;
Tags

Kebijakan

( 1333 )

Kontrak Honorer Calon PPPK Diperpanjang Pemprov Sultra

KT3 15 Mar 2025 Kompas

Kontrak ribuan tenaga honorer yang lolos sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di Sultra segera diperpanjang di 2025 ini. Pendataan dan pemetaan dilakukan agar tidak ada calon PPPK yang tidak masuk. Namun, pemerintah belum memastikan kapan gaji para honorer tersebut bisa dibayar. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sultra, Zanuriah menyampaikan, pemerintah akan memperpanjang kontrak 3.381 orang tenaga honorer. Sebanyak 2.658 orang di antaranya adalah tenaga honorer yang telah lolos PPPK tahap pertama. ”Setelah ditelaah, pemprov memperpanjang surat keputusan tenaga honorer yang telah dinyatakan lolos PPPK. Karena ini penundaan pengangkatan, jadi kami duduk bersama agar penganggarannya dialokasikan ke dinas masing-masing,” kata Zanuriah setelah rapat dengar pendapat penundaan pengangkatan Calon ASN (CASN) dan PPPK di Komisi I DPRD Sultra, Jumat (14/3).

Menurut Zanuriah, perpanjangan kontrak ini sekaligus untuk memberikan kepastian terhadap mereka yang ditunda pengangkatannya. Kontrak baru akan terhitung mulai Januari hingga Desember 2025. ”Kami belum bisa pastikan mengenai pemberian gaji, karena suratnya belum ditandatangani. Termasuk modelnya nanti apakah dirapel sejak Januari atau bagaimana belum bisa memastikan,” ujar Zanuriah. Selain itu, perpanjangan kontrak ini belum mencakup semua tenaga honorer yang lolos PPPK. Sebab, ada honorer yang berdasarkan SK dinas terkait, tidak melalui SK gubernur. Sementara perpanjangan kontrak ini hanya mencakup yang masuk dalam SK gubernur. (Yoga)

Kontrak Honorer Calon PPPK Diperpanjang Pemprov Sultra

KT3 15 Mar 2025 Kompas

Kontrak ribuan tenaga honorer yang lolos sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di Sultra segera diperpanjang di 2025 ini. Pendataan dan pemetaan dilakukan agar tidak ada calon PPPK yang tidak masuk. Namun, pemerintah belum memastikan kapan gaji para honorer tersebut bisa dibayar. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sultra, Zanuriah menyampaikan, pemerintah akan memperpanjang kontrak 3.381 orang tenaga honorer. Sebanyak 2.658 orang di antaranya adalah tenaga honorer yang telah lolos PPPK tahap pertama. ”Setelah ditelaah, pemprov memperpanjang surat keputusan tenaga honorer yang telah dinyatakan lolos PPPK. Karena ini penundaan pengangkatan, jadi kami duduk bersama agar penganggarannya dialokasikan ke dinas masing-masing,” kata Zanuriah setelah rapat dengar pendapat penundaan pengangkatan Calon ASN (CASN) dan PPPK di Komisi I DPRD Sultra, Jumat (14/3).

Menurut Zanuriah, perpanjangan kontrak ini sekaligus untuk memberikan kepastian terhadap mereka yang ditunda pengangkatannya. Kontrak baru akan terhitung mulai Januari hingga Desember 2025. ”Kami belum bisa pastikan mengenai pemberian gaji, karena suratnya belum ditandatangani. Termasuk modelnya nanti apakah dirapel sejak Januari atau bagaimana belum bisa memastikan,” ujar Zanuriah. Selain itu, perpanjangan kontrak ini belum mencakup semua tenaga honorer yang lolos PPPK. Sebab, ada honorer yang berdasarkan SK dinas terkait, tidak melalui SK gubernur. Sementara perpanjangan kontrak ini hanya mencakup yang masuk dalam SK gubernur. (Yoga)

Tata Kelola Pupuk Subsidi memasuki Babak Baru

KT3 14 Mar 2025 Kompas

Pemerintah di era Presiden Prabowo telah menerbitkan Perpres No 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi itu membuat petani senang, sedang distributor pupuk subsidi ketar-ketir. Perpres yang diundangkan dan berlaku per 30 Januari 2025 itu menyederhanakan 145 regulasi pupuk subsidi. Regulasi itu, berupa 41 UU, 23 PP, 6 perpres, dan 1 inpres. Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Jekvy Hendra, Rabu (12/3) menjelaskan, Perpres No 6/2025 merupakan salah satu bentuk deregulasi dari regulasi-regulasi pupuk subsidi sebelumnya.

Perpres tersebut memuat sejumlah pembaruan penting dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Pertama, penerima pupuk subsidi tidak hanya petani dan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), tetapi juga pembudidaya ikan. Kedua, jenis pupuk subsidi yang semula urea, NPK, dan organik, kini ditambah SP-36 dan ZA. Ketiga, komoditas yang dapat diberi pupuk subsidi ditambah singkong sehingga jumlahnya bertambah menjadi 10 komoditas. Keempat, verifikasi data penerima pupuk subsidi dilakukan oleh Kementan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

”Penetapan daftar penerima pupuk subsidi di daerah juga sudah tidak memerlukan lagi  SK bupati dan gubernur. Cukup dengan SK dinas pertanian setempat,” ujarnya dalam webinar ”Sosialisasi Tata Kelola Pupuk Subsidi” yang digelar Sinta TV di Jakarta. Rantai distribusi pupuk subsidi juga diperpendek. BUMN pupuk, pupuk subsidi langsung disalurkan kepada pelaku usaha distribusi, lalu ke titik serah, terdiri dari pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), dan koperasi. (Yoga)

Tunjangan untuk Guru berstatus ASN Langsung ke Rekening

KT3 14 Mar 2025 Kompas

Presiden Prabowo meluncurkan mekanisme baru pembayaran tunjangan guru berstatus ASN. Tunjangan tidak lagi dikirimkan lewat pemda, tapi langsung ke rekening setiap guru. Langkah ini disebut sebagai terobosan untuk memangkas birokrasi dan menghilangkan inefisiensi dalam pemerintahan. Mekanisme baru pembayaran tunjangan guru ASN diluncurkan di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3). Pemerintah memutuskan mengubah cara pembayaran tunjangan, dari sebelumnya dikirimkan ke rekening pemda sebelum dikirimkan kepada para guru, kini menjadi ditransfer langsung ke rekening setiap guru ASN.

Dalam pidatonya, Presiden mengapresiasi keputusan Kemendikdasmen untuk mengirimkan tunjangan guru secara langsung ke rekening setiap guru. Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari upaya memangkas birokrasi dan mengurangi inefisiensi yang masih terjadi di pemerintahan. ”Kita harus hilangkan budaya-budaya yang tidak benar (misalnya), kalau bisa dibikin lama, kenapa pendek? Kalau bisa susah, kenapa dibikin gampang? Budaya ini harus kita kikis,” ujarnya. Di bidang pendidikan, lanjut Prabowo, pengelolaan birokrasi keuangan merupakan hal krusial. Sebab, pendidikan yang bermutu membutuhkan dana yang cukup. (Yoga)

Penerimaan Pajak Anjlok, Sinyal Ekonomi Melambat?

HR1 14 Mar 2025 Kontan (H)
Kinerja penerimaan pajak Indonesia di awal tahun 2025 menunjukkan penurunan signifikan, menandakan kondisi ekonomi yang belum stabil. Data Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat bahwa hingga 28 Februari 2025, penerimaan pajak hanya Rp 187,8 triliun (8,6% dari target APBN 2025), turun 30,19% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan bahwa meskipun terjadi perlambatan, pola setoran pajak masih dalam kondisi normal dan tidak ada anomali besar. Namun, penurunan ini sebagian disebabkan oleh pelemahan harga komoditas serta dampak dari implementasi tarif efektif rata-rata (TER) pada PPh 21, yang menyebabkan setoran PPh 21 turun 39,5% secara tahunan.

Para ekonom menilai bahwa penurunan penerimaan pajak lebih mencerminkan kondisi ekonomi yang sedang tidak baik. Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menyoroti bahwa penjualan eceran Januari 2025 terkontraksi 4,7% secara tahunan, yang berpotensi berdampak negatif pada PPN dan PPh Badan, dua sumber utama penerimaan pajak.

Pengamat Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengungkapkan bahwa pelemahan konsumsi masyarakat berkontribusi pada turunnya penerimaan PPN dalam negeri (PPN DN). Selain itu, anjloknya PPh Badan mencerminkan profitabilitas perusahaan yang menurun akibat inflasi tinggi, suku bunga ketat, dan biaya produksi yang meningkat. Jika kondisi ini berlanjut tanpa intervensi, pemulihan ekonomi bisa melambat.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mendorong pemerintah untuk menstabilkan ekonomi, agar kinerja korporasi tetap positif dan mampu meningkatkan setoran pajak. Ia menekankan bahwa PPh Pasal 25 sangat bergantung pada profitabilitas perusahaan, sehingga kebijakan yang mendukung daya beli masyarakat dan sektor usaha sangat diperlukan.

Ekonomi RI Berpacu dengan Waktu

HR1 14 Mar 2025 Kontan
Pemerintah harus segera mengambil langkah strategis untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia, agar tidak terjebak dalam pertumbuhan stagnan di kisaran 5%, yang telah terjadi selama satu dekade terakhir. Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa periode 2025-2037 adalah kesempatan terakhir bagi Indonesia untuk memanfaatkan bonus demografi, di mana penduduk usia kerja akan mencapai 76% dari total populasi. Jika momentum ini tidak dimanfaatkan dengan baik, Indonesia berisiko mengalami middle income trap.

Dalam RPJPN 2025-2045, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi bertahap, mulai dari 5,3% di 2025 hingga 8% di 2029. Pertumbuhan ini akan didorong oleh sektor industri pengolahan, pertanian, konstruksi, dan pariwisata, serta ditopang oleh konsumsi masyarakat, investasi, dan ekspor.

Namun, Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo menyoroti bahwa investasi menjadi faktor kunci dalam mencapai target tersebut. Ia menekankan perlunya menurunkan incremental capital output ratio (ICOR) yang saat ini cukup tinggi di angka 6,33 pada 2023, agar investasi lebih produktif. Andreas juga menyoroti gagalnya upaya menurunkan ICOR dalam pemerintahan sebelumnya, meskipun telah ada Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menekankan perlunya pengawasan khusus untuk mencapai ICOR 4,4 pada 2029.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Galih Dimuntur Kartasasmita membandingkan ICOR Indonesia yang lebih tinggi dibandingkan Vietnam dan Filipina, serta menekankan pentingnya penyederhanaan dan percepatan perizinan investasi. Dengan sistem perizinan yang lebih efektif dan efisien, maka ICOR bisa lebih baik, mendukung investasi yang lebih produktif, dan akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Independensi BI dalam Sorotan DPR

HR1 13 Mar 2025 Kontan (H)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) secara cepat. Revisi ini dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pasal terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) inkonstitusional secara bersyarat, sehingga anggaran LPS tidak lagi berada di bawah persetujuan Menteri Keuangan. Hal ini membuat LPS sejajar dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam struktur kelembagaan.

Namun, muncul spekulasi bahwa revisi UU PPSK tidak hanya terkait LPS, melainkan juga menyangkut independensi BI. Ada wacana agar BI berada di bawah kendali pemerintah dan turut mendanai program pemerintah, seperti pembangunan 3 juta rumah, dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar primer, sesuatu yang saat ini hanya bisa dilakukan di pasar sekunder.

Pembahasan revisi ini dilakukan secara tertutup oleh Komisi XI DPR, yang melibatkan tokoh-tokoh seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit. Bahkan, telah dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohammad Hekal. Namun, Hekal menegaskan bahwa revisi hanya berkaitan dengan putusan MK dan tetap menjaga independensi BI.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan pakar seperti Mantan Kepala PPATK Yunus Husein dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Budi Frensidy, dibahas bahwa Pasal 7 UU PPSK memberi BI multiple target, yang membuka peluang intervensi. Peneliti CSIS Riandy Laksono memperingatkan bahwa jika independensi BI terganggu, stabilitas ekonomi bisa terancam, karena kebijakan makro menjadi kurang kredibel. Ia mencontohkan krisis keuangan berkepanjangan di Argentina akibat tekanan politik terhadap bank sentralnya.

Revisi UU PPSK harus diawasi dengan ketat agar tidak melemahkan independensi BI, yang saat ini berperan dalam menjaga inflasi dan stabilitas ekonomi.

Setoran Pajak Awal Tahun Jeblok, Ekonomi Melambat

HR1 13 Mar 2025 Kontan
Pada awal tahun 2025, realisasi penerimaan pajak dalam APBN mengalami penurunan drastis, hanya mencapai Rp 88,89 triliun di Januari, atau anjlok 41,86% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 152,89 triliun. Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam laporan APBN KiTa Februari 2025 menyebutkan bahwa realisasi penerimaan pajak baru mencapai 4,06% dari target APBN 2025 sebesar Rp 3.005,13 triliun.

Penurunan terbesar terjadi pada pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang turun 57,38%, serta pajak penghasilan (PPh) migas yang merosot 38,91%. Namun, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya justru melonjak 174,07% karena adanya ketentuan baru terkait deposit pajak.

Secara keseluruhan, pendapatan negara di Januari 2025 turun 28,27% menjadi Rp 157,3 triliun, sementara belanja negara mencapai Rp 180,77 triliun, menyebabkan defisit APBN Rp 23,45 triliun atau 0,10% terhadap PDB, berbanding terbalik dengan surplus Rp 35,12 triliun di Januari 2024.

Risiko pelebaran defisit semakin nyata. David Sumual, Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA), menilai kinerja APBN sejauh ini masih sesuai ekspektasi, tetapi data ekonomi menunjukkan tren negatif, seperti deflasi selama dua bulan berturut-turut, penurunan indeks keyakinan konsumen (IKK), serta kontraksi indeks penjualan riil (IPR).

Sementara itu, Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, memperkirakan shortfall penerimaan negara bisa mencapai Rp 300 triliun–Rp 400 triliun, yang otomatis memperlebar defisit APBN hingga mendekati Rp 800 triliun atau sekitar 3% dari PDB jika tidak ada langkah koreksi fiskal yang konkret. Angka ini bahkan lebih buruk dari prediksi Goldman Sachs yang memperkirakan defisit 2,9% dari PDB.

Dengan kondisi ini, pemerintah perlu segera mengambil langkah korektif untuk menghindari pelebaran defisit yang lebih dalam dan memastikan stabilitas fiskal tetap terjaga.

Independensi BI Jangan Dilemahkan oleh Revisi UU P2SK

KT3 13 Mar 2025 Kompas (H)

Komisi XI DPR tengah dalam proses revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Proses  legislasi merupakan buntut putusan MK tentang pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, ditemukan indikasi adanya usulan tambahan terkait peran Bank Indonesia. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengonfirmasi bahwa revisi beleid tersebut akan mengikuti putusan judicial review MK yang menyatakan bahwa Menkeu tidak dapat mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.

”Jadi revisi terbatas karena itu perintah MK, tidak ada (fokus pembahasan) yang lain,” kata Misbakhun, Rabu (12/3). Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011, Yunus Husein mengatakan, Ia diminta oleh Komisi XI untuk memberikan masukan terkait peran dan fungsi BI yang dimandatkan UU P2SK, dalam rapat dengar pendapat umum yang berlangsung Selasa (11/3). ”Dengan landasan hokum UU P2SK, BI bisa ikut burden sharing, penggelontoran likuiditas yang namanya quantitative easing, dan bisa beli surat berharga negara di pasar perdana. Itu semua sebenarnya sudah menyimpang dari UU BI yang asli (UU No 23/1999 tentang BI),” ujarnya. (Yoga)

Independensi BI Jangan Dilemahkan oleh Revisi UU P2SK

KT3 13 Mar 2025 Kompas (H)

Komisi XI DPR tengah dalam proses revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Proses  legislasi merupakan buntut putusan MK tentang pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, ditemukan indikasi adanya usulan tambahan terkait peran Bank Indonesia. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengonfirmasi bahwa revisi beleid tersebut akan mengikuti putusan judicial review MK yang menyatakan bahwa Menkeu tidak dapat mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.

”Jadi revisi terbatas karena itu perintah MK, tidak ada (fokus pembahasan) yang lain,” kata Misbakhun, Rabu (12/3). Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011, Yunus Husein mengatakan, Ia diminta oleh Komisi XI untuk memberikan masukan terkait peran dan fungsi BI yang dimandatkan UU P2SK, dalam rapat dengar pendapat umum yang berlangsung Selasa (11/3). ”Dengan landasan hokum UU P2SK, BI bisa ikut burden sharing, penggelontoran likuiditas yang namanya quantitative easing, dan bisa beli surat berharga negara di pasar perdana. Itu semua sebenarnya sudah menyimpang dari UU BI yang asli (UU No 23/1999 tentang BI),” ujarnya. (Yoga)