;

Penerapan Pajak Karbon dan Skema Dagang Karbon di Dunia

Lingkungan Hidup Yuniati Turjandini 13 Aug 2021 Investor Daily, 13 Agustus 2021
Penerapan Pajak Karbon dan Skema Dagang Karbon di Dunia

Alternatif skema pungutan untuk mengurangi efek dari emisi karbon selain pajak adalah Emission Trading Shceme (ETS) atau dikenal juga dengan nama Cap and Trade Scheme. Apa beda antara pajak karbon dan ETS?Dalam skema pajak karbon, pajak dikenakan atas karbon (CO2) yang dihasilkan jika melebihi ambang yang diperbolehkan. Misalnya, sebuah kilang minyak menghasilkan 1 juta ton CO2 dalam setahun. Berdasarkan kebijakan dari negara, CO2 yang boleh dihasilkan oleh kilang tersebut hanya 700 ribu ton. Maka, kilang minyak harus membayar 300 ribu ton CO2 dengan pajak, misalnya sebesar US$ 10/ton. Sehingga tiap tahun kilang itu harus membayar pajak karbon sebesar US$ 3 juta.

Berbeda dengan pajak karbon, ETS tidak menggunakan skema pinalti. Kilang minyak diberikan credit (kuota) CO2 sebesar 700 ribu ton per tahun. Kalau mereka menghasilkan CO2 sebesar 1 juta ton per tahun, mereka harus membeli kekurangan 300 ribu ton credit CO2 ke perusahaan lain yang punya tabungan CO2. Dengan cara ini, perdagangan antara yang membutuhkan kredit CO2 dan yang punya tabungan CO2 akan terjadi secara alami. Harga dari kredit CO2 ini akan bergantung supply dan demand atau bisa juga diatur oleh pemerintah.

Banyak negara belum menerapkan pajak karbon dan ETS, sementara ada Negara yang sudah atau akan memulainya. Apa konsekuensi yang mungkin terjadi? Pertama, harga produk di Negara yang sudah menerapkan akan lebih mahal.  Kedua, kalau pajak karbon yang ditetapkan terlalu tinggi atau harga kuota karbon tidak terkontrol, akan banyak pengusaha yang tidak mau lagi berbisnis di bidang energi fosil.


Tags :
#Energi
Download Aplikasi Labirin :