Walau Sudah diBlokir, Fintech Ilegal Tetap Menghantui
Kominfo menyatakan telah memblokir 385 aplikasi dan situs fintech ilegal hingga senin(26/11) lalu. Meski sudah diblokir, fintech ilegal akan tetap berupaya mencari celah untuk terus beroprasi dengan mengganti nama ataupun cara lain.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023