;

Dua Produsen Batubara Sudah Boleh Ekspor Lagi

Dua Produsen Batubara Sudah Boleh Ekspor Lagi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah mencabut sanksi larangan ekspor batubara terhadap dua dari 34 perusahaan yang melanggar aturan DMO.Sebelumnya, Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi larangan ekspor bagi 34 perusahaan batubara yang tidak memenuhi kewajiban memasok ke pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) kepada Grup PLN. "Bagi perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban, maka larangan ekspor tersebut dicabut," ungkap Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, kepada KONTAN, Rabu (11/8).Sesuai ketentuan, sejauh ini sanksi terhadap dua perusahaan telah dicabut. Jadi, kedua perusahaan tersebut dapat kembali melakukan kegiatan ekspor batubara. Salah satunya adalah PT Bara Tabang, anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yang kegiatan ekspornya sudah aktif kembali. Hal ini berdasarkan surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM tertanggal 10 Agustus 2021 kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Ridwan menyebutkan Bara Tabang telah memenuhi kewajiban pasokan batubara kepada PLN.Kementerian ESDM juga dinilai telah mencabut sanksi satu perusahaan lagi, yakni PT Borneo Indobara, anak usaha PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS). Sekretaris Perusahaan PT Golden Energy Mines Tbk, Sudin Sudirman memastikan pada awal Agustus 2021 pemenuhan DMO sudah dilakukan. Borneo Indobara telah memenuhi kewajiban dan kekurangan volume pasokan kepada Grup PLN sebesar 55.000 ton.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Batu Bara
Download Aplikasi Labirin :