Lingkungan Hidup
( 5781 )Banjir Tahunan Jakarta
Banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya hampir saban tahun menunjukkan kegagalan pemerintah mengatasi akar masalah bencana ini. Tak sungguh-sungguh belajar dari peristiwa sebelumnya, pemerintah cenderung sporadis dan berpikir jangka pendek dalam menanganinya. Setelah air surut, masalah dianggap selesai sampai banjir datang lagi. Air besar yang merendam Jakarta, Bekasi, dan kawasan sekitarnya kemarin makin menunjukkan bahwa ulah manusia berperan besar bagi terjadinya banjir. Pelanggaran tata ruang di hulu hingga hilir menjadi biang kerok bencana ini.
Alam memang menurunkan hujan, tapi hujan tak akan menjelma menjadi air bah jika hulu sungai berfungsi sebagai daerah resapan. Di hilir, banjir tak akan terjadi jika manusia tak menyerobot daerah aliran sungai (DAS). Sudah semestinya pemerintah menata ulang kawasan hulu sungai di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Kawasan hutan yang menjadi hulu DAS Ciliwung, Kali Bekasi, dan Cisadane itu telah beralih menjadi tempat wisata, perumahan, dan perkebunan. Sepanjang 2017-2023, deforestasi ataupun kerusakan hutan alam di ketiga daerah aliran sungai itu mencapai 2.300 hektare.
Akibat sebagian besar kawasan sudah tertutupi bangunan atau beralih fungsi, wilayah ini gagal menjadi daerah resapan air. Menurut data Kementerian Kehutanan pada 2022, luas DAS Kali Bekasi yang telah tertutupi bangunan, mencapai 42 persen. Lahan hutan di DAS Kali Bekasi hanya tersisa 1.700 hektare, kurang dari 2 persen dari total luas wilayah DAS yang sekitar 147 ribu hektare. Idealnya, luas wilayah hutan sekurang-kurangnya 30 persen dari luas DAS. Bukannya mempertahankan luas minimal tersebut, pemerintah justru mencabut ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan itu dengan Undang-Undang Cipta Kerja. (Yetede)
Pemerintah Kecolongan dalam Mencegah Kecurangan Distribusi MinyaKita
Kasus kelangkaan dan kenaikan harga MinyaKita kembali mencuat pada awal 2025. Setelah berbagai video yang mengungkap praktik kecurangan pengemasan Minyakita muncul di media sosial, sejumlah kementerian dan lembaga menyelidiki dugaan kecurangan oleh produsen serta distributor. Alih-alih menjadi alternatif minyak goreng kemasan yang terjangkau, MinyaKita justru dijual tak sesuai aturan Kementerian Perdagangan. Pada Sabtu, 8 Maret 2025, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menginspeksi Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Ia menemukan MinyaKita kemasan 1 liter yang hanya berisi 750-800 mililiter. Pemerintah menemukan kasus pengurangan volume dalam kemasan MinyaKita oleh sejumlah perusahaan. Menteri Pertanian Amran Sulaiman tak menampik pemerintah kecolongan dalam mengawasi produk MinyaKita di pasaran. Ekonom menyarankan perbaikan tata kelola MinyaKita dengan pengawasan distribusi yang lebih ketat, transparansi harga, dan subsidi, serta verifikasi kualitas dan kuantitas produk. (Yetede)
Konsumen tak perlu panik atas penarikan MinyaKita tak sesuai takaran
Kemendag menarik peredaran MinyaKita dari pasar setelah menemukan penyelewengan isi minyak goreng bersubsidi tersebut. Kementerian dan polisi menemukan MinyaKita ukuran 1 liter hanya berisi 750-800 mililiter. Mendag Budi Santoso mengatakan kementeriannya tengah memburu pelaku penyunatan volume MinyaKita. Salah satunya perusahaan pengemas yang berlokasi di Karawang, Jabar. Kemarin, 13 Maret 2025, pemerintah menyegel perusahaan tersebut. Pada Januari 2025, pemerintah menemukan modus yang sama. Pelakunya beroperasi di Kecamatan Mauk, Tangerang, Banten. Pemerintah telah menyegel pabrik perusahaan tersebut. "Perusahaan sudah kami tutup, sudah tidak beroperasi, dan sekarang dalam proses di Kepolisian RI," ujar Budi kemarin.
Selain mengurangi volume minyak, ada banyak kecurangan dalam proses produksi hingga distribusi MinyaKita. Menteri Budi menyebutkan setidaknya ada 66 perusahaan yang terindikasi mencuangi kemasan dan harga jual minyak ini. Modusnya antara lain menjual MinyaKita secara paketan dengan produk lain. Penjualan paket menyalahi Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat Selain itu, ada perusahaan yang tak memiliki perizinan lengkap serta menjual MinyaKita lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET). Budi memastikan kebutuhan masyarakat tetap bisa terpenuhi dan tak terpengaruh penarikan MinyaKita. "Masyarakat tidak perlu panik," kata dia. (Yetede)
Ekspor Beras Digenjot Jepang sampai Tahun 2030
Jepang tumbuh dari masyarakat
pertanian. Jepang, terutama wilayah utara di Hokkaido hingga wilayah selatan
Ryukyu atau Okinawa, adalah produsen beras. Tahun ini, Jepang menargetkan
peningkatan ekspor berasnya hampir delapan kali lipat pada 2030. ”Kami berencana
menetapkan target 350.000 ton pada 2030, tujuan yang kemungkinan akan disetujui
kabinet bulan ini,” kata Masakazu Kawaguchi, pejabat di Kementerian Pertanian
Jepang yang bertanggung jawab atas perdagangan beras, Kamis (13/3) di Tokyo.
Nilai yang ditargetkan mencapai lebih dari 92,2 miliar yen.
Target tersebut disampaikan dalam
rapat partai berkuasa, Partai Demokrat Liberal (LDP), dan diharapkan dapat
mendorong peningkatan produksi padi untuk menutup kebutuhan domestik. Jepang
adalah salah satu negara produsen beras terpenting di dunia. Jepang berada di
peringkat 10 besar. Sehubungan dengan rencana strategis jangka panjang,
Pemerintah Jepang mencanangkan hasil produksi domestik memenuhi 45 % kalori
dari kebutuhan asupan harian hingga tahun 2030. Angka tersebut naik dari
besaran 38 % kalori asupan dipasok produk dalam negeri pada tahun fiskal 2022.
Rencana kerja Pemerintah Jepang
soal produksi beras direvisi tiap lima tahun dengan menyoroti perlunya meningkatkan
produktivitas dan menambah jumlah ekspor. Dipertimbangkan pula situasi geopolitik
dan menurunnya produksi di dalam negeri dapat mengganggu produksi pangan dan
pasokan di Jepang. Pemerintah Jepang mengincar peningkatan nilai ekspor produk
agrikultur dan olahan pangan dari 1,5 triliun yen pada 2024 menjadi 5 triliun yen
pada 2030. Pemerintah juga mendorong bertambahnya belanja kuliner wisatawan dalam
negeri dari 1,6 triliun yen menjadi 4,5 triliun yen pada kurun waktu sama. (Yoga)
Transaksi Lisensi Minyakita Rp 12 Juta Per Bulan
Kemendag mengungkap modus
kecurangan Minyakita, yakni penyalahgunaan lisensi merek Minyakita, yang
ditransaksikan Rp 12 juta per bulan. Kemendag menyebutkan modus penyalahgunaan
lisensi itu dilakukan PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Kemendag dan Polri telah
mengawasi perusahaan itu sejak awal Maret 2025, waktu tim menemukan Minyakita
tak sesuai takaran beredar di wilayah Jabodetabek. Saat Kemendag dan Polri
mengecek pabrik PT AEGA di Depok, Jabar, pada 7 Maret 2025, pabrik tersebut
telah tutup dan pindah ke Karawang, Jabar. Pada 8 Maret 2025, Mentan, Andi
Amran Sulaiman menemukan Minyakita tak sesuai takaran saat inspeksi mendadak di
Pasar Jaya Lenteng Agung, Jaksel.
Salah satu Minyakita yang tak
sesuai takaran itu merupakan produk PT AEGA yang dijual Rp 18.000 per liter
atau di atas harga eceran tertinggi (HET) Minyakita Rp 15.700 per liter. PT
AEGA juga memberikan lisensi merek Minyakita miliknya kepada dua perusahaan pengepakan
minyak goreng lain di Rajeg dan Pasar Kemis, Tangerang. Mendag, Budi Santoso,
Kamis (13/3) mengatakan, pihaknya telah menyegel pabrik PT AEGA di Karawang.
Barang bukti itu berupa 32.384 botol kosong berbagai ukuran untuk mengemas
minyak goreng dan 30 unit tangki pengisian minyak goring berkapasitas 1 ton
telah diamankan.
Perusahaan pengepakan minyak
goreng itu mengurangi takaran Minyakita dari 1 liter (1.000 mililiter) menjadi 750-800
mililiter. Selain itu, PT AEGA juga memberikan lisensi merek Minyakita miliknya
kepada dua perusahaan pengepakan minyak goreng lain, yang berlokasi di Rajeg
dan Pasar Kemis, Tangerang, Banten. Kemendag juga mendapati kedua perusahaan
itu tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia
(SPPT-SNI) dan izin edar BPOM. ”Dari penyalahgunaan surat persetujuan
penggunaan merek Minyakita itu, PT AEGA mendapatkan imbal balik pembayaran
kompensasi kedua perusahaan itu, Rp 12 juta per bulan,” ujarnya. (Yoga)
Penaikan Royalti Batu Bara Perlu Dikaji Ulang
Pemerintah sebaiknya mengkaji ulang rencana penaikan royalti sektor pertambangan mineral dan batu bara. Langkah regulator menggenjot penerimaan negara harus juga memperhatikan kemampuan industri pertambangan. Alasannya, beban perusahaan tahun ini membengkak drastis seiring sejumlah revisi kebijakan, mulai dari dicabutnya subsidi biodiesel (B40), kenaikan tarif PPN menjadi 12%, maupun devisa hasil ekspor (DHE) 100% wajib disimpan selama setahun. Terbaru, penerapan harga batu bara acuan (HBA) ekspor. Pungutan royalti pertambangan mineral dan batu bara telah mengalami penyesuaian pada tahun 2022. Artinya, besaran royalti direvisi lagi dalam jangka waktu singkat atau hampir tigatahun. Begitu pula dengan penerapan DHE pada September 2023 yang diubah pada Maret 2025. Adapun HBA ekspor disosialisasikan pada pekan terakhir Februari 2025 dan mulai berlaku awal Maret 2025.
Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan masukan terkait rencana pemerintah merevisi besaran royalti. Dia berharap pemerintah meninjau kembali rencana tersebut. "Kami harap dipertimbangkan lagi, baik dari sisi penerimaan dan kemampuan perusahaan diperhatikan juga. Apalagi kita dituntut investasi jangka panjang, dengan kondisi ini harus hitung ulang lagi," kata Hendra, Rabu (12/3/2025). Hendra mengungkapkan, investasi jangka panjang membutuhkan kepastian hokum. Perubahan kebijakan dalam waktu singkat mempengaruhi rencanak erja perusahaan yang sudah disusun. Contohnya, rencana kerja yang terdampak terkait investasi untuk eksplorasi. Padahal, eksplorasi merupakan kunci keberlanjutan hilirisasi pertambangan. “Kami tulang pungung hilirisasi. Tapi bagaimana mau investasi kalau kami tak tahu tahun depan apalagi kebijakan yang dibuat pemerintah,” ungkap dia. Penaikan royalti merupakan usulan Kementerian ESDM. (Yetede)
Inflasi Minyak Goreng dan Drama Minyakita
Drama penyunatan Minyakita
bergulir di balik tingginya tingkat inflasi minyak goreng. Masyarakat yang daya
belinya sedang tidak baik-baik saja dirugikan dengan beredarnya Minyakita tak
sesuai takaran di sejumlah daerah di Indonesia. BPS mencatat, tingkat inflasi
tahunan minyak goreng pada Februari 2025 mencapai 10,37 %. Salah satu pemicu
inflasi minyak goreng adalah kenaikan harga Minyakita. Minyakita merupakan merek
minyak goreng kemasan sederhana program Minyak Goreng Rakyat. Pasokannya berasal
dari eksportir CPO dan sejumlah produk turunannya yang terikat kebijakan wajib
pasok kebutuhan domestik (DMO) minyak goreng.
Harga Minyakita naik jauh di atas
harga eceran tertinggi (HET) sejak Juni 2024. Berdasarkan data Sistem
Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kemendag, per 12 Maret 2025, harga rerata nasional
Minyakita Rp 17.200 per liter, lebih tinggi 6,4 % dibanding Juni 2024, juga
lebih tinggi 8,72 % dari HET Minyakita yang ditetapkan Kemendag Rp 15.700 per
liter. Akibatnya muncul pemalsuan merek Minyakita, penjualan Minyakita sepaket
dengan produk lain (bundling), hingga penerapan kuota minimal pembelian Minyakita.
Drama terbarunya adalah penyunatan isi atau volume Minyakita. Minyakita dalam
kemasan berlabel 1 liter ”disulap” atau diisi 750-950 mililiter, dan dijual Rp
17.000-Rp 18.000 per liter, jauh di atas HET.
Polisi juga menemukan kasus
penyunatan Minyakita di Subang dan Bogor, Jabar; Tarakan, Kaltara; serta
Banjarnegara dan Banyumas, Jateng. Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jateng,
juga menemukan Minyakita kemasan 1 liter yang hanya berisi 804,5 mililiter.
Pada 11 Maret 2025, Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka kasus
dugaan Minyakita tak sesuai takaran berinisial AWI dari hasil pengembangan temuan
Minyakita tak sesuai takaran di Pasar Jaya Lenteng Agung. AWI merupakan
pengelola PT Aya Rasa Nabati (ARN) yang berlokasi di Depok, Jabar. Di pabrik
itu, ditemukan 70 mesin pengisi minyak goreng yang takarannya sengaja diatur 706
mililiter dan 802 mililiter. (Yoga)
Minyakita agar Ikut diawasi oleh Warga
Aparat gabungan kepolisian dan
pemda mengecek takaran Minyakita yang dijual di pasar-pasar tradisional Kota
Yogyakarta, DI Yogyakarta, Rabu (12/3). Warga juga diminta ikut mengawasi dan
melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian takaran komoditas minyak goreng
bersubsidi tersebut. Petugas yang melakukan pengecekan adalah Satgas Pangan
Polda DI Yogyakarta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi DIY, dan
Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta dan dipimpin Kepala Subdirektorat I Ditreskrimsus
Polda DIY, AKBP Cahyo Wicaksono.
Cahyo Wicaksono menambahkan,
pihaknya akan terus melakukan pengecekan ke pasar-pasar lain di seluruh wilayah
DIY. Hal ini untuk memastikan Minyakita yang beredar di DIY sesuai takaran. ”Kalau
nanti ada temuan, kami akan melakukan penyelidikan sesuai mekanisme hukum,” ucap
Cahyo. Kadis Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar menambahkan, pengecekan
Minyakita ini untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat akan ketepatan isi
minyak goreng bersubsidi tersebut. Dia pun meminta kepada warga untuk melaporkan ke Dnas Perdagangan
Kota Yogyakarta jika menemukan ada Minyakita yang tak sesuai volumenya. (Yoga)
Kejagung Temukan Barang Bukti di Plumpang
Kejaksaan Agung Indonesia telah menyita 17 kontainer dokumen terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina-KKKS pada periode 2018–2023. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa dokumen yang disita berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran bahan bakar minyak (BBM), serta sampel dari 17 tangki minyak dan barang bukti elektronik. Selain itu, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), dan Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa). Akibat perbuatan melawan hukum yang terungkap, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun.
Emas Masih Jadi Andalan Kinerja Emiten
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









