Industri Pertekstilan, Safeguards Segera Berlaku
Safeguards ini menjadi salah satu kebijakan yang akan menolong industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri. Safeguards berupa bea masuk tambahan yang diajukan oleh industri tekstil dan produk tekstil sedang diproses dan akan resmi berlaku pada November 2019. Tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri akan terlindungi dari maraknya impor barang tersebut. Adapun, besaran bea masuk masing-masing produk TPT akan berbeda-beda.
Safeguards ini berlaku selama 200 hari selama Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan menyelidiki kerugian dari tarif bea masuk sebelumnya. Setelah hasil investigasi selesai, besaran bea masuk yang baru dalam bentuk safeguards tersebut dapat diberlakukan selama tiga tahun. Pembahasan dengan para pelaku industri TPT baik hulu maupun hilir, pengenaan bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTPS) akan dikenakan kepada 121 pos tarif produk TPT yang mencakup benang, kain, tirai maupun produk jadi TPT lainnya.
Produk-produk yang diajukan oleh KPPI untuk diberlakukan BMTPS antara lain produk benang, kain dan tirai yang volume impornya melonjak sehingga membuat industri domestik mengalami kebangkrutan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023