;
Tags

Financial Technology

( 558 )

Penyaluran Pinjaman Fintech Mencapai Rp 22,67 T

budi6271 21 Jan 2019 Kontan
Sepanjang 2018, tekfin menyalurkan pinjaman mencapai Rp22,67 triliun atau naik 784% yoy. Data OJK menunjukkan terdapat 88 tekfin terdaftar dan berizin per 21 Desember 2018, naik dibandingkan 24 tekfin pada akhir 2017. Pangsa pasarnya mencakup UMKM, dari sektor hulu hingga hilir. Model seperti ini dapat mematahkan peran tengkulak dan pialang.
Untuk tahun 2019, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menargetkan penyaluran kredit mencapai Rp 40 triliun. Untuk mencapai target tersebut, AFPI akan meningkatkan kolaborasi dengan industri perbankan, melakukan ekspansi pasar dan produk.

Sistem Pembayaran LinkAja Siap Meluncur

budi6271 21 Jan 2019 Kontan
Menteri BUMN memastikan layanan dompet digital LinkAja bakal dirilis dalam waktu dekat. LinkAja bertujuan memudahkan transaksi pembayaran dalam satu wadah. Seluruh dompet digital milik bank BUMN akan secara langsung berganti nama ketika platform ini diluncurkan. Saldo pengguna lama akan tetap. Begitu juga mekanisme isi ulang (top up) tetap sama. Operasional dan pengelolaan LinkAja nantinya akan dikendalikan PT. Fintek Karya Nusantara (Finarya).

Kerja Sama BNI dengan WeChat-Alipay Tunggu Fintech BUMN Berdiri

ayu.dewi 16 Jan 2019 Investor Daily
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk masih belum menentukan keberlanjutan kerjasama dengan dua perusahaan jasa pembayaran digital Tiongkok yakni WeChat Pay dan Alipay. Pasalnya, perseroan menunggu pendirian BUMN khusus finansial berbasis technologi (financial technology/fintech).Direktur utama BNI Achmad Baiquni mengatakan BUMN khusus fintech segera didirikan bersama tiga bank BUMN dan beberapa BUMN komersial lainnya. BUMN itu akan menggarap bisnis sistem pembayaran menggunakan pemindaian kode respon cepat (quick response code/QR code). Direktur utama Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa sejumlah perusahaan pelat merah yang akan bekerjasama tersebut antara lain : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Pertamina (Persero).

Gerakan Roda Ekonomi Digital

ayu.dewi 14 Jan 2019 Kompas
Baru-baru ini, Go-Jek merilis kilas balik perusahaan selama 2018. Total uang tip yang diberikan pengguna kepada pengemudi mitra perusahaan teknologi itu sekitar Rp 105 miliar sepanjang 2018. Layanan pesan antar makanan Go-Food mengantar lebih dari 500 juta makanan dan minuman.
Sementara Bukalapak yang memasuki usia 9 tahun telah menggandeng 4 juta UMKM berdagang secara daring. Tahun lalu, total transaksi (gross merchandise value) Bukalapak rata-rata Rp 4 triliun per bulan. Berdasarkan data Google Temasek e-Conomy SEA pada 2018, nilai pasar ekonomi digital di Indonesia 27 miliar dollar AS atau sekitar Rp 335 triliun untuk transaksi konsumen daring, sepert e-dagang.
Adapun menurut hasil riset Indef bersama Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech, perusahaan-perusahaan tekfin pembiayaan yang terdaftar di OJK mampu meningkatkan PDB Rp 25,97 triliun dan konsumsi rumah tangga Rp 8,94 triliun.

Pinjaman Fintech Sudah Lebih dari Rp 20 Triliun

budi6271 10 Jan 2019 Kontan
Jumlah tersebut meningkat dibanding Desember 2017 sebesar Rp 2,56 triliun. Deputi Direktur Pengaturan , Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK mengatakan jumlah peminjam sekitar 4 juta, artinya masyarakat merasakan manfaat dari kehadiran fintech. Ia berharap peningkatan jumlah pinjaman tersebut dapat membantu masyarakat kecil serta pelaku UMKM.
Kehadiran fintech sempat menjadi sorotan karena banyak pelaku bisnis ini tidak tercatat di OJK. Sepanjang 2018, Kemkominfo telah memblokir 738 fintech ilegal yang terdiri dari 211 situs web dan 527 aplikasi Google Play.

88 <em>Fintech Lending</em> Telah Terdaftar di OJK

ayu.dewi 09 Jan 2019 Investor Daily
Otoritas Jasa Keuangan mencatat sampai dengan Desember 2018 terdapat 88 perusahaan finansial berbasis teknologi (financial technology/fintech) peer to peer (P2P) lending yang terdaftar di OJK. Terdapat penambahan enam penyelenggara fintech dalam daftar yaitu: AdaKami, ModalUsaha, Asetku, Danafix, Lumbung Dana, Lahansikam, Modal Nasional, Dana Bagus, ShopeeKredit, ikredo online.

Fintech segera Pakai Rekening Dana Nasabah

Admin 27 Nov 2018 Kontan
OJK sedang mempertimbangkan ketentuan rekening dana nasabah bagi pelaku bisnis fintech. Pelaku usaha diminta untuk segera menyiapkan infrastruktur RDN ini. Ketua eksekutif marketplace lending asosiasi fintech indonesia mengatakan penggunaan RDN akan mempermudah proses transaksi keuangan melalui jaringan internet. Penggunaan RDN bertujuan untuk menyempurnakan layanan escrow account (rekening penampung sementara yang digunakan untuk menyimpan dana dari investor fintech-dana escrow account cuma bisa menginap 2 hari) atau virtual account.

Walau Sudah diBlokir, Fintech Ilegal Tetap Menghantui

Admin 27 Nov 2018 Kontan
Kominfo menyatakan telah memblokir 385 aplikasi dan situs fintech ilegal hingga senin(26/11) lalu. Meski sudah diblokir, fintech ilegal akan tetap berupaya mencari celah untuk terus beroprasi dengan mengganti nama ataupun cara lain.

Serangan Balik Fintech, Bank Kucurkan Utang Online

Admin 26 Nov 2018 Kontan
Bank BNI lewat digital loan, melayani kredit untuk KPR, kredit tanpa agunan, kartu kredit dan kredit wirausaha. Bank Sahabat Sampoerna meluncurkan website Pdaja.com dengan plafon kredit Rp 50 juta- Rp 500 miliar dengan tenor 12 bulan dan bunga 15%-18% pertahun. Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) lewat aplikasi digital jenius menawarkan pinjaman dana lewat fleksi cash dengan plafon pinjaman Rp 7juta-Rp 8 juta dengan bunga 9,95% pertahun.

Bank harus Blokir Rekening Fintech Ilegal

Admin 19 Nov 2018 Kontan
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) rencananya akan bekerjasama dengan perbankan dan google indonesia untuk membatasi kiprah para peminjam online ilegal. Asosiasi juga meminta google untuk hapus aplikasi fintech ilegal. Hingga kini, setidaknya ada 341 perusahaan fintech yang mengalami pemblokiran situs karena tidak mengantongi ijin dari regulator.