Anggaran Bencana
( 221 )LISTRIK BERSIH : Mengandalkan Co-Firing PLTU
Pencampuran biomassa dengan batu bara sebagai bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau yang dikenal dengan co-firing menjadi salah satu andalan pemerintah dalam upaya mencapai target bauran energi baru terbarukan (EBT). Terlebih, implementasi co-firing biomassa diyakini dapat menurunkan emisi karbon yang selama ini dihasilkan dari pembakaran batu bara pada pembangkit listrik sehingga tidak perlu membangun pembangkit baru. Selain itu, bahan baku biomassa juga disebut-sebut mudah didapatkan. Wajar jika PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) terus berupaya mengintensifkan co-firing bio massa pada PLTU, meskipun sejumlah tantangan masih mengadang, termasuk menyangkut isu lingkungan. Hingga akhir 2023, program co-firing PLN setidaknya telah diimplementasikan pada 43 PLTU milik perusahaan setrum pelat merah itu, dengan memanfaatkan lebih dari 990.000 ton biomassa, meningkat 69% dibandingkan dengan realisasi 2022 yang hanya sebesar 586.000 biomassa di 36 PLTU. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan perseroan kini tidak hanya berfokus pada penyediaan listrik semata, tetapi juga terhadap lingkungan yang berkelanjutan.
Kemenhub Ajukan Tambahan Anggaran Rp15,75 Triliun
Kemenhub Ajukan Tambahan Anggaran Rp15,75 Triliun
Kemenhub Ajukan Tambahan Anggaran Rp15,75 Triliun
Penipuan Kartu Kredit Digerakkan dari Jakarta
Polisi menangkap sembilan tersangka penipuan dan pencurian data identitas kartu kredit yang beraksi di Jabar. Para pelaku mengelabui korban yang ingin mengakses layanan kartu kredit dan terkumpul dana hingga Rp 2 miliar dari aksi tersebut. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abast memaparkan, dari serangkaian penyelidikan, para pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jaksel, Rabu (15/5) dan di sebuah ruko di Jaktim, Jumat (31/5). Satu pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas dan delapan lainnya karyawan swasta. Para tersangka adalah DR, F, G, RR, W, RW, AL, AD, dan NE. Penangkapan ini menjadi tindak lanjut dari laporan empat korban dan pemeriksaan hingga 20 saksi. Dari penangkapan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah alat komunikasi.
Selain sembilan telepon genggam dari berbagai jenis dan merek, polisi menyita tiga telepon dan tiga router. Telepon ini untuk menghubungi para korban dan melakukan penipuan terkait layanan kartu kredit. ”Para pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian identitas dengan menelepon dan mengaku sebagai analis dari pihak perbankan. Mereka melakukan manipulasi terhadap korban nasabah kartu kredit,” kata Jules di Polda Jabar, Kota Bandung, Selasa (4/6). Pelaku berpura-pura membantu penonaktifan kartu kredit sehingga korban memberikan informasi dan identitasnya. Data itu dipergunakan untuk melakukan transaksi daring dengan menggunakan kartu kredit milik korban sehingga mereka menerima tagihan kartu kreditnya. (Yoga)
Industri Rumput Laut Butuh Deregulasi
Bisa Go Public, OJK Terbitkan Aturan BPR dan BPRS
Indonesia Serukan Perairan Berkelanjutan di WWF 2024
Dana Indonesiana dan Dukungan Filantropi
Korporasi Antre IPO Total Rp 11,38 Triliun
Pilihan Editor
-
Terus Dorong Mutu Investasi
25 Jan 2023 -
Proyek MRT East-West Dikebut
24 Jan 2023







