;

Perlindungan Data Pribadi, OJK Usulkan Undang-Undang Tekfin

Ekonomi B. Wiyono 18 Jun 2019 Bisnis Indonesia
Perlindungan Data Pribadi, OJK Usulkan Undang-Undang Tekfin

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan perlu adanya undang-undang yang memberikan perlindungan data pribadi seiring dengan terus meningkatnya volume transaksi di sektor teknologi finansial atau tekfin di Indonesia. Dari sejumlah tekfin di Indonesia, peer to peer lending relatif lebih tertib dalam menerapkan perlindungan data nasabah dibandingkan dengan segmen industri lainnya yang terkait dengan perkembangan teknologi. Salah satunya yakni segmen e-commerce  yang belum lama ini sempat mengalami soal kebocoran data. Namun demikian, masih ada celah bagi terjadinya penyalahgunaan data pada P2P lending  karena tidak dipayungi hukum sekelas undang-undang (UU) untuk memenjarakan oknum yang melakukan pelanggaran tersebut. Untuk itu, OJK mulai awal tahun ini telah melarang penyelenggara P2P lending untuk mengakses semua data nasabah, kecuali microphone, lokasi, dan kamera. Hal ini dibutuhkan untuk kepentingan electronic know your customer (e-KYC). Pelarangan akses data pribadi yang berlaku saat ini bersifat temporer bagi penyelenggara P2P lending, mengingat belum adanya UU terkait perlindungan data konsumen secara mendetail.

Download Aplikasi Labirin :