;

88 <em>Fintech Lending</em> Telah Terdaftar di OJK

Ekonomi Ayu Dewi 09 Jan 2019 Investor Daily
88 <em>Fintech Lending</em> Telah Terdaftar di OJK
Otoritas Jasa Keuangan mencatat sampai dengan Desember 2018 terdapat 88 perusahaan finansial berbasis teknologi (financial technology/fintech) peer to peer (P2P) lending yang terdaftar di OJK. Terdapat penambahan enam penyelenggara fintech dalam daftar yaitu: AdaKami, ModalUsaha, Asetku, Danafix, Lumbung Dana, Lahansikam, Modal Nasional, Dana Bagus, ShopeeKredit, ikredo online.
Download Aplikasi Labirin :