;
Tags

Kebijakan

( 1327 )

Daerah Proaktif, Pusat Harus Adaptif

KT1 07 Mar 2025 Investor Daily (H)

Sinkronisasi kebijakan pemerintah antara pusat dan daerah hingga saat ini masih menjadi tantangan besar dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Pemerintah pusat sering kali merancang kebijakan dengan pendekatan makro, sementara pemerintah daerah dihadapkan pada kondisi riil yang lebih kompleks dan spesifik. Ketidaksinkronan ini tidak hanya terlihat dalam perencanaan, tetapi juga dalam implementasi kebijakan yang kerap terhambat oleh birokrasi, regulasi yang tumpeng tindih, hingga kepentingan politik yang berbeda.

Terkait perencanaan pembangunan, salah satu persoalan utama dalam sinkronisasi kebijakan adalah masih kuatnya pendekatan dari atas ke bawah (top down). Persoalan yang telah berlangsung hingga beberapa periode pemerintahan ini harus segera dicarikan jalan penyelesaian karena berdampak cukup besar terhadap perekonomian. Ketika kebijakan tidak selaras, efektivitas program-program prioritas dan strategis menjadi terganggu, bahkan berpotensi menciptakan masalah baru yang merugikan masyarakat.  Untuk itu pemda harus lebih proaktif memberikan usulan, sementara pemerintah pusat harus lebih adaptif dalam menyikapinya. (Yetede)

Kredit Macet Rumah Tangga Meningkat di Awal 2025

HR1 07 Mar 2025 Kontan
Ancaman kenaikan kredit macet (Non-Performing Financing/NPF) menjadi tantangan bagi industri multifinance di 2025, memaksa perusahaan leasing meningkatkan pencadangan guna menjaga stabilitas keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat NPF multifinance naik dari 2,70% di Desember 2024 menjadi 2,96% di Januari 2025, menunjukkan risiko pembiayaan yang meningkat.

Ristiawan Suherman, Presiden Direktur PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF), menyatakan bahwa meskipun NPF perusahaannya masih terjaga di 1,27%, mereka tetap meningkatkan pencadangan sebesar 7% sebagai langkah antisipasi. Namun, ia tetap optimistis mencapai target laba sebelum pajak Rp 550 miliar pada akhir 2025, dengan strategi menjaga kualitas portofolio dan mendorong pembayaran angsuran lebih awal melalui teknologi digital.

Elisabeth Lidya Sirait, Head of Corporate Secretary & Legal PT Mandiri Utama Finance (MUF), mengatakan bahwa rasio kredit macet mereka masih terkendali, dengan pencadangan berada di 3,5% dari total pembiayaan, serta target menjaga rasio pencadangan di 6% terhadap piutang. MUF juga tetap menjaga stabilitas profitabilitas dengan pencadangan yang terukur.

Sementara itu, Christiel Lesmana, Managing Director PT Mandala Multifinance, menegaskan bahwa perusahaannya akan menyesuaikan pencadangan sesuai dengan perkembangan risiko industri, sambil tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi.

Perusahaan multifinance menerapkan strategi peningkatan pencadangan dan kehati-hatian dalam penyaluran kredit untuk menghadapi potensi kenaikan NPF, dengan harapan tetap menjaga profitabilitas dan stabilitas keuangan di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

Trump Tetap Melaju dengan Agenda-agendanya untuk Memenuhi janji-janji kampanyenya

KT1 06 Mar 2025 Investor Daily (H)

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, berjanji untuk melanjutkan janji-janji kampanyenya guna mengubah orientasi ekonomi, imigrasi, dan kebijakan luarnegeri negara secara cepat dan tanpa henti. Ia mengutarakan itu dalam pidato kenegaraan tahunan di hadapan Kongres AS di Washington pada Selasa (04/03/2025) waktu setempat. Pidato Trump berlangsung selama 99 menit berisi penuh tentang rencana-rencana kebijakan yang dijanjikan selama kampanye pilpres dan langsung dijalankan selama minggu-minggu pertama setelahkembali menjabat. Ia berjanji untuk terus memberikan perubahan besar untuk menyelamatkan negara dari apa yang ia gambarkan sebagai kehancuran dan kesalahan yang ditinggalkan oleh pendahulunya.

“Amerika menginginkan perubahan, tetapi ada cara yang bertanggung jawab untuk membuat perubahan dan cara yang sembrono, dan kita dapat membuat perubahan itu tanpa melupakan siapa kita sebagai sebuah negara dan sebagai sebuah demokrasi," tutur Trump, seperti dikutip AP. Di awal-awal masa jabatan keduanya sekarang, Trump telah memulai misi untuk membubarkan sebagian pemerintah federal, membangun kembali hubungan dengan sekutu-sekutu AS, dan mengenakan tarif yang telah memicu perang dagang Amerika Utara. “Itu hanyalah tindakan yang cepat dan tanpa henti. Orang-orang memilih saya untuk melakukan tugas itu dan saya melakukannya," kata Trump tentang minggu-minggu awal masa jabatannya. (Yetede)

Aturan THR untuk Ojek Daring Segera Disahkan

HR1 06 Mar 2025 Bisnis Indonesia

Hari Raya Idulfitri 2025 akan menjadi momen yang berbeda bagi pengemudi ojek daring (mitra online) karena mereka berpotensi menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk uang tunai, bukan poin atau voucer seperti tahun sebelumnya. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang menjelaskan bahwa Kemenaker telah mengusulkan pemberian THR untuk pengemudi transportasi daring, termasuk ojek online, taksi online, dan kurir. Namun, skema pemberian THR ini masih dalam pembahasan untuk mencari formula yang tepat, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan transportasi online dan serikat pekerja.

Isu mengenai pemberian THR juga diwarnai perbedaan pendapat antara pekerja dan pelaku usaha mengenai istilah yang tepat, apakah "THR" atau "Bantuan Hari Raya" (BHR). Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menegaskan bahwa THR adalah hak para pengemudi dan menolak jika pemberian THR hanya berupa imbauan atau dalam bentuk lain yang tidak mencerminkan kewajiban perusahaan. SPAI juga mengingatkan bahwa hubungan kerja antara pengemudi dan platform telah memenuhi ketiga unsur yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga mereka berhak atas THR.

Beberapa perusahaan aplikator, seperti Gojek, menyatakan komitmennya untuk mendukung mitra pengemudi melalui berbagai program, termasuk Tali Asih Hari Raya. Namun, mereka juga sedang berkoordinasi dengan Kemenaker untuk memastikan pemberian manfaat yang tepat. Walaupun ada tantangan dalam implementasi dan perbedaan pendapat, upaya pemerintah dan sektor perusahaan untuk memberikan penghargaan bagi pengemudi ojek daring menjelang Lebaran ini menunjukkan langkah maju dalam mengakui kontribusi mereka sebagai pekerja dalam ekonomi digital.


Bencana Banjir Bisa Hantam Bisnis dan Ekonomi

HR1 06 Mar 2025 Kontan (H)
Banjir yang melanda Jabodetabek kembali menunjukkan dampak besar terhadap perekonomian nasional, mengingat kawasan ini adalah pusat bisnis Indonesia. Dengan 105 titik banjir dan 17.000 pengungsi, bencana ini berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan, seperti yang terjadi pada 2013 dan 2020, dengan kerugian masing-masing mencapai Rp 20 triliun dan Rp 10 triliun.

Menurut Nurjaman, Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta, banjir menyebabkan banyak perusahaan tidak bisa beroperasi, baik yang terdampak langsung maupun tidak. Kerugian terbesar dialami oleh perusahaan yang barangnya terendam atau hanyut.

Di sektor logistik, Reinaldo Harjanto, Chief Logistics Officer Lazada Indonesia, menyebut layanan Lex di Bekasi terdampak banjir, sehingga pengiriman mengalami keterlambatan. Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Mahendra Rianto, menambahkan bahwa meskipun keterlambatan pengiriman barang umumnya hanya 1 hari, hal ini berdampak besar pada produk fresh seperti ikan hidup dan frozen food.

Banjir juga meredupkan bisnis properti. Bambang Ekajaya, Wakil Ketua Real Estate Indonesia (REI), memperkirakan penjualan properti di daerah terdampak akan turun 20%, karena calon pembeli menjadi lebih berhati-hati dalam memilih lokasi.

Dari sisi asuransi, Trinita Situmeang, Wakil Ketua AAUI, menyatakan bahwa rumah tinggal dan pusat belanja adalah objek yang paling terdampak, sementara kawasan industri relatif aman.

Pengamat tata kota Nirwono Joga menilai, solusi mengatasi banjir tidak cukup hanya dengan pengerukan kali dan pembangunan tanggul. Ia menekankan perlunya relokasi permukiman di bantaran sungai ke rumah susun (rusunawa), serta pelebaran dan penghijauan badan sungai, yang menjadi tugas utama pemerintah daerah.

Banjir Jabodetabek berdampak luas pada perekonomian, logistik, properti, dan asuransi, serta menegaskan perlunya solusi jangka panjang untuk mencegah bencana serupa di masa mendatang.

Pemerintah Longgarkan Pajak Emas, Siapa Untung?

HR1 06 Mar 2025 Kontan
Pemerintah berencana memberikan stimulus bagi industri emas untuk mendorong pertumbuhan sektor bullion dan menciptakan lingkungan usaha yang kondusif. Salah satu langkah yang diambil adalah sinkronisasi aturan perpajakan, terutama terkait PPh 22 atas transaksi penjualan emas antara produsen dan bullion bank.

Menurut Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, regulasi perpajakan terhadap emas sudah diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023. Dalam aturan ini, emas batangan untuk cadangan devisa negara tidak dikenakan PPN, sementara pembelian untuk kepentingan lain tetap dikenakan pajak dengan beberapa insentif.

Raden menilai, bullion bank yang mulai beroperasi pada Februari 2025 seharusnya tidak menjadi objek PPN, karena perannya mirip dengan Bank Indonesia dalam membeli emas batangan.

Meskipun akan ada relaksasi pajak, Raden memperkirakan dampaknya terhadap penerimaan pajak tidak akan signifikan. Justru, penerimaan pajak bisa meningkat jika Ditjen Pajak bekerja sama dengan bullion bank untuk memperoleh data wajib pajak penyimpan emas, sehingga dapat mengklarifikasi kepatuhan pajak dalam SPT tahunan.

Sementara itu, Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, merekomendasikan dua opsi kebijakan. Pertama, PPh 22 atas transaksi emas dengan bullion bank harus adil agar menciptakan level playing field yang setara. Kedua, transaksi dengan bullion bank dapat dikecualikan dari PPh 22 berdasarkan diskresi yang dimiliki Menteri Keuangan.

Meskipun sinkronisasi pajak diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi emas, efektivitasnya bergantung pada kerja sama pemerintah dengan industri bullion serta pemantauan kepatuhan pajak.

Pemerintah Longgarkan Pajak Emas, Siapa Untung?

HR1 06 Mar 2025 Kontan
Pemerintah berencana memberikan stimulus bagi industri emas untuk mendorong pertumbuhan sektor bullion dan menciptakan lingkungan usaha yang kondusif. Salah satu langkah yang diambil adalah sinkronisasi aturan perpajakan, terutama terkait PPh 22 atas transaksi penjualan emas antara produsen dan bullion bank.

Menurut Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, regulasi perpajakan terhadap emas sudah diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023. Dalam aturan ini, emas batangan untuk cadangan devisa negara tidak dikenakan PPN, sementara pembelian untuk kepentingan lain tetap dikenakan pajak dengan beberapa insentif.

Raden menilai, bullion bank yang mulai beroperasi pada Februari 2025 seharusnya tidak menjadi objek PPN, karena perannya mirip dengan Bank Indonesia dalam membeli emas batangan.

Meskipun akan ada relaksasi pajak, Raden memperkirakan dampaknya terhadap penerimaan pajak tidak akan signifikan. Justru, penerimaan pajak bisa meningkat jika Ditjen Pajak bekerja sama dengan bullion bank untuk memperoleh data wajib pajak penyimpan emas, sehingga dapat mengklarifikasi kepatuhan pajak dalam SPT tahunan.

Sementara itu, Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, merekomendasikan dua opsi kebijakan. Pertama, PPh 22 atas transaksi emas dengan bullion bank harus adil agar menciptakan level playing field yang setara. Kedua, transaksi dengan bullion bank dapat dikecualikan dari PPh 22 berdasarkan diskresi yang dimiliki Menteri Keuangan.

Meskipun sinkronisasi pajak diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi emas, efektivitasnya bergantung pada kerja sama pemerintah dengan industri bullion serta pemantauan kepatuhan pajak.

Butuh Konsolidasi dan Koordinasi yang Komprehensif

KT1 05 Mar 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan konsolidasi dan korodinasi yang lebih komprehensif dalam upaya pengendalian harga bahan kebutuhan pokok atau pangan. Konsolidasi komprehensif dari sektor hulu hingga hilir diperlukan agar ketersediaan maupun stabilitas harga bahan kebutuhan pokok bisa diwujudkan secara lebih jangka panjang atau berkelanjutan. Selama ini, konsolidasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) lebih banyak berfokus pada pengawasan alur distribusi barang yang notabene berada di level hilir. Sementara konsolidasi dan koordinasi di level hulu terkait dengan proses produksi komoditas pangan dibutuhkan, dinilai masih sangat kurang. Peneliti dan ekonomi senior Yusuf Rendy Manilet menilai, pendekatan yang dilakukan pemerintah selama ini melalui TPIP dan TPID tidaklah sepenuhnya keliru. Hanya saja,  dalam konteks untuk memastikan ketersediaan komoditas  strategis, konsolidasi maupun koordinasi juga perlu dilakukan untuk memastikan bahwa produksi komoditas pangan sesuai dengan target yang ingin dicapai oleh pemerintah. (Yetede)

Perbankan Bergulat dengan Likuiditas akibat SBN

HR1 05 Mar 2025 Kontan
Perbankan masih menghadapi tantangan pengetatan likuiditas, meskipun Dana Pihak Ketiga (DPK) mulai tumbuh lebih tinggi di Januari 2025 sebesar 5,51% secara tahunan, dibanding Desember 2024 yang hanya 4,48%. Namun, DPK dari nasabah perorangan justru turun 2,6% karena banyak masyarakat yang menarik tabungan atau beralih ke instrumen investasi lain seperti Surat Berharga Negara (SBN), yang menawarkan imbal hasil lebih tinggi dibanding deposito bank.

Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA), Jahja Setiaatmadja, mengakui bahwa persaingan dengan SBN menjadi tantangan serius bagi bank dalam menjaga likuiditas. Jika bunga SBN tetap tinggi, ada potensi nasabah kaya yang menyumbang 70% DPK BCA akan memindahkan dananya ke instrumen tersebut. Bahkan, per Januari 2025, deposito BCA turun 5,1% secara tahunan menjadi Rp 195,4 triliun.

Direktur Bisnis Bank Raya, Kicky Andrie Davetra, juga menyatakan bahwa tingginya imbal hasil SBN membuat bank sulit bersaing, sehingga mereka harus menawarkan bunga simpanan yang lebih menarik. Sementara itu, kebijakan insentif likuiditas makrokprudensial (KLM) dari BI dinilai tidak terlalu membantu karena tidak semua bank memiliki kredit di sektor yang mendapatkan insentif tersebut.

Direktur Kepatuhan Bank Oke, Efdinal Alamsyah, memperkirakan persaingan perebutan likuiditas masih akan terus terjadi selama imbal hasil SBN tetap tinggi. Ia menekankan bahwa bank harus mengambil langkah proaktif, seperti meningkatkan daya tarik bunga deposito, agar nasabah tidak memindahkan dana mereka ke instrumen lain.

Dengan kondisi ini, bank perlu menyesuaikan strategi bunga simpanan dan produk investasi untuk tetap menarik dana masyarakat, terutama dari nasabah kelas atas yang lebih fleksibel dalam mengelola investasinya.

PHK Massal Berimbas pada Penerimaan Pajak

HR1 05 Mar 2025 Kontan
Pemerintah menghadapi tantangan berat dalam mencapai target penerimaan pajak 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun, terutama akibat masalah sistem administrasi Coretax DJP dan kondisi ekonomi domestik yang sulit. Pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan, seperti Sritex, Sanken Indonesia, Yamaha Music, dan KFC, turut memengaruhi penerimaan pajak, terutama PPh Pasal 21 dan PPh Badan.

Menurut Prianto Budi Saptono, Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dampak PHK terhadap PPh Pasal 21 tidak terlalu besar karena sebagian pekerja yang terkena PHK memiliki upah minimum dan akan menerima pesangon yang juga dikenai pajak. Sementara itu, PPh Badan juga tidak terpengaruh secara signifikan karena banyak perusahaan yang tutup sudah mengalami kerugian sebelumnya dan tidak wajib membayar pajak badan.

Fajry Akbar dari Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) menambahkan bahwa penyerapan tenaga kerja baru dan kenaikan upah dapat membantu menyeimbangkan penerimaan PPh Pasal 21. Meski demikian, PPh Pasal 21 dan PPh Badan tetap menjadi kontributor utama dalam penerimaan pajak negara. 

Sumber anonim menyebutkan bahwa penerimaan pajak Januari 2025 turun Rp 70 triliun, akibat masalah Coretax DJP dan penerapan skema tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21.

Menurut Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, pemerintah perlu meninjau kembali target penerimaan pajak, terutama karena kenaikan PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah, sehingga tambahan penerimaan dari kebijakan ini tidak terlalu besar. Selain itu, kebijakan efisiensi anggaran pemerintah juga dapat menekan laju konsumsi dan memperlambat penerimaan pajak.

Realisasi target penerimaan pajak tahun ini akan sangat bergantung pada perbaikan sistem administrasi pajak dan kondisi ekonomi nasional.