;

Aturan THR untuk Ojek Daring Segera Disahkan

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 06 Mar 2025 Bisnis Indonesia
Aturan THR untuk Ojek Daring Segera Disahkan

Hari Raya Idulfitri 2025 akan menjadi momen yang berbeda bagi pengemudi ojek daring (mitra online) karena mereka berpotensi menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk uang tunai, bukan poin atau voucer seperti tahun sebelumnya. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang menjelaskan bahwa Kemenaker telah mengusulkan pemberian THR untuk pengemudi transportasi daring, termasuk ojek online, taksi online, dan kurir. Namun, skema pemberian THR ini masih dalam pembahasan untuk mencari formula yang tepat, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan transportasi online dan serikat pekerja.

Isu mengenai pemberian THR juga diwarnai perbedaan pendapat antara pekerja dan pelaku usaha mengenai istilah yang tepat, apakah "THR" atau "Bantuan Hari Raya" (BHR). Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menegaskan bahwa THR adalah hak para pengemudi dan menolak jika pemberian THR hanya berupa imbauan atau dalam bentuk lain yang tidak mencerminkan kewajiban perusahaan. SPAI juga mengingatkan bahwa hubungan kerja antara pengemudi dan platform telah memenuhi ketiga unsur yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga mereka berhak atas THR.

Beberapa perusahaan aplikator, seperti Gojek, menyatakan komitmennya untuk mendukung mitra pengemudi melalui berbagai program, termasuk Tali Asih Hari Raya. Namun, mereka juga sedang berkoordinasi dengan Kemenaker untuk memastikan pemberian manfaat yang tepat. Walaupun ada tantangan dalam implementasi dan perbedaan pendapat, upaya pemerintah dan sektor perusahaan untuk memberikan penghargaan bagi pengemudi ojek daring menjelang Lebaran ini menunjukkan langkah maju dalam mengakui kontribusi mereka sebagai pekerja dalam ekonomi digital.


Tags :
#Kebijakan
Download Aplikasi Labirin :