Kebijakan
( 1327 )Usaha yang Pasti, Tanpa Pungli
Kepastian berusaha diawali saat mengurus
perizinan hingga produksi tanpa gangguan pungli dan premanisme. Tanpa
kepastian, investor enggan masuk Indonesia. Rencana bisa kacau saat perusahaan
mesti menghadapi ”biaya tak terduga” yang muncul karena ketidakpastian.
Misalnya, pengurusan izin yang tak kunjung beres tanpa kejelasan. Atau,
pemerasan dan perilaku premanisme yang menyedot sumber daya biaya dan energi
karena kegiatan produksi bisa tertunda atau terhenti. Kekacauan lain adalah
”biaya di bawah meja” atau ”biaya siluman”, seperti pungutan liar. Biaya tak
tercatat ini sulit diukur hasilnya, tetapi membebani usaha dan mengurangi biaya
produksi. Biaya-biaya tak terlihat ini, menurut salah seorang pengusaha, bisa
20 persen dari total perputaran dana per tahun (Kompas, 18/3/2025). Besar,
tetapi tak ada hasilnya alias lenyap begitu saja.
Padahal, jika digunakan untuk proses
produksi, dana tersebut bisa digunakan untuk kegiatan yang lebih produktif, diantaranya
untuk menambah mesin produksi, mempercepat proses produksi, menambah pekerja,
atau malahan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Pada akhirnya akan membantu
meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tak ada jalan lain selain membenahi
iklim bisnis di Indonesia. Tak perlu berdalih pelaku premanisme dan pungli itu
oknum. Tak perlu juga merasa jemawa dengan jumlah penduduk Indonesia yang 280
juta jiwa, yang menarik investor menjadikan Indonesia sebagai pasar. Pasar yang
besar tak akan jadi daya tarik karena tertutup bayang-bayang ketidakpastian
berusaha. Jika berbagai hambatan berinvestasi ini dibiarkan, lambat laun
investor akan enggan masuk ke Indonesia. Investasi macet. (Yoga)
Sarjana Jadi Sopir dan PRT akibat Badai PHK
Dunia kerja semakin menantang.
Angkatan kerja terus bertambah, tetapi lowongan kerja terbatas dengan syarat
ketat. Situasi bertambah rumit akibat badai PHK. Tak heran, sebagian pekerja
kerah putih harus banting setir ke kerah biru demi bertahan hidup. Seorang
pengguna media sosial X (dulu Twitter) mencurahkan kesedihannya dalam cuitan, beberapa
lulusan sarjana yang terkena PHK atau kontraknya tidak diperpanjang melamar pekerjaan
sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangsel,
Banten. Fenomena itu sejatinya dekat dengan keseharian warga Jabodetabek kini.
Selain PRT, banyak sarjana kini juga banting setir menjadi petugas kebersihan, pekerja
proyek, dan pekerjaan ”kerah biru” lainnya agar dapur tetap mengepul.
Secara umum, pekerjaan ”kerah biru”
hanya membutuhkan syarat pendidikan setara maksimal SMA. Sementara pekerjaan
”kerah putih” merujuk pada sarjana atau jenjang lebih tinggi dan mereka yang
memiliki keahlian tertentu (Kompas,2Juni 2024). Pergeseran pekerjaan dari ”kerah
putih” ke ”kerah biru” dialami Purnawati
(42). Lulusan diploma akuntansi ini menjadi babysitter (pengasuh anak) sejak
pandemi Covid-19. ”Sebelumnya kerja kantoran. Terus berhenti dan jadi ibu rumah
tangga, tetapi terbentur ekonomi, makanya jadi babysitter,” kata Purnawati,
Rabu (19/3). Gajinya sebagai pengasuh anak mendekati UMR Jakarta Rp 5,39 juta. Purnawati
adalah salah satu pekerja yang disalurkan PT Kasih Ibu Sejati Mulia di Mampang
Prapatan, Jaksel.
Sepanjang 2025 saja sudah ada lima
pekerja ”kerah biru” yang seharusnya bisa masuk lapangan kerja ”kerah putih.” Namun,
ketiadaan lapangan kerja dan ketatnya persaingan membuat mereka ”terlempar” ke
pekerjaan ”kerah biru”. Lima orang yang telah disalurkan PT Kasih Ibu Sejati Mulia
itu ialah 1 sopir lulusan sarjana, 1 PRT berijazah diploma, 3 pengasuh anak
lulusan diploma, dan 1 tenaga administrasi lulusan diploma. ”Setahun ke
belakang jumlah pelamar bertambah (lulusan diploma dan sarjana). Tiga bulan
terakhir ini banyak lulusan keperawatan dan guru yang tidak lagi melihat latar
belakang pendidikan sebelumnya,” tutur pengurus PT Kasih Ibu Sejati Mulia, Diki
Hermawan. (Yoga)
Perlu Rute Alternatif untuk Truk
Pembatasan angkutan barang sumbu tiga
atau lebih untuk melintas di ruas tol dan arteri selama arus mudik Lebaran 2025
akan berlangsung 16 hari, yakni 24 Maret hingga 8 April 2025. Pembatasan ini diperkirakan
memicu kerugian bisnis truk dan depo kontainer sehingga perlu ditinjau kembali.
Salah satunya, pemerintah bisa mempertimbangkan membuka rute alternatif. Senior
Consultant Supply Chain Indonesia, Sugi Purnoto, Rabu (19/3) di Jakarta,
berpendapat, sejumlah jalan tol dapat digunakan untuk angkutan barang, terutama
di jalan tol yang jarang dilalui pemudik. Contohnya, Jalan Tol Lingkar
Pelabuhan (CTP) dan Cibitung-Cimanggis, Jalan Tol Pelabuhan dan JORR
II-Balaraja, serta Jalan Tol Serpong-Cinere-Cimanggis yang bukan jalur tol pemudik.
Sugi memperkirakan kerugian ekonomi
akibat kebijakan pembatasan itu bisa mencapai Rp 1 triliun. Perhitungan ini didasarkan
pada terhambatnya angkutan barang yang banyak mengalir ke kawasan industri di
Pulau Jawa. ”Untuk aliran kontainer, terutama domestik dari Jakarta ke arah
timur, memberi proporsi 60-70 % total pergerakan kontainer di Tanjung Priok.
Jadi, efeknya besar sekali,” tutur Sugi. Ketua Asosiasi Depo Kontainer Indonesia
(Asdeki) Mustofa Kamal Hamka mengatakan, bisnis depo kontainer di pelabuhan dirugikan
atas kebijakan tersebut. Pengusaha harus menanggung biaya sewa lebih tinggi
karena ada potensi pengembalian peminjaman kontainer ke perusahaan pelayaran lebih
lama dari yang diperjanjikan. (Yoga)
Upaya Ekstra Dongkrak IHSG
Peran Baru BI dalam Penciptaan Lapangan Kerja
Sulitnya Mendaftar Program Mudik Gratis
Kondisi ekonomi yang lesu membuat program mudik gratis bagi warga
Jakarta laris manis. Pemprov DKI Jakarta pun menambah 1.161 kuota mudik gratis
bagi warga yang ingin pulang ke kampung halaman, tapi warga khawatir tingginya
antusiasme membuat sebagian dari mereka tetap tidak mendapatkan kuota tersebut. Eny Faridah (31), warga Jakbar,
Selasa (18/3) mengatakan, bersiap untuk perang tiket (war ticket) mudik gratis yang
disediakan Pemprov DKI Jakarta pada gelombang dua, Rabu (19/3).Tanpa
menggunakan tiket mudik gratis, ia harus mengeluarkan ongkos Rp 3 juta untuk
dia, suami, dan anaknya, pergi pulang naik kereta api atau bus umum.
Nilai uang itu dua kali lipat dari THR yang keluarganya dapatkan. Padahal,
tahun lalu, ia baru kena PHK. Karena itulah, tiket mudik gratis sangat berharga
sekali baginya dan sekeluarga. Jika tidak mendapatkan tiket mudik gratis, Eny
mengatakan tidak akan pulang kampung pada Lebaran kali ini. Ia akan melewatkan Idul
Fitri tanpa berkumpul dengan keluarga besar. Perjuangan untuk mendapat tiket
mudik gratis sudah ia lakoni sejak gelombang pertama. Ia sudah bersiap seusai
sahur, tetapi apes bagi Eny, laman pendaftaran selalu gagal dibuka. Ia
kesulitan mengakses pendaftaran kuota mudik gratis itu.
”Tulisannya masih dalam antrean terus. Semoga saya bisa mengamankan
tiket gelombang kedua. Saya takut gagal lagi,” ujar Eny. Ada 1.161 kuota
penumpang tambahan pada gelombang ini dengan 27 unit bus yang disediakan.
”Dengan ini, total kuota mudik gratis pada gelombang pertama dan kedua
mengangkut sebanyak 23.564 penumpang,” kata Kadis Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo,
Selasa (18/3). Pendaftaran mudik gratis gelombang kedua dilakukan secara daring
melalui situs resmi mudikgratis.jakarta.go.id. (Yoga)
Industri Tambang Menantang, Royalti tetap Dikejar
Pemerintah menyasar tambahan
penerimaan negara melalui rencana peningkatan tarif royalti tambang mineral dan
batubara. Upaya tersebut dinilai mendadak dan waktunya tidak tepat. Para pelaku
usaha pertambangan ramai-ramai meminta pemerintah mengkaji ulang rencana
tersebut. Usulan penyesuaian tarif royalti muncul dari rencana revisi PP No 26
Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang
berlaku pada Kementerian ESDM. Selain itu, aturan dalam PP No 15/2022 tentang Perlakuan
Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara juga diusulkan
direvisi. Pada komoditas bijih nikel, misalnya, berdasarkan usulan revisi, akan
berubah dari sebelumnya single tarif 10 % menjadi tarif progresif 14-19 %
menyesuaikan harga mineral acuan (HMA). Sementara pada feronikel, dari single tarif
2 % diusulkan menjadi tarif progresif 5-7 %, menyesuaikan HMA.
Pada komoditas batubara, tarif yang
berlaku saat ini ialah progresif menyesuaikan harga batubara acuan (HBA) tarif
PNBP Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) 14-28 %. Pada usulan revisi, terbagi
dua. Pertama, tariff royalti naik 1 % untuk HBA lebih besar atau sama dengan 90
USD per ton sampai tarif maksimum 13,5 %. Lalu, tarif IUPK 14-28 % dengan
perubahan rentang tarif (revisi PP No 15/2022). Usulan itu mendapat tentangan dari
para pelaku usaha pertambangan, termasuk dari nikel dan batubara. Selama ini,
pertambangan menjadi salah satu kontributor terbesar PNBP. Namun, kali ini
industri pertambangan relatif sedang menantang. Mulai dari harga komoditas yang
cenderung turun akibat kelebihan pasokan hingga kebijakan penahanan devisa
hasil ekspor (DHE) 100 % dengan jangka waktu minimal satu tahun. (Yoga)
Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI di Bawah 5%
Stimulus Dibutuhkan untuk Menjaga Stabilitas Pasar Saham
Surplus Neraca Dagang Terus Menyusut
Pilihan Editor
-
Sistem Pangan Harus Berbasis Keberagaman Lokal
31 Dec 2021 -
Perkebunan Sawit Rakyat Tumbuh Berkelanjutan
31 Dec 2021 -
Transformasi Sistem Pangan
31 Dec 2021 -
Mengembangkan EBT harus Utamakan Komponen Lokal
30 Dec 2021









