Tekstil
( 223 )Peraturan Bea Masuk Impor Tekstil Segera Terbit
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Kemneterian Perdagangan telah merampungkan aturan bea masuk tindakan pengamanan (safe-guards) untuk menahan lonjakan impor tekstil dan produk tekstil. Airlangga menolak menjelaskan detail aturan safe-guards yang diusulkan kepada Menteri keuangan. Dia menambahkan, jumlah bea masuk pengamanan tersebut sudah diteken Menteri Perdagangan. Kepala Badan Pengkaji dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kementerian Perdagangan, Kasan Muhri, mengatakan aturan safeguards akan diterapkan sementara selama 200 hari sejak diterbitkan. Selama periode itu, pemerintah akan mengkaji dampak kebijakan tersebut.
Penyusunan safeguards berawal dari laporan pelaku industri mengenai banyaknya kain impor yang masuk ke Indonesia, yang membuat industri dalam negeri tak bisa bersaing. Kalangan pengusaha menyebut sembilan perusahaan tekstil terpaksa tutup selama periode 2018-2019. Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil, Suharno Rusdi, menyatakan industri dalam negeri sulit bersaing dengan produk impor. Salah satunya adalah harga produk yang tidak kompetitif. Barang impor, terutama dari Cina, lebih murah 60 persen. Menurut Suharno, kondisi itu diperparah oleh kinerja ekspor yang melemah. Selama 10 tahun terakhir, nilai ekspor tekstil dan garmen Indonesia hanya tumbuh US$ 3,1 juta. Sedangkan ekspor tekstil dan garmen negara tetangga, seperti Bangladesh, mampu tumbuh hingga US$ 45 juta dalam periode yang sama. Vietnam pun moncer dengan pertumbuhan US$ 30,4 juta. Salah satu penyebab terhambatnya ekspor adalah adanya pemain- pemain baru yang menawarkan biaya tenaga kerja lebih murah di tengah pangsa pasar yang stagnan.
Industri Pertekstilan, Safeguards Segera Berlaku
Safeguards ini menjadi salah satu kebijakan yang akan menolong industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri. Safeguards berupa bea masuk tambahan yang diajukan oleh industri tekstil dan produk tekstil sedang diproses dan akan resmi berlaku pada November 2019. Tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri akan terlindungi dari maraknya impor barang tersebut. Adapun, besaran bea masuk masing-masing produk TPT akan berbeda-beda.
Safeguards ini berlaku selama 200 hari selama Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan menyelidiki kerugian dari tarif bea masuk sebelumnya. Setelah hasil investigasi selesai, besaran bea masuk yang baru dalam bentuk safeguards tersebut dapat diberlakukan selama tiga tahun. Pembahasan dengan para pelaku industri TPT baik hulu maupun hilir, pengenaan bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTPS) akan dikenakan kepada 121 pos tarif produk TPT yang mencakup benang, kain, tirai maupun produk jadi TPT lainnya.
Produk-produk yang diajukan oleh KPPI untuk diberlakukan BMTPS antara lain produk benang, kain dan tirai yang volume impornya melonjak sehingga membuat industri domestik mengalami kebangkrutan.
Permasalahan Industri Pertekstilan, Isu Pungli Hantui Investor Asing
Aksi pungli masih saja menghantui pengusaha terutama dari kalangan korporasi asing. Hal itu setidaknya tecermin dalam surat yang dikirimkan oleh sebuah perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) yakni PT Joans Textile kepada Kementerian Perindustrian. Perusahaannya yang berlokasi di Kecamatan Katapang Kopo, Soreang, Kabupaten Bandung Selatan mengalami kesulitan ketika memasukkan/ mengeluarkan kontainer untuk ekspor/impor. Muncul pungli yang meminta perusahaan membayar Rp500.000—Rp800.000 per kontainer yang melintasi jalan desa. Selain itu, adanya
biaya menginap kontainer senilai Rp4 juta—Rp5,2 juta per hari. Persoalan pungli akan menurunkan daya tarik RI sebagai lokasi investasi perusahaan asing, khususnya di sektor pertekstilan yang belakangan menjadi sorotan publik.
Enggar Relakan Tekstil demi CPO
Pemerintah berencana menurunkan bea masuk sejumlah produk hulu dan bahan baku tekstil dan produk tekstil (TPT) asal India menjadi 0%. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan kebijakan itu dilakukan agar produk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya asal Indonesia dapat terjaga pasarnya di India. Menurutnya, guna menjamin keberlangsungan ekspor CPO RI ke India, pemerintah negara tersebut ingin mendapatkan perlakuan yang sama dengan China terkait bea masuk produk hulu TPT dalam kerangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA).
Menteri Enggartiasto menyebutkan selama ini sejumlah produk bahan baku dan produk hulu TPT asal India rata-rata dikenakan bea masuk 5%. Sementara itu, produk serupa dari China dikenai bea masuk 0% lantaran adanya ACFTA. Dia menegaskan bahwa kebijakan itu tidak akan mempengaruhi rencana pemerintah menerapkan tindak pengamanan (safeguard) terhadap impor TPT dari hulu hingga hilir. Pasalnya, kebijakan pengenaan bea masuk 0% tersebut hanya dilakukan kepada produk yang tidak masuk dalam pengenaan tindak pengamanan. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengatakan bahwa pengusaha tidak keberatan apabila pemerintah berencana menetapkan bea masuk 0% untuk produk bahan baku dan hulu TPT. Namun demikian, dia meminta agar pemerintah menetapkan kebijakan itu hanya untuk produk-produk yang tidak bisa diproduksi di Indonesia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) meminta agar pengenaan bea masuk 0% tidak dikenakan pada produk viscose fiber dan nylon filament. Pasalnya, menurutnya produk filamen nilon di dalam negeri tingkat utilitas masih rendah yakni 50% dari total kapasitas produksinya sebesar 40.000 ton/tahun.
Angin Segar untuk Emiten Tekstil
Langkah tegas pemerintah untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dari gempuran produk impor melalui sejumlah regulasi dinilai akan menjadi angin segar bagi kinerja emiten tekstil. Sejumlah peraturan diterbitkan oleh pemerintah, di antaranya Peraturan Dirjen Bea dan Cukai (PER Bo,02-03/2018) dan usulan revisi Permendag No. 64/2017 dan Permendag No. 87/2015 tentang ketentuan impor produk tertentu. Selain itu, pemerintah juga akan mengenakan bea masuk tambahan atau safeguard atas 121 Harmonizes System (HS) Code TPT.
Assistant President Director PT Asia Pasific Fibers Tbk, Prama Yudha mengapresiasi langkah pemerintah dalam menertibkan impor tekstil dan produk tekstil. Menurutnya selama ini ada kesenjangan antara pertumbuhan konsumsi tekstil dan pertumbuhan industri tekstil. Pertumbuhan konsumsi selalu berada pada level 4,5%-5%, sedangkan pertumbuhan industri hanya pada level 1,5%-2%.Namun Prama menjelaskan perseroan belum berencana meningkatkan kapasitas produksi seiring dengan potensi pertumbuhan karena saat ini perusahaan masih memiliki kapasitas produksi yang cukup karena utilisasi pabrik baru mencapai 70%-80% dari kapasitas terpasang.
Disamping itu Corporate Secretary PT Pan Brothers Tbk mengatakan perseroan tidak terkena dampak dari tambahan bea masuk (safeguard) atas impor tekstil karena berada di bonded zone (kawasan berikat) yang fokus pada pasar ekspor. Menurutnya pemerintah juga perlu memacu ekspor TPT dengan menjalin perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) lebih banyak. Sebab, pasar ekspor bakal memberikan efek ganda yang lebih besar bagi tenaga kerja dalam negeri.
Ada Dugaan Fraud, Polisi Sigi Duniatex
Bareskrim
Polri mulai menggelar investigasi terhadap PT Delta Merlin Dunia Textile
(DMDT), PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Merlin Sandang Textile (DMST),
PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST), PT Delta Setia Sandang Asia Textile
(DSSAT) dan Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Damaitex.
Sejumlah bank yang menjadi kreditur mendukung langkah Bareskrim Polri yang
mulai investasi kepada Duniatex Group. Investigasi dilakukan lantaran
Duniatex diduga melakukan fraud, penggelapan, pengabaian, dan pencucian uang.
Menolong Bisnis Tekstil
Industri
tekstil dan produk tekstil (TPT) masuk lima besar industri dengan kontribusi
tertinggi terhadap PDB di kuartal II 2019. Namun pertumbuhan pangsa pasar TPT
di pasar global masih stagnan, hanya sebesar 1,6%. Angka ini jauh tertinggal
dibandingkan dengan Tiongkok sebesar 31,8%. Atas dasar itu, Presiden Joko
Widodo mengundang dan meminta para pelaku usaha di sektor tekstil untuk
menyampaikan saran dan masukan. Presiden berharap daya saing industri tekstil
nasional meningkat. Dalam pertemuan tersebut, asosiasi mengusulkan revisi UU
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya beleid itu memberatkan dan
mengganjal daya saing TPT di kancah internasional. Pertama,
pengusaha ingin jam kerja dalam seminggu menjadi
45 jam hingga 48 jam. Kedua, pesangon dimasukkan dalam BPJS. Ketiga,
biaya lembur dinilai lebih tinggi dari negara
lain. Keempat, usia
minimum pekerja rata-rata lulusan SMA dan SMK.
Tingkatkan Daya Saing
Penerapan pengenaan bea masuk sementara bagi produk tekstil ke Indonesia mesti dibarengi peningkatan daya saing industri tekstil dan produk tekstil. Dengan demikian, pelaku industri tekstil dan produk tekstil dapat mengisi kebutuhan domestik dan ekspor. Menurut Skeertaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat Sintesis dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta, solusi cepat mengatasi industri TPT hulu hingga hilir yang sedang "sakit" adalah dengan menyetop impor terlebih dahulu sampai ada perbaikan regulasi.
Produk TPT China menyerbu banyak negara termasuk Indonesia. Pekan lalu API mengajukan safeguard berupa pengenaan bea masuk sementara kepada Kementerian Perdagangan, namun masih dikaji oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan. Redma menambahkan, regulasi yang perlu diperbaiki terutama Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2017. Pihaknya meminta agar importir umum tidak diberikan izin untuk mengimpor produk yang sudah diproduksi di dalam negeri.
Surplus dari Tekstil Menipis
Tekstil dan produk tekstil produksi Indonesia berhadapan dengan produk impor. Sebagai salah satu komoditas ekspor utama, surplus neraca perdagangan tekstil menipis. Sekertaris Eksekutif Badan Pengurus Nasional Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G Ismy menambahkan, ada masalah yang selama ini dihadapi industri tengah atau industri antara pasar tekstil (TPT) yakni industri kain. Industri kain meliputi industri penenunan, perajutan, pencelupan, pencentakan dan penyempurnaan.
Industri kain sejak 2010 sudah defisit, minus 1,84 miliar dollar AS. Pada 2018 defisitnya mencapai 4,2 miliar dollar AS. Operasi pasar melibatkan tim gabungan dinilai perlu segera dilakukan tekait impor yang membanjir tersebut. Hal lain yang diminta adalah penerapan safeguard dari hulu hingga hilir. Penerapan safeguard/tindakan pengamanan pengenaan bea masuk sementara produk industri TPT dari hulu hingga hilir dipandang perlu. Langkah ini diyakini bisa melindungi industri TPT dan pasar domestik atas impor produk sejenis. Produk TPT tersebut mulai dari benang, kain, garmen hingga produk tekstil jadi lainnya.
Ernovian menambahkan, pemberian fasilitas kemudahan lokal untuk tujuan ekspor (KLTE) juga diharapkan untuk merangsang industri hilir TPT mengambil bahan baku dari dalam negeri. Produk impor yang banyak masuk ke pasar Indonesia, bahkan telah menggerus pangsa pasar lokal mengakibatkan industri di dalam negeri tidak dapat menikmati pertumbuhan konsumsi domestik. Akibatnya, selain harus mengurangi produksi, investasi di industri hulu pun tak ada.
Tarif Safeguard Tekstil Masih Menjadi Perdebatan
Besaran
angka safeguard barang impor tekstil dan produk tekstil (TPT) masih menjadi
tarik ulur. Tarif usulan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sekitar 2,5%
hingga 30% dinilai masih terlalu kecil. Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia
(Ikatsi) menilai besaran angka itu tidak efektif membentuk impor TPT. Selisih
harga asli di gudang importir bisa mencapai 60% lebih murah dibandingkan
pasar lokal.
Pilihan Editor
-
ANCAMAN KRISIS : RI Pacu Diversifikasi Pangan
10 Aug 2022 -
Peran Kematian Ferdy Sambo dalam Kematian Yosua
10 Aug 2022 -
The Fed Hantui Pasar Global
26 Jul 2022 -
Transaksi QRIS Hampir Menembus Rp 9 Triliun
28 Jul 2022









