Tekstil
( 223 )Industri TPT Minta Tak Dikatikan dengan Kasus Duniatex
Para pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) meminta agar kasus gagal bayar Duniatex Group tidak disangkutpautkan dengan kinerja industri secara nasional. Pasalnya, kasus gagal bayar salah satu raksasa tekstil tersebut bersifat business to business dan tidak terkait dengan industri secara keseluruhan. "Duniatex itu turusan debitor dengan kreditor. Itu bisnis murni, dan penyelesaiannya jangan sampai mengganggu industri lain," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Perstekstilan Indonesia (API) Ernovian G Ismy kepada Investor Daily di Jakarta, baru-baru ini. Duniatex merpakan salah satu konglomerasi besar di industri tekstil dengan pengusaan pasar mencapai 15-20% di Jawa Tengah. Ernovian berharap, dunia perbankan dan lembaga keuangan yang lain juga tidak menggeneralisir kasus gagal bayar Duniatex denga industri tekstil secara keseluruhan. Pasalnya, kata Ernovian, industri TPT terdiri atas ribuan perusahaan yang sangat kompleks dari hulu ke hilir. Dan ttiap sektor tersebut, memiliki penanganan yang berbeda-beda. "Kalau kita mau ngomongin di TPT antara atau pembuat benang, itu berarti satu dari 260 perusahaan. Kalau di industri kain, sati di antara 1.600 perusahaan, sedangkan kalau industri garmen berarti satu dari 2.600 perusahaan," ungkap dia. Duniatex merpupakan perusahaan tekstil terintegrasi yang terdiri atas 18 perusahaan yang berfokus pada pemintalan, pertenunan, pencelupan dan finishing. Berlokasi di Solo, grup ini memiliki aset hampir Rp 38 triliun. Sekitar 90% produknya dipasarkan di dalam negeri dan 10% diekspor. Asosiasi Perstekstilan Indonesia menyebut Duniatex menguasai 20% pangsa pasar tekstil tanah air.
Peningkatan Produksi, Hulu Tekstil Sulit Gaet Insentif
Meski sangat meminati, industri tekstil hulu kesulitan untuk pemanfaatan tax allowance lantaran masih menghadapi kendala pemasaran produk sehingga utilitas pabrik hanya 50%—60%. Sebenarnya fasilitas insentif itu akan sangat mendukung arus investasi baru dan ekspansi lini produksi pelaku usaha eksisting di sektor tekstil hulu. Namun, kondisi pasar tekstil yang sedang tidak normal menjadi tantangannya. Pasar tekstil hulu masih diadang problem rendahnya penyerapan produk oleh pelaku tekstil hilir di dalam negeri. Pelaku usaha membutuhkan jaminan pasar sehingga produk yang dihasilkannya bisa terserap ketika merealisasikan investasi baru. Insentif berupa pengurangan pajak penghasilan ini sudah ada sejak lama. Di industrti tekstil hulu pada periode 2017-2018, ada tiga perusahaan yang memanfaatkan insentif ini, yaitu dua produsen polyester dan satu produsen rayon.
Peraturan Pemerintah No.78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu pada Desember 2019 memberikan peluang lebih besar bagi investor baru dan pelaku usaha untuk mengembangkan lini produksinya.
Arah Industri TPT, Pendalaman Struktur Jadi Fokus
Arah pertekstilan yang semula berorientasi ekspor kini akan berfokus pada penguatan struktur industri.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API)
menilai salah satu sebab derasnya arus impor kain ke dalam negeri adalah lemahnya integrasi antara industri hulu dan hilir tekstil produk tekstil (TPT). Dengan integrasi aktif dari industri hulu, efisiensi biaya produksi IKM akan meningkat.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengabulkan permintaan safeguard atas produk industri hulu dan antara TPT. Keputusan itu tertuang dalam tiga peraturan menteri keuangan (PMK).
Pertama, PMK No.161/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap Impor Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial.
Kedua, PMK No.162/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap Impor Produk Kain.
Ketiga, PMK No.163/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap Impor Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur dan Barang Perabot Lainnya.
Derasnya arus impor pada dekade terakhir membuat klaim pabrikan hilir terhadap tingginya harga benang dan kain lokal menjadi kenyataan. Maraknya arus impor membuat pabrikan hulu TPT tidak bisa memperbarui dan memperbanyak mesin.
API mendata ada lonjakan volume kain impor pada 2016–2018, sedangkan volume produksi lokal dan ekspor stagnan cenderung menurun.
Menteri Perindustrian Atelah bertemu dengan API pada awal 2020. Berdasarkan pertemuan tersebut, setidaknya ada 11 hal yang harus dipenuhi agar daya saing industri TPT meningkat di pasar domestik maupun global, yaitu safeguard pakaian jadi, revisi permendag No.18/2019, revisi permendag No.77/2019, penetapan harga minimum penghitungan pajak, alokasi produkdalam negeri bagi perital asing, pembangunan kawasan industri TPT terintegrasi dengan fasilitas penopang proses produksi, program link and match investor asing dan pabrikan lokal, program restrukturisasi permesinan, Omnibus law, onsentif pengurangan tarif listrik, dan pemanfaatan kegiatan Hannover Messe 2020.
Revitalisasi Industri Tekstil Butuh Investasi Rp 175 Triliun
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Anne Patricia Sutanto, mengatakan industri tekstil dan produk tekstil harus didorong untuk meningkatkan daya saing di tengah gempuran produk impor. Menurut dia, salah satu upaya yang mesti dilakukan adalah merevitalisasi mesin yang sudah tua.
Revitalisasi industri tekstil, kata Anne, membutuhkan investasi sekitar Rp 175 triliun. Sedangkan investasi mesin produksi mencapai Rp 75 triliun dari total nilai investasi tersebut. Dengan target investasi tersebut, Anne memprediksi kontribusi devisa industri tekstil dan produk tekstil bisa meningkat hingga 10 kali lipat dalam jangka waktu 12 tahun dari US$ 49 miliar pada 2030. Sedangkan target net devisa, yaitu pendapatan ekspor dikurangi impor, diproyeksikan mencapai US$ 30 miliar. Asosiasi, kata Anne, juga telah menyampaikan enam rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan industri tekstil. Diantaranya soal bahan baku, pasar, komersial, sumber daya manusia, energi dan teknologi, serta kebijakan lingkungan. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, mengatakan revitalisasi alat produksi industri tekstil merupakan tindak lanjut pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan asosiasi pertekstilan di Istana.
Industri Hulu dan Antara, Produksi Tekstil Hadapi Tekanan Impor
Pertumbuhan produksi industri tekstil dan produk tekstil, khususnya di sektor antara dan hulu, diperkirakan tidak akan banyak berubah dengan masih tingginya impor produk serupa. Sejumlah konsumen produk tekstil hulu menghadapi penurunan permintaan produk, dan khawatir berekspansi akhir tahun ini lantaran masih adanya aliran produk kain dan pakaian jadi (garmen) impor. Importir bahkan sudah menyiapkan stok bahan untuk kebutuhan Lebaran tahun depan.
Oleh karena itu, kinerja produksi sektor hulu dan antara tekstil diproyeksi tidak akan naik signifikan pada akhir tahun ini.
Masifnya arus impor berdampak pada penutupan lini produksi di sektor hulu tekstil. Pada Oktober 2019, 4 lini produksi serat rayon (viscose) dan 8 lini produksi poliester ditutup.
Kemenkeu Hambat Impor Tekstil
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) menerbitkan peraturan untuk menahan laju impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk beberapa jenis TPT akan efektif membentuk produk impor, sebagaimana diyakini oleh Syarif Hidayat, Direktur Bea dan Cukai Kemenkeu. Direktorat Bea dan Cukai akan mengatisipasi upaya-upaya penghindaran antara lain dengan memperketat pengawasan di pelabuhan dan daerah-daerah yang rawan penyeludupan, termasuk kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Dasar hukum yang diterbitkan adalah PMK nomor 161 Tahun 2019 tentang Pengenaan BMTPS Terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial, dan PMK nomor 162 Tahun 2019 tentang Impor Produk Kain, serta PMK nomor 163 Tahun 2019 tentang Pengenaan BMTPS terhadap Impor Produk Tirai, termasuk gorden, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya. Sementara menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wiraswasta menilai bea masuk yang dikenakan sebesar Rp 1.405 per kilogram yag dikenakan terhadap produk benang masih terlalu kecil, setidaknya dibutuhkan tiga kali lipat nilai itu atau minimal Rp 5.000 untuk memulihkan Industri TPT. BMTPS hanya berlaku sebagai safeguard selama 200 hari, sehingga masih ada harapan pemerintah menetapkan bea masuk yang lebih tinggi. Ekonom Institute for Developmen of Economic and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho menilai penerbitan PMK tidak cukup, dan diperlukan perbaikan regulasi lain agar produk dalam negeri dapat kompetitif di negeri sendiri. Regulasi yang dimaksud antara lain Per Dirjen BC mengenai PLB yang memberikan fasilitas masuknya produk tekstil.
Safeguard Produk Tekstil, Awasi Ketat Importasi
Tanpa adanya pengawasan yang ketat, laju impor TPT yang dikenakan safeguards sementara akan tetap tinggi, karena para importir nakal akan terus mencari celah. Semua pihak harus berkaca pada kasus pelanggaran importasi besi dan baja di Indonesia yang menggunakan modus yang sama guna mengelabuhi pengawasan dari pemerintah. Terlebih, aktivitas impor TPT borongan kembali marak terjadi meski telah dilarang pemerintah.
Mengenai penetapan tarif BMTPS impor sejumlah produk TPT oleh pemerintah,hal itu belum mampu memulihkan industri dalam negeri, karena hanya bersifat mengerem laju impor yang selama ini cukup deras.
Besaran tarif bea masuk tersebut hanya dihitung dari selisih harga produk impor dengan harga produk domestik yang berlaku di pasar. Harga riil di tingkat produsen domestik belum dimasukkan. Masih terdapat potensi pelanggaran impor pascadi berlakukannya BMTPS. Salah satu modus yang biasa terjadi adalah penyelundupan impor di sejumlah pintu pelabuhan.
Otoritas Bea dan Cukai akan melakukan antisipasi dengan menerapkan pengawasan di pintu kepabeanan resmi guna menangkal pemalsuan dokumen impor. Peningkatan pengawasan juga akan dilakukan di kawasan berikat dan importir yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.
Pemerintah Perketat Persetujuan Impor Tekstil
Kementerian Perdagangan telah merevisi peraturan tentang ketentuan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2019. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas Permendag No. 85 Tahun 2015 yang juga telah direvisi sebelumnya dalam Permendag No. 64 Tahun 2017. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri kemendag, Indrasari Wisu Wardhana, menuturkan aturan anyar tersebut akan memperketat izin impor TPT yang dianggap lemah dalam aturan sebelumnya. Untuk menekan potensi kebocoran, dia mengatakan, Kemendag akan menerbitkan persetujuan impor (PI) TPT berdasarkan permohonan dari importir yang disampaikan secara online.
Menurut Wisnu, alokasi impor yang diberikan Kementerian merujuk pada jenis, jumlah, dan kapasitas produksi terpasang pelaku usaha (importir TPT). Dengan begitu, potensi kebocoran akibat ketidaksesuaian kapasitas produksi riil dapat ditekan. Permendag tersebut sempat menuai kritik dari pelaku industri karena pasal 7A mengatur keterlibatan pihak ketiga untuk bekerja sama dalam produksi atau maklon. Pasal ini dinilai membuka peluang untuk manipulasi permohonan alokasi impor. Menurut Wisnu, maklon yang dimaksud dalam beleid tersebut adalah jasa pengerjaan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Filament Indonesia (APSy-FI), Redma Gita Wirawasta, menuturkan ketentuan dalam pasal 7A tersebut berpotensi memunculkan importir bodong. Sebab, importir boleh memindahtangankan bahan baku lewat mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga.
Pelanggaran Impor Teksil di PLB Marak
Pelanggaran impor tekstil dan produk tekstil di pusat logistik pusat berikat (PLB) marak terjadi dalam dua tahun terakhir. Akibatnya, potensi pendapatan negara yang hilang dari pajak impor di PLB mencapai Rp 450 miliar pada 2018 dan diprediksi terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan. Berdasarkan kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef), terjadi pembiaran terhadap praktik kecurangan penurunan harga (undervalue) dan volume di kawasan PLB. Pada tahun 208 dan sepanjang tahun 2019, penurunan harga impor TPTP mencapai 73% dan importir di PLB hanya membayar pajak tidak sampai 30% dari seharusnya. Indef mencatat terjadi undervalue impor untuk produk dengan nomor HS 6006 asal Tiongkok sebesar 71,07% selama 2014-2018. Praktik ini meningkat pasca-diterbitkannya Permendag Nomor 64 Tahun 2017 yang membuka keran impor produk TPT dan kemudahan kegiatan impor melalui PLB.
Tekstil Butuh Penyelamatan
Industri tekstil dan produk tekstil nasional ,makin tertekan 10 tahun terakhir. Pelaku usaha berharap kebijakan pemerintah menumbuhkan industri tekstil dalam negeri, bukan sebaliknya.
Terkait penyelamatan industri tekstil dan produk tekstil, Indef merekomendasikan sejumlah langkah :
- impor tekstil dan produk tekstil mesti dilengkapi persetujuan dan pertimbangan dari kementerian teknis. Hal ini berujuan untuk menjaga kesesuaian volume dan jenis barang yang diimpor sehingga kebocoran terhindar
- industri dalam negeri perlu dilindungi antara lain melalui bea masuk impor produk tekstil
- membenahi PLB (pusat logistik berikat)
- parameter kualitas air limbah pun disetarakan dengan negara lain
Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil seluruh Indonesia Suharno Rusdi berpendapat pasar tekstil global diproyeksikan terus tumbuh menjadi 1,23 triliun dollar AS pada tahun 2025. Ironisnya, utilisasi pabrik di dalam negeri rendah yakni rata-rata 49% artinya banyak mesin yang tidak jalan. Sebagai perbandingan di China berkisar 78-80%, Vietnam 70-80% dan Bangladesh 80-84%.
Pihaknya mendengar dari orang-orang yang mengimpor kain dari China bahwa harga di gudang 60% lebih rendah dari harga pasar di Indonesia. Sementara dipedagang perantara 40% lebih rendah dan di pedagang akhir 20%. Dalam kondisi seperti itu produk dalam negeri sulit bersaing.
Pilihan Editor
-
Investasi Teknologi
10 Aug 2022 -
Masih Saja Marak, Satgas Tutup 100 Pinjol Ilegal
01 Aug 2022 -
Tata Kelola Bantuan Sosial Perlu Dibenahi
29 Jul 2022









