Pinjaman Fintech Sudah Lebih dari Rp 20 Triliun
Jumlah tersebut meningkat dibanding Desember 2017 sebesar Rp 2,56 triliun. Deputi Direktur Pengaturan , Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK mengatakan jumlah peminjam sekitar 4 juta, artinya masyarakat merasakan manfaat dari kehadiran fintech. Ia berharap peningkatan jumlah pinjaman tersebut dapat membantu masyarakat kecil serta pelaku UMKM.
Kehadiran fintech sempat menjadi sorotan karena banyak pelaku bisnis ini tidak tercatat di OJK. Sepanjang 2018, Kemkominfo telah memblokir 738 fintech ilegal yang terdiri dari 211 situs web dan 527 aplikasi Google Play.
Kehadiran fintech sempat menjadi sorotan karena banyak pelaku bisnis ini tidak tercatat di OJK. Sepanjang 2018, Kemkominfo telah memblokir 738 fintech ilegal yang terdiri dari 211 situs web dan 527 aplikasi Google Play.
Tags :
#Financial TechnologyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023