Financial Technology
( 558 )Teknologi Finansial Berdampak bagi Ekonomi
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi menyatakan teknologi finansial berpengaruf positif terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan riset dengan Indef, kontribusi tekfin peminjaman terhadap PDB adalah sebesar Rp 60 triliun. Kehadiran industri ini membuka 332.000 lapangan pekerjaan, khususnya usaha mikro kecil dan menengah.
Pemain Baru Fintech Terus Berdatangan
Bisnis
fintech lending terus kedatangan pemain baru. OJK mendata ada 20 fintech baru
yang mengurus izin. Hingga saat ini, sudah ada 127 fintech lending yang
terdaftar di OJK. Dari jumlah tersebut, baru tujuh yang mendapat izin dari
regulator. OJK juga mengeluarkan izin pertama untuk perusahaan penyelenggara
Layanan Urun Dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau
dikenal dengan equity crowdfunding. Adalah PT Santara Daya Inspiratama
(Santara) yang memperoleh izin itu.
Bisnis Pembayaran Kartu Bank Tertekan Tekfin
Platform
pembayaran yang ditawarkan perusahaan fintech bekal menantang bisnis kartu
debit dan kartu kredit bank. Riset Accenture melaporkan bank bisa kehilangan
pendapatan US$ 280 miliar di tahun 2025. Direktur PT BCA, Santoso Liem,
mengakui bisnis pembayaran bank tergerus, tapi itu justru jadi tantangan agar
bank mengumpulkan pendapatan dari kanal lain.
Keuangan Digital Berkembang Pesat
Perkambangan keuangan digital semakin pesat. Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Tris Yulianta, OJK sudah menerbitkan sejumlah peraturan OJK terkait inovasi keuangan digital dan teknologi finansial. Pearturan itu diantaranya mengenai perbankan, pinjam-meminjam uang antar pihak berbasis teknologi dan urun dana.
Berdasarkan data OJK per 31 Juli 2019, khusus layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi ada 127 perusahaan terdaftar/berizin. Dana yang disalurkan melalui layanan ini Rp 44,8 triliun yang melibatkan 498.824 pemberi pinjaman dan 9.743.679 peminjam.
Bisnis Uang Elektronik Perbankan Tersaingi Tekfin
Pasar
uang elektronik yang masih besar tak hanya diisi oleh bank, tetapi juga
perusahaan tekfin non-bank. Volume transaksi fintek non-bank semakin melesat.
Contohnya PT Visionet International, pemilik platform OVO, mencatatkan
pertumbuhan volume transaksi 2018 mencapai 75 kali. DANA juga sudah berhasil
mencetak volume transaksi 1,5 juta per hari. Adapun Go-Pay mencatat volume
transaksi 2 miliar dalam setahun di 2018 atau sekitar 5,4 juta transaksi per
hari.
Pertumbuhan yang pesat itu sedikit banyak menjadi sandungan bagi bank yang
sudah lebih dulu mengecap bisnis uang elektronik. Meskipun demikian, bankir
masih optimistis dengan bisnis uang elektronik milik mereka.
Hadapi Serbuan Tekfin, Bank Serius Digitalisasi
Industri perbankan harus melakukan efisiensi untuk bisa bersaing dengan tekfin. Salah satu efisiensi adalah dengan transformasi digital. Digitalisasi menjaga perolehan laba di tengah tren margin bunga bersih terus didorong turun oleh OJK. Revolusi digital menyebabkan perubahan fundamental jasa keuangan. Tak hanya pembayaran dan transfer dana yang bisa dilakukan secara online, pembukaan rekening pun bisa dilakukan melalui digital banking. Manfaatnya antara lain biaya transaksi menjadi lebih rendah dan customer base semakin luas, sehingga frekuensi transaksi semakin tinggi dan berpotensi meningkatkan fee based income.
Teknologi Finansial Perluas Akses
Tingkat inklusi keuangan di Indonesia saat ini diperkirakan 51%. Pencapaian ini salah satunya diukur dari rasio masyarakat yang mudah mengakses layanan perbankan dan teknologi finansial terhadap jumlah penduduk. Menurut Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, hal yang paling penting berikutnya adalah memajukan bisnis pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pelaku UMKM dapat menjangkau pangsa pasar lebih luas, misalnya melalui platform perdagangan secara elektronik (e-dagang) dan mendapatkan suntikan dana dari investor besar.
Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institut dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar memaparkan, pihaknya mendorong pelaku usaha rintisan berbasis teknologi finansial berkolaborasi dengan industri perbankan dan non perbankan. Kolaborasi bisa berupa akuisisi, kemitraan, dan pendirian pusat inovasi.
2025, Ekonomi Digital RI Capai US$ 100 M
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memproyeksikan nilai pasar ekonomi digital Indonesia tahun 2025 mencapai US$ 100 miliar. Nilai tersebut karena perkembangan pesat ekonomi digital di Indonesia semakin masif, terlebih menjamurnya industri financial technology (fintech) ikut mendorong peningkatan ekonomi digital. Ekonomi digital tahun 2016 berkontribusi 22% terhadap ekonomi global. Di Asia Tenggara, kontribusi ekonomi digital terhadap PDB diproyeksikan meningkat dari 2,8% PDB tahun 2019 menjadi 8% di tahun 2025. Perkembangan pesar ekonomi digital tercermin dari pengguna smartphone dan pengguna internet. Pengguna smartphone di Indonesia sudah mencapai 133% dari populasi yang sebanyak 268,2 juta orang, sedangkan pengguna internet mencapai 56% dari populasi. Adapun transaksi online sepanjang tahun 2018 meningkat signifikan 281,49% menjadi Rp 47,19 triliun dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 12,37 triliun. Dan fintech lending, total pinjaman yang tersalurkan per Mei 2019 Rp 33,2 triliun. Dengan jumlah peminjam naik 59,7% dari periode Maret sampai Januari 2019. Sedangkan fintech pembayaran total transaksi mencapai Rp 47,1 triliun. Nilai transaksi e-money naik 22% dari Juni 2018 ke Mei 2019.
OJK Berharap Gesit Tangkal Tekfin Ilegal
Peluncuran Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit) diharapkan dapat mengimbangi perkembangan inovasi industri jasa keuangan berbasis teknologi atau teknologi financial (tekfin). Kanal yang memfasilitasi perizinan berbasis tekfin ini diharapkan mamppu meredam tekfin illegal. Gesit akan mempermudah pencatatan atau inovasi keuangan digital dan meningkatkan efektifitas pengawasan yang sebelumnya dilakukan secara manual. Tekfin akan masuk regulatory sandbox dalam aplikasi Gesit sesuai dengan jenis bisnis sebagai pintu masuk memperoleh izin operasi dari OJK. Inovasi tekfin tidak dapat dibendung keberadaannya. Oleh karena itu OJK akan mengeluarkan kebijakan yang bersifat adaptif, termasuk diantaranya penyesuaian klaster bisnis menjadi 48 kategori dari yang sebelumnya hanya 15 saja. Saat ini hanya tercatat 113 tekfin legal di Indonesia, sementara itu terdapat 1087 tekfin illegal setahun terakhir. Dengan adanya Gesit diharapkan hal ini dapat dikendalikan. Secara prinsip OJK merancang regulasi sebagai pengarah perilaku pasar (market conduct), dimana pengawasan dilakukan tanpa menghambat inovasi dan mengedepankan perlindungan konsumen.
OJK Bentuk Lembaga Penyelesaian Sengketa Fintech
OJK
tengah menyiapkan lembaga penyelesaian sengketa di industri fintech, termasuk
ahli yang kompeten. Nantinya, lembaga ini akan dilebur dengan enam lembaga
penyelesaian sengketa dari sektor jasa keuangan lainnya, yaitu Badan
Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi
Indonesia (BMAI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan
Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), serta Badan Mediasi
Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI). Semuanya kelak akan berada di
bawah naungan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Lembaga
fintech ini memang cukup diperlukan, mengingat industri ini semakin
berkembang. Persoalan antara pemberi pinjaman dengan peminjam kelak bisa saja
akan terjadi seiring perkembangan industri.
Pilihan Editor
-
Harga Batu Bara Acuan, Rekor Emas Hitam Terhenti
09 Dec 2021 -
Visa Luncurkan Layanan Konsultasi Kripto
09 Dec 2021 -
UE Ingin Bentuk Kekuatan Dagang Baru
09 Dec 2021 -
Mati Hidup Garuda
13 Dec 2021









