Financial Technology
( 558 )Fintech Jadi Kunci Kerja Sama Pemerintah Indonesia-Tiongkok
Keberadaan industri financial technology (fintech) dapat menjadi pembuka jalan bagi kolaborasi dan kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok. Hal ini disampaikan Duta Besar Indonesia untuk Tiongkok, Djauhari Oratmangun, saat berpidato dalam pertemuan perdana Tiongkok-Indonesia di KTT G-20 mengenai fintech yang diselenggarakan oleh Momentum Works. Dia menyebutkan ada sinergi keahlian eknomi digital Tiongkok dengan peluang besar yang disajikan pasar Indonesia. Dengan demikian, dia mengajak para investor dan perusahaan fintech Tiongkok untuk berinvestasi di Indonesia. Apalagi, ekosistem fintech di Indonesia saat ini tengah berada pada momentum yang tepat. Selain itu, menurut PriceWaterhouse-Cooper (PwC) Indonesia dalam surveinya menyatakan industri fintech di Indonesia memiliki potensi untuk mengisi gap pembiayaan di sektor UMKM sebesar Rp 19,4 triliun. Berdasarkan data Global Findex 2018, OJK dan PwC Customer Survei, tahun 2018 akses kredit yang disalurkan fintech lending untuk UMKM sebesar Rp 3,3 triliun. Kemudian di tahun 2019, akses UMKM diperkirakan sebesar Rp7,5 triliun, serta tahun 2020 diperkirakan akan ada tambahan akses kredit Rp 19,4 triliun dari fintech.
OJK : Masyarakat Jangan Mudah Terpancing
OJK mengingatkan masyarakat agar jangan mudah terpancing oleh tawaran pinjaman dari pelaku teknologi finansial tidak bertanggung jawab. Isu perlindungan konsumen kian penting ditengah pesatnya pertumbuhan industri ini. Data OJK menyebutkan, perusahaan tekfin pinjam meminjam antar pihak yang terdaftar dan berizin OJK sebanyak 113 perusahaan per 25 Juni 2019. Sebanyak 32 perusahaan diantaranya merupakan perusahaan dengan modal asing. Di lapangan potensinya sebanyak 268 perusahaan, sedangkan perusahaan yang telah ditutup oleh satgas waspada investasi sebanyak 947 entitas usaha.
Ketua dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan perlindungan konsumen menjadi salah satu prioritas OJK. Edukasi menjadi penting agar masyarakat mampu memahami industri tekfin dan mampu melindungi diri.
UangTeman Kembali Stop Pinajaman Baru
PT Digital Alpha Indonesia atau UangTeman menghentikan layanan pinjamannya. SVP Coporate Affiars menyatakan penghentian ini bersifat sementara. Penghentian ini berkaitan dengan upaya memenuhi persyaratan kepatuhan dalam memperoleh izin usaha dari OJK.
Penghentian sebenarnya bukan yang pertama terjadi di UangTeman. Tercatat 13 daerah pernah menutup layanan pinjamannya. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memantau terus penutupan sementara UangTeman. Bila ada aduan dari masyarakat yang dirugikan dan bukti kuat, maka akan ada investigasi.
OJK Meminta Fintech Lebih Transparan
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK menyebutkan, fintech harus terbuka soal data penyaluran pinjaman. Transparansi ini penting agar para fintech lending tidak menyalahgunakan tanda daftar yang diberikan OJK hanya untuk mencari keuntungan dari pendanaan seri A, B, dan C.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebutkan perlu ada aturan teknis mendukung industri fintech. Perusahaan fintech meminta akses data kependudukan dan catatan sipil yang berkaitan dengan prinsip know your customer (KYC). Lalu soal kenaikan limit pinjaman lebih dari Rp 2 miliar. Juga pengenaan pajak bagi platform lending sebagai wajib pajak maupun bagi investor atau lender. OJK dan AFPI segera membahas soal aturan teknis ini.
Air Asia Ekspansi dan Rambah Fintech
PT Air Asia Indonesia Tbk berencana ekspansi rute penerbangan ke wilayah timur Indonesia dan mengembangkan teknologi keuangan (financial technology/fintech) pada tahun ini. Tahun ini perseroan berencana mengembangkan layanan keuangan. Layanan ini bernama BigPay dan akan menawarkan e-wallet, remitansi dan pinjaman. Jaringan yang akan digunakan oleh BigPay adalah jaringan Mastercard termasuk untuk top up Big Points dan layanan foreign exchange.
Sumber Pinjaman Belum Diawasi
Pemerintah belum mengawasi sumber dana pinjaman dalam bisnis teknologi finansial jenis pinjaman antar pihak. Padahal penyaluran dana pinjaman ini rentan digunakan sebagai modus kejahatan tindak pindana pencucuian uang. Hingga kini belum ada regulasi yang mengatur pengawasan itu.
OJK sudah menjalin kerjasama dengan PPATK sejak tahun 2013 untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada usaha ekonomi, termasuk tekfin. Analis eksekutif senior group penanganan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme OJK Dewi Fadjarsarie Handajani mengakui tekfin pinjaman antar pihak rentan terkait TPPU. Syarat untuk pengajuan pinjaman memudahkan nasabah dan peminjam, tetapi melonggarkan pengawasan. Wakil ketua PPATK Dian ediana Rae mengungkapkan pelanggar hukum bisa saja menggunakan dana hasil korupsi atau tindak kejahatan lain untuk memberikan pinjaman di aplikasi tekfin. Penyaluran dana kejahatan ke tekfin bisa terjasi karena regulasi dan pengawasan yang masih lemah.
Menurut Direktur program Indef Berly Martawardaya, pemberian pimjaman yang mudah menyulikan pengawan. Syaratnya seperti hanya mengunggah KTP dan foto diri, pelaku bisa saja membuat foto diri dan KTP palsu untuk mengaburkan identitas. Pemerintah perlu membenahi sistem KTP elektronik supaya identitas peminjam ataupun penerima pinjaman bisa dipastikan. Hal itu memudahkan otoritas untuk melacak dan mengawasi sumber dana.
Pengawasan Teknologi Finansial, Fintech Dituntut Makin Transparan
Otoritas Jasa Keuangan bakal kembali menambah syarat transparansi bagi perusahaan teknologi finansial penyelenggara pinjaman langsung tunai atau peer to peer lending, guna menghindari penyalahgunaan status terdaftar. OJK tengah menggodok rencana yang mewajibkan seluruh penyelenggara P2P lending untuk mencantumkan informasi jumlah nilai pinjaman tersalurkan dan jumlah ender dan borrower di situs masing-masing. Sebelumnya, OJK bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengeluarkan pedoman perilaku pemberian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Terdapat sejumlah poin terkait transparansi yang harus dicantumkan pada website P2P lending, yaitu keterbukaan informasi terkait hak dan kewajiban umum, keterbukaan informasi biaya, keterbukaan metode suku bunga, keterbukaan informasi risiko bagi lender dan borrower, dan keterbukaan metode penyajian NPL.
PEMBAYARAN PALING MENANTANG
Pembayaran dan uang elektronik merupakan tantangan terbesar bagi ekonomi seluler di Indonesia saat ini. Berdasarkan perkiraan Google dan Temasek diketahui bahwa niaga elektronik di Indonesia akan mencapai 53 miliar Dolar AS pada tahun 2025.
Kondisi kependudukan Indonesia terdiri dari 56 persen menghuni kota-kota besar, sementara kurang dari separuh orang Indonesia mempunyai rekening bank, termasuk diantaranya 2,4 persen pengguna kartu kredit. Keterbatasan perbankan tradisional umumnya dikarenakan harus mengandalkan lokasi fisik untuk mendapatkan pelanggan. Tidak demikian halnya teknologi pembayaran dan uang elektronik yang berbasis aplikasi seluler. Dompet elektronik seperti Gopay atau Ovo kini makin memudahkan transaksi elektronik. Oleh karenanya makin banyak dari 180 juta penduduk Indonesia pengguna perangkat telepon pintar dapat terlayani dengan uang selular dan layanan keuangan.
Pengembangan infrastruktur jaringan untuk pembayaran digital pun terus dilakukan. Pada Rabu (19/6) PT. Danareksi (persero) resmi mengambil alih 67 persen saham PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) selaku entitas anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Layanan Utama Jalin adalah ATM/EDC Switching, dimana untuk penyediaan layanan Jalin memegang izin sebagai prinsipal dan lembaga switching Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Dengan aktivitas switching tersebut diharapkan dapat memberikan layanan transaksi keuangan yang efisien kepada masyarakat sehingga pelaksanaan digital banking atau sistem pembayaran nasional menjadi lebih luas dan mudah.Facebook Mendisrupsi Lagi Dunia dengan Uang Digital
Rencana ambisius Facebook dengan meluncurkan mata uang virtual bernama Libra pada Selasa (18/6) berpotensi mendsirupsi cara orang menyimpan, membelanjakan, dan mengirimkan uang. Juga akan membuka peluang-peluang bisnis baru bagi jejaring sosial dunia tersebut. Facebook dan mitranya merilis purwarupa Libra sebagai kode sumber terbuka atau open source bagi para pengembang yang tertarik menjadikannya berbagai aplikasi, layanan atau pun bisnis baru. Facebook berencana menggulirkannya sebagai uang digital global pada tahun depan. Asosiasi Libra yang bermarkas di Swiss dan organisasi nirlaba akan menjadi pengawas uang digital bebasis blockchain tersebut. Dompet digital dari uang digital ini nantinya bernama Calibra.
Tekfin Ilegal : Regulasi Lemah Jadi Celah Pelanggaran
Lemahnya regulasi yang mengatur teknologi finansial membuka celah bagi pelaku usaha pinjaman daring ilegal terus beroperasi menjerat konsumen. Celah itu mulai dari penyalahgunaan data pribadi, penerapan bunga tinggi hingga intimidasi terhadap nasabah.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, banyaknya nasabah yang mengalami tekanan akibat perlakuan perusahaan tekfin ilegal menunjukan masih lemahnya regulasi dan pengawasan. Kebutuhan regulasi terkait tekfin terutama menyangkut tingginya bunga dan penyalahgunaan data pribadi. Regulasi yang mengatur mengenai tekfin hanya Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi. Namun, peraturan tersebut belum mengatur batas maksimal bunga pinjaman dan penyalahgunaan data pribadi.
ketua Umum Asosisasi Industri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Hermawati Setyorinny menuturkan banyak UMKM yang menjadi korban tekfin ilegal. UMKM menjadi korban karena mereka membutuhkan modal usaha dengan cepat dan mudah serta tanpa agunan.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Yenny Silvia Sari Sirait menilai POJK No.77/2016 memang belum menjangkau penanganan persoalan tekfin. Sebab dalam POJK tidak ada penjelasana mengenai mekanisme penyelesaian sengketa konsumen dan pengembalian utang.
Pakar digital forensik Ruby Alamsyah juga menilai, masuknya investor asing menjadi pemain tekfin ilegal di Indonesia memanfaatkan lemahnya regulasi dan rendahnya literasi masyarakat akan keuangan digital. CEO dan Co Founder Crowde Yohanes Sugihtononugroho serta CEO dan Co founder Uang Teman Aidil Zulkifli menilai keberadaan tekfin ilegal memberikan preseden buruk nagi semua tekfin resmi.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komumikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pengarepan menyatakan pemerintah bakal mengembangkan rancangan UU Perlindungan Data Pribadi dengan lebih komprehensif. UU ini sangat mendesak di era digitalisasi agar data pribadi tak disalahgunakan.
Pilihan Editor
-
Kayuhan Ekonomi Sepeda di Yogyakarta
11 Dec 2021 -
Konglomerasi Menguasai Asuransi Umum
04 Oct 2021 -
Ribbit Capital Danai Bank Jago
05 Oct 2021 -
PPATK : Transaksi Narkoba Tembus Rp 120 Triliun
30 Sep 2021









