Larangan Ekspor Ganggu Kinerja BUMI
Adanya larangan ekspor batubara bagi 36 perusahaan dari Kementerian Energi Sumber Daya Minerba (ESDM) yang satu di antaranya menerpa anak perusahaan PT BUMI Resources Tbk yaitu PT Arutmin Indonesia (Arutmin). Hal ini membuat produsen batu bara terbesar di Indonesia itu buka suara mengenai larangan ekspor yang dikenakan Kementerian ESDM kepada anak usaha, PT Arutmin Indonesia, tersebut.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT BUMI Resources Tbk, Dileep Srivastava menjelaskan, pada dasarnya Arutmin telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) lebih dari 25 persen sampai dengan bulan Juli. Berdasarkan penilaian Minerba, Arutmin belum memenuhi kontrak penjualan batu bara dengan PLN sesuai dengan alokasi tahunan. Dileep mengatakan, dengan pelarangan ekspor ini, PT Arutmin tidak bisa mengirimkan batu bara kalori tinggi (HCV) yang sudah terikat kontrak dengan pembeli luar negeri. Batu bara tersebut tidak dapat dijual di dalam negeri karena spesifikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan PLN dan pembeli dalam negeri lainnya. Dampaknya Arutmin akan kehilangan pendapatan, potensi denda dan klaim dari pembeli.
Kemudian, menurut Dileep, Kredibilitas Arutmin sangat dipertaruhkan di mata pembeli luar negeri hingga penjualan batu bara lainnya di kemudian hari. Arutmin juga akan terganggu kredibilitasnya di mata pembeli luar negeri dan akan berdampak pada penjualan batubara di kemudian hari. Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi larangan ekspor batu bara kepada 34 perusahaan. Sanksi itu sendiri dijatuhkan lantaran perusahaan itu gagal memenuhi kewajiban pasokan batu bara yang sesuai dengan kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dalam periode 1 Januari hingga 31 Juli 2021.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023