;

DMO Batubara, APBI Dukung Sanksi Tegas

Lingkungan Hidup Rima armelia 10 Aug 2021 Bisnis Indonesia
DMO Batubara, APBI Dukung Sanksi Tegas

Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) mendukung upaya pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Adapun, melalui penerbitan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu bara Dalam Negeri, pemerintah akan menerapkan sanksi berupa larangan ekspor hingga pengenaan denda bagi perusahaan batu bara yang tidak memenuhi ketentuan DMO.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan asosiasi berpendapat sanksi larangan ekspor merupakan kewenangan pemerintah sebagai regulator untuk memastikan perusahaan-perusahaan agar melaksanakan komitmen pasokan batu bara ke PT PLN . "Sebagai asosiasi, kami dari awal juga mendukung upaya pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi pihak yang wanprestasi, tidak hanya bagi pemasok yang merupakan produsen batu bara, tetapi juga pemasok yang merupakan perusahaan trader," ujar Hendra. Hendra menjabarkan, beberapa kesulitan yang dihadapi penambang dalam memenuhi kewajiban DMO adalah spesifikasi batu bara yang diproduksi tidak sesuai dengan kebutuhan dalam negeri, kesulitan pengadaan kapal, terms kontrak, dan sarana jetty yang tidak memadai sehingga menyulitkan loading batu bara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin membenarkan pihaknya telah memberikan sanksi berupa larangan ekspor ke 34 perusahaan batu bara karena tidak memenuhi kewajiban pasokan DMO.

Tags :
#Batu Bara
Download Aplikasi Labirin :