;
Kategori

Lingkungan Hidup

( 5781 )

Ekspor Sawit dan Karet di Pelabuhan Pelindo I Meningkat

12 Aug 2021

Semester pertama tahun 2021, kinerja bongkar muat (BM) peti kemas, kunjungan kapal dan arus barang ekspor/impor pada sejumlah pelabuhan yang dikelola PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 1 mengalami peningkatan cukup berarti pada masa pandemi Covid-19 yang belum usai.

Pada semester pertama tahun 2021, BM peti kemas sebanyak 717.030 twenty foot equivalent units (TEUs) atau naik 10,79 persen dibandingkan dengan capaian BM pada tahun 2020 lalu yakni 647.172 TEUs. Dengan rincian, BM peti kemas internasional 291.016 TEUs, atau naik 3,18 persen dari capaian periode tahun lalu 282.039 TEUs, peti kemas domestik 426.014 TEUs, naik 16,67 persen dibandingkan tahun lalu 365.133 TEUs.

Kenaikan arus barang disebabkan terjadinya peningkatan jumlah barang ekspor untuk sejumlah komoditas seperti cangkang di Pelabuhan Pekanbaru, crude palm oil (CPO) di Lhokseumawe, karet di Pelabuhan Belawan, serta palm kernel expeller (PKE) di Pelabuhan Dumai.

Selain itu, di Pelabuhan Cabang Belawan, jumlah barang impor seperti komoditas metal coil, gula pasir, equipment material, dan pupuk, serta BM barang antar pulau diantaranya aspal curah di Pelabuhan Lhoksemawe, batubara, kayu dan minyak sawit mentah/Crude Palm Oil (CPO) berikut turunannya di Pelabuhan Belawan serta batu granit di Pelabuhan Tembilahan juga mengalami peningkatan


34 Perusahaan Batu Bara Dilarang Ekspor

12 Aug 2021

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengganjar 34 perusahaan batu bara dengan sanksi larangan ekspor sementara. Sebabnya, 34 perusahaan batu bara tersebut belum memenuhi kewajiban pasokan sesuai kontrak kepada PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara pada periode 1 Januari-31 Juli 2021. Sanksi tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin tertanggal 7 Agustus 2021.

Berdasarkan salinan, 34 perusahaan batu bara tersebut di antaranya, PT Arutmin Indonesia, PT Ascon Indonesia Internasional, PT Bara Tabang, PT Batara Batari Sinergy Nusantara, PT Belgi Energy, PT Berkat Raya Optima, PT Borneo Indobara, PT Buana Eltra, PT Buana Rizki Armia dan PT Dizamatra Powerindo.

Lainnya, PT Global Energi Lestari, PT Golden Great Borneo, PT Grand Apple Indonesia, PT Hanson Energy, PT Inkatama Resources, PT Kasih Industri Indonesia, PT Mandiri Unggul Sejati, PT Mitra Maju Sukses, PT Nukkuwatu Lintas Nusantara dan PT Oktasan Baruna Persada.

Kemudian, PT Prima Multi Mineral, PT Prolindo CiptaNusantara, PT Samantaka Batubara, PT Sarolangun Prima Coal, PT Sinar Borneo Sejahtera, PT Sumber Energi Sukses Makmur, PT Surya Mega Adiperkasa dan PT Tanjung Raya Sentosa.

Deretan perusahaan terakhir, PT Tepian Kenalu Putra Mandiri, PT Tiga Daya Energi, PT Titan Infra Energy, PT Tritunggal Bara Sejati, PT Usaha Maju Makmur dan PT Virema Impex.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengkonfirmasi bahwa dari 34 perusahaan tersebut, hanya ada empat perusahaan yang merupakan anggota APBI. Mereka adalah Arutmin Indonesia, Bara Tabang, Borneo Indobara, dan Prima Multi Mineral. Keempat perusahaan tersebut juga secara terpisah telah memberikan komitmen ke pemerintah untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum Surat Dirjen diterbitkan.

Mengenai diberlakukannya sanksi larangan ekspor, Hendra menegaskan, kebijakan itu merupakan kewenangan dari pemerintah sebagai regulator. Dia memahami, aturan ini dijalankan untuk memastikan perusahaan-perusahaan batu bara melaksanakan komitmen pasokan kepada PLN.

Dari 34 perusahaan yang ada di daftar tersebut, Hendra menyebut tidak semuanya bergerak sebagai produsen batu bara. Namun, beberapa diantaranya juga merupakan trader.


Blok Rokan Efektif Dikelola Pertamina, Investasi Pengembangan US$2 Miliar

10 Aug 2021

Melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Rokan , perseroan resmi mengambil alih pengelolaan Blok Rokan dari Chevron Pacific Indonesia. Di sisi lain, Pemprov Riau juga berharap agar Pertamina segera menyelesaikan proses pengalihan parcipating interest sebesar 10% di blok tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM. 

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan perseroan berkomitmen mempertahankan produksi migas Blok Rokan pasca alih kelola dengan melakukan pengeboran sumur baru secara masif. " Pemerintah telah memberikan amanah kepada Pertamina untuk mengelola Blok Rokan, blok yang berkontribusi 24% dari produksi migas nasional." Dari data Kementerian ESDM, pada akhir Juli 2021 rata-rata produksi Blok Rokan sekitar 160.000 barel minyak per hari untuk minyak bumi dan 41 juta kaki kubik per hari untuk gas bumi. Dalam kaitan itu, kalangan pengamat perminyakan mengatakan sesuai dengan skala blok yang dikelolanya, Pertamina memerlukan mitra kerja yang mumpuni dan profesional di bidangnya.

Sementara itu, praktisi Migas Tumbur Parlindungan berpendapat pengambilalihan pengelolaan Blok Rokan membawa tantangan tersendiri, karena sepanjang menjadi operator wilayah kerja migas, perusahaan pelat merah itu belum pernah menggandeng mitra. Menurut Tumbur, kemitraan dalam mengelola Blok Rokan sangat diperlukan untuk mewujudkan pengalihan teknologi dan tidak sekadar memberikan bantuan keuangan. 

Kembalinya pengelolaan Blok Rokan kepada Pertamina juga membuat Pemprov Riau ingin secepatnya mendapatkan berkah, terutama participating interest sebesar 10%. "Pertamina berkomitmen BUMD berhak atas 10% participating interest Blok Rokan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM. Artinya, proses pengalihan proses PI 10% Blok Rokan agar segera dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya," ujar Gubernur Riau Syamsuar. Sebelumnya, dia mengatakan Pemprov Riau telah menyiapkan badan usaha milik daerah untuk menggarap Blok Rokan bersama dengan PHR. Selain PI, permintaan daerah lainnya adalah komitmen untuk berkontribusi positif terhadap pendapatan negara dan pendapatan bagi hasil daerah dengan biaya operasional yang efisien. 

Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril mengungkapkan nilai akuisisi PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara yang menjadi pemasok listrik di Blok Rokan sebesar US$45 juta. MCTN merupakan perusahaan yang mengelola pembangkit listrik di Blok Rokan, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Gas North Duri Cogen berkapasitas 300 megawatt dan uap 265 MBSPD.

DMO Batubara, APBI Dukung Sanksi Tegas

10 Aug 2021

Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) mendukung upaya pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Adapun, melalui penerbitan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu bara Dalam Negeri, pemerintah akan menerapkan sanksi berupa larangan ekspor hingga pengenaan denda bagi perusahaan batu bara yang tidak memenuhi ketentuan DMO.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan asosiasi berpendapat sanksi larangan ekspor merupakan kewenangan pemerintah sebagai regulator untuk memastikan perusahaan-perusahaan agar melaksanakan komitmen pasokan batu bara ke PT PLN . "Sebagai asosiasi, kami dari awal juga mendukung upaya pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi pihak yang wanprestasi, tidak hanya bagi pemasok yang merupakan produsen batu bara, tetapi juga pemasok yang merupakan perusahaan trader," ujar Hendra. Hendra menjabarkan, beberapa kesulitan yang dihadapi penambang dalam memenuhi kewajiban DMO adalah spesifikasi batu bara yang diproduksi tidak sesuai dengan kebutuhan dalam negeri, kesulitan pengadaan kapal, terms kontrak, dan sarana jetty yang tidak memadai sehingga menyulitkan loading batu bara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin membenarkan pihaknya telah memberikan sanksi berupa larangan ekspor ke 34 perusahaan batu bara karena tidak memenuhi kewajiban pasokan DMO.

Pemerintah Stop Ekspor Puluhan Produsen Batubara

10 Aug 2021

Di tengah harga batubara yang memanas dan terus capai rekor, pemerintah memilih menegakkan aturan kewajiban memasok batubara domestik atau domestic market obligation (DMO). Terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi larangan ekspor batubara ke 34 perusahaan yang tak memenuhi kewajiban DMO sesuai kontrak dengan Grup PLN periode 1 Januari-31 Juli 2021. Dari salinan surat yang diperoleh KONTAN, Kementerian ESDM minta ketiga lembaga tadi, sesuai kewenangan masing-masing, membekukan Eksportir Terdaftar (ET), menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk penjualan batubara ke luar negeri kepada 34 perusahaan. Sanksi itu tetap berlaku hingga terpenuhinya kebutuhan batubara sesuai kontrak penjualan.   

Ditjen Minerba Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri tertanggal 4 Agustus 2021. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai, keputusan larangan ekspor adalah kewenangan pemerintah. Kata dia, aturan ini untuk memastikan perusahaan batubara melaksanakan komitmen pasokan ke PLN. Dari 34 perusahaan yang ada di daftar itu, Hendra menyebut tak semuanya produsen batubara. Beberapa di antaranya trader.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI), Dileep Srivastava menyatakan, BUMI segera menyelidiki dan menuntaskan persoalan ini. "Jangan berspekulasi. Kami sedang menyelidiki hal ini untuk diselesaikan secepatnya dan melanjutkan ekspor," kata dia, kemarin. Ini karena, PT Arutmin Indonesia, anak usaha BUMI, masuk daftar perusahaan batubara yang kena sanksi larangan ekspor.   Sekretaris Perusahaan PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), Sudin Sudirman memilih mengklarifikasi masuknya anak usaha GEMS yakni PT Borneo Indobara yang masuk daftar 34 perusahaan yang kena sanksi larangan ekspor. Kata dia, sebelumnya memang terjadi keterlambatan kapal PLN akhir Juli 2021.

(Oleh - HR1)

Bakrie & Brothers Peroleh Hak Pembangunan Pipa Cirebon-Semarang

09 Aug 2021

Badan pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memutuskan untuk memberikan hak khusus pembangunan pipa transimis gas Cirebon-Semarang kepada Bakrie & Brothers Tbk. Anggota Komite BPH Migas Jugi Prayoga menuturkan, pihaknya telah mempelajari seluruh dokumen persyaratan yang diserahkan Bakrie untuk memperolah hak khusus di Proyek Pipa Cirebon-Semarang. Dokumen ini mencakup surat kesanggupan  pembangunan pipa menggunakan  parameter lelang 2006 silam.

"Sidang komite akhirnya memutuskan untuk memberikan hak khusus kepada Bakrie & Brothers setelah mempelajari seluruh dokumen yang diserahkan," kata dia di Jakarta kemarin. Sebelum dia mengungkapkan , BPH Migas melanjutkan rencana pengerjaan Pipa Cirebon-Semarang oleh badan usaha, meski pemerintah sendiri menyebutkan skema  APBN untuk proyek ini. Menurut Jugi, Pipa Cierebon-Semarang ini harus segera tuntas. Pasalnya, pipa tersebut akan disambungkan dengan pipa Gresik-Semarang dan mengalirkan gas yang tidak terserap  di Jawa bagian timur ke bagian barat.

Lantaran belum tersambungnya pipa ini, masih terdapat  pasokan gas bertekanan tinggi (compressed natural gas/CNG) sebagai alternatif pasoka gas. "CNG sebagai bridging saja. Beberapa konsumen di Semarang sudah mulai menikmati gas dari PT Pertagas Niaga yang menggunakan ruas Gresik-Semarang,"  ungkap Judi. Sesuai ketentuan dalam lelang 2006, pipa Cirebon-Semarang direncanakan sepanjang 225 km dan diameter 28 inch, serta kapasitas alir gas 350-500 juta kaki kubik perhari. Nilai investasi proyek kala itu diperkirakan US$ 169,41 juta. Sementara ongkos angkut (toll free) sesuai penawaran Bakrie & Brothers yakni US$ 0,42 per juta british thermal unit. (YTD)

Ini Daftar Lengkap 34 Perusahaan Batu Bara Dilarang Ekspor!

09 Aug 2021

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan mengenakan sanksi berupa pelarangan penjualan batu bara keluar negeri kepada 34 perusahaan batu bara.

Hal tersebut dikarenakan 34 perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan atau PT PLN Batu Bara Periode 1 Januari-31 Juli 2021.

Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No.139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 4 Agustus 2021.

Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat keputusan perihal "Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri" kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada 7 Agustus 2021.

CNBC Indonesia telah mengonfirmasikan hal ini kepada Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin dan dirinya pun membenarkan adanya sanksi pelarangan ekspor batu bara kepada 34 perusahaan batu bara tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, berikut daftar 34 perusahaan batu bara yang dikenakan sanksi pelarangan ekspor batu bara ke luar negeri karena belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan:

PT Arutmin Indonesia, PT Ascon Indonesia Internasional, PT Bara Tabang, PT Batara Batari Sinergy Nusantara, PT Belgi Energy, PT Berkat Raya Optima, PT Borneo Indobara, PT Buana Eltra, PT Buana Rizki Armia, PT Dizamatra Powerindo, PT Global Energi Lestari, PT Golden Great Borneo, PT Grand Apple Indonesia, PT Hanson Energy, PT Inkatama Resources, PT Kasih Industri Indonesia, PT Mandiri Unggul Sejati, PT Mitra Maju Sukses, PT Nukkuwatu Lintas Nusantara, PT Oktasan Baruna Persada, PT Prima Multi Mineral, PT Prolindo Cipta Nusantara, PT Samantaka Batubara, PT Sarolangun Prima Coal, PT Sinar Borneo Sejahtera, PT Sumber Energi Sukses Makmur, PT Surya Mega Adiperkasa, PT Tanjung Raya Sentosa,  PT Tepian Kenalu Putra Mandiri, PT Tiga Daya Energi, PT Titan Infra Energy, PT Tritunggal Bara Sejati, PT Usaha Maju Makmur, PT Virema Inpex.


Penurunan Karbon Harus Disertai Kebijakan yang Lengkap

06 Aug 2021

Investasi Industri hulu dan minyak, Tanah Air masih menjadi penopang dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini lantaran investasi yang masuk lima tahun ke belakang masih di kisaran double digit. Untuk itu dibutuhkan blueprint yang lengkap dan mendukung kebijakan menurunkan emisi agar tidak kontraproduktif terhadap investasi yang akan masuk ke Indonesia. Pengamat migas dan pendiri ReforMiner Intsitute Pri Agung Rakhmanto mengatakan, bahwa net zero carbon tidak berarti bahwa hal tersebut tercapai dengan mengurangi aktivitas ekonomi. 

Menurut Pri Agung, perusahaan global telah memasukkan parameter netralitas karbon itu sebagai salah satu  faktor yang diperhitungkan dalam strategi dan portofolio investasi mereka ditingkat global. "Kata kuncinya bukan pada adanya kebijakan net zero karbon , tetapi pada seberapa kondusif dan kompetitif iklim investasi hulu migas kita sendiri untuk dapat menarik investasi eksplorasi dan produksi," paparnya. Pada kesempatan berbeda, Wakil Kepala Kesatuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Fatar Yani Abdurahman, di Jakarta, rabu (28/7), lalu menjelaskan bahwa target  produksi mencapai 1 juta barel minyak bumi tersebut sebenarnya masih kurang bila dibandingkan dengan kebutuhan energi di masa mendatang.

Diakuinya, target tersebut memang penuh tantangan seperti investasi besar, regulasi tumpah tindih, stagnasi lifting migas sepanjang satu dekade terakhir, hingga pandemi Covid-19 yang turut mempengaruhi industri hulu migas. Pada 2030, KKKS diharapkan bisa menyeimbangkan antara target produksi dengan target penurunan emisi karbon sehingga dapat  memenuhi persyaratan kebijakan dekarbonisasi. "Saat ini sebanyak 60% lapangan migas di Indonesia sudah mature, sehingga perlu biaya yang tinggi, beberapa lapangan migas juga memproduksi karbon cukup tinggi," ujarnya. (YTD)


Ramai-Ramai Menambah Volume Produksi Batubara

06 Aug 2021

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan para produsen batubara untuk menaikkan produksi batubara karena harga mencapai US$ 130 per ton, kebijakan ini cukup mengejutkan tatkala pemerintah sedang gencar mengampanyekan zero emission atau penurunan emisi karbon dari batubara. PTBA telah merealisasikan produksi batubara mencapai 13,27 juta ton pada semester I-2021. Angka itu tumbuh 10% dibandingkan volume produksi di semester I 2020 sebanyak 12 juta ton. Head of Corporate Communication Division Adaro Energy, Febriati Nadira bilang, ADRO sejatinya optimistis soal prospek bisnis batubara di paruh kedua tahun ini. Meski begitu, Adro tetap ingin berhati-hati dalam menjalankan bisnis. Belum ada rencana menaikkan target produksi, kata dia kepada KONTAN, kemarin. 

(Oleh - HR1) 

Harga Melonjak, Ekspor Digenjot

06 Aug 2021

Sejumlah produsen batu bara menaikkan target produksi untuk memenuhi permintaan, terutama dari pasar global. Rencana ekspor di tengah tren kenaikan harga batu bara akan membantu meningkatkan kinerja keuangan perusahaan. PT Indika Energy Tbk merupakan salah satu perusahaan yang tak ingin melewatkan momentum tersebut.

Ricky mengatakan, selama semester I 2021 emiten berkode INDY ini telah mengekspor 11,8 juta ton batu bara. Sebanyak 11,7 juta ton diantaranya berasal dari Kideco dan 900 ribu ton lainnya dari Multi. Sebagian besar diekspor ke Cina, yaitu 33 persen. Sisanya mengalir ke India serta negara-negara Asia Tenggara.

Ekspor tersebut menjadi salah satu pemicu perusahaan mencatat pendapatan sebesar US$ 1,2 miliar atau naik 14,1 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Sebabnya adalah kenaikan harga jual rata-rata batu bara Kideco yang mencapai 21,9 persen dari US S 39,8 menjadi US$ 48,6 per ton. Harga jual rata-rata batu bara Multi juga naik 30,4 persen dari US$ 63,1 menjadi US$ 82,3 per ton.

PT Bukit Asam (Persero) Tbk juga merevisi rencana kerja tahun ini dengan menambah produksi menjadi 30 juta ton dari awalnya 29,5 juta ton. "Kami optimistis target ini bisa tercapai, mengingat realisasi produksi di semester I 2021 naik menjadi 13,27 juta ton, " kata Sekretaris Perusahaan Bukit Asam, Apollonius Andwie. Pada paruh pertama 2020, produksi perusahaan sebanyak 12 juta ton.

Apollonius optimistis rencana kerja tersebut akan berdampak signifikan pada kinerja keuangan perusahaan. Sebab, saat ini harga batu bara masih dalam tren naik. Hingga kemarin, harga batu bara telah mencapai kisaran US$ 154 per ton. Harganya terpaut jauh dari posisi akhir tahun lalu yang berada di kisaran US$ 80 per ton.