;

Pemerintah Stop Ekspor Puluhan Produsen Batubara

Pemerintah Stop Ekspor Puluhan Produsen Batubara

Di tengah harga batubara yang memanas dan terus capai rekor, pemerintah memilih menegakkan aturan kewajiban memasok batubara domestik atau domestic market obligation (DMO). Terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi larangan ekspor batubara ke 34 perusahaan yang tak memenuhi kewajiban DMO sesuai kontrak dengan Grup PLN periode 1 Januari-31 Juli 2021. Dari salinan surat yang diperoleh KONTAN, Kementerian ESDM minta ketiga lembaga tadi, sesuai kewenangan masing-masing, membekukan Eksportir Terdaftar (ET), menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk penjualan batubara ke luar negeri kepada 34 perusahaan. Sanksi itu tetap berlaku hingga terpenuhinya kebutuhan batubara sesuai kontrak penjualan.   

Ditjen Minerba Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri tertanggal 4 Agustus 2021. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai, keputusan larangan ekspor adalah kewenangan pemerintah. Kata dia, aturan ini untuk memastikan perusahaan batubara melaksanakan komitmen pasokan ke PLN. Dari 34 perusahaan yang ada di daftar itu, Hendra menyebut tak semuanya produsen batubara. Beberapa di antaranya trader.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI), Dileep Srivastava menyatakan, BUMI segera menyelidiki dan menuntaskan persoalan ini. "Jangan berspekulasi. Kami sedang menyelidiki hal ini untuk diselesaikan secepatnya dan melanjutkan ekspor," kata dia, kemarin. Ini karena, PT Arutmin Indonesia, anak usaha BUMI, masuk daftar perusahaan batubara yang kena sanksi larangan ekspor.   Sekretaris Perusahaan PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), Sudin Sudirman memilih mengklarifikasi masuknya anak usaha GEMS yakni PT Borneo Indobara yang masuk daftar 34 perusahaan yang kena sanksi larangan ekspor. Kata dia, sebelumnya memang terjadi keterlambatan kapal PLN akhir Juli 2021.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Batu Bara
Download Aplikasi Labirin :