;
Tags

Kebijakan

( 1333 )

Polemik UU TNI, Masyarakat Sipil Siap Melawan

HR1 21 Mar 2025 Kontan (H)
Di tengah gelombang penolakan dari mahasiswa, masyarakat sipil, dan akademisi, DPR RI tetap mengesahkan revisi Undang-Undang TNI. Pengesahan ini dipimpin oleh Puan Maharani, yang menyatakan seluruh fraksi sepakat terhadap perubahan yang mencakup tiga poin utama: perluasan tugas TNI dalam operasi militer selain perang, penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, dan perpanjangan usia pensiun.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menepis kekhawatiran publik, menegaskan bahwa tak ada prajurit aktif yang akan mengisi posisi di BUMN, melainkan hanya purnawirawan. Namun, pernyataan ini tak meredakan kekhawatiran elemen masyarakat.

Satya, dari Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, menegaskan pihaknya akan melanjutkan perlawanan melalui aksi jalanan hingga uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Kritikan tajam juga datang dari pelajar Indonesia di luar negeri, seperti Muhammad Nur Ar Royyan Mas dari PPI Jerman yang menilai revisi ini tergesa-gesa dan mengancam demokrasi, serta Aulia Mutiara Syifa dari PPI UK dan Yuan Anzal dari PPI Denmark yang menyoroti risiko kembalinya praktik dwifungsi TNI dan keterlibatan TNI dalam ranah sipil seperti ancaman siber.

Meski menuai protes luas, DPR tetap bergeming, memicu kekhawatiran akan mundurnya demokrasi dan dominasi militer dalam pemerintahan sipil.

Triliunan Rupiah Raib Akibat Rendahnya Kepatuhan Pajak

HR1 21 Mar 2025 Kontan
Bank Dunia kembali menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pajak di Indonesia, yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara sekitar Rp 944 triliun selama 2016–2021. Dalam laporannya, Bank Dunia mencatat kesenjangan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) badan mencapai rata-rata 6,4% dari PDB, dengan faktor utama berasal dari tingginya celah kepatuhan dan kebijakan perpajakan.

Syafruddin Karimi, pengamat ekonomi dari Universitas Andalas, menilai rendahnya kepatuhan disebabkan oleh faktor struktural dan administratif, seperti rumitnya sistem perpajakan, lemahnya penegakan hukum, serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap efektivitas penggunaan pajak oleh pemerintah. Ia menekankan perlunya reformasi menyeluruh, termasuk penyederhanaan aturan, peningkatan transparansi, dan pelibatan sektor informal dalam sistem perpajakan.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan DJP, Dwi Astuti, menyatakan Ditjen Pajak telah menjalankan berbagai upaya seperti intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak, pemanfaatan teknologi, dan penguatan penegakan hukum. Namun, tantangan seperti sistem perpajakan digital yang masih bermasalah dan lemahnya koordinasi antar lembaga membuat efektivitas kebijakan masih dipertanyakan.

Triliunan Rupiah Raib Akibat Rendahnya Kepatuhan Pajak

HR1 21 Mar 2025 Kontan
Bank Dunia kembali menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pajak di Indonesia, yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara sekitar Rp 944 triliun selama 2016–2021. Dalam laporannya, Bank Dunia mencatat kesenjangan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) badan mencapai rata-rata 6,4% dari PDB, dengan faktor utama berasal dari tingginya celah kepatuhan dan kebijakan perpajakan.

Syafruddin Karimi, pengamat ekonomi dari Universitas Andalas, menilai rendahnya kepatuhan disebabkan oleh faktor struktural dan administratif, seperti rumitnya sistem perpajakan, lemahnya penegakan hukum, serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap efektivitas penggunaan pajak oleh pemerintah. Ia menekankan perlunya reformasi menyeluruh, termasuk penyederhanaan aturan, peningkatan transparansi, dan pelibatan sektor informal dalam sistem perpajakan.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan DJP, Dwi Astuti, menyatakan Ditjen Pajak telah menjalankan berbagai upaya seperti intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak, pemanfaatan teknologi, dan penguatan penegakan hukum. Namun, tantangan seperti sistem perpajakan digital yang masih bermasalah dan lemahnya koordinasi antar lembaga membuat efektivitas kebijakan masih dipertanyakan.

Bank Dihimpit Biaya Dana Tinggi

HR1 21 Mar 2025 Kontan
Perbankan nasional menghadapi tantangan besar dalam menjaga Net Interest Margin (NIM) di tahun 2025 akibat tingginya biaya dana dan kondisi likuiditas yang ketat. Beberapa bank besar seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia (BNI) mencatat realisasi NIM yang masih jauh dari target tahunannya. Misalnya, NIM BRI per Januari hanya 6,15% dari target 7,3%-7,7%, dan BNI hanya mencapai 3,71% dari target 4%-4,2%.

Bank Central Asia (BCA) mencatat kinerja NIM lebih stabil, yakni 5,67% per Februari, meski masih sedikit di bawah target 5,7%-5,8%. EVP Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn, menyebut NIM hanyalah satu dari banyak indikator profitabilitas dan menekankan pentingnya efisiensi biaya serta permintaan kredit dalam menentukan pergerakan NIM ke depan.

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menilai tekanan terhadap NIM akan terus berlanjut selama kondisi likuiditas tetap ketat. Di sisi lain, analis CGS Sekuritas Handy Noverdanius memperkirakan tekanan ini akan mereda pada akhir kuartal II 2025, seiring penyesuaian biaya dana dan potensi membaiknya imbal hasil kredit.

Bank Indonesia memberikan catatan optimistis bahwa margin keuntungan perbankan mulai membaik karena keberhasilan efisiensi biaya operasional, dengan biaya overhead turun ke 3,59% dan margin keuntungan naik menjadi 2,1% per Januari 2025.

Keberhasilan bank dalam menjaga NIM ke depan akan sangat tergantung pada strategi pengelolaan dana, efisiensi biaya, dan pertumbuhan kredit yang berkelanjutan.

Presiden Akan Temui Investor untuk Redam Gejolak

KT3 20 Mar 2025 Kompas (H)

Presiden Prabowo akan menemui investor untuk menyikapi gejolak di pasar modal Indonesia, selain itu, disiplin fiskal akan dijaga pemerintah untuk memastikan Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG bisa stabil dan kepercayaan investor tetap kuat. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan seusai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (19/3).  Rapat itu digelar sehari setelah penurunan drastis IHSG, Selasa (18/3). Rata-rata penurunan yang sempat mencapai 6 % membuat perdagangan sempat dihentikan. Luhut membantah penurunan drastis itu sebagai indikator ketidakpercayaan investor. ”Bisa saja terjadi peristiwa semacam itu. Tapi, hari ini sudah rebound,” ujarnya.

Presiden pun sudah menyatakan akan berhati-hati dengan masalah disiplin fiskal. Selain membahas penurunan IHSG, Presiden pun menyampaikan akan bertemu dengan investor pasar saham. Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu menilai, fundamental ekonomi Indonesia secara umum relatif stabil meski ada kekhawatiran di pasar. Ia membantah kebijakan pemerintah selama ini tidak propasar. ”Saya rasa bukan propasar. Tapi, lebih kepada persepsi, ada ketidak jelasan yang mereka anggap menyebabkan ketidak pastian. Jadi, bagaimana kita bisa menjelaskan dengan lebih baik beberapa hal yang menjadi concern mereka,” ucapnya. Maka, menurut dia, pertemuan dengan para investor pasar modal dinilai sangat penting agar Presiden bisa menjelaskan sendiri arah kebijakannya yang dinilai tidak propasar itu. (Yoga)

Usaha yang Pasti, Tanpa Pungli

KT3 20 Mar 2025 Kompas

Kepastian berusaha diawali saat mengurus perizinan hingga produksi tanpa gangguan pungli dan premanisme. Tanpa kepastian, investor enggan masuk Indonesia. Rencana bisa kacau saat perusahaan mesti menghadapi ”biaya tak terduga” yang muncul karena ketidakpastian. Misalnya, pengurusan izin yang tak kunjung beres tanpa kejelasan. Atau, pemerasan dan perilaku premanisme yang menyedot sumber daya biaya dan energi karena kegiatan produksi bisa tertunda atau terhenti. Kekacauan lain adalah ”biaya di bawah meja” atau ”biaya siluman”, seperti pungutan liar. Biaya tak tercatat ini sulit diukur hasilnya, tetapi membebani usaha dan mengurangi biaya produksi. Biaya-biaya tak terlihat ini, menurut salah seorang pengusaha, bisa 20 persen dari total perputaran dana per tahun (Kompas, 18/3/2025). Besar, tetapi tak ada hasilnya alias lenyap begitu saja.

Padahal, jika digunakan untuk proses produksi, dana tersebut bisa digunakan untuk kegiatan yang lebih produktif, diantaranya untuk menambah mesin produksi, mempercepat proses produksi, menambah pekerja, atau malahan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Pada akhirnya akan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tak ada jalan lain selain membenahi iklim bisnis di Indonesia. Tak perlu berdalih pelaku premanisme dan pungli itu oknum. Tak perlu juga merasa jemawa dengan jumlah penduduk Indonesia yang 280 juta jiwa, yang menarik investor menjadikan Indonesia sebagai pasar. Pasar yang besar tak akan jadi daya tarik karena tertutup bayang-bayang ketidakpastian berusaha. Jika berbagai hambatan berinvestasi ini dibiarkan, lambat laun investor akan enggan masuk ke Indonesia. Investasi macet. (Yoga)

Sarjana Jadi Sopir dan PRT akibat Badai PHK

KT3 20 Mar 2025 Kompas

Dunia kerja semakin menantang. Angkatan kerja terus bertambah, tetapi lowongan kerja terbatas dengan syarat ketat. Situasi bertambah rumit akibat badai PHK. Tak heran, sebagian pekerja kerah putih harus banting setir ke kerah biru demi bertahan hidup. Seorang pengguna media sosial X (dulu Twitter) mencurahkan kesedihannya dalam cuitan, beberapa lulusan sarjana yang terkena PHK atau kontraknya tidak diperpanjang melamar pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangsel, Banten. Fenomena itu sejatinya dekat dengan keseharian warga Jabodetabek kini. Selain PRT, banyak sarjana kini juga banting setir menjadi petugas kebersihan, pekerja proyek, dan pekerjaan ”kerah biru” lainnya agar dapur tetap mengepul.

Secara umum, pekerjaan ”kerah biru” hanya membutuhkan syarat pendidikan setara maksimal SMA. Sementara pekerjaan ”kerah putih” merujuk pada sarjana atau jenjang lebih tinggi dan mereka yang memiliki keahlian tertentu (Kompas,2Juni 2024). Pergeseran pekerjaan dari ”kerah putih” ke ”kerah biru”  dialami Purnawati (42). Lulusan diploma akuntansi ini menjadi babysitter (pengasuh anak) sejak pandemi Covid-19. ”Sebelumnya kerja kantoran. Terus berhenti dan jadi ibu rumah tangga, tetapi terbentur ekonomi, makanya jadi babysitter,” kata Purnawati, Rabu (19/3). Gajinya sebagai pengasuh anak mendekati UMR Jakarta Rp 5,39 juta. Purnawati adalah salah satu pekerja yang disalurkan PT Kasih Ibu Sejati Mulia di Mampang Prapatan, Jaksel.

Sepanjang 2025 saja sudah ada lima pekerja ”kerah biru” yang seharusnya bisa masuk lapangan kerja ”kerah putih.” Namun, ketiadaan lapangan kerja dan ketatnya persaingan membuat mereka ”terlempar” ke pekerjaan ”kerah biru”. Lima orang yang telah disalurkan PT Kasih Ibu Sejati Mulia itu ialah 1 sopir lulusan sarjana, 1 PRT berijazah diploma, 3 pengasuh anak lulusan diploma, dan 1 tenaga administrasi lulusan diploma. ”Setahun ke belakang jumlah pelamar bertambah (lulusan diploma dan sarjana). Tiga bulan terakhir ini banyak lulusan keperawatan dan guru yang tidak lagi melihat latar belakang pendidikan sebelumnya,” tutur pengurus PT Kasih Ibu Sejati Mulia, Diki Hermawan. (Yoga)

Perlu Rute Alternatif untuk Truk

KT3 20 Mar 2025 Kompas

Pembatasan angkutan barang sumbu tiga atau lebih untuk melintas di ruas tol dan arteri selama arus mudik Lebaran 2025 akan berlangsung 16 hari, yakni 24 Maret hingga 8 April 2025. Pembatasan ini diperkirakan memicu kerugian bisnis truk dan depo kontainer sehingga perlu ditinjau kembali. Salah satunya, pemerintah bisa mempertimbangkan membuka rute alternatif. Senior Consultant Supply Chain Indonesia, Sugi Purnoto, Rabu (19/3) di Jakarta, berpendapat, sejumlah jalan tol dapat digunakan untuk angkutan barang, terutama di jalan tol yang jarang dilalui pemudik. Contohnya, Jalan Tol Lingkar Pelabuhan (CTP) dan Cibitung-Cimanggis, Jalan Tol Pelabuhan dan JORR II-Balaraja, serta Jalan Tol Serpong-Cinere-Cimanggis yang bukan jalur tol pemudik.

Sugi memperkirakan kerugian ekonomi akibat kebijakan pembatasan itu bisa mencapai Rp 1 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada terhambatnya angkutan barang yang banyak mengalir ke kawasan industri di Pulau Jawa. ”Untuk aliran kontainer, terutama domestik dari Jakarta ke arah timur, memberi proporsi 60-70 % total pergerakan kontainer di Tanjung Priok. Jadi, efeknya besar sekali,” tutur Sugi. Ketua Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Mustofa Kamal Hamka mengatakan, bisnis depo kontainer di pelabuhan dirugikan atas kebijakan tersebut. Pengusaha harus menanggung biaya sewa lebih tinggi karena ada potensi pengembalian peminjaman kontainer ke perusahaan pelayaran lebih lama dari yang diperjanjikan. (Yoga)

Upaya Ekstra Dongkrak IHSG

HR1 20 Mar 2025 Kontan (H)
Pemerintah dan otoritas pasar modal terus berupaya meredam gejolak di Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul merosotnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto siap menemui para investor untuk mengembalikan kepercayaan pasar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pasar Modal Inarno Djajadi, menerbitkan kebijakan yang memperbolehkan emiten melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS, berdasarkan POJK Nomor 13 Tahun 2023. Kebijakan ini diharapkan bisa membantu menahan tekanan IHSG.

Sejumlah emiten, seperti PT Erajaya Swasembada Tbk (melalui Amelia Allen) dan PT Avia Avian Tbk (melalui Andreas Timothy Hadikrisno), telah merespons kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan opsi buyback. Namun, keputusan final belum diambil oleh sebagian perusahaan karena perlu kajian lebih lanjut.

Di sisi lain, pengamat pasar modal seperti Budi Frensidy dan Satrio Utomo menilai bahwa buyback bukan solusi jangka panjang karena bergantung pada kesiapan dana emiten. Bahkan, Satrio menilai bahwa untuk saham dengan harga tinggi, dana yang dibutuhkan sangat besar dan lebih baik digunakan untuk ekspansi guna mendukung ekonomi riil.

Kritik juga diarahkan pada pemerintah agar lebih terbuka terhadap masukan publik dan menjalankan pembagian kerja yang efektif antara Presiden dan Wakil Presiden Gibran, bukan sekadar kegiatan seremonial. Keseluruhan langkah ini mencerminkan perlunya respons yang lebih struktural dan strategis dalam menghadapi tekanan pasar.

Peran Baru BI dalam Penciptaan Lapangan Kerja

HR1 20 Mar 2025 Kontan
Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) oleh Komisi XI DPR akan diperluas untuk mencakup isu strategis lainnya, termasuk kemungkinan pemberian mandat tambahan kepada Bank Indonesia (BI). Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal, menyatakan bahwa revisi ini akan menyinggung pasal yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan BI, khususnya dalam hal penguatan peran terhadap pertumbuhan ekonomi. Bahkan, muncul wacana agar BI diberi mandat tambahan dalam penciptaan lapangan kerja, meskipun saat ini masih bersifat wacana dan fokus utama revisi tetap pada aspek yang diwajibkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
 
Wacana untuk menugaskan BI menciptakan lapangan kerja sebenarnya bukan hal baru, karena pernah diusulkan dalam draf RUU PPSK tahun 2022, namun kemudian dihapus akibat kontroversi. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menanggapi isu ini dengan menegaskan bahwa Pasal 7 UU PPSK saat ini sudah mencakup tujuan menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang secara implisit mencakup penciptaan lapangan kerja. Menurut Perry, pertumbuhan ekonomi secara otomatis akan membuka peluang kerja baru.
 
Perry juga menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan moneter dari BI dengan kebijakan fiskal dan sektor riil agar tujuan ekonomi nasional tercapai. Ia menegaskan bahwa revisi yang dilakukan tidak akan mengubah konstruksi utama UU PPSK, melainkan hanya memperjelas peran BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan.