Financial Technology
( 558 )Modal Ventura Mengincar Startup Tekfin
Perusahaan modal ventura semakin gencar menyalurkan pembiayaan di tahun ini. Salah satu yang mereka incar adalah pendanaan ke perusahaan startup. Salah satunya Mandiri Capital Indonesia yang sudah mengalokasikan sejumlah dana untuk investasi ke dua hingga tiga startup tekfin baru di tahun ini. Mandiri Capital Indonesia menyiapkan dana sekitar Rp 90 miliar tahun ini. Dari jumlah tersebut, Rp 40 miliar untuk investasi baru, dan Rp 50 miliar untuk pendanaan lanjutan kepada startup yang sudah tertera di portofolio anak usaha Bank Mandiri ini.
Syarat tekfin yang akan mendapat suntikan dana dari Mandiri Capital. Pertama, perusahaan sudah memiliki produk yang diluncurkan ke pasar. Kedua, sudah melalui pendanaan sebelumnya. Sementara itu, pemain lain, Bahana Artha Ventura sedang menyiapkan strategi mencapai penyaluran pembiayaan ultramikro tahun ini sebesar Rp 1,4 triliun. Perusahaan ventura ini akan wait and see untuk mencari startup terbaik yang akan didanai. Sedangkan modal BRI Ventures sudah mempunyai Rp 1 triliun sebagai modal pendanaan.
Rentenir Digital Berkeliaran
Penutupan aplikasi dan situs teknologi finansial (tekfin) ilegal tanpa disertai penegakan hukum yang tegas tak membuat para rentenir digital jera. Sebagian pinjaman daring ditutup masih beroperasi. Mereka beralih rupa dengan berganti nama dan logo aplikasi. Aplikasi Cashstore yang sudah ditutup 27 Juli 2018 misalnya berganti nama menjadi Cashcash. Selain itu, ada aplikasi yang ditutup tetapi perusahaan pengelolamya berganti nama (sebagai contoh Angel cash).
Berdasarkan data satuan tugas waspada investasi, sebanyak 178 perusahaan tekfin ilegal memiliki server di Indonesia, 122 perusahaan memiliki server di Amerika Serikat, 81 server di Singapura, 49 perusahaan memiliki server di China dan sisanya tersebar di lokasi lain. Adapun lokasi 323 server milik perusahaan tekfin ilegal yang sudah ditutup tidak diketahui.
Ketua satuan tugas waspada investasi Tongam L Tobing mengatakan bahwa pihaknya khawatir keberadaan tekfin ilegal ini hanya mencari keuntungan dari masyarakat. Menurut Tongam masyarakat Indonesia menjadi sasaran tekfin asal China. Padahal di China jumlah perusahaan tekfin terus berkurang. Penurunan ini terjadi setelah pemerintah China melakukan tindakan tegas terhadap mereka. Tindakan tersebut dilakukan karena ditemukan ada kasus skema ponzi yang berkedok pinjaman antar pihak.
Perlindungan Data Pribadi, OJK Usulkan Undang-Undang Tekfin
Otoritas Jasa Keuangan menyatakan perlu adanya undang-undang yang memberikan perlindungan data pribadi seiring dengan terus meningkatnya volume transaksi di sektor teknologi finansial atau tekfin di Indonesia. Dari sejumlah tekfin di Indonesia, peer to peer lending relatif lebih tertib dalam menerapkan perlindungan data nasabah dibandingkan dengan segmen industri lainnya yang terkait dengan perkembangan teknologi. Salah satunya yakni segmen e-commerce yang belum lama ini sempat mengalami soal kebocoran data. Namun demikian, masih ada celah bagi terjadinya penyalahgunaan data pada P2P lending karena tidak dipayungi hukum sekelas undang-undang (UU) untuk memenjarakan oknum yang melakukan pelanggaran tersebut. Untuk itu, OJK mulai awal tahun ini telah melarang penyelenggara P2P lending untuk mengakses semua data nasabah, kecuali microphone, lokasi, dan kamera. Hal ini dibutuhkan untuk kepentingan electronic know your customer (e-KYC). Pelarangan akses data pribadi yang berlaku saat ini bersifat temporer bagi penyelenggara P2P lending, mengingat belum adanya UU terkait perlindungan data konsumen secara mendetail.
UangTeman Raih Izin Permanen dari OJK
Perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) resmi mendapatkan izin permanen dari OJK. Izin tersebut diperoleh setelah UangTeman melengkapi serangkaian penilaian audit pada hampir semua area proses bisnis UangTeman. Sebelumnya, UangTemen bersama 108 pemberi pinjaman online yang diatur saat ini, berstatus terdaftar untuk sementara di OJK selama dua tahun terakhir berdasarkan POJK 77 tahun 2016.
Jerat Massal Tekfin Ilegal
Sejak Januari 2018 hingga April 2019, satuan tugas waspada investasi OJK telah memblokir 947 entitas tekfin berjenis pinjaman antarpihak (peer to peer lending) tak berizin. Perusahaan tekfin tersebut dikatakan ilegal karena tidak sesuai dengan peraturan OJK nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan umum pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Regulasi itu mengatur perusahaan tekfin wajib mengajukan izin kepada OJK untuk menjalankan usahanya.
Meskipun sudah hampir seribu diblokir, banyak aplikasi tefin ilegal yang tetap beroprasi. Tekfinilegal gencar berpromosi melalui pesan singkat atau media sosial warga secara acak. Mereka menawarkan proses singkat dan syarat kredit yang mudah dengan mencantumkan tautan aplikasi.
Dari sejumlah aplikasi pinjaman daring ilegal yang ditelusuri kompas, usaha itu menawarkan dana pinjaman dengan bunga 1-2% per hari atau 30-60% per bulan. Sebagai perbandingan, bunga dari aplikasi tekfin resmi maksimal 0,8% per hari sedangkan bunga perbankan 12% per tahun atau 1% per bulan.
Nepal Larang Alipay dan WeChat
Bank Sentral Nepal mengeluarkan larangan penggunaan dompet digital asal Tiongkok, Alipay dan WeChat Pay. Negara ini khawatir devisa asing dari puluhan ribu turis Tiongkok akan tergerus. Nepal Rastra Bank mengeluarkan larangan itu pada Senin (20/5) dan dikutip media internasional. Larangan berlaku untuk penggunaan platform pembayaran digital tersebut di hotel, restoran dan toko-toko di lokasi-lokasi kunjungan wisata, terutam yang dikelola oleh orang-orang asal Tiongkok.
Kucurkan Kredit Online, Bank Menyerang Balik Tekfin
Agresifnya fintech P2P lending menawarkan pinjaman online membuat bank melakukan serangan balik dengan produk pinjaman online. Teranyar, Bank DBS Indonesia meluncurkan fitur kredit tanpa agunan (KTA) Instan dalam platform Digibank. Selain itu, PT Bank BRI Agroniaga Tbk (AGRO) juga memiliki aplikasi bertajuk Pinjaman Tenang (Pinang) yang meluncur sejak Februari 2019. Adapula Bank Sahabat Sampoerna meluncurkan platform dengan nama Probiz Dana Anda. Sementara beberapa bank besar seperti Bank BNI dan Bank CIMB Niaga tengah menyiapkan layanan pinjaman KTA berbasis daring. Serangan balik bank bisa saja menohok bisnis tekfin.
Data Pribadi : Mendesak Regulasi
Simulasi singkat tentang bagaimana pengelola teknologi finansial pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi melakukan credit scoring calon nasabah. Hanya dalam hitungan 2-3 detik lebih dari 200 jenis informasi pribadi bisa dikumpulkan oleh mesin, mulai dari tanggal lahir, tempat tinggal, hingga perilaku belanja dalam jaringan.
Kemajuan itu menyajikan dua sisi, positif sekaligus negatif. Positifnya teknologi digital yang terhubung dengan internet membuat segenap proses berlangsung lebih cepat serta menjangkau lebih banyak orang dan wilayah yang lebih luas. Di sektor keuangan misalnya, semakin banyak orang bisa menjangkau layanan jasa keuangan baik bank maupun non bank. Negatifnya, data pribadi yang berserak di dunia maya rentan dimanfaatkan untuk dimonetisasi tanpa sepengetahuan pemilik data bahkan dijadikan celah oleh pelaku kejahatan.
Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 sebenarnya telah menjamin perlindungan hak privasi. Akan tetapi, Indonesia belum memiliki regulasi dan lembaga yang secara spesifik melindungi data pribadi. Dengan pertumbuhan jumlah pengguna internet yang pesat, perlindungan data pribadi menjadi semakin penting. Dalam konteks perekonomian global, perlindungan data pribadi menjadi instrumen penting perdagangan internasional. Jaminan perlindungan menjadi kebutuhan mitra kerjasama ekonomi internasional.
Oleh karena itu, rancangan undang-undang perlindungan data pribadi yang telah digulirkan pada 2016 perlu diprioritaskan penyelesaiannya.
BUMN Patungan Danai Link Aja
LinkAja akan mendapatkan suntikan dana dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk akan menyuntikan dana sebesar Rp 300 miliar kepada PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) yang merupakan pengelola platform LinkAJa. Dengan suntikan dana tersebut, Bank BRI akan memiliki sekitar 19% saham LinkAja.
Beberapa BUMN transportasi juga akan menjadi pemegang saham LinkAja, perusahaan tersebut seperti : PT Kereta Api Indonesia (persero), PT Jasa Marga (persero), PT ASDP (persero) dan Perum Damri.
Sementara itu, LinkAja telah menandatangani kerjasama dengan empat bank syariah anak perusahaan Bank BUMN terkait pengembangan LinkAja syariah.
LinkAja Syariah Akan Segera Meluncur
Bank-bank syariah yang merupakan unit usaha dari bank BUMN menandatangani nota kesepahaman dengan PT Fintek Karya Nusantara (Finarya), pengelola platform pembayaran digital LinkAja. Bank-bank syariah itu adalah PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, PT Bank BRI Syariah Tbk, dan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara Tbk. Penandatanganan itu menandai pembangunan ekosistem digital bagi industri perbankan syariah. LinkAja Syariah akan melakukan transaksi digital biasa mirip konvensional, namun secara teknis prinsip-prinsip transaksinya akan dijalankan secara syariah.
Pilihan Editor
-
Rem Laju Utang, Sejumlah Strategi Disiapkan
30 Sep 2021 -
Kebocoran Data Seolah Dibiarkan Terus Terjadi
04 Sep 2021









