;
Tags

Tekstil

( 223 )

Pembatasan Penjualan Produk Tekstil Impor, Sentimen Positif Industri Lokal

Ayutyas 20 May 2021 Bisnis Indonesia

Keputusan Shopee Indonesia untuk menyetop penjualan 13 produk impor yang mencakup kategori fesyen mu­­slim menjadi sentimen positif bagi industri tekstil dan produk tekstil atau TPT lokal yang tengah berusaha bangkit pada tahun ini. Adapun, langkah ter­sebut dilakukan terhadap produk-produk yang telah dihasilkan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri. Kajian pun terus dilakukan terhadap produk-produk lain.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Per­tek­s­tilan Indonesia (API) Rizal Tan­zil Rakhman mengatakan hal itu sesuai dengan masukan asosiasi pada Kementerian Koperasi dan UKM. “Kami tepuk tangan, soalnya memang produk yang ditutup Shopee menjadi saingan berat pro­duk IKM selama ini. Se­mentara itu, IKM merupakan ujung tombak dari industri TPT yang penting untuk dijaga,” katanya kepada Bisnis, Rabu (19/5). Sementara itu, Sekretaris Jen­de­ral Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan pemerintah perlu fokus menutup kebocoran produk impor ke dalam negeri. Menurutnya, jika pemerintah sudah mendapati angka potensi keru­gian dari penjualan produk impor selama ini mencapai Rp300 triliun per tahun, maka sudah dipastikan ada praktik yang tidak benar. Terkait kebijakan Shopee, Redma berharap Shopee hanya menutup produk yang dijual, bukan lapak pedagangnya. Dia berpendapat platform semacam Shopee terbukti penting untuk masyarakat menyerap hasil produksi industri, apalagi dalam situasi pembatasan pandemi Covid-19 saat ini.

Sebelumnya, Kepala Badan Peng­kajian dan Pengembangan Per­dagangan (BP3) Kementerian Per­dagangan Oke Nurwan meng­­utarakan usulan pengenaan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) garmen saat ini telah menyentuh jenjang pengambilan keputusan. “Sudah diajukan kepada KPPI dan sedang diproses. Bahkan, sudah memasuki tahap keputusan yang dibahas melalui Tim PKN,” ungkapnya.

(Oleh - HR1)

Ancaman Krisis Industri Tekstil Lokal Belum Pudar

Sajili 29 Mar 2021 Kontan

Krisis masih menghantui industri tekstil Indonesia di masa pandemi Covid-19. Di saat permintaan global masih melemah, sejumlah pemain tekstil domestik dihadapkan pada utang jatuh tempo.

PT Indah Jaya Textile Industry, misalnya, salah satu yang menghadapii gugatan PKPU. Gugatan ini diajukan PT Tunas Ruang Mesin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Januari 2021 dengan nomor perkara 57/Pdt. Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jakarta Pusat. Indah Jaya Textile adalah produsen handuk ternama dengan merek Terry Palmer.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Rizal Talzil enggan mengomentari perkara PKPU yang melibatkan industri tekstil. Namun dia mengakui bahwa kondisi saat ini cukup berat bagi industri tekstil dalam negeri. Selain pandemi korona, ada sejumlah tantangan, misalnya harga bahan baku naik akibat harga minyak mentah di pasar global meningkat.

Perencana Bidang Perdagangan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Deasy Pane menilai, Untuk mengatasi persoalan di industri garmen, pemerintah perlu memberikan akses luas terhadap bahan baku, baik impor maupun lokal.


Tertibkan Importir Ilegal

Sajili 14 Jan 2021 Kompas

Kasus impor ilegal yang marak muncul dalam dua tahun terakhir menjadi ancaman serius bagi kelangsungan industri tekstil dan perekonomian nasional.

Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil Indonesia (Ikatsi) Suharno Rusdi, Rabu (13/1/2021), mengatakan, solusi jangka panjang untuk mencegah importasi ilegal adalah melakukan perbaikan fundamental dan menyeluruh di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Salah satu penyebab importasi ilegal tekstil adalah karena adanya disparitas harga yang tinggi antara harga tekstil dalam negeri dan luar negeri.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jemmy Kartiwa menuturkan, pengendalian impor produk tekstil mutlak dilakukan. Audit dan verifikasi harus diperketat sehingga pemberian persetujuan impor benar-benar diberikan kepada perusahaan yang legal serta bertujuan memenuhi kapasitas produksi dalam negeri, bukan justru mengambil pangsa pasar industri lokal.

Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Rudi Margono mengemukakan, salah satu hal penting yang harus dibenahi adalah pelaksanaan kebijakan di tataran operasional oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan I Gusti Ketut Astawa mengatakan, dalam pemberian izin importasi, Kemendag bergantung pada rekomendasi Kementerian Perindustrian. Setiap rekomendasi harus berdasarkan verifikasi teknis importasi terlebih dulu.

Kemendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil yang lebih ketat dalam pemberian izin impor.


Permintaan Usaha Tekstil Naik

Sajili 21 Oct 2020 Tribun Banjarmasin Post

Survei Bank Indonesia (BI) menyimpulkan, kebutuhan pembiayaan korporasi pada September 2020 penggunaannya lebih banyak difokuskan untuk menunjang kegiatan operasional, pemulihan pasca pandemi, serta membayar utang alih-alih investasi.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSYFI), Redma Gita Wirawasta mengatakan, kenaikan permintaan kredit korporasi juga terjadi pada para pelaku usaha tekstil. Sejalan dengan temuan survei BI, kebanyakan kredit korporasi yang diajukan lebih banyak dipergunakan untuk modal kerja ketimbang investasi.

Redma mengatakan, pemulihan pasar hingga Agustus belum terlalu signifikan. Sementara, pelaku industri tekstil juga mesti berhadapan dengan arus barang- barang impor yang memiliki harga rendah. Hasilnya, ceruk pasar pelaku industri tekstil lokal menyusut. Hal ini tercermin dari utilisasi produksi industri tekstil hulu yang masih berkisar 50 persen dari proyeksi ideal 70 persen.

“Pendapatan sangat minim hampir nol, namun kami masih harus tetap membayar minimum jam nyala PLN, bunga dan pokok utang perbankan, (dan) tenaga kerja termasuk THR meskipun hanya 50 persen,” kata Redma.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Rizal Tanzil Rakhman mengatakan, setiap perusahaan memiliki kondisi keuangan yang beragam, sehingga penggunaan kredit korporasinya juga beragam. Meski begitu, ia mengatakan, penggunaan kredit korporasi pada umumnya memang digunakan dalam rangka pemulihan pasca pandemi.


PROSPEK INDUSTRI TEKSTIL NASIONAL - TPT DOMESTIK KIAN TERJERAT IMPOR

Ayutyas 27 Aug 2020 Bisnis Indonesia

Tak hanya kesulitan merambah pangsa pasar ekspor yang lebih luas, produk tekstil lokal nyatanya harus menghadapi penurunan serapan di pasar domestik, karena kalah bersaing dengan produk impor.  Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan saat ini daya saing industri TPT hanya cukup untuk menjaga kinerja ekspor tetapi belum cukup untuk mendorong pertumbuhannya.

Masalah impor tekstil yang dinilai terlalu direlaksasi lewat fasilitas pusat logistik berikat (PLB) dan post border. Pengusaha TPT mendesak pemerintah serius melakukan pembenahan kinerja di pelabuhan sebagai tempat masuknya produk impor jenis komoditas tersebut yang kian menggerus pangsa pasar produsen lokal. Kebijakan yang probarang impor telah mengakibatkan pangsa pasar produk lokal tergerus, ditambah adanya praktik unprocedural di Pelabuhan, yang mencakup masuk borongan, under volume, under price, pelarian harmonized systems, pemalsuan sertifikat asal, dan lainnya.

Nilai ekspor TPT sempat menyentuh US$13 miliar pada 2018 meski turun pada 2019 menjadi US$12 miliar. Meski ekspor tumbuh, pada saat yang sama impor TPT juga melonjak dengan rata-rata pertumbuhan tiga kali lebih tinggi dari peningkatan ekspor, rata-rata 8,9%. Untuk mendorong performa ekspor ke depannya, dia menilai perlunya pembenahan daya saing yang mencakup biaya energi, produktivitas tenaga kerja, biaya logistik, dan pengurangan pajak pertambahan nilai berlapis dari hulu ke hilir. Pemerintah akan melanjutkan kembali program peremajaan mesin produksi TPT pada tahun depan yang mengacu pada big data yang berperan sebagai hub textile dan dapat dimanfaatkan seluruh pelaku industri hingga konsumen serta menghasilkan supply chain. 

Menyoal modus penyelundupan, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengakui saat ini modusnya kian canggih, antara lain memanfaatkan high-speed craft maupun kapal-kapal berukuran kecil. Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri mengatakan, perlu pendekatan extra ordinary jika ingin menyelamatkan industri tekstil dan garmen. Perlindungan pasar domestik menjadi hal yang tak bisa ditawar meski impor bukanlah hal yang bisa dicegah, karena potensi konsumsi tekstil dalam negeri cukup besar dan menjadi incaran negara lain. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan di antara negara-negara berpenduduk besar, hanya Indonesia dan Nigeria yang tak memproteksi pasar tekstil dalam negerinya.

BANJIR TEKSTIL IMPOR - INDUSTRI TPT TERANCAM MATI SURI

Ayutyas 30 Jul 2020 Bisnis Indonesia, 21 Jul 2020

Industri tekstil nasional terancam mati suri pada paruh kedua tahun ini, mengingat masih membanjirnya tekstil dan produk tekstil impor di tengah tekanan pandemi Covid-19.

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen (APSyFI) mendata saat ini permintaan terhadap tekstil dan produk tekstil (TPT) sudah mulai bergerak. Namun, pergerakan tersebut hanya dinikmati oleh industri hilir TPT. 

Sekretaris Jenderal APSyFI Redma Wirawasta mengatakan berdasarkan data yang didapatkan asosiasi di lapangan, volume impor tekstil pada semester I/2020 belum berkurang secara signifikan. Menurut dia, oknum importir tekstil saat ini makin kreatif dalam memenuhi pasar tekstil nasional dengan produk impor. Pengawasan dan regulasi yang setengah hati dinilai menjadi penyebab utamanya.

Industri tekstil pada paruh kedua 2020 akan mati suri. Dengan kata lain, utilitas pabrikan kain, benang, dan serat selama 6 bulan ke depan tidak akan bergerak dari posisi saat ini yang masih di bawah level 20%. Dia menjelaskan setidaknya ada tiga praktik yang kini digunakan oleh oknum importir untuk yang membuat angka impor pada paruh pertama 2020 tetap tinggi, yakni pelarian pos tarif, undervolume, dan impor borongan. 

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah menambah bea masuk pada 121 pos tarif delapan digit produk tekstil pada akhir Mei 2020. Dengan kata lain, produk yang dikenakan bea masuk sangat spesifik. 

Redma berujar pihaknya telah mengajukan agar penambahan bea masuk tersebut dikenakan pada pos tarif dengan empat digit. Artinya, cakupan produk yang mendapatkan bea masuk akan lebih luas.

Terpisah, Sekretaris Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Barat Kevin Hartanto mendata saat ini pabrikan tekstil yang masih berproduksi hanya memiliki utilitas sekitar 20%—30% akibat pasar domestik masih dipenuhi kain impor. 

Kevin menilai tugas utama pemerintah saat ini adalah menjaga pasar domestik TPT dari produk impor, pemerintah harus menyadari prioritas utama saat ini adalah insentif untk menjaga pasar, bukan insentif perpajakan. Pemangku kepentingan, imbuhnya, harus waspada dan mempercepat penerbitan safeguard produk dalam pos tarif 61 dan 62, mengingat pabrikan garmen di China saat ini mulai beroperasi. 


Efek Domino Kelesuan Industri Tekstil

Ayutyas 17 May 2020 Kompas, 8 Mei 2020

Banyaknya industri tekstil dan produk tekstil yang gulung tikar menggerus pendapatan regional Jawa Tengah dan Jawa Barat, dua provinsi yang dihuni sepertiga lebih penduduk Indonesia dengan 7 juta penduduk miskin dengan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi salah satu penopangnya. Menurut Kementerian Perindustrian, Industri Tekstil merupakan industri prioritas dalam kerangka Making Indonesia 4.0 karena kontribusinya yang besar terhadap produk domestik bruto (PDB), selain itu, Industri Tekstil merupakan kontributor devisa ekspor manufaktur terbesar kedua setelah minyak sawit serta dinilai mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar

Meski demikian, saat ini industri TPT sedang dihadapkan pada persoalan sulit akibat pandemi Covid-19. Menurut catatan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), volume produksi TPT turun drastis dari tahun lalu, yakni mencapai 85 persen. Dengan hanya mampu berproduksi 1 juta ton hingga minggu kedua April. Kondisi ini menimbulkan persoalan arus kas yang berujung pada kemungkinan tutupnya sejumlah perusahaan TPT. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) lebih kurang 70 persen perusahaan TPT atau sekitar 4.000 perusahaan terancam tutup permanen jika tidak didukung dorongan stimulus dari pemerintah. Data di triwulan I-2020 menunjukkan sektor industri ini mencatat pertumbuhan minus 1,24 persen dibandingkan dengan triwulan I 2019 sedangkan periode tahun sebelumnya mencatat pertumbuhan positif 18,98 persen. Menyusutnya pertumbuhan industri TPT ini dinilai ikut menyeret pertumbuhan nasional ke arah yang sama.

Data dari API juga menunjukkan, jumlah tenaga kerja pada industri TPT tahun lalu menembus angka 2,7 juta orang. Hingga minggu kedua April tahun ini hanya tersisa 539.000 orang yang masih bekerja bisa dikatakan penurunan produksi dan penutupan tersebut berdampak pada pengurangan tenaga kerja yang juga mencapai 80 persen. Padahal mengacu data Organisasi Buruh Internasional (ILO) tahun 2017, sebagian besar tenaga kerja industri tekstil dan alas kaki Indonesia terserap di Pulau Jawa khususnya Jawa Tengah dan Jawa Barat yang menjadi provinsi dengan jumlah industri TPT terbanyak. Dimana Penyerapan Tenaga kerja dan Ekspor menunjukkan bahwa TPT menjadi industri vital bagi perekonomian di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sementara itu, pandemi Covid-19 mengharuskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta minimnya bahan baku impor dari yang sebagian besar dari China membuat sejumlah perusahaan tekstil terpaksa berhenti beroperasi.

Melambatnya industri TPT dalam negeri, khususnya di Jawa Barat dan Jawa Tengah, memberikan sinyal kuat kewaspadaan perekonomian nasional. Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah yang menjadi pusat industri TPT dalam negeri merupakan provinsi yang masuk empat besar pembentuk ekonomi nasional. Seperlima ekonomi nasional disumbang oleh kedua provinsi tersebut. Kedua provinsi di Pulau Jawa ini pun tercatat sebagai daerah pandemi Covid-19. Data Kementerian Kesehatan per 4 Mei 2020 menunjukkan, Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah termasuk dalam lima besar kawasan dengan angka kasus positif Covid-19 terbesar di Indonesia.

Melihat situasi ini, mempertahankan produksi TPT menjadi keharusan yang tak terhindarkan. Dalam jangka pendek, Industri TPT dapat mengubah produksi kain dan pakaian jadi menjadi pembuatan produk penunjang kesehatan, seperti masker dan alat pelindung diri. Stimulus khusus bagi industri TPT untuk tetap bertahan di tengah ketidakpastian juga menjadi kebutuhan mendesak saat ini. Dalam jangka menengah dan panjang, industri TPT boleh jadi tetap menjanjikan mengingat kebutuhan mode dunia yang sebenarnya terus meningkat dan bukan tidak mungkin Pandemi ini juga akan mempengaruhi tren busana sehingga strategi produksi TPT perlu dirumuskan ulang, khususnya antara pemerintah dan pelaku usaha.

Jika industri TPT dibiarkan berhenti beroperasi tanpa kepastian waktu, dapat dipastikan juga industri ini akan berakhir dengan kematian usaha. Tentunya hal tersebut tidak diharapkan terjadi. Tutupnya industri TPT berarti kematian industri padat karya yang akan menimbulkan efek domino pada peningkatan pengangguran, kemiskinan, dan persoalan ekonomi, dari tingkat regional yang akhirnya meluas ke skala nasional.

Utilitas Manufaktur - Napas Industri Tekstil Kian Tipis

Ayutyas 01 May 2020 Bisnis Indonesia, 28 April 2020

Langkah pelaku industri tekstil dan produk tekstil untuk mendiversifikasi usahanya dengan mulai memproduksi alat pelindung diri, rupanya tak cukup menekan laju pelemahan utilitas sektor itu. Pelonggaran komponen biaya rutin produksi kembali disuarakan. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) periode 2016— 2019 Ade Sudrajat mengatakan pengurangan tenaga kerja tersebut mengakibatkan sisa karyawan yang masih aktif bekerja di industri TPT hanya sekitar 809.000 orang. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman mengakui diversifikasi ke APD saat ini memang cukup menambah napas. Namun, pabrikan garmen saat ini sulit mendapatkan bahan baku. Pasalnya, sebagian besar pusat ritel bahan baku garmen telah tutup.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyfi) Redma Gita Wirawasta juga menyatakan bahwa saat ini seluruh produsen TPT mengalami permasalahan cashflow akibat terhentinya pembayaran dari peritel dan sektor hilirnya sehingga membutuhkan relaksasi kebijakan untuk dapat bertahan. Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku telah mendapat laporan terkait dengan kondisi industri TPT itu. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menempatkan TPT sebagai industri yang menderita (suffer) di tengah pandemi Covid-19, meskipun juga mendapatkan permintaan tinggi dari produksi APD. Industri yang masuk dalam kategori suffer bakal diprioritaskan untuk dicarikan jalan keluar. 

Penyelundupan Tekstil, DPR Sinyalir Aparat Negara Terlibat

tuankacan 01 Apr 2020 Bisnis Indonesia, 1 April 2020

Anggota DPR menengarai ada keterlibatan aparat negara dalam penyelundupan 27 kontainer tekstil premium. Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan mulusnya penyelundupan-penyelundupan tersebut memunculkan dugaan adanya persekongkolan jahat antara pelaku dengan oknum aparat penegak hukum yang mengawasi lalu lintas barang. Ada indikasi kapal sempat membongkar muatan dan mengganti kontainer dalam pelabuhan serta mendapatkan dokumen yang berbeda. Biaya pengiriman akan lebih murah apabila barang langsung dikirim dari negara penghasil tekstil ke Jakarta, dibandingkan harus singgah di Port Kelang, Malaysia dan melakukan bongkar muat dan berganti kapal angkut ke Jakarta. Kasus penyelundupan 27 kontainer tekstil premium itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dengan menggunakan perencanaan yang matang dan masif, dengan jumlah yang besar dan dilakukan secara berulang-ulang. Salah satu perusahaan, hanya membayar Rp730 juta untuk bea dan pajak 10 Kontainer. Sementara, perusahaan lainnya, hanya membayar Rp1,09 miliar untuk 17 Kontainer. Padahal, dengan menghitung akumulasi biaya tambahan bea safeguard, kesesuaian jenis, jumlah atau kuantitas barang, bea masuk dan pajak, kedua perusahaan tersebut seharusnya membayar Rp1 miliar tiap kontainer. Jajaran Bea dan Cukai berhasil membongkar aksi penyelundupan 27 kontainer tekstil premium, yang disinyalir milik seorang pengusahaa berinisial DR.

Industri Tekstil & Produk Tekstil, Pasar Susut, Utilitas Tergerus

tuankacan 24 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 24 Maret 2020

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menyatakan penyebaran wabah COVID-19 akan memberikan dampak sistematik berupa penyusutan pasar baik di dalam maupun luar negeri. Sebagian subsektor industri TPT pun memperkirakan ada penurunan utilitas pabrikan pada April—Mei. Asosiasi Persepatuan Indonesia (Asprisindo) mendata pabrikan alas kaki umumnya menggenjot kapasitas produksi hingga dua kali lipat dari bulan biasa sebelum Ramadhan. Namun demikian, asosiasi mencatat utilitas produksi sebagian pabrikan justru merosot 20-30% akibat COVID-19. Terpisah, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen (APSyFI) meramalkan pasar domestik TPT akan terkontraksi sekitar 20% secara tahunan menjadi sekitar 1,7 juta ton. Dengan kata lain, konsumsi TPT per kapita akan turun dari 8,27 kilogram per kapita menjadi 6,6 kilogram per kapita. Adapun, APSyFI dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengajukan agar adanya intervensi pemerintah dalam penetapan safeguard terhadap produk garmen. Selain itu, asosiasi juga berharap adanya pengetatan importasi produk TPT ke dalam negeri.