BANJIR TEKSTIL IMPOR - INDUSTRI TPT TERANCAM MATI SURI
Industri tekstil nasional terancam mati suri pada paruh kedua tahun ini, mengingat masih membanjirnya tekstil dan produk tekstil impor di tengah tekanan pandemi Covid-19.
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen (APSyFI) mendata saat ini permintaan terhadap tekstil dan produk tekstil (TPT) sudah mulai bergerak. Namun, pergerakan tersebut hanya dinikmati oleh industri hilir TPT.
Sekretaris Jenderal APSyFI Redma Wirawasta mengatakan berdasarkan data yang didapatkan asosiasi di lapangan, volume impor tekstil pada semester I/2020 belum berkurang secara signifikan. Menurut dia, oknum importir tekstil saat ini makin kreatif dalam memenuhi pasar tekstil nasional dengan produk impor. Pengawasan dan regulasi yang setengah hati dinilai menjadi penyebab utamanya.
Industri tekstil pada paruh kedua 2020 akan mati suri. Dengan kata lain, utilitas pabrikan kain, benang, dan serat selama 6 bulan ke depan tidak akan bergerak dari posisi saat ini yang masih di bawah level 20%. Dia menjelaskan setidaknya ada tiga praktik yang kini digunakan oleh oknum importir untuk yang membuat angka impor pada paruh pertama 2020 tetap tinggi, yakni pelarian pos tarif, undervolume, dan impor borongan.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah menambah bea masuk pada 121 pos tarif delapan digit produk tekstil pada akhir Mei 2020. Dengan kata lain, produk yang dikenakan bea masuk sangat spesifik.
Redma berujar pihaknya telah mengajukan agar penambahan bea masuk tersebut dikenakan pada pos tarif dengan empat digit. Artinya, cakupan produk yang mendapatkan bea masuk akan lebih luas.
Terpisah, Sekretaris Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Barat Kevin Hartanto mendata saat ini pabrikan tekstil yang masih berproduksi hanya memiliki utilitas sekitar 20%—30% akibat pasar domestik masih dipenuhi kain impor.
Kevin menilai tugas utama pemerintah saat ini adalah menjaga pasar domestik TPT dari produk impor, pemerintah harus menyadari prioritas utama saat ini adalah insentif untk menjaga pasar, bukan insentif perpajakan. Pemangku kepentingan, imbuhnya, harus waspada dan mempercepat penerbitan safeguard produk dalam pos tarif 61 dan 62, mengingat pabrikan garmen di China saat ini mulai beroperasi.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023