Lingkungan Hidup
( 5820 )Larangan Ekspor Ganggu Kinerja BUMI
Adanya larangan ekspor batubara bagi 36 perusahaan dari Kementerian Energi Sumber Daya Minerba (ESDM) yang satu di antaranya menerpa anak perusahaan PT BUMI Resources Tbk yaitu PT Arutmin Indonesia (Arutmin). Hal ini membuat produsen batu bara terbesar di Indonesia itu buka suara mengenai larangan ekspor yang dikenakan Kementerian ESDM kepada anak usaha, PT Arutmin Indonesia, tersebut.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT BUMI Resources Tbk, Dileep Srivastava menjelaskan, pada dasarnya Arutmin telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) lebih dari 25 persen sampai dengan bulan Juli. Berdasarkan penilaian Minerba, Arutmin belum memenuhi kontrak penjualan batu bara dengan PLN sesuai dengan alokasi tahunan. Dileep mengatakan, dengan pelarangan ekspor ini, PT Arutmin tidak bisa mengirimkan batu bara kalori tinggi (HCV) yang sudah terikat kontrak dengan pembeli luar negeri. Batu bara tersebut tidak dapat dijual di dalam negeri karena spesifikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan PLN dan pembeli dalam negeri lainnya. Dampaknya Arutmin akan kehilangan pendapatan, potensi denda dan klaim dari pembeli.
Kemudian, menurut Dileep, Kredibilitas Arutmin sangat dipertaruhkan di mata pembeli luar negeri hingga penjualan batu bara lainnya di kemudian hari. Arutmin juga akan terganggu kredibilitasnya di mata pembeli luar negeri dan akan berdampak pada penjualan batubara di kemudian hari. Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi larangan ekspor batu bara kepada 34 perusahaan. Sanksi itu sendiri dijatuhkan lantaran perusahaan itu gagal memenuhi kewajiban pasokan batu bara yang sesuai dengan kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dalam periode 1 Januari hingga 31 Juli 2021.
Penerapan Pajak Karbon dan Skema Dagang Karbon di Dunia
Alternatif skema pungutan untuk mengurangi efek dari emisi karbon selain pajak adalah Emission Trading Shceme (ETS) atau dikenal juga dengan nama Cap and Trade Scheme. Apa beda antara pajak karbon dan ETS?Dalam skema pajak karbon, pajak dikenakan atas karbon (CO2) yang dihasilkan jika melebihi ambang yang diperbolehkan. Misalnya, sebuah kilang minyak menghasilkan 1 juta ton CO2 dalam setahun. Berdasarkan kebijakan dari negara, CO2 yang boleh dihasilkan oleh kilang tersebut hanya 700 ribu ton. Maka, kilang minyak harus membayar 300 ribu ton CO2 dengan pajak, misalnya sebesar US$ 10/ton. Sehingga tiap tahun kilang itu harus membayar pajak karbon sebesar US$ 3 juta.
Berbeda dengan pajak karbon, ETS tidak menggunakan skema pinalti. Kilang minyak diberikan credit (kuota) CO2 sebesar 700 ribu ton per tahun. Kalau mereka menghasilkan CO2 sebesar 1 juta ton per tahun, mereka harus membeli kekurangan 300 ribu ton credit CO2 ke perusahaan lain yang punya tabungan CO2. Dengan cara ini, perdagangan antara yang membutuhkan kredit CO2 dan yang punya tabungan CO2 akan terjadi secara alami. Harga dari kredit CO2 ini akan bergantung supply dan demand atau bisa juga diatur oleh pemerintah.
Banyak negara belum menerapkan pajak karbon dan ETS, sementara ada Negara yang sudah atau akan memulainya. Apa konsekuensi yang mungkin terjadi? Pertama, harga produk di Negara yang sudah menerapkan akan lebih mahal. Kedua, kalau pajak karbon yang ditetapkan terlalu tinggi atau harga kuota karbon tidak terkontrol, akan banyak pengusaha yang tidak mau lagi berbisnis di bidang energi fosil.
Kinerja Perdagangan, Ekspor Karet Perlahan Bangkit
Membaiknya kondisi perekonomian di sejumlah negara membuat pasar ekspor komoditas karet kembali bergairah tecermin dari perbaikan harga jual dan kuantitas. Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Karet Indonesia Sumatera Selatan yang diperoleh Bisnis, ekspor karet sepanjang enam bulan pertama tahun ini mencapai 501.651 ton atau naik 20% dibandingkan dengan semester I/2020 sebanyak 414.956 ton. Dia memaparkan produksi pabrik karet di Sumsel lebih dari 90% diserap oleh pasar ekspor. "Kondisi sekarang berbeda dengan PSBB , industri karet masih diizinkan produksi normal dengan protokol kesehatan ketat." Namun demikian, kata Alex, para pengusaha karet optimistis kinerja produksi maupun ekspor sepanjang tahun ini sesuai target.
Pada tahun lalu, ekspor karet asal Sumsel tercatat sebanyak 918.674 ton. Tahun ini diharapkan kinerja ekspor bisa menembus di atas 900.000 ton. Kepala BPS Sumsel Zulkipli mengatakan laju pertumbuhan industri tersebut sejalan dengan peningkatan produksi crumb rubber serta peningkatan ekspor. "Tentu saja peningkatan ekspor karet itu berdampak signifikan terhadap komponen ekspor di PDRB Sumsel.
Ekspor komoditas andalan Sumsel, yakni karet, batu bara dan minyak sawit tercatat tumbuh positif pada kuartal II/2021," katanya. Zulkipli mengatakan ekspor merupakan sumber pertumbuhan terbesar, yakni 5,64% pada pertumbuhan ekonomi Sumsel kuartal II/2021. Dalam perkembangan lain, kinerja ekspor Sulawesi Selatan perlu akselerasi karena nilai ekspor Sulsel pada Juni 2021 sebesar US$101,85 juta atau mengalami penurunan 4,81% dibandingkan dengan ekspor Mei 2021 sebesar US$106,99 juta. Pemerintah Provinsi Sulsel berupaya memaksimalkan potensi yang dimiliki guna membangkitkan kembali kinerja ekspor, salah satunya dengan berkontribusi dalam program Merdeka Ekspor yang akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 14 Agustus 2021.
"Khusus Sulsel sendiri, setelah update terakhir data kita, progres nilai ekspor terus bergerak naik dari Rp28 miliar menjadi Rp51 miliar. " Pelaksanaan Merdeka Ekspor akan dilepas secara bersamaan oleh Presiden RI Joko Widodo dari Istana Bogor. Sementara itu, di Sulsel pelepasan ekspor akan dilakukan di Makassar New Port . Kepala Dinas Perdagangan Sulsel Ashari Fakhsirie Radjamilo mengatakan Merdeka Ekspor akan menjadi momen yang baik bagi Sulsel untuk kembali memacu kinerja ekspor karena akan mendukung perbaikan iklim ekonomi setempat. Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mendukung rencana ekspor sejumlah komoditas tersebut dan dapat berjalan secara berkelanjutan. Dia berharap agar ekspor komoditas asal Sulsel bisa terus berkembang, baik dari segi volume maupun jenisnya.
Bulog Bakal Produksi Beras Premium 2022
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso atau akrab disapa Buwas mengatakan Bulog tengah melakukan proses pengadaan beras kualitas premium. Targetnya, mulai awal tahun 2022, Bulog sudah bisa menghasilkan beras kualitas premium.
Jadi kami akan membeli gabah dari petani. Dan kami yakin beras itu akan menjadi beras premium karena mesinnya untuk beras premium. Cost untuk beras medium dan beras premium sama saja.
Dengan begitu Buwas menegaskan tidak akan ada lagi impor beras. Mengingat sudah adanya beras premium yang diproduksi sendiri di dalam negeri.
Dua Produsen Batubara Sudah Boleh Ekspor Lagi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah mencabut sanksi larangan ekspor batubara terhadap dua dari 34 perusahaan yang melanggar aturan DMO.Sebelumnya, Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi larangan ekspor bagi 34 perusahaan batubara yang tidak memenuhi kewajiban memasok ke pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) kepada Grup PLN. "Bagi perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban, maka larangan ekspor tersebut dicabut," ungkap Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, kepada KONTAN, Rabu (11/8).Sesuai ketentuan, sejauh ini sanksi terhadap dua perusahaan telah dicabut. Jadi, kedua perusahaan tersebut dapat kembali melakukan kegiatan ekspor batubara. Salah satunya adalah PT Bara Tabang, anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yang kegiatan ekspornya sudah aktif kembali. Hal ini berdasarkan surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM tertanggal 10 Agustus 2021 kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Ridwan menyebutkan Bara Tabang telah memenuhi kewajiban pasokan batubara kepada PLN.Kementerian ESDM juga dinilai telah mencabut sanksi satu perusahaan lagi, yakni PT Borneo Indobara, anak usaha PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS). Sekretaris Perusahaan PT Golden Energy Mines Tbk, Sudin Sudirman memastikan pada awal Agustus 2021 pemenuhan DMO sudah dilakukan. Borneo Indobara telah memenuhi kewajiban dan kekurangan volume pasokan kepada Grup PLN sebesar 55.000 ton.
(Oleh - HR1)Ekspor Sawit dan Karet di Pelabuhan Pelindo I Meningkat
Semester pertama tahun 2021, kinerja bongkar muat (BM) peti kemas, kunjungan kapal dan arus barang ekspor/impor pada sejumlah pelabuhan yang dikelola PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 1 mengalami peningkatan cukup berarti pada masa pandemi Covid-19 yang belum usai.
Pada semester pertama tahun 2021, BM peti kemas sebanyak 717.030 twenty foot equivalent units (TEUs) atau naik 10,79 persen dibandingkan dengan capaian BM pada tahun 2020 lalu yakni 647.172 TEUs. Dengan rincian, BM peti kemas internasional 291.016 TEUs, atau naik 3,18 persen dari capaian periode tahun lalu 282.039 TEUs, peti kemas domestik 426.014 TEUs, naik 16,67 persen dibandingkan tahun lalu 365.133 TEUs.
Kenaikan arus barang disebabkan terjadinya peningkatan jumlah barang ekspor untuk sejumlah komoditas seperti cangkang di Pelabuhan Pekanbaru, crude palm oil (CPO) di Lhokseumawe, karet di Pelabuhan Belawan, serta palm kernel expeller (PKE) di Pelabuhan Dumai.
Selain itu, di Pelabuhan Cabang Belawan, jumlah barang impor seperti komoditas metal coil, gula pasir, equipment material, dan pupuk, serta BM barang antar pulau diantaranya aspal curah di Pelabuhan Lhoksemawe, batubara, kayu dan minyak sawit mentah/Crude Palm Oil (CPO) berikut turunannya di Pelabuhan Belawan serta batu granit di Pelabuhan Tembilahan juga mengalami peningkatan
34 Perusahaan Batu Bara Dilarang Ekspor
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengganjar 34 perusahaan batu bara dengan sanksi larangan ekspor sementara. Sebabnya, 34 perusahaan batu bara tersebut belum memenuhi kewajiban pasokan sesuai kontrak kepada PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara pada periode 1 Januari-31 Juli 2021. Sanksi tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin tertanggal 7 Agustus 2021.
Berdasarkan salinan, 34 perusahaan batu bara tersebut di antaranya, PT Arutmin Indonesia, PT Ascon Indonesia Internasional, PT Bara Tabang, PT Batara Batari Sinergy Nusantara, PT Belgi Energy, PT Berkat Raya Optima, PT Borneo Indobara, PT Buana Eltra, PT Buana Rizki Armia dan PT Dizamatra Powerindo.
Lainnya, PT Global Energi Lestari, PT Golden Great Borneo, PT Grand Apple Indonesia, PT Hanson Energy, PT Inkatama Resources, PT Kasih Industri Indonesia, PT Mandiri Unggul Sejati, PT Mitra Maju Sukses, PT Nukkuwatu Lintas Nusantara dan PT Oktasan Baruna Persada.
Kemudian, PT Prima Multi Mineral, PT Prolindo CiptaNusantara, PT Samantaka Batubara, PT Sarolangun Prima Coal, PT Sinar Borneo Sejahtera, PT Sumber Energi Sukses Makmur, PT Surya Mega Adiperkasa dan PT Tanjung Raya Sentosa.
Deretan perusahaan terakhir, PT Tepian Kenalu Putra Mandiri, PT Tiga Daya Energi, PT Titan Infra Energy, PT Tritunggal Bara Sejati, PT Usaha Maju Makmur dan PT Virema Impex.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengkonfirmasi bahwa dari 34 perusahaan tersebut, hanya ada empat perusahaan yang merupakan anggota APBI. Mereka adalah Arutmin Indonesia, Bara Tabang, Borneo Indobara, dan Prima Multi Mineral. Keempat perusahaan tersebut juga secara terpisah telah memberikan komitmen ke pemerintah untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum Surat Dirjen diterbitkan.
Mengenai diberlakukannya sanksi larangan ekspor, Hendra menegaskan, kebijakan itu merupakan kewenangan dari pemerintah sebagai regulator. Dia memahami, aturan ini dijalankan untuk memastikan perusahaan-perusahaan batu bara melaksanakan komitmen pasokan kepada PLN.
Dari 34 perusahaan yang ada di daftar tersebut, Hendra menyebut tidak semuanya bergerak sebagai produsen batu bara. Namun, beberapa diantaranya juga merupakan trader.
Blok Rokan Efektif Dikelola Pertamina, Investasi Pengembangan US$2 Miliar
Melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Rokan , perseroan resmi mengambil alih pengelolaan Blok Rokan dari Chevron Pacific Indonesia. Di sisi lain, Pemprov Riau juga berharap agar Pertamina segera menyelesaikan proses pengalihan parcipating interest sebesar 10% di blok tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan perseroan berkomitmen mempertahankan produksi migas Blok Rokan pasca alih kelola dengan melakukan pengeboran sumur baru secara masif. " Pemerintah telah memberikan amanah kepada Pertamina untuk mengelola Blok Rokan, blok yang berkontribusi 24% dari produksi migas nasional." Dari data Kementerian ESDM, pada akhir Juli 2021 rata-rata produksi Blok Rokan sekitar 160.000 barel minyak per hari untuk minyak bumi dan 41 juta kaki kubik per hari untuk gas bumi. Dalam kaitan itu, kalangan pengamat perminyakan mengatakan sesuai dengan skala blok yang dikelolanya, Pertamina memerlukan mitra kerja yang mumpuni dan profesional di bidangnya.
Sementara itu, praktisi Migas Tumbur Parlindungan berpendapat pengambilalihan pengelolaan Blok Rokan membawa tantangan tersendiri, karena sepanjang menjadi operator wilayah kerja migas, perusahaan pelat merah itu belum pernah menggandeng mitra. Menurut Tumbur, kemitraan dalam mengelola Blok Rokan sangat diperlukan untuk mewujudkan pengalihan teknologi dan tidak sekadar memberikan bantuan keuangan.
Kembalinya pengelolaan Blok Rokan kepada Pertamina juga membuat Pemprov Riau ingin secepatnya mendapatkan berkah, terutama participating interest sebesar 10%. "Pertamina berkomitmen BUMD berhak atas 10% participating interest Blok Rokan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM. Artinya, proses pengalihan proses PI 10% Blok Rokan agar segera dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya," ujar Gubernur Riau Syamsuar. Sebelumnya, dia mengatakan Pemprov Riau telah menyiapkan badan usaha milik daerah untuk menggarap Blok Rokan bersama dengan PHR. Selain PI, permintaan daerah lainnya adalah komitmen untuk berkontribusi positif terhadap pendapatan negara dan pendapatan bagi hasil daerah dengan biaya operasional yang efisien.
Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril mengungkapkan nilai akuisisi PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara yang menjadi pemasok listrik di Blok Rokan sebesar US$45 juta. MCTN merupakan perusahaan yang mengelola pembangkit listrik di Blok Rokan, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Gas North Duri Cogen berkapasitas 300 megawatt dan uap 265 MBSPD.
DMO Batubara, APBI Dukung Sanksi Tegas
Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) mendukung upaya pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Adapun, melalui penerbitan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu bara Dalam Negeri, pemerintah akan menerapkan sanksi berupa larangan ekspor hingga pengenaan denda bagi perusahaan batu bara yang tidak memenuhi ketentuan DMO.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan asosiasi berpendapat sanksi larangan ekspor merupakan kewenangan pemerintah sebagai regulator untuk memastikan perusahaan-perusahaan agar melaksanakan komitmen pasokan batu bara ke PT PLN . "Sebagai asosiasi, kami dari awal juga mendukung upaya pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi pihak yang wanprestasi, tidak hanya bagi pemasok yang merupakan produsen batu bara, tetapi juga pemasok yang merupakan perusahaan trader," ujar Hendra. Hendra menjabarkan, beberapa kesulitan yang dihadapi penambang dalam memenuhi kewajiban DMO adalah spesifikasi batu bara yang diproduksi tidak sesuai dengan kebutuhan dalam negeri, kesulitan pengadaan kapal, terms kontrak, dan sarana jetty yang tidak memadai sehingga menyulitkan loading batu bara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin membenarkan pihaknya telah memberikan sanksi berupa larangan ekspor ke 34 perusahaan batu bara karena tidak memenuhi kewajiban pasokan DMO.
Pemerintah Stop Ekspor Puluhan Produsen Batubara
Di tengah harga batubara yang memanas dan terus capai rekor, pemerintah memilih menegakkan aturan kewajiban memasok batubara domestik atau domestic market obligation (DMO). Terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi larangan ekspor batubara ke 34 perusahaan yang tak memenuhi kewajiban DMO sesuai kontrak dengan Grup PLN periode 1 Januari-31 Juli 2021. Dari salinan surat yang diperoleh KONTAN, Kementerian ESDM minta ketiga lembaga tadi, sesuai kewenangan masing-masing, membekukan Eksportir Terdaftar (ET), menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk penjualan batubara ke luar negeri kepada 34 perusahaan. Sanksi itu tetap berlaku hingga terpenuhinya kebutuhan batubara sesuai kontrak penjualan.
Ditjen Minerba Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri tertanggal 4 Agustus 2021.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai, keputusan larangan ekspor adalah kewenangan pemerintah. Kata dia, aturan ini untuk memastikan perusahaan batubara melaksanakan komitmen pasokan ke PLN. Dari 34 perusahaan yang ada di daftar itu, Hendra menyebut tak semuanya produsen batubara. Beberapa di antaranya trader.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI), Dileep Srivastava menyatakan, BUMI segera menyelidiki dan menuntaskan persoalan ini. "Jangan berspekulasi. Kami sedang menyelidiki hal ini untuk diselesaikan secepatnya dan melanjutkan ekspor," kata dia, kemarin. Ini karena, PT Arutmin Indonesia, anak usaha BUMI, masuk daftar perusahaan batubara yang kena sanksi larangan ekspor. Sekretaris Perusahaan PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), Sudin Sudirman memilih mengklarifikasi masuknya anak usaha GEMS yakni PT Borneo Indobara yang masuk daftar 34 perusahaan yang kena sanksi larangan ekspor. Kata dia, sebelumnya memang terjadi keterlambatan kapal PLN akhir Juli 2021.
(Oleh - HR1)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









