Pemerintah Perketat Persetujuan Impor Tekstil
Kementerian Perdagangan telah merevisi peraturan tentang ketentuan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2019. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas Permendag No. 85 Tahun 2015 yang juga telah direvisi sebelumnya dalam Permendag No. 64 Tahun 2017. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri kemendag, Indrasari Wisu Wardhana, menuturkan aturan anyar tersebut akan memperketat izin impor TPT yang dianggap lemah dalam aturan sebelumnya. Untuk menekan potensi kebocoran, dia mengatakan, Kemendag akan menerbitkan persetujuan impor (PI) TPT berdasarkan permohonan dari importir yang disampaikan secara online.
Menurut Wisnu, alokasi impor yang diberikan Kementerian merujuk pada jenis, jumlah, dan kapasitas produksi terpasang pelaku usaha (importir TPT). Dengan begitu, potensi kebocoran akibat ketidaksesuaian kapasitas produksi riil dapat ditekan. Permendag tersebut sempat menuai kritik dari pelaku industri karena pasal 7A mengatur keterlibatan pihak ketiga untuk bekerja sama dalam produksi atau maklon. Pasal ini dinilai membuka peluang untuk manipulasi permohonan alokasi impor. Menurut Wisnu, maklon yang dimaksud dalam beleid tersebut adalah jasa pengerjaan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Filament Indonesia (APSy-FI), Redma Gita Wirawasta, menuturkan ketentuan dalam pasal 7A tersebut berpotensi memunculkan importir bodong. Sebab, importir boleh memindahtangankan bahan baku lewat mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023