;

Peran Baru BI dalam Penciptaan Lapangan Kerja

Peran Baru BI dalam Penciptaan Lapangan Kerja
Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) oleh Komisi XI DPR akan diperluas untuk mencakup isu strategis lainnya, termasuk kemungkinan pemberian mandat tambahan kepada Bank Indonesia (BI). Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal, menyatakan bahwa revisi ini akan menyinggung pasal yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan BI, khususnya dalam hal penguatan peran terhadap pertumbuhan ekonomi. Bahkan, muncul wacana agar BI diberi mandat tambahan dalam penciptaan lapangan kerja, meskipun saat ini masih bersifat wacana dan fokus utama revisi tetap pada aspek yang diwajibkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
 
Wacana untuk menugaskan BI menciptakan lapangan kerja sebenarnya bukan hal baru, karena pernah diusulkan dalam draf RUU PPSK tahun 2022, namun kemudian dihapus akibat kontroversi. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menanggapi isu ini dengan menegaskan bahwa Pasal 7 UU PPSK saat ini sudah mencakup tujuan menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang secara implisit mencakup penciptaan lapangan kerja. Menurut Perry, pertumbuhan ekonomi secara otomatis akan membuka peluang kerja baru.
 
Perry juga menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan moneter dari BI dengan kebijakan fiskal dan sektor riil agar tujuan ekonomi nasional tercapai. Ia menegaskan bahwa revisi yang dilakukan tidak akan mengubah konstruksi utama UU PPSK, melainkan hanya memperjelas peran BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan.