Dividen
( 218 )Dividen Bebas Pajak Jika Dipakai Investasi Lagi
Pemerintah telah memberikan relaksasi pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Pembebasan pajak penghasilan tersebut berlaku bagi dividen dari wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan domestik.
UU Cipta Kerja juga mengatur PPh atas dividen dari luar negeri. Tujuannya supaya kebutuhan dana untuk investasi bisa diperoleh salah satunya dari dana yang selama ini berada di luar negeri. Selanjutnya, aturan PPh atas dividen akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait. Adapun ketentuan yang diatur yakni, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah menjelaskan arah otoritas pajak dalam pengecualian PPh atas dividen yang diterima wajib pajak adalah mengubah sistem classical menjadi one-tier system.
Kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan pendanaan investasi di dalam negeri dan menjamin hasil investasi domestik dalam bentuk dividen tidak direinvestasikan ke luar negeri. “Untuk jangka menengah dan panjang akan memperbaiki iklim berusaha. Selain insentif-insentif yang telah diterbitkan sebelumnya,” kata Yunirwansyah kepada KONTAN, Selasa (6/10).
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengapresiasi adanya kebijakan perpajakan tersebut. Dengan perubahan sistem perpajakan dari classical menjadi one tier systems, bisa membuat dana yang kerap ada di luar negeri bisa kembali ke dalam negeri. “Secara tidak langsung kita akan beralih ke sistem hybrid (semi-teritorial) dengan maksud menarik modal ke dalam negeri,” ujar Darussalam.
Head of Research PT Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma menyambut baik kebijakan pengecualian PPh atas dividen tersebut. Ini bisa menggairahkan pemegang saham untuk tetap menempatkan dananya di pasar saham Indonesia.
Dividen Interim Segera Mengucur, Kekuatan Emiten Besar Terjaga
Musim pembagian dividen interim kuartal IV/2020 memang telah tiba. PT Astra International Tbk. ( ASII ), PT United Tractors Tbk. ( UNTR ), dan PT Astra Agro Lestari Tbk. ( AALI ) segera membayar dividen interim pada Oktober 2020. ASII memutuskan pembagian dividen interim total senilai Rp. 1,09 triliun atau Rp. 27 per lembar untuk kinerja tahun buku 2020. Adapun, perseroan membagi dividen interim dalam 5 tahun terakhir dengan nilai Rp. 57 per lembar pada 2019, Rp. 60 per lembar pada tahun 2018, Rp. 55 per lembar pada tahun 2017, Rp. 55 per lembar pada 2016, dan Rp. 64 per lembar pada 2015. Head of Investor Relations Astra International Tira Ardianti mengatakan posisi kas perseroan masih solid. Selain itu, neraca keuangan produsen otomotif itu juga kuat, sehingga dapat memberikan dividen interim tahun buku 2020 untuk pemegang saham. UNTR itu, akan membagikan dividen interim total senilai Rp. 637,85 miliar atau Rp. 171 per lembar. Sebanyak Rp. 379,50 miliar akan di setorkan kepada ASII selaku pemegang 59,50% saham perseroan dan sisanya diterima oleh masyarakat.
Selain Grup Astra, beberapa emiten juga konsisten membagikan dividen setiap tahunnya. Salah satunya PT Bank Central Asia Tbk. Emiten berkode saham BBCA itu konsisten membagi dividen interim pada 2015 – 2019 dengan nilai per lembar saham yakni Rp. 55 pada 2015, Rp. 70 pada 2016, Rp. 80 pada 2017, Rp. 85 pada 2018, dan Rp. 100 pada 2019. Menanggapi hal itu, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn mengatakan pada prinsipnya perseroan tetap berkomitmen memberikan nilai tambah kepada semua stakeholder. Pembagian dividen tetap masuk dalam rencana tahunan, namun sangat bergantung pada kondisi perseroan di masa pandemi Covid-19,”ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Sementara itu, Direktur Keuangan dan SDM PT Jasa Armada Indonesia Tbk. Rizki Pribadi Hasan mengatakan kinerja perseroan masih berjalan baik dengan pendapatan yang meningkat seperti tecermin dari kinerja keuangan semester 1/2020. Menyoal pembagian dividen interim, emiten berkode saham IPCM itu menjaga kepentingan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham. Perseroan terus memantau perkembangan situasi serta melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk menjaga kinerja secara umum.
Dividen Adaro Capai US$ 250 Juta
PT Adaro Energy Tbk (ADRO) menetapkan dividen tunai untuk tahun buku 2019 sebesar US$ 250 juta. Dividen tersebut mencerminkan rasio dividen sebesar 62% dari laba bersih tahun lalu yang mencapai US$ 404 juta. Sebesar US$ 150 juta yang telah dibayarkan pada 15 Januari 2020 dan US$ 100 juta yang akan dibagi kan dalam dividen tunai final. sisa laba bersih tahun lalu yang sebesar US$ 150,5 juta dialokasikan sebagai laba ditahan dan sebesar US$ 3,5 juta disisihkan sebagai dana cadangan.
Presiden Direktur dan CEO Adaro Energy Garibaldi Thohir mengatakan, di tengah kondisi pasar yang sulit pada 2019, perseroan berhasil mencapai kinerja yang solid berkat keunggulan operasional dan pengendalian biaya yang berkelanjutan. Perseroan akan terus berfokus un tuk meningkatkan keunggulan operasional, pengendalian biaya dan efisiensi. Sementara itu, hingga kuartal I-2020, Adaro Energy mencatatkan produksi batu bara sebanyak 14,41 juta ton atau naik 5% dibanding periode sama tahun lalu yang sebanyak 13,75 juta ton dan membukukan EBITDA operasional sebesar US$ 265 juta dan laba inti sebesar US$ 136 juta.
Dia menegaskan, kenaikan sebesar 5% untuk volume produksi batu bara perseroan disebabkan oleh kuatnya permintaan pada awal kuar tal I-2020. Adapun pendapatan usaha Adaro Energy pada kuartal-I 2020 mencapai US$ 750 juta atau turun 11% dibanding periode sama tahun lalu sebesar US$ 846 juta. Penurunan harga jual rata-rata batu bara sebesar 17% menjadi penyebab turunnya pendapatan perseroan.Sedangkan beban pokok pendapatan pada kuartal I-2020 turun 5% menjadi US$ 552 juta dibanding periode sama tahun lalu sebesar US$ 581 juta. Efisiensi tersebut disebabkan penurunan nisbah kupas yang sejalan dengan panduan perusahaan.
Hitung Ulang Rasio Deviden
Ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19 membuat emiten menghitung ulang rasio pembayaran dividen kepada para pemegang saham pada tahun ini. Penurunan dividend payout ratio bisa jadi opsi yang diambil untuk mengamankan likuiditas.
Pada Mei 2020 sejumlah emiten telah mengumumkan akan membagikan dividen untuk laba tahun buku 2019. Sebanyak tujuh emiten memiliki rasio pembayaran dividen atau dividend payout ratio (DPR) di bawah 50%.
Presiden Direktur Kalbe Farma Vidjongtius mengakui terjadi penurunan DPR untuk dividen pada tahun ini dan melakukan inisiatif meningkatkan cadangan kas pada 2020 agar dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian dapat diantisipasi.
Adapun, emiten telekomunikasi PT XL Axiata Tbk. akan membagikan dividen untuk tahun buku 2019 sebesar minimal 30% dari laba bersih. Namun, besaran pastinya bergantung pada keuntungan perseroan, tingkat kecukupan modal, dan kondisi keuangan.
Direktur EXCL Mohamed Adlan bin Ahmad Tajudin mengatakan, jumlah dividen yang dibagikan tak sejalan dengan kenaikan pendapatan perseroan yang melonjak pada tahun lalu. Menurutnya, tahun lalu pendapatan perseroan didominasi oleh keuntungan dari penjualan menara ke pihak ketiga.
Di sisi lain, meskipun ketidakpastian ekonomi membayangi kinerja perusahaan pada tahun ini, sebagian di antaranya mengalokasikan 100% labanya untuk dividen. Emiten rokok PT HM Sampoerna Tbk., misalnya.
Presdir Sampoerna Mindaugas Trumpaitis mengungkapkan, emiten dengan kode saham HMSP yang juga masuk dalam IDX High Dividend 20 ini telah mengambil sejumlah langkah mitigasi demi menjaga kelangsungan usahanya seperti optimalisasi biaya produksi. Beberapa insentif yang diberikan pemerintah juga dinilai membantu, termasuk perpanjangan waktu pembayaran cukai.
Selain HMSP, PT Perusahaan Gas Negara Tbk. juga mengalokasikan seluruh labanya kepada pemegang saham sebagai dividen.
Direktur CSA Institute Aria Santoso mengatakan, langkah menurunkan DPR memang kurang menyenangkan bagi investor yang hanya mengharapkan dividen. Menurutnya, strategi itu baik bagi perusahaan untuk mempertahankan likuiditas.
Vice President Research Artha Sekuritas Frederik Rasali menuturkan, seharusnya investor tidak terganggu keputusan investasinya hanya karena penurunan DPR, karena bersifat sementara. Namun, Frederik mengungkapkan DPR sulit diturunkan untuk emiten badan usaha milik negara (BUMN).
Head of Equity Trading MNC Sekuritas Medan Frankie Wijoyo Prasetio justru menganggap pembagian dividen mempengaruhi pergerakan saham emiten. Hal ini karena investor dapat mendapatkan kepercayaan diri untuk berinvestasi.
Bank Woori Saudara Bagi Dividen Rp 13 per lembar saham
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk menyepakati pembagian dividen tahun buku 2019 sebesar Rp 13 per lembar saham. Tahun lalu, laba bersih perseroan sebesar 499,79 miliar atau turun 7% secara tahunan (year on year/yoy)
Direktur Bank Woori Saudara Indonesia sekaligus Sekret-aris Perusahaan Sadhana Priatmadja melalui keterangan tertulis, Rabu (29/4) mengatakan hal ini dikarenakan perlambatan ekonomi global dan perekonomian Indonesia, yang menyebabkan pengetatan pada pasar dana pihak ketiga (DPK) sehingga mendorong suku bunga DPK naik. Namun demikian, Sadhana mengatakan pihaknya berupaya memperkuat portofolio bisnis melalui diversifikasi produk dengan memadukan produk perbankan korporasi dan perbankan ritel.BJB Bagikan Dividen Rp 925,04 Miliar
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) menyepakati pembagian dividen tunai sebesar 60% dari laba bersih tahun 2019. Nilai tersebut mencapai Rp 925,04 miliar atau sebesar Rp 94,02 per lembar saham. Berdasarkan ringkasan risalah RUPST yang disampaikan perseroan ke Otoristas Jasa Keuangan (OJK) di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (21/4), pemegang saham menetapkan laba bersih tahun 2019 sebesar Rp 1,54 triliun untuk dua kegunaan.
Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) dan bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan melalui penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan didistribusikan ke rekening efek atau bank kustodian pada 20 Mei 2020. RUPST juga memaparkan total dana yang dihimpun oleh BJB dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) I Tahap I Tahun 2017, Tahap II Tahun 2018, dan Tahap III Tahun 2019 sebesar Rp 4,5 triliun. Pemegang saham menyetujui penggunaan dana sebagai pengkinian rencana aksi (recovery plan) perseroan. RUPST turut menyetujui kenaikan manfaat pensiun bulanan, tunjungan hari raya (THR), serta menyetujui perubahan usia pensiun dari 55 tahun menjadi 56 tahun. Sementara itu, pemegang saham juga sepakat membatalkan pengangkatan Beny Riswandi sebagai direktur komersial dan UMKM yang diangkat berdasarkan keputusan RUPST 2018.
Bank BJB Salurkan Dividen Rp 925,04 Miliar
Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi melalui siaran pers yang diterima Republika, Kamis (16/4), menginformasikan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2019 Bank BJB menyepakati pembagian dividen senilai Rp 925,04 miliar atau setara dengan rasio 60 persen dari laba bersih 2019 yang dibukukan sebesar Rp 1,56 triliun. Persetujuan atas laporan tahunan perseroan juga disertai dengan kesepakatan penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk pembagian dividen 2019. Yuddy menyampaikan, RUPST juga menyepakati penunjukan kantor akuntan publik yang akan berperan mengaudit laporan keuangan perseroan tahun buku 2020.
Sepanjang 2019, papar Yuddy, Bank BJB berhasil mempertahankan kinerja positif dengan raihan laba bersih sebesar Rp 1,56 triliun yang diikuti dengan penambahan nilai aset. Yuddy menyebutkan, sektor kredit yang menjadi ujung tombak utama perseroan dalam mendongkrak pendapatan yang pertumbuhannya berada di atas rata-rata pertumbuhan industri perbankan nasional, di kisaran 6,97 persen per November 2019. Dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun perseroan juga bertumbuh sebesar 2,7 persen (yoy), berkat bertambahnya porsi dana murah atau current account saving account (CASA).
Tebar Dividen di Tengah Pandemi
Meski sudah mengalokasikan dana khusus untuk rencana pembelian kembali saham atau buyback di tengah pandemi COVID-19, sejumlah emiten berkomitmen tetap menebar dividen kepada para pemegang saham.
Seperti diketahui, otoritas Bursa memberikan relaksasi periode penyelenggaraan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang agendanya mencakup pembahasan dividen tahun buku 2019. Sedikitnya ada 61 emiten yang berencana buyback dalam kondisi pasar berfluktuasi signifkan dengan total pagu dana Rp 47,7 triliun, diantaranya WSKT ( PT Waskita Karya Tbk ), WIKA (PT Wijaya Karya Tbk ), PT Jasa Marga (Persero) Tbk , AKRA ( PT AKR Corporindo Tbk ) termasuk emiten yang berencana melakukan buyback, beberapa data terkait buyback ada sebagai berikut :
- WSKT Rp 300 miliar (laba bersih 2019 sebesar Rp 938,14 miliar )
- WIKA Rp 300 miliar (laba bersih 2019 sebesar Rp 2,28 triliun )
- Jasa Marga Rp 500 miliar.
- AKRA laba bersih 2019 sebesar Rp 713,62 miliar
Sedangkan rencana pembagian dividen berdasarkan laba bersih tahun 2019, diantaranya:
- WSKT sebesar Rp 938,14 miliar
- WIKA sebesar Rp 2,28 triliun (dividen 20 % dari laba bersih)
- AKRA sebesar Rp 713,62 miliar
Direktur Keuangan dari masing – masing perusahaan menegaskan komitmen dan keyakinan serupa, menurut mereka komitmen ini dapat terjaga karena dana sudah dialokasikan sebelumnya. kalau pun nanti berkurang bukan karna buyback melainkan karena cash perusahaan tertekan akibat turunnya pendapatan semenjak COVID-19.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa dalam kondisi seperti saat ini, target dividen 2020 senilai Rp 49 triliun dapat dipastikan meleset dan diharapkan 2022 bisa kembali stabil.
Musim Dividen Menjelang, Sekarang Saat yang Tepat Untuk Akumulasi
Seusai rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) mengumumkan rencana pembagian dividen. BBRI memutuskan memberikan dividen senilai Rp 20,6 triliun. Nilai tersebut setara 60% dari laba bersih tahun 2019 yang sebesar Rp 34,4 triliun. Dari total dividen yang dibagikan, sebanyak Rp 11,7 triliun akan diberikan kepada negara. Sementara sisanya akan diberikan kepada pemegang saham publik. Pengumuman bank pelat merah tersebut sekaligus pertanda jika musim pembagian dividen tahun buku 2019 segera dimulai. "Untuk melihat mana yang menarik sekarang lebih mudah," ujar analis Panin Sekuritas William Hartanto, Rabu (19/2).
BBRI bukan satu-satunya yang menarik. Investor bisa mengacu pada anggota indeks IDX High Dividen 20. Indeks ini beranggotakan saham-saham emiten yang rajin menebar dividen. Bukan hanya rasio nilai dividen terhadap laba bersih alias pay out ratio. Yield dividen saham anggota indeks tersebut relatif menarik. Analis Sucor Sekuritas Hendriko Gani menjelaskan, sejatinya tidak ada acuan baku berapa besaran yield dividen yang menarik. Namun, menurutnya, yield dividen di atas 5% sudah bisa dibilang menarik. "Soalnya, yield itu lebih besar dibanding bunga bersih deposito," terang dia. Terlebih, jika bisnis emiten masih memiliki ruang untuk tumbuh. Hal ini berpeluang membuat yield dividen yang dibagikan membesar. Analis BCA Sekuritas Achmad Yaki memiliki pandangan senada. Yield minimal 5% sudah bisa dibilang menarik. Menurut Achmad, pencairan dividen umumnya baru terjadi antara April hingga Mei setiap tahun. Sehingga, sekarang merupakan waktu yang tepat untuk mulai melirik saham khususnya pembagi dividen. Meski begitu, yield bukan satu-satunya faktor yang menentukan saham tersebut layak dibeli atau tidak. Sebaliknya, hal ini kembali pada profil risiko masing-masing investor. "Jadi tidak serta merta langsung membeli saham-saham yang rajin mebagi dividen, kecuali memang untuk jangka panjang," terang Herditya.
William mengamini hal tersebut. Sebab, ada kebiasaan di mana harga saham akan naik pada cum date dan menurun pada saat ex date. Jika hanya mengincar momen jangka pendek seperti itu, sekarang waktu yang tepat untuk masuk. Terlebih, investor masih berpeluang memperoleh gain dari kenaikan harga. Sebaliknya, jika untuk jangka panjang, fluktuasi selama cum dan ex date tidak menjadi maslah. "Justru saat sedang turun seperti saat ini menjadi kesempatan untuk akumulasi," tambah William.
Diinvestasikan di Indonesia, Dividen Dibebaskan dari PPh
Pemerintah menyiapkan sejumlah ketentuan dan fasilitas perpajakan sebagai upaya bagi penguatan perekonomian nasional. Salah satunya adalah pengecualian dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap dividen, baik dari dalam maupun luar negeri, serta penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Luar Negeri yang diivestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Hal tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan yang salinannya diperoleh Investor Daily, pekan lalu. Disertai dengan surat presiden (supres, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyerahkan draf RUU itu kepada pimpinan DPR RI melalui Sekretariat Jenderal DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/1). Berdasarkan UU PPh yang berlaku saat ini, tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi 10%. Pasal 4 ayat (5) RUU yang diajukan ke DPR itu menyebutkan bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan atau orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari Pengenaan PPh seperti diatur dalam UU PPh. Syaratnya dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan ayat (7) dari pasal yang sama dikatakan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di luar negeri yang diterima WP badan atau WP orang pribadi dalam negeri juga dikecualikan dari pengenaan PPh, lagi-lagi bila diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Penghitungan pembebasan PPh agak berbeda jika dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek dan penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di luar negeri yang diivestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dar jumlah laba setelah pajak. Untuk kasus ini berlaku ketentuan semua dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan diekculaikan dari pengenaan PPh. Selanjutnya, atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikenai PPh dan atas sisa laba setelah pajak sebesar 70% tidak dikenai PPh. Sementara jika yang diivestasikan di wilayah NKRI sebesar 30% atau lebih dari jumlah laba setelah pajak, berlaku ketentuan dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh. Selanjutnya nantinya akan diterbitkan peraturan menteri terkait hal ini.
Pilihan Editor
-
Membuat QRIS Semakin Perkasa
09 Aug 2022 -
Peran Kematian Ferdy Sambo dalam Kematian Yosua
10 Aug 2022 -
Salurkan Kredit, Bank Digital Mulai Unjuk Gigi
29 Jun 2022 -
Penerimaan Negara Terbantu Komoditas
14 Jun 2022









