Perlindungan Data Pribadi, OJK Usulkan Undang-Undang Tekfin
Otoritas Jasa Keuangan menyatakan perlu adanya undang-undang yang memberikan perlindungan data pribadi seiring dengan terus meningkatnya volume transaksi di sektor teknologi finansial atau tekfin di Indonesia. Dari sejumlah tekfin di Indonesia, peer to peer lending relatif lebih tertib dalam menerapkan perlindungan data nasabah dibandingkan dengan segmen industri lainnya yang terkait dengan perkembangan teknologi. Salah satunya yakni segmen e-commerce yang belum lama ini sempat mengalami soal kebocoran data. Namun demikian, masih ada celah bagi terjadinya penyalahgunaan data pada P2P lending karena tidak dipayungi hukum sekelas undang-undang (UU) untuk memenjarakan oknum yang melakukan pelanggaran tersebut. Untuk itu, OJK mulai awal tahun ini telah melarang penyelenggara P2P lending untuk mengakses semua data nasabah, kecuali microphone, lokasi, dan kamera. Hal ini dibutuhkan untuk kepentingan electronic know your customer (e-KYC). Pelarangan akses data pribadi yang berlaku saat ini bersifat temporer bagi penyelenggara P2P lending, mengingat belum adanya UU terkait perlindungan data konsumen secara mendetail.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023