;
Tags

Kebijakan

( 1341 )

Tunjangan untuk Guru berstatus ASN Langsung ke Rekening

KT3 14 Mar 2025 Kompas

Presiden Prabowo meluncurkan mekanisme baru pembayaran tunjangan guru berstatus ASN. Tunjangan tidak lagi dikirimkan lewat pemda, tapi langsung ke rekening setiap guru. Langkah ini disebut sebagai terobosan untuk memangkas birokrasi dan menghilangkan inefisiensi dalam pemerintahan. Mekanisme baru pembayaran tunjangan guru ASN diluncurkan di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3). Pemerintah memutuskan mengubah cara pembayaran tunjangan, dari sebelumnya dikirimkan ke rekening pemda sebelum dikirimkan kepada para guru, kini menjadi ditransfer langsung ke rekening setiap guru ASN.

Dalam pidatonya, Presiden mengapresiasi keputusan Kemendikdasmen untuk mengirimkan tunjangan guru secara langsung ke rekening setiap guru. Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari upaya memangkas birokrasi dan mengurangi inefisiensi yang masih terjadi di pemerintahan. ”Kita harus hilangkan budaya-budaya yang tidak benar (misalnya), kalau bisa dibikin lama, kenapa pendek? Kalau bisa susah, kenapa dibikin gampang? Budaya ini harus kita kikis,” ujarnya. Di bidang pendidikan, lanjut Prabowo, pengelolaan birokrasi keuangan merupakan hal krusial. Sebab, pendidikan yang bermutu membutuhkan dana yang cukup. (Yoga)

Penerimaan Pajak Anjlok, Sinyal Ekonomi Melambat?

HR1 14 Mar 2025 Kontan (H)
Kinerja penerimaan pajak Indonesia di awal tahun 2025 menunjukkan penurunan signifikan, menandakan kondisi ekonomi yang belum stabil. Data Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat bahwa hingga 28 Februari 2025, penerimaan pajak hanya Rp 187,8 triliun (8,6% dari target APBN 2025), turun 30,19% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan bahwa meskipun terjadi perlambatan, pola setoran pajak masih dalam kondisi normal dan tidak ada anomali besar. Namun, penurunan ini sebagian disebabkan oleh pelemahan harga komoditas serta dampak dari implementasi tarif efektif rata-rata (TER) pada PPh 21, yang menyebabkan setoran PPh 21 turun 39,5% secara tahunan.

Para ekonom menilai bahwa penurunan penerimaan pajak lebih mencerminkan kondisi ekonomi yang sedang tidak baik. Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menyoroti bahwa penjualan eceran Januari 2025 terkontraksi 4,7% secara tahunan, yang berpotensi berdampak negatif pada PPN dan PPh Badan, dua sumber utama penerimaan pajak.

Pengamat Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengungkapkan bahwa pelemahan konsumsi masyarakat berkontribusi pada turunnya penerimaan PPN dalam negeri (PPN DN). Selain itu, anjloknya PPh Badan mencerminkan profitabilitas perusahaan yang menurun akibat inflasi tinggi, suku bunga ketat, dan biaya produksi yang meningkat. Jika kondisi ini berlanjut tanpa intervensi, pemulihan ekonomi bisa melambat.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mendorong pemerintah untuk menstabilkan ekonomi, agar kinerja korporasi tetap positif dan mampu meningkatkan setoran pajak. Ia menekankan bahwa PPh Pasal 25 sangat bergantung pada profitabilitas perusahaan, sehingga kebijakan yang mendukung daya beli masyarakat dan sektor usaha sangat diperlukan.

Ekonomi RI Berpacu dengan Waktu

HR1 14 Mar 2025 Kontan
Pemerintah harus segera mengambil langkah strategis untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia, agar tidak terjebak dalam pertumbuhan stagnan di kisaran 5%, yang telah terjadi selama satu dekade terakhir. Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa periode 2025-2037 adalah kesempatan terakhir bagi Indonesia untuk memanfaatkan bonus demografi, di mana penduduk usia kerja akan mencapai 76% dari total populasi. Jika momentum ini tidak dimanfaatkan dengan baik, Indonesia berisiko mengalami middle income trap.

Dalam RPJPN 2025-2045, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi bertahap, mulai dari 5,3% di 2025 hingga 8% di 2029. Pertumbuhan ini akan didorong oleh sektor industri pengolahan, pertanian, konstruksi, dan pariwisata, serta ditopang oleh konsumsi masyarakat, investasi, dan ekspor.

Namun, Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo menyoroti bahwa investasi menjadi faktor kunci dalam mencapai target tersebut. Ia menekankan perlunya menurunkan incremental capital output ratio (ICOR) yang saat ini cukup tinggi di angka 6,33 pada 2023, agar investasi lebih produktif. Andreas juga menyoroti gagalnya upaya menurunkan ICOR dalam pemerintahan sebelumnya, meskipun telah ada Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menekankan perlunya pengawasan khusus untuk mencapai ICOR 4,4 pada 2029.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Galih Dimuntur Kartasasmita membandingkan ICOR Indonesia yang lebih tinggi dibandingkan Vietnam dan Filipina, serta menekankan pentingnya penyederhanaan dan percepatan perizinan investasi. Dengan sistem perizinan yang lebih efektif dan efisien, maka ICOR bisa lebih baik, mendukung investasi yang lebih produktif, dan akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Independensi BI dalam Sorotan DPR

HR1 13 Mar 2025 Kontan (H)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) secara cepat. Revisi ini dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pasal terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) inkonstitusional secara bersyarat, sehingga anggaran LPS tidak lagi berada di bawah persetujuan Menteri Keuangan. Hal ini membuat LPS sejajar dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam struktur kelembagaan.

Namun, muncul spekulasi bahwa revisi UU PPSK tidak hanya terkait LPS, melainkan juga menyangkut independensi BI. Ada wacana agar BI berada di bawah kendali pemerintah dan turut mendanai program pemerintah, seperti pembangunan 3 juta rumah, dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar primer, sesuatu yang saat ini hanya bisa dilakukan di pasar sekunder.

Pembahasan revisi ini dilakukan secara tertutup oleh Komisi XI DPR, yang melibatkan tokoh-tokoh seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit. Bahkan, telah dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohammad Hekal. Namun, Hekal menegaskan bahwa revisi hanya berkaitan dengan putusan MK dan tetap menjaga independensi BI.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan pakar seperti Mantan Kepala PPATK Yunus Husein dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Budi Frensidy, dibahas bahwa Pasal 7 UU PPSK memberi BI multiple target, yang membuka peluang intervensi. Peneliti CSIS Riandy Laksono memperingatkan bahwa jika independensi BI terganggu, stabilitas ekonomi bisa terancam, karena kebijakan makro menjadi kurang kredibel. Ia mencontohkan krisis keuangan berkepanjangan di Argentina akibat tekanan politik terhadap bank sentralnya.

Revisi UU PPSK harus diawasi dengan ketat agar tidak melemahkan independensi BI, yang saat ini berperan dalam menjaga inflasi dan stabilitas ekonomi.

Setoran Pajak Awal Tahun Jeblok, Ekonomi Melambat

HR1 13 Mar 2025 Kontan
Pada awal tahun 2025, realisasi penerimaan pajak dalam APBN mengalami penurunan drastis, hanya mencapai Rp 88,89 triliun di Januari, atau anjlok 41,86% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 152,89 triliun. Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam laporan APBN KiTa Februari 2025 menyebutkan bahwa realisasi penerimaan pajak baru mencapai 4,06% dari target APBN 2025 sebesar Rp 3.005,13 triliun.

Penurunan terbesar terjadi pada pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang turun 57,38%, serta pajak penghasilan (PPh) migas yang merosot 38,91%. Namun, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya justru melonjak 174,07% karena adanya ketentuan baru terkait deposit pajak.

Secara keseluruhan, pendapatan negara di Januari 2025 turun 28,27% menjadi Rp 157,3 triliun, sementara belanja negara mencapai Rp 180,77 triliun, menyebabkan defisit APBN Rp 23,45 triliun atau 0,10% terhadap PDB, berbanding terbalik dengan surplus Rp 35,12 triliun di Januari 2024.

Risiko pelebaran defisit semakin nyata. David Sumual, Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA), menilai kinerja APBN sejauh ini masih sesuai ekspektasi, tetapi data ekonomi menunjukkan tren negatif, seperti deflasi selama dua bulan berturut-turut, penurunan indeks keyakinan konsumen (IKK), serta kontraksi indeks penjualan riil (IPR).

Sementara itu, Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, memperkirakan shortfall penerimaan negara bisa mencapai Rp 300 triliun–Rp 400 triliun, yang otomatis memperlebar defisit APBN hingga mendekati Rp 800 triliun atau sekitar 3% dari PDB jika tidak ada langkah koreksi fiskal yang konkret. Angka ini bahkan lebih buruk dari prediksi Goldman Sachs yang memperkirakan defisit 2,9% dari PDB.

Dengan kondisi ini, pemerintah perlu segera mengambil langkah korektif untuk menghindari pelebaran defisit yang lebih dalam dan memastikan stabilitas fiskal tetap terjaga.

Independensi BI Jangan Dilemahkan oleh Revisi UU P2SK

KT3 13 Mar 2025 Kompas (H)

Komisi XI DPR tengah dalam proses revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Proses  legislasi merupakan buntut putusan MK tentang pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, ditemukan indikasi adanya usulan tambahan terkait peran Bank Indonesia. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengonfirmasi bahwa revisi beleid tersebut akan mengikuti putusan judicial review MK yang menyatakan bahwa Menkeu tidak dapat mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.

”Jadi revisi terbatas karena itu perintah MK, tidak ada (fokus pembahasan) yang lain,” kata Misbakhun, Rabu (12/3). Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011, Yunus Husein mengatakan, Ia diminta oleh Komisi XI untuk memberikan masukan terkait peran dan fungsi BI yang dimandatkan UU P2SK, dalam rapat dengar pendapat umum yang berlangsung Selasa (11/3). ”Dengan landasan hokum UU P2SK, BI bisa ikut burden sharing, penggelontoran likuiditas yang namanya quantitative easing, dan bisa beli surat berharga negara di pasar perdana. Itu semua sebenarnya sudah menyimpang dari UU BI yang asli (UU No 23/1999 tentang BI),” ujarnya. (Yoga)

Independensi BI Jangan Dilemahkan oleh Revisi UU P2SK

KT3 13 Mar 2025 Kompas (H)

Komisi XI DPR tengah dalam proses revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Proses  legislasi merupakan buntut putusan MK tentang pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, ditemukan indikasi adanya usulan tambahan terkait peran Bank Indonesia. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengonfirmasi bahwa revisi beleid tersebut akan mengikuti putusan judicial review MK yang menyatakan bahwa Menkeu tidak dapat mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.

”Jadi revisi terbatas karena itu perintah MK, tidak ada (fokus pembahasan) yang lain,” kata Misbakhun, Rabu (12/3). Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011, Yunus Husein mengatakan, Ia diminta oleh Komisi XI untuk memberikan masukan terkait peran dan fungsi BI yang dimandatkan UU P2SK, dalam rapat dengar pendapat umum yang berlangsung Selasa (11/3). ”Dengan landasan hokum UU P2SK, BI bisa ikut burden sharing, penggelontoran likuiditas yang namanya quantitative easing, dan bisa beli surat berharga negara di pasar perdana. Itu semua sebenarnya sudah menyimpang dari UU BI yang asli (UU No 23/1999 tentang BI),” ujarnya. (Yoga)

Berjuang terus Menuntut Pencairan Tukin Dosen

KT3 13 Mar 2025 Kompas

Ada perasaan lega ketika permintaan bertemu Mendiktisaintek, Brian Yuliarto untuk membahas pemenuhan hak tunjangan kinerja para dosen ASN terwujud di Jakarta, Selasa (11/3). Hari itu, untuk ke sekian kalinya, belasan dosen dari berbagai daerah yang bergabung dalam Asosiasi Dosen ASN (Adaksi) di lingkungan Kemendiktisaintek berjumpa pucuk pimpinan kementerian yang menaungi mereka. ”Dosen dari perguruan tinggi negeri berstatus satuan kerja, badan layanan umum, dan badan hukum ikut mewakili bersama pengurus Adaksi memperjuangkan tukin for all atau tukin untuk semua dosen ASN,” kata Wakil Ketua Adaksi, Anggun Gunawan. Dalam memperjuangkan tuntutannya, mereka terpaksa saweran (urunan). Ada yang menyumbang, Rp 50.000-Rp 100.000. Ada yang serelanya, sesuai kemampuan.

Ketua Adaksi Fatimah mengapresiasi pertemuan pertama ini sebagai langkah baik dalam membangun hubungan yang lebih kuat dan sehat antara Kemendiktisaintek dan Adaksi. Perjuangan Adaksi agar pemerintah mewujudkan pemberian tukin untuk semua dosen bukan semata-mata demi kesejahteraan dosen yang memang pendapatannya masih belum layak disbanding tuntutan pendidikan dan beban kerja. Pembayaran tukin diyakini berdampak positif terhadap peningkatan kualitas dan produktivitas dosen. Brian mengatakan, Kemendiktisaintek berkomitmen tukin bagi dosen dicairkan tahun ini dan telah mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk pencairan tukin dosen tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi lintas kementerian. (Yoga)

Gugatan Agar Pidana Pengganti Sesuai Kerugian Negara

KT3 13 Mar 2025 Kompas

Setelah diguncang kasus korupsi dengan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, PT Timah Tbk menggugat UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi. BUMN itu meminta MK mengubah ketentuan mengenai pidana uang pengganti agar disesuaikan dengan nilai kerugian negara akibat korupsi, bukan harta yang dikuasai akibat rasuah, seperti yang saat ini diatur dalam UU No 31/1999. Uji materi UU Pemberantasan Tipikor itu diajukan setelah PT Timah melihat pidana uang pengganti yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus korupsi tata kelola timah 2015-2022 tidak sebanding dengan kerugian negara akibat korupsi itu yang mencapai Rp 271 triliun. Pengadilan tingkat pertama hanya menjatuhkan pidana uang pengganti kepada 10 terdakwa sebesar Rp 25,498 triliun.

Hal ini berarti pidana uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan tidak cukup untuk mengembalikan kerugian negara. Putusan hakim itu sebenarnya sesuai Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU No 31/1999. Pasal itu mengatur, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. ”Akibat penerapan Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Tipikor tersebut menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal di wilayah IUP pemohon I, yaitu Rp 271.069.688.700,” kata pemohon yang diwakilkan oleh Firdaus Dewilmar dan I Wayan Riana, Rabu (12/3). (Yoga)

Sekolah Swasta Gratis di Jakarta dikebut Pansus

KT3 13 Mar 2025 Kompas

Nasib program sekolah swasta gratis di Jakarta menemui titik terang dengan terbentuknya Panitia Khusus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Jakarta. Dengan waktu kurang dari empat bulan sebelum tahun ajaran 2025/2026, pembahasan dan pengesahannya dikebut agar uji coba awal di 40 sekolah terwujud. Pansus Penyelenggaraan Pendidikan disahkan dalam rapat paripurna di DPRD Jakarta, Rabu (12/3) siang. Pansus akan membahas revisi Perda Provinsi Daerah Khusus Jakarta No 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan sebagai landasan sekolah gratis. Wakil Ketua DPRD Jakarta, Ima Mahdiah memastikan program sekolah gratis diterapkan bertahap mulai 2025.

Penerapannya menyesuaikan kondisi keuangan daerah dan distribusi program bantuan pendidikan. ”Gubernur (Jakarta) sudah sepakat untuk uji coba tahun ini di 40 sekolah swasta. Sekolahnya di wilayah yang memang kondisinya banyak siswa dari keluarga kurang mampu dan kekurangan sekolah negeri,” kata Ima. Program sekolah swasta gratis masuk dalam 40 program hasil terbaik cepat (quick wins) 100 hari pertama Gubernur dan Wagub Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno. Ima menyebutkan, program sekolah swasta gratis sudah dibahas dalam sejumlah rapat dengan Pemprov Jakarta ataupun Dinas Pendidikan Jakarta. Tahap selanjutnya, dinas akan menentukan lokasi sekolah gratis. (Yoga)