;
Tags

Kebijakan

( 1333 )

Pemerintah Longgarkan Pajak Emas, Siapa Untung?

HR1 06 Mar 2025 Kontan
Pemerintah berencana memberikan stimulus bagi industri emas untuk mendorong pertumbuhan sektor bullion dan menciptakan lingkungan usaha yang kondusif. Salah satu langkah yang diambil adalah sinkronisasi aturan perpajakan, terutama terkait PPh 22 atas transaksi penjualan emas antara produsen dan bullion bank.

Menurut Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, regulasi perpajakan terhadap emas sudah diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023. Dalam aturan ini, emas batangan untuk cadangan devisa negara tidak dikenakan PPN, sementara pembelian untuk kepentingan lain tetap dikenakan pajak dengan beberapa insentif.

Raden menilai, bullion bank yang mulai beroperasi pada Februari 2025 seharusnya tidak menjadi objek PPN, karena perannya mirip dengan Bank Indonesia dalam membeli emas batangan.

Meskipun akan ada relaksasi pajak, Raden memperkirakan dampaknya terhadap penerimaan pajak tidak akan signifikan. Justru, penerimaan pajak bisa meningkat jika Ditjen Pajak bekerja sama dengan bullion bank untuk memperoleh data wajib pajak penyimpan emas, sehingga dapat mengklarifikasi kepatuhan pajak dalam SPT tahunan.

Sementara itu, Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, merekomendasikan dua opsi kebijakan. Pertama, PPh 22 atas transaksi emas dengan bullion bank harus adil agar menciptakan level playing field yang setara. Kedua, transaksi dengan bullion bank dapat dikecualikan dari PPh 22 berdasarkan diskresi yang dimiliki Menteri Keuangan.

Meskipun sinkronisasi pajak diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi emas, efektivitasnya bergantung pada kerja sama pemerintah dengan industri bullion serta pemantauan kepatuhan pajak.

Pemerintah Longgarkan Pajak Emas, Siapa Untung?

HR1 06 Mar 2025 Kontan
Pemerintah berencana memberikan stimulus bagi industri emas untuk mendorong pertumbuhan sektor bullion dan menciptakan lingkungan usaha yang kondusif. Salah satu langkah yang diambil adalah sinkronisasi aturan perpajakan, terutama terkait PPh 22 atas transaksi penjualan emas antara produsen dan bullion bank.

Menurut Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, regulasi perpajakan terhadap emas sudah diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023. Dalam aturan ini, emas batangan untuk cadangan devisa negara tidak dikenakan PPN, sementara pembelian untuk kepentingan lain tetap dikenakan pajak dengan beberapa insentif.

Raden menilai, bullion bank yang mulai beroperasi pada Februari 2025 seharusnya tidak menjadi objek PPN, karena perannya mirip dengan Bank Indonesia dalam membeli emas batangan.

Meskipun akan ada relaksasi pajak, Raden memperkirakan dampaknya terhadap penerimaan pajak tidak akan signifikan. Justru, penerimaan pajak bisa meningkat jika Ditjen Pajak bekerja sama dengan bullion bank untuk memperoleh data wajib pajak penyimpan emas, sehingga dapat mengklarifikasi kepatuhan pajak dalam SPT tahunan.

Sementara itu, Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, merekomendasikan dua opsi kebijakan. Pertama, PPh 22 atas transaksi emas dengan bullion bank harus adil agar menciptakan level playing field yang setara. Kedua, transaksi dengan bullion bank dapat dikecualikan dari PPh 22 berdasarkan diskresi yang dimiliki Menteri Keuangan.

Meskipun sinkronisasi pajak diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi emas, efektivitasnya bergantung pada kerja sama pemerintah dengan industri bullion serta pemantauan kepatuhan pajak.

Butuh Konsolidasi dan Koordinasi yang Komprehensif

KT1 05 Mar 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan konsolidasi dan korodinasi yang lebih komprehensif dalam upaya pengendalian harga bahan kebutuhan pokok atau pangan. Konsolidasi komprehensif dari sektor hulu hingga hilir diperlukan agar ketersediaan maupun stabilitas harga bahan kebutuhan pokok bisa diwujudkan secara lebih jangka panjang atau berkelanjutan. Selama ini, konsolidasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) lebih banyak berfokus pada pengawasan alur distribusi barang yang notabene berada di level hilir. Sementara konsolidasi dan koordinasi di level hulu terkait dengan proses produksi komoditas pangan dibutuhkan, dinilai masih sangat kurang. Peneliti dan ekonomi senior Yusuf Rendy Manilet menilai, pendekatan yang dilakukan pemerintah selama ini melalui TPIP dan TPID tidaklah sepenuhnya keliru. Hanya saja,  dalam konteks untuk memastikan ketersediaan komoditas  strategis, konsolidasi maupun koordinasi juga perlu dilakukan untuk memastikan bahwa produksi komoditas pangan sesuai dengan target yang ingin dicapai oleh pemerintah. (Yetede)

Perbankan Bergulat dengan Likuiditas akibat SBN

HR1 05 Mar 2025 Kontan
Perbankan masih menghadapi tantangan pengetatan likuiditas, meskipun Dana Pihak Ketiga (DPK) mulai tumbuh lebih tinggi di Januari 2025 sebesar 5,51% secara tahunan, dibanding Desember 2024 yang hanya 4,48%. Namun, DPK dari nasabah perorangan justru turun 2,6% karena banyak masyarakat yang menarik tabungan atau beralih ke instrumen investasi lain seperti Surat Berharga Negara (SBN), yang menawarkan imbal hasil lebih tinggi dibanding deposito bank.

Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA), Jahja Setiaatmadja, mengakui bahwa persaingan dengan SBN menjadi tantangan serius bagi bank dalam menjaga likuiditas. Jika bunga SBN tetap tinggi, ada potensi nasabah kaya yang menyumbang 70% DPK BCA akan memindahkan dananya ke instrumen tersebut. Bahkan, per Januari 2025, deposito BCA turun 5,1% secara tahunan menjadi Rp 195,4 triliun.

Direktur Bisnis Bank Raya, Kicky Andrie Davetra, juga menyatakan bahwa tingginya imbal hasil SBN membuat bank sulit bersaing, sehingga mereka harus menawarkan bunga simpanan yang lebih menarik. Sementara itu, kebijakan insentif likuiditas makrokprudensial (KLM) dari BI dinilai tidak terlalu membantu karena tidak semua bank memiliki kredit di sektor yang mendapatkan insentif tersebut.

Direktur Kepatuhan Bank Oke, Efdinal Alamsyah, memperkirakan persaingan perebutan likuiditas masih akan terus terjadi selama imbal hasil SBN tetap tinggi. Ia menekankan bahwa bank harus mengambil langkah proaktif, seperti meningkatkan daya tarik bunga deposito, agar nasabah tidak memindahkan dana mereka ke instrumen lain.

Dengan kondisi ini, bank perlu menyesuaikan strategi bunga simpanan dan produk investasi untuk tetap menarik dana masyarakat, terutama dari nasabah kelas atas yang lebih fleksibel dalam mengelola investasinya.

PHK Massal Berimbas pada Penerimaan Pajak

HR1 05 Mar 2025 Kontan
Pemerintah menghadapi tantangan berat dalam mencapai target penerimaan pajak 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun, terutama akibat masalah sistem administrasi Coretax DJP dan kondisi ekonomi domestik yang sulit. Pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan, seperti Sritex, Sanken Indonesia, Yamaha Music, dan KFC, turut memengaruhi penerimaan pajak, terutama PPh Pasal 21 dan PPh Badan.

Menurut Prianto Budi Saptono, Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dampak PHK terhadap PPh Pasal 21 tidak terlalu besar karena sebagian pekerja yang terkena PHK memiliki upah minimum dan akan menerima pesangon yang juga dikenai pajak. Sementara itu, PPh Badan juga tidak terpengaruh secara signifikan karena banyak perusahaan yang tutup sudah mengalami kerugian sebelumnya dan tidak wajib membayar pajak badan.

Fajry Akbar dari Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) menambahkan bahwa penyerapan tenaga kerja baru dan kenaikan upah dapat membantu menyeimbangkan penerimaan PPh Pasal 21. Meski demikian, PPh Pasal 21 dan PPh Badan tetap menjadi kontributor utama dalam penerimaan pajak negara. 

Sumber anonim menyebutkan bahwa penerimaan pajak Januari 2025 turun Rp 70 triliun, akibat masalah Coretax DJP dan penerapan skema tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21.

Menurut Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, pemerintah perlu meninjau kembali target penerimaan pajak, terutama karena kenaikan PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah, sehingga tambahan penerimaan dari kebijakan ini tidak terlalu besar. Selain itu, kebijakan efisiensi anggaran pemerintah juga dapat menekan laju konsumsi dan memperlambat penerimaan pajak.

Realisasi target penerimaan pajak tahun ini akan sangat bergantung pada perbaikan sistem administrasi pajak dan kondisi ekonomi nasional. 

Ekonomi 2025: Awal Tahun yang Lesu?

HR1 05 Mar 2025 Kontan (H)
Upaya pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi 2025 menghadapi tantangan besar, terutama karena lesunya konsumsi masyarakat menjelang Ramadan dan Idulfitri. Beberapa indikator ekonomi menunjukkan pelemahan, seperti deflasi dua bulan berturut-turut, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang turun, serta Indeks Penjualan Riil (IPR) yang hanya tumbuh 0,4% secara tahunan di Januari.

Selain itu, lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mencapai 77.965 orang pada 2024 turut memperburuk daya beli masyarakat. Mandiri Spending Index (MSI) Februari 2025 mencatat bahwa meskipun belanja masyarakat naik 2,3% dibanding akhir Januari, tren tabungan masyarakat menurun, terutama pada kelompok menengah ke bawah.

Menurut David Sumual, Kepala Ekonom BCA, konsumsi masyarakat menjelang Ramadan masih tumbuh 2,8% secara tahunan, tetapi lebih rendah dibanding tahun sebelumnya. Ia memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025 hanya 4,9%, lebih rendah dari 5,11% di kuartal I-2024, akibat lemahnya konsumsi rumah tangga, menurunnya investasi swasta, dan melambatnya realisasi fiskal pemerintah.

Fikri C. Permana, Senior Economist KB Valbury Sekuritas, juga memprediksi bahwa konsumsi Ramadan dan Lebaran tahun ini tak akan sebesar tahun lalu, meskipun ada THR dan stimulus pemerintah, seperti diskon tarif listrik, tiket perjalanan, dan tol. Ia menilai kekhawatiran terhadap PHK membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam belanja.

Sementara itu, Josua Pardede, Kepala Ekonom Bank Permata, menyoroti efek perang dagang serta lemahnya daya beli masyarakat pasca-pandemi. Ia menyarankan pemerintah untuk menerapkan kebijakan moneter dan fiskal yang fleksibel, mendorong hilirisasi industri dan ekspor, serta mempercepat digitalisasi sektor perdagangan dan industri agar momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi Indonesia di awal 2025 diprediksi lebih lambat dibanding tahun sebelumnya, dengan konsumsi rumah tangga sebagai faktor penentu utama.

PHK Massal Terjadi di PT Sritex yang Pailit

KT1 04 Mar 2025 Tempo
Ramai soal PHK massal karyawan di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, perusahaan tekstil yang resmi menghentikan operasinya pada Sabtu, 1 Maret 2025 karena tidak bisa membayar utang atau pailit. Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah melaporkan bahwa kurator telah melaksanakan pemutusan hubungan kerja atau PHK massal terhadap 10.000 lebih karyawan di Sritex Group. Pada Januari 2025, PT Bitratex mengalami PHK sebanyak 1.065 pekerja. Kemudian, pada Februari 2025, PHK karyawan terjadi di beberapa perusahaan, yaitu PT Sritex Sukoharjo dengan 8.504 pekerja, PT Primayuda Boyolali sebanyak 956 pekerja, PT Sinar Pantja Djadja Semarang dengan 40 pekerja, dan PT Bitratex Semarang sebanyak 104 pekerja. Secara keseluruhan, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 10.965 orang.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengimbau BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan klaim Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi mantan karyawan Sritex selambat-lambatnya satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sebab menurutnya itu merupakan harapan bagi eks pekerja untuk menyambung hidupnya. “Hal ini dikarenakan uang JHT adalah harapan satu-satunya untuk menyambung kebutuhan hidup. Apalagi situasi menjelang Hari Raya Idul Fitri tingkat kebutuhan naik,” kata Ristadi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Tempo, Senin, 3 Maret 2025.
Adapun Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan sembilan perusahaan untuk menampung kembali pekerja yang terdampak PHK dari Sritex.

"Sudah rapat dengan HRD perusahaan dan dinas, biar bisa ditampung. Catatannya usia tidak lebih dari 45 tahun," kata mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah tersebut pada Senin, 3 Maret 2025. Ia juga meminta agar jaminan hari tua dan jaminan pemutusan kerja bisa dibayarkan sebelum lebaran. Namun, sudahkah PHK yang dilakukan perusahaan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih akrab dikenal dengan Omnibus Law? Pada pasal 151 ayat 2 UU Omnibus law menyebut jika pemutusan hubungan kerja tidak bisa dihindari, pengusaha wajib menyampaikan tujuan dan alasan PHK kepada pekerja/buruh serta/atau serikat pekerja/serikat buruh. Sedangkan, pada ayat 3 menyebut apabila pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh setelah diberitahu dan menolak PHK, maka penyelesaiannya wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. (Yetede)

Balik Kelangkaan Ikan Salmon

KT1 04 Mar 2025 Tempo
JAGAT  media sosial X ramai mempercakapkan stok ikan salmon mentah pada 21 Februari 2025. Warganet membahas foto di sebuah pusat belanja yang menampilkan tulisan tentang "pemberitahuan kekurangan stok salmon mentah". Saat itu, pemerintah belum menerbitkan izin impor ikan sehingga perusahaan tidak mendapat pasokan salmon segar. Pada Jumat, 28 Februari 2025, Tempo mendatangi pusat belanja AEON di Tanjung Barat, Jakarta. Di gerai sushi dan sashimi, pramuniaga mengatakan stok memang kosong sepanjang bulan lalu. Tapi mulai masuk per bulan ini. Tak hanya gerai sushi, semua restoran yang menyediakan santapan khas Negeri Sakura mengalami kekurangan stok pada bulan lalu. Ketika Tempo mendatangi AEON Tanjung Barat, salah satu restoran sushi malah belum punya persediaan salmon segar hingga hari itu. Di pusat belanja Senayan City tak jauh berbeda. Ketika Tempo mendatanginya pekan lalu, dua restoran sushi kekurangan stok salmon segar nyaris sepanjang bulan lalu.

Sementara itu, satu restoran sisanya kekurangan stok salmon segar sepanjang pekan terakhir Januari. Untuk menyiasati kondisi tersebut, pramusaji menawarkan menu lain atau menu yang sama dengan bahan baku salmon beku. Ketika Tempo berkunjung pada Kamis pekan lalu, penjaga restoran mengatakan suplai salmon segar baru akan datang pada Maret ini. Lambatnya penerbitan persetujuan impor hasil perikanan menjadi pangkal stok salmon segar lenyap dari pasaran. Akibatnya, harga di pasar pun merangkak. Di supermarket di AEON, stok salmon segar baru tiba menjelang akhir Februari. Harga salmon per 100 gram kini dibanderol Rp 43 ribu, naik dari sebelumnya Rp 40 ribu. Kata pramuniaga, ada gangguan saat ikan impor sedang transit. Seorang pegawai restoran sushi juga mengatakan harga penganan di tempatnya naik Rp 5.000 hingga Rp 10 ribu per item.  

Berdasarkan informasi yang didapatkan Tempo, pada 3-24 Januari 2025, baru 50 dari 253 perusahaan yang berstatus Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang memperoleh persetujuan impor hasil perikanan dari Kementerian Perdagangan.  Biasanya, jika tak ada masalah, Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor dalam lima hari kerja. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.  Akibat seretnya persetujuan impor, pengusaha sektor perikanan mengirim surat kepada Kementerian Perdagangan. Tempo melihat tiga pucuk surat tersebut. Surat-surat itu berasal dari pengusaha pemasok ikan pindang, pengusaha perajin bakso ikan, dan Perkumpulan Pelaku Perikanan Indonesia (PPPI). Surat pertama bertanggal 31 Januari 2025, sedangkan dua surat terakhir terbit tiga hari kemudian. (Yetede)

Buyback Tanpa RUPS Dikaji Terlebih Dahulu

KT1 04 Mar 2025 Investor Daily (H)
OJK dan BEI menegaskan komitmen mereka untuk menjaga stabilitas dan perkuat fundamental aset-aset yang ditransaksikan di pasar. Untuk mewujudkan komitmen itu, regulator merangkul segenap taipan Indonesia guna berdiskusi dalam meja yang sama, demi penyelamatan IHSG dari koreksi beruntun.   Kepala Eksekutif OJK Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengatakan pihaknya akan menerapkan beberaoa kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas harga dengan memberikan keputusan baik penyesuaian operasional perdagangan guna mendukung efisiensi pasar. Kebijakan tersebut, lanjut dia, diantaranya adalah menunda  pelaksanaan atau implementasi short sel serta, mengkaji kebijakan relaksasi buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS). "Tak hanya di Indonesia, penurunan indeks juga terjadi di berbagai bursa di pasar global. Hal itu membuat regulaor bursa terkait mengeluarkan kebijakan untuk menstabilkan kondisi pasar," jelas dia. (Yetede)

Buyback Tanpa RUPS Dikaji Terlebih Dahulu

KT1 04 Mar 2025 Investor Daily (H)
OJK dan BEI menegaskan komitmen mereka untuk menjaga stabilitas dan perkuat fundamental aset-aset yang ditransaksikan di pasar. Untuk mewujudkan komitmen itu, regulator merangkul segenap taipan Indonesia guna berdiskusi dalam meja yang sama, demi penyelamatan IHSG dari koreksi beruntun.   Kepala Eksekutif OJK Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengatakan pihaknya akan menerapkan beberaoa kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas harga dengan memberikan keputusan baik penyesuaian operasional perdagangan guna mendukung efisiensi pasar. Kebijakan tersebut, lanjut dia, diantaranya adalah menunda  pelaksanaan atau implementasi short sel serta, mengkaji kebijakan relaksasi buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS). "Tak hanya di Indonesia, penurunan indeks juga terjadi di berbagai bursa di pasar global. Hal itu membuat regulaor bursa terkait mengeluarkan kebijakan untuk menstabilkan kondisi pasar," jelas dia. (Yetede)