Industri lainnya
( 1875 )Pabrik Biogas Terbesar Mulai Beroperasi
Pajak Naik, Industri Hiburan Resah
UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda berlaku per Januari 2024. Dari 12 kelompok jasa kesenian dan hiburan, 11 di antaranya dikenai tarif umum maksimal 10 %. Sisanya, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, dikenai tarif pajak minimal 40 % dan maksimal 75 %. Merespons keberatan pelaku usaha, pemerintah memberi keringanan pajak. Kebijakan ini dinilai pengusaha sebagai solusi jangka pendek yang belum memberikan kepastian hukum dalam jangka menengah-panjang.
Menurut Martha W Thomas, Corporate Communication Manager Jambuluwuk Hotels and Resorts, Kenaikan pajak hiburan sebesar 40-70 % bisa berdampak negatif ke bisnis spa di jaringan hotel kami. Peningkatan biaya operasional memaksa bisnis menaikkan harga layanan sehingga berpotensi mengurangi minat tamu. Walau, dampak pasti tergantung pada berbagai faktor lain, termasuk bagaimana kenaikan pajak itu direspons daerah.
Ray Janson, Pemilik Bar Bura Bura dan podcaster ”Ray Janson Radio” mengatakan, saya dan teman-teman yang sudah berpengalaman bekerja di industri makanan-minuman menilai, kebijakan ini dibuat tanpa riset lapangan yang baik. Sejak pandemi Covid-19 sampai sekarang, bisnis makanan-minuman belum pulih total. Dalam sebulan ini, rata-rata keuntungan bersih bisnis makanan dan minuman 5-8 %. Selain modal bahan, ada biaya sewa, biaya karyawan depan dan belakang, dan biaya keamanan. Di bar khususnya, ada biaya ’tidak terduga’ yang banyak.
Hana Suryani, Pengusaha Karaoke Hana KTV, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mengatakan, sampai sekarang saja, saya belum bisa menerapkan pajak karena tamu menolak, enggak mau datang, hingga cancel pesanan. Daripada mereka enggak datang, enggak mau bayar, ya kami terima pakai pajak lama. Kalau kami harus setor 40%, bagaimana? Kalau tamu tak mau bayar, kami menolak tamu, kami juga enggak dapat omzet. Kalau enggak ada omzet, negara rugi karena kami alat menarik pajak. (Yoga)
INDUSTRI DAGING : Peluang Besar Lebarkan Pasar Domestik
Rendahnya konsumsi daging per kapita Indonesia membuka peluang bagi para pelaku industri nasional mengembangkan pasarnya di dalam negeri. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan, pemerintah sedang berupaya untuk meningkatkan konsumsi protein hewani untuk menekan angka stunting dan gizi buruk. Hal tersebut bisa menjadi peluang yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk melebarkan pasarnya di Indonesia. Berdasarkan laporan OECD FAO, saat ini konsumsi daging sapi nasional sebesar 2,25 kilogram per kapita per tahun, sedangkan konsumsi daging ayam sebesar 8,37 kilogram per kapita per tahun. Angka tersebut termasuk rendah bila dibandingkan dengan Malaysia yang mencapai angka konsumsi daging sapi sebesar 5,72 kilogram per kapita per tahun, sedangkan daging ayam 50,48 kilogram per kapita per tahun. Industri pengolahan daging saat ini berjumlah 64 perusahaan, dengan nilai investasi Rp3,45 triliun, dan tenaga kerja sebanyak 25.839 orang. Kinerja ekspor produk olahan daging (HS 1601 dan 1602) pada 2023 sendiri tercatat mengalami peningkatan signifikan, mencapai 80% bila dibandingkan dengan 2019. Nilai ekspor pada 2023 mencapai US$3,5 juta.
INDUSTRI HULU MIGAS : LAJU KENCANG EKSPLORASI LAUT DALAM
Otoritas hulu minyak dan gas bumi menetapkan target besar untuk kegiatan eksplorasi tahun ini, dengan harapan kontraktor dapat menemukan cadangan hidrokarbon di atas 500 juta barel setara minyak. SKK Migas memiliki ambisi meningkatkan cadangan migas nasional setelah temuan besar tahun lalu, dan menargetkan peningkatan investasi eksplorasi. Benny Lubiantara dari SKK Migas menggeser target eksplorasi ke cadangan di atas 500 juta MMBOE, namun menyadari bahwa investasi besar diperlukan terutama untuk pemboran di laut dalam.
SKK Migas mendorong KKKS untuk mengusulkan rencana pengembangan agar temuan baru bisa segera dimanfaatkan. Moshe Rizal dari Aspermigas menekankan pentingnya KKKS merealisasikan komitmen dalam WP&B, dengan mempertimbangkan kondisi lapangan dan melibatkan pihak dengan kompetensi yang sesuai. Pemerintah juga fokus membangun infrastruktur gas bumi untuk menyambungkan sumber daya gas di berbagai wilayah Indonesia, dengan proyek pipa transmisi gas dari Jawa Timur hingga Aceh untuk memaksimalkan potensi gas baru yang ditemukan.
Compang-camping Penghiliran
Pengusaha Spa Keberatan Digolongkan ke Hiburan
Pengusaha spa menentang jenis usahanya digolongkan dalam
kelompok hiburan yang terdampak kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan sebesar
40-75 %. Pelaku usaha melihat kegiatan usaha mereka berkaitan dengan kebugaran
dan kearifan lokal. Mereka meminta pemerintah menunda penerapan pajak itu. ”(Tarif
pajak) Dari 15 %, sekarang jadi minimal 40-75 %, sangat mengagetkan dunia
usaha,” kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung,
Bali, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya yang juga menaungi bisnis spa, Rabu (17/1).
Ia menyayangkan, para pengusaha di Bali tak pernah dilibatkan menyusun regulasi
UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
(UU HKPD) yang menetapkan pajak hiburan tertentu sebesar 40-75 %.
Karena itu, pihaknya mendukung uji materi yang tengah
dilakukan pengusaha spa Indonesia ke MK. Rai berharap agar pemerintah menunda
penerapan pajak hiburan. Selain pajak, pemerintah daerah di Bali juga
menetapkan pungutan Rp 150.000 bagi wisatawan asing mulai 14Februari 2024.
Pungutan ini digunakan untuk melestarikan budaya dan lingkungan di Bali,
termasuk penanganan sampah. Rai menilai, banyaknya komponen yang perlu
dibayarkan wisatawan itu memberatkan. Apabila hal ini terus terjadi, bukan tak
mungkin mereka memilih berlibur ke negara-negara lain, seperti Singapura,
Thailand, dan Vietnam. (Yoga)
INDUSTRI MINYAK NABATI : Kebijakan Sawit Tumpang Tindih
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mengkhawatirkan terus berlanjutnya tumpang tindih kebijakan pengembangan industri kelapa sawit di Tanah Air. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan bahwa kerap kali pelaku usaha di industri kelapa sawit kebingungan dengan kebijakan yang tumpang tindih. Dia memberikan contoh tumpang tindih kebijakan soal kewajiban pelaku usaha untuk membangun kebun sawit rakyat melalui pola kemitraan dengan penduduk di sekitar wilayah operasi perusahaan.Merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B wajib membangun kebun untuk masyarakat paling sedikit seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.
Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Danang Girindrawardana, menjanjikan reformasi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mengatasi tumpang tindih aturan industri kelapa sawit.
Perlu diketahui, BPDPKS merupakan lembaga yang bertugas mengelola dana perkebunan kelapa sawit, baik dana pengembangan maupun dana cadangan pengembangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Dengan mereformasi BPDPKS, lanjutnya, segala hal yang berhubungan dengan perkebunan kelapa sawit diatur oleh satu lembaga saja.
BARANG ELEKTRONIK, Belum Jadi Raja di Negeri Sendiri
Industri manufaktur elektronik dalam negeri sejatinya punya
potensi besar. Hanya saja, industri ini masih acap kali dipandang sebelah mata
di pasar domestik sendiri dibandingkan dengan merek global. Mengutip data BPS,
industri elektronik terus mencatatkan pertumbuhan sejak triwulan III-2022
hingga triwulan III-2023. Selama lima triwulan itu, industri berturut-turut
tumbuh 12,56 %, 7,62 %, 12,78 %, 17,32 %, dan 13,68 %. Catatan ini hanya kalah
dari industri logam dasar yang tengah kinclong dengan maraknya hilirisasi
mineral. Industri elektronik berkontribusi 8,3 % terhadap kinerja total
industri manufaktur pada triwulan III-2023, menempatkan industri elektronik di
posisi keempat kontributor terbesar terhadap industri manufaktur, di bawah industri
makanan dan minuman, industri batubara dan pengilangan migas, serta industri
kimia dan farmasi.
Direktur Operasional PT Supertone Tri Isyanta mengatakan,
pertumbuhan industri elektronik belakangan tumbuh pesat, berkaitan dengan
tumbuhnya UMKM perakit komponen yang menghasilkan barang elektronik. ”Saat ini,
membuat barang elektronik mudah sekali. Tidak seperti dahulu yang perlu
kemampuan sangat modern. Sekarang, cukup menyatukan bagian-bagian yang sesuai
saja. Ditancap atau di-pin saja sudah bisa,” ujar Tri saat dihubungi, Jumat
(12/1). Kini banyak UMKM yang beroperasi di ruko-ruko sudah bisa merakit
sendiri barang elektronik, lalu menjualnya. Geliat ini mendorong industri ini
berkembang hingga ke berbagai pelosok daerah.
Kendati mencatat pertumbuhan pesat, secara keseluruhan pasar
ritel barang elektronik dalam negeri masih dikuasai merek global. Konsumen dalam
negeri cenderung lebih memilih merek global. Tri berharap dukungan lebih besar
lagi dari pemerintah dan konsumen dalam negeri. Dukungan yang sudah ada, misalnya,
aturan penggunaan produk dalam negeri dalam program pengadaan barang elektronik
pemda ataupun pusat. Barang elektronik yang dimaksud, misalnya, laptop, CCTV,
dan komputer untuk kebutuhan kementerian, lembaga, dan pemda. Merek produk
lokal masuk dalam e-katalog dalam pengadaan barang-barang dan inventaris
pemerintah. (Yoga)
INDUSTRI PARIWISATA : PAJAK HIBURAN IDEALNYA 20%-25%
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berpendapat besaran pajak jasa hiburan idealnya 20%-25% sebagai jalan tengah peningkatan penerimaan negara dan investasi pariwisata. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan tarif pajak jasa hiburan itu setara dengan negara tetangga seperti Singapura.“Mungkin itu yang pas untuk industri. Rezim pajak kita ini juga memberikan insentif banyak untuk investasi, sedangkan kita justru butuh investasi yang kita harapkan dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” katanya, Senin (15/1). Menurutnya, besaran pajak jasa hiburan itu disampaikan menyusul protes pelaku usaha atas kutipan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang sangat tinggi. Dalam Undang-undang (UU) No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PBJT atas jasa hiburan untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau SPA, UU No.1/2022 menetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Tarif PBJT akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Dia mengimbau pemda menunggu hasil judicial review atau pengujian yudisial dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menerapkan PBJT atas jasa hiburan. Saat ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) masih menunggu hasil judicial review, mengingat Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) baru mengajukan judicial review pada 3 Januari 2024.Menurutnya, Kemenparekraf terus berkomunikasi dengan pelaku industri jasa hiburan serta pihak terkait guna membahas berapa besaran pajak yang ideal untuk industri itu. Sandiaga juga akan mengundang Inul Daratista dan Hotman Paris untuk berdiskusi ihwal PBJT.Rencananya, pertemuan tersebut akan diadakan dalam pekan ini, jika keduanya tidak berhalangan. Inul Daratista dan Hotman Paris memang memprotes pengenaan PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau SPA, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Pesohor Inul Daratista mengusulkan pajak hiburan sebesar 20%.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan PBJT untuk kategori hiburan seperti karaoke hingga spa sebesar 40% mulai 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diteken pada 5 Januari 2024 oleh Pj. Gubernur Heru Budi Hartono. Tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.
Bila mengacu peraturan sebelumnya, yakni Perda No. 3/2015 tentang Pajak Hiburan, tarif pajak untuk kategori diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25%. Sementara, tarif untuk panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35%. Artinya, kenaikan tarif pajak hiburan untuk diskotik mencapai 15%, sementara untuk spa naik sebesar 5% dalam beleid yang mulai berlaku per 5 Januari 2024. Secara umum, pajak hiburan dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan sebuah hiburan. Pajak hiburan dapat meliputi, semua jenis pertunjukkan, tontonan, permainan, atau keramaian yang dinikmati secara berbayar.
Di sisi lain, peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai bahwa hal yang menjadi biang masalah adalah penentuan tarif minimum 40%.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira juga menyampaikan bahwa aturan itu menuai banyak kritikan karena tidak melibatkan pelaku usaha industri jasa hiburan dalam perumusan.
“Karena kalau kenaikannya sampai terlalu tinggi maka industri hiburan kita pasti akan terpukul di saat pascapandemi Covid-19 di mana diharapkan wisatawan meningkat, event-event juga sedang naik. Nanti kan arahnya akan berdampak ke devisa pariwisata,” katanya.
Selain itu, Bhima mengatakan aturan itu akan memberikan beban tambahan bagi konsumen karena pelaku usaha pasti akan melakukan penyesuaian tarif pajak hiburan yang tinggi ke harga final yang diberikan kepada konsumen.
RI Berpotensi Jadi pemain Utama Industri Halal Dunia
Pilihan Editor
-
Maskapai Bersiap Terbangkan Penumpang Non-Mudik
07 May 2020 -
Otomotif Global Bersiap untuk Pulih
02 May 2020 -
Penyebab Kenaikan Harga Gula
30 Apr 2020 -
Penjualan Video Game Melejit
29 Apr 2020 -
20.018 WP Badan Ajukan Insentif Pajak
27 Apr 2020









