Pelanggaran Impor Teksil di PLB Marak
Pelanggaran impor tekstil dan produk tekstil di pusat logistik pusat berikat (PLB) marak terjadi dalam dua tahun terakhir. Akibatnya, potensi pendapatan negara yang hilang dari pajak impor di PLB mencapai Rp 450 miliar pada 2018 dan diprediksi terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan. Berdasarkan kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef), terjadi pembiaran terhadap praktik kecurangan penurunan harga (undervalue) dan volume di kawasan PLB. Pada tahun 208 dan sepanjang tahun 2019, penurunan harga impor TPTP mencapai 73% dan importir di PLB hanya membayar pajak tidak sampai 30% dari seharusnya. Indef mencatat terjadi undervalue impor untuk produk dengan nomor HS 6006 asal Tiongkok sebesar 71,07% selama 2014-2018. Praktik ini meningkat pasca-diterbitkannya Permendag Nomor 64 Tahun 2017 yang membuka keran impor produk TPT dan kemudahan kegiatan impor melalui PLB.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023