88 <em>Fintech Lending</em> Telah Terdaftar di OJK
Otoritas Jasa Keuangan mencatat sampai dengan Desember 2018 terdapat 88 perusahaan finansial berbasis teknologi (financial technology/fintech) peer to peer (P2P) lending yang terdaftar di OJK. Terdapat penambahan enam penyelenggara fintech dalam daftar yaitu: AdaKami, ModalUsaha, Asetku, Danafix, Lumbung Dana, Lahansikam, Modal Nasional, Dana Bagus, ShopeeKredit, ikredo online.
Tags :
#Financial TechnologyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023