Sumber Pinjaman Belum Diawasi
Pemerintah belum mengawasi sumber dana pinjaman dalam bisnis teknologi finansial jenis pinjaman antar pihak. Padahal penyaluran dana pinjaman ini rentan digunakan sebagai modus kejahatan tindak pindana pencucuian uang. Hingga kini belum ada regulasi yang mengatur pengawasan itu.
OJK sudah menjalin kerjasama dengan PPATK sejak tahun 2013 untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada usaha ekonomi, termasuk tekfin. Analis eksekutif senior group penanganan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme OJK Dewi Fadjarsarie Handajani mengakui tekfin pinjaman antar pihak rentan terkait TPPU. Syarat untuk pengajuan pinjaman memudahkan nasabah dan peminjam, tetapi melonggarkan pengawasan. Wakil ketua PPATK Dian ediana Rae mengungkapkan pelanggar hukum bisa saja menggunakan dana hasil korupsi atau tindak kejahatan lain untuk memberikan pinjaman di aplikasi tekfin. Penyaluran dana kejahatan ke tekfin bisa terjasi karena regulasi dan pengawasan yang masih lemah.
Menurut Direktur program Indef Berly Martawardaya, pemberian pimjaman yang mudah menyulikan pengawan. Syaratnya seperti hanya mengunggah KTP dan foto diri, pelaku bisa saja membuat foto diri dan KTP palsu untuk mengaburkan identitas. Pemerintah perlu membenahi sistem KTP elektronik supaya identitas peminjam ataupun penerima pinjaman bisa dipastikan. Hal itu memudahkan otoritas untuk melacak dan mengawasi sumber dana.
Tags :
#Financial TechnologyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023