Walau Sudah diBlokir, Fintech Ilegal Tetap Menghantui
Kominfo menyatakan telah memblokir 385 aplikasi dan situs fintech ilegal hingga senin(26/11) lalu. Meski sudah diblokir, fintech ilegal akan tetap berupaya mencari celah untuk terus beroprasi dengan mengganti nama ataupun cara lain.
Postingan Terkait
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
26 Jun 2025
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
25 Jun 2025
Akseleran Cari Cara Pulihkan Pinjaman
24 Jun 2025
Substitusi Impor Tekstil Jangan Cuma Wacana
23 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023