Peraturan Bea Masuk Impor Tekstil Segera Terbit
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Kemneterian Perdagangan telah merampungkan aturan bea masuk tindakan pengamanan (safe-guards) untuk menahan lonjakan impor tekstil dan produk tekstil. Airlangga menolak menjelaskan detail aturan safe-guards yang diusulkan kepada Menteri keuangan. Dia menambahkan, jumlah bea masuk pengamanan tersebut sudah diteken Menteri Perdagangan. Kepala Badan Pengkaji dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kementerian Perdagangan, Kasan Muhri, mengatakan aturan safeguards akan diterapkan sementara selama 200 hari sejak diterbitkan. Selama periode itu, pemerintah akan mengkaji dampak kebijakan tersebut.
Penyusunan safeguards berawal dari laporan pelaku industri mengenai banyaknya kain impor yang masuk ke Indonesia, yang membuat industri dalam negeri tak bisa bersaing. Kalangan pengusaha menyebut sembilan perusahaan tekstil terpaksa tutup selama periode 2018-2019. Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil, Suharno Rusdi, menyatakan industri dalam negeri sulit bersaing dengan produk impor. Salah satunya adalah harga produk yang tidak kompetitif. Barang impor, terutama dari Cina, lebih murah 60 persen. Menurut Suharno, kondisi itu diperparah oleh kinerja ekspor yang melemah. Selama 10 tahun terakhir, nilai ekspor tekstil dan garmen Indonesia hanya tumbuh US$ 3,1 juta. Sedangkan ekspor tekstil dan garmen negara tetangga, seperti Bangladesh, mampu tumbuh hingga US$ 45 juta dalam periode yang sama. Vietnam pun moncer dengan pertumbuhan US$ 30,4 juta. Salah satu penyebab terhambatnya ekspor adalah adanya pemain- pemain baru yang menawarkan biaya tenaga kerja lebih murah di tengah pangsa pasar yang stagnan.
Tags :
#TekstilPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023