, maka pemerintah harus memfasilitasi, seperti ada insentif atau regulasi yang mendukung. 

Rancangan permen ESDM soal PLTS Atap dinilai bagus untuk mendorong produksi listrik EBT. Namun bila yang menikmati regulasi ini pelanggan di wilayah Jawa-Bali-Sumatera yang surplus listrik, apalagi di perumahan mewah di kota besar, selain PLN akan semakin buntung juga melukai rasa keadilan. Pengembangan PLTS Atap di wilayah yang surplus dinilai tidak ada urgensinya dan tidak tepat. Pemerintah diminta melihat secara objektif kewajaran produksi listrik di setiap tempat. Besaran itu ditentukan oleh kewajaran kebutuhan dimana listrik itu diproduksi. 

Ke depan energi baru dan terbarukan (EBT) harus menjadi sumber energi bagi masyarakat. Diakui investasi di EBT mahal, dikarenakan dalam mencapai target bauran energi, pemerintah harus ambil bagian apakah melalui APBN atau BUMN. Sepanjang belum ada UU bisa menjadi aturan pelaksanaan penggunaan energi berbasis PLTS Atap. Jika regulasi itu berdampak negatif bagi BUMN, kembali lagi kepada pemerintah. 

Tags :
#Kelistrikan
Download Aplikasi Labirin :