Lingkungan Hidup
( 5820 )Penaikan Royalti Batu Bara Perlu Dikaji Ulang
Pemerintah sebaiknya mengkaji ulang rencana penaikan royalti sektor pertambangan mineral dan batu bara. Langkah regulator menggenjot penerimaan negara harus juga memperhatikan kemampuan industri pertambangan. Alasannya, beban perusahaan tahun ini membengkak drastis seiring sejumlah revisi kebijakan, mulai dari dicabutnya subsidi biodiesel (B40), kenaikan tarif PPN menjadi 12%, maupun devisa hasil ekspor (DHE) 100% wajib disimpan selama setahun. Terbaru, penerapan harga batu bara acuan (HBA) ekspor. Pungutan royalti pertambangan mineral dan batu bara telah mengalami penyesuaian pada tahun 2022. Artinya, besaran royalti direvisi lagi dalam jangka waktu singkat atau hampir tigatahun. Begitu pula dengan penerapan DHE pada September 2023 yang diubah pada Maret 2025. Adapun HBA ekspor disosialisasikan pada pekan terakhir Februari 2025 dan mulai berlaku awal Maret 2025.
Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan masukan terkait rencana pemerintah merevisi besaran royalti. Dia berharap pemerintah meninjau kembali rencana tersebut. "Kami harap dipertimbangkan lagi, baik dari sisi penerimaan dan kemampuan perusahaan diperhatikan juga. Apalagi kita dituntut investasi jangka panjang, dengan kondisi ini harus hitung ulang lagi," kata Hendra, Rabu (12/3/2025). Hendra mengungkapkan, investasi jangka panjang membutuhkan kepastian hokum. Perubahan kebijakan dalam waktu singkat mempengaruhi rencanak erja perusahaan yang sudah disusun. Contohnya, rencana kerja yang terdampak terkait investasi untuk eksplorasi. Padahal, eksplorasi merupakan kunci keberlanjutan hilirisasi pertambangan. “Kami tulang pungung hilirisasi. Tapi bagaimana mau investasi kalau kami tak tahu tahun depan apalagi kebijakan yang dibuat pemerintah,” ungkap dia. Penaikan royalti merupakan usulan Kementerian ESDM. (Yetede)
Inflasi Minyak Goreng dan Drama Minyakita
Drama penyunatan Minyakita
bergulir di balik tingginya tingkat inflasi minyak goreng. Masyarakat yang daya
belinya sedang tidak baik-baik saja dirugikan dengan beredarnya Minyakita tak
sesuai takaran di sejumlah daerah di Indonesia. BPS mencatat, tingkat inflasi
tahunan minyak goreng pada Februari 2025 mencapai 10,37 %. Salah satu pemicu
inflasi minyak goreng adalah kenaikan harga Minyakita. Minyakita merupakan merek
minyak goreng kemasan sederhana program Minyak Goreng Rakyat. Pasokannya berasal
dari eksportir CPO dan sejumlah produk turunannya yang terikat kebijakan wajib
pasok kebutuhan domestik (DMO) minyak goreng.
Harga Minyakita naik jauh di atas
harga eceran tertinggi (HET) sejak Juni 2024. Berdasarkan data Sistem
Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kemendag, per 12 Maret 2025, harga rerata nasional
Minyakita Rp 17.200 per liter, lebih tinggi 6,4 % dibanding Juni 2024, juga
lebih tinggi 8,72 % dari HET Minyakita yang ditetapkan Kemendag Rp 15.700 per
liter. Akibatnya muncul pemalsuan merek Minyakita, penjualan Minyakita sepaket
dengan produk lain (bundling), hingga penerapan kuota minimal pembelian Minyakita.
Drama terbarunya adalah penyunatan isi atau volume Minyakita. Minyakita dalam
kemasan berlabel 1 liter ”disulap” atau diisi 750-950 mililiter, dan dijual Rp
17.000-Rp 18.000 per liter, jauh di atas HET.
Polisi juga menemukan kasus
penyunatan Minyakita di Subang dan Bogor, Jabar; Tarakan, Kaltara; serta
Banjarnegara dan Banyumas, Jateng. Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jateng,
juga menemukan Minyakita kemasan 1 liter yang hanya berisi 804,5 mililiter.
Pada 11 Maret 2025, Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka kasus
dugaan Minyakita tak sesuai takaran berinisial AWI dari hasil pengembangan temuan
Minyakita tak sesuai takaran di Pasar Jaya Lenteng Agung. AWI merupakan
pengelola PT Aya Rasa Nabati (ARN) yang berlokasi di Depok, Jabar. Di pabrik
itu, ditemukan 70 mesin pengisi minyak goreng yang takarannya sengaja diatur 706
mililiter dan 802 mililiter. (Yoga)
Minyakita agar Ikut diawasi oleh Warga
Aparat gabungan kepolisian dan
pemda mengecek takaran Minyakita yang dijual di pasar-pasar tradisional Kota
Yogyakarta, DI Yogyakarta, Rabu (12/3). Warga juga diminta ikut mengawasi dan
melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian takaran komoditas minyak goreng
bersubsidi tersebut. Petugas yang melakukan pengecekan adalah Satgas Pangan
Polda DI Yogyakarta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi DIY, dan
Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta dan dipimpin Kepala Subdirektorat I Ditreskrimsus
Polda DIY, AKBP Cahyo Wicaksono.
Cahyo Wicaksono menambahkan,
pihaknya akan terus melakukan pengecekan ke pasar-pasar lain di seluruh wilayah
DIY. Hal ini untuk memastikan Minyakita yang beredar di DIY sesuai takaran. ”Kalau
nanti ada temuan, kami akan melakukan penyelidikan sesuai mekanisme hukum,” ucap
Cahyo. Kadis Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar menambahkan, pengecekan
Minyakita ini untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat akan ketepatan isi
minyak goreng bersubsidi tersebut. Dia pun meminta kepada warga untuk melaporkan ke Dnas Perdagangan
Kota Yogyakarta jika menemukan ada Minyakita yang tak sesuai volumenya. (Yoga)
Kejagung Temukan Barang Bukti di Plumpang
Kejaksaan Agung Indonesia telah menyita 17 kontainer dokumen terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina-KKKS pada periode 2018–2023. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa dokumen yang disita berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran bahan bakar minyak (BBM), serta sampel dari 17 tangki minyak dan barang bukti elektronik. Selain itu, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), dan Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa). Akibat perbuatan melawan hukum yang terungkap, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun.
Emas Masih Jadi Andalan Kinerja Emiten
Pasokan Minyakita Tetap Lancar dan sesuai Takaran
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan pasokan MinyaKita. Dia mengaku sudah melakukan komunikasi dengan para produsen agar mengemas MinyaKita sesuai dengan takaran,yakni 1 liter/kemasan. “Kami minta pelaku usaha untuk menaati peraturan yang ada dan mengikuti peraturan yang berlaku Jangan sampai merugikan masyarakat,"kata dia, Selasa (11/3/2025). Kemendag juga terus melakukan operasi pasar dan diharapkan permasalahan tersebut dapat selesai dalam waktu dekat. Bahkan.sejauh ini langkah penyegelan sudah dilakukan di sejumlah tempat produksi MinyaKita yang bermasalah.
“Kami sudah melakukan pertama itu di Tangerang pada tanggal 24 Januari, kami sudah melakukan penyitaan. Kemudian tanggal 7 (Februari) kami mendatangi PT NNI dan melakukan penyegelan di Karawang. Kami terus melakukan operasi," kata Mendag. Hal tersebut berlaku sama untuk produsen yang kedapatan mengemas MinyaKita palsu untuk kemudian dipasarkan ke masyarakat. “Nanti kita cek, kita tutup apalagi yang palsu,"katanya. Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat tidak perlu khawatir dengan pasokan MinyaKita, karena pasokan akan lancar dan sesuai dengan ukuran yang seharusnya. Pihaknya mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha agar tidak melakukan kecurangan sehingga merugikan masyarakat. Kita harus mematuhi aturan yang berlaku, karena pemerintah akan bersikap tegas atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan,"kata Budi. (Yetede)
RI Setop Impor Beras Hingga 2026
Pemerintah Indonesia memproyeksikan penutupan impor beras konsumsi hingga tahun 2026, seiring dengan melonjaknya produksi beras dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zul-Kifli Hasan, menyatakan bahwa stok beras dalam negeri cukup aman, dengan produksi yang diperkirakan mencapai 13,9 juta ton pada Januari–April 2025. Sementara itu, konsumsi beras masyarakat selama periode tersebut hanya 10,4 juta ton, menghasilkan surplus beras sebanyak 3,5 juta ton. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menambahkan bahwa produksi beras Indonesia diperkirakan mencapai 13,95 juta ton, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan produksi beras ini menjadi yang tertinggi sejak 2019 dan diperkirakan akan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat tanpa perlu impor hingga tahun depan.
Produksi Ilegal Minyak Kita Capai 800 Karton
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penipuan terkait produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada kemasannya. Brigjen Pol Helfi Assegaf, sebagai Kepala Dittipideksus Bareskrim, menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh tersangka AWI adalah membeli minyak curah dari PT ISJ di Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram, kemudian mengemasnya dengan menggunakan mesin, namun takarannya tidak sesuai. Botol atau pouch yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya terisi sekitar 850 ml hingga 920 ml.
Praktik ini berlangsung sejak Februari 2025 dan dijalankan oleh tersangka yang ditunjuk oleh PT Aya Rasa Nabati (ARN) dan PT MSI. Kapasitas produksi gudang minyak tersebut mencapai 400-800 karton minyak kemasan botol atau pouch. Tindakan ini menyalahi aturan dan dapat merugikan konsumen yang membeli produk dengan harapan takaran sesuai label.
Harga Emas Naik, Jadi Pelindung Investasi
Aturan Baru Jual Beli Listrik Terbarukan Dirilis untuk Mengebut Pengembangan EBT
Kementerian ESDM merilis regulasi baru tentang pedoman perjanjian jual beli tenaga listrik dari sumber energi terbarukan. Perangkat kebijakan baru ini diharapkan mampu mengatasi hambatan investasi pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT). Aturan itu tertuang dalam Permen ESDM No 5 Tahun 2025 yang dirilis 5 Maret 2025. Permen ini adalah turunan dari Perpres No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan EBT untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Sepekan setelah diterbitkan, Kementerian ESDM menyosialisasikan aturan baru tersebut kepada pemangku kepentingan, mulai dari industri kelistrikan, asosiasi, hingga lembaga keuangan, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (11/3).
Sekjen Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, permen itu menjadi satu dari tiga aturan terkait EBT yang dirilis awal tahun ini. Adanya aturan baru itu bukan untuk memperlambat implementasi EBT di dalam negeri. Menurut dia, regulasi baru, seperti Permen ESDM No 5/2025, bertujuan untuk meningkatkan nilai keekonomian dari pengembangan pembangkit EBT dari sumber yang melimpah di dalam negeri, sesuai arahan Presiden Prabowo terkait program ketahanan energi di Astacita. Dirjen EBT dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menjelaskan, aturan baru pedoman jual beli listrik terbarukan itu, menjawab isu seputar tidak adanya kesepakatan aturan transaksi, yang kerap membuat pelaksanaan proyek EBT selama ini terkendala dan memakan waktu lama. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









