OJK : Masyarakat Jangan Mudah Terpancing
OJK mengingatkan masyarakat agar jangan mudah terpancing oleh tawaran pinjaman dari pelaku teknologi finansial tidak bertanggung jawab. Isu perlindungan konsumen kian penting ditengah pesatnya pertumbuhan industri ini. Data OJK menyebutkan, perusahaan tekfin pinjam meminjam antar pihak yang terdaftar dan berizin OJK sebanyak 113 perusahaan per 25 Juni 2019. Sebanyak 32 perusahaan diantaranya merupakan perusahaan dengan modal asing. Di lapangan potensinya sebanyak 268 perusahaan, sedangkan perusahaan yang telah ditutup oleh satgas waspada investasi sebanyak 947 entitas usaha.
Ketua dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan perlindungan konsumen menjadi salah satu prioritas OJK. Edukasi menjadi penting agar masyarakat mampu memahami industri tekfin dan mampu melindungi diri.
Tags :
#Financial TechnologyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023