;

OJK : Masyarakat Jangan Mudah Terpancing

Ekonomi Ayu Dewi 28 Jun 2019 Kompas
OJK : Masyarakat Jangan Mudah Terpancing

OJK mengingatkan masyarakat agar jangan mudah terpancing oleh tawaran pinjaman dari pelaku teknologi finansial tidak bertanggung jawab. Isu perlindungan konsumen kian penting ditengah pesatnya pertumbuhan industri ini. Data OJK menyebutkan, perusahaan tekfin pinjam meminjam antar pihak yang terdaftar dan berizin OJK sebanyak 113 perusahaan per 25 Juni 2019. Sebanyak 32 perusahaan diantaranya merupakan perusahaan dengan modal asing. Di lapangan potensinya sebanyak 268 perusahaan, sedangkan perusahaan yang telah ditutup oleh satgas waspada investasi sebanyak 947 entitas usaha.

Ketua dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan perlindungan konsumen menjadi salah satu prioritas OJK. Edukasi menjadi penting agar masyarakat mampu memahami industri tekfin dan mampu melindungi diri.


Download Aplikasi Labirin :