;
Tags

Makro

( 449 )

Surplus Neraca Perdagangan Bakal Merosot

HR1 15 Jan 2024 Kontan
Surplus neraca perdagangan diprediksikan lebih mungil pada Desember 2023. Hal ini dipicu penurunan kinerja ekspor dan menyusutnya harga sejumlah komoditas utama Indonesia. Ekonom Bank Danamon Irman Faiz memperkirakan surplus neraca perdagangan Indonesia pada akhir 2023 mencapai US$ 2,2 miliar. Proyeksi itu menyusut dari posisi November 2023 yang senilai US$ 2,41 miliar. Surplus neraca perdagangan yang menurun didorong penurunan ekspor di tengah peningkatan kinerja impor. "Ekspor turun 7,08% yoy, sedangkan impor naik 4,9% yoy," terang Faiz, akhir pekan lalu. Selain penurunan ekspor, harga komoditas yang menurun pada Desember 2023 juga membuat surplus bisa lebih menciut. Faiz menyebutkan harga komoditas yang turun adalah komoditas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan aluminium. Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI, Teuku Riefky memperkirakan, surplus neraca perdagangan pada Desember 2023 sebesar US$ 1,8 miliar hingga US$ 2,00 miliar. Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro juga mengungkapkan, surplus neraca perdagangan barang pada akhir 2023 sebesar US$ 1,83 miliar, atau turun daripada November 2023 yang sebesar US$ 2,41 miliar. Andry mengungkapkan, alasan itu seiring dengan kenaikan impor, di tengah penurunan ekspor secara bulanan. "Impor pada Desember 2023 akan naik 2,11% mom dan secara tahunan naik 0,68% mom. Sedangkan ekspor turun 0,77% mom dan secara tahunan turun 8,38% yoy," terang dia. Andry memerinci, pelemahan ekspor dipicu oleh penurunan harga beberapa komoditas andalan, seperti nikel dan batubara. Hanya saja, dia melihat ada kenaikan volume ekspor batubara. Selain itu, permintaan CPO Indonesia di pasar Malaysia dan India pada tahun 2023 juga cenderung menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Skema Baru PPh 21 Bisa Bebani Pembayar Pajak

HR1 12 Jan 2024 Kontan
Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menetapkan skema perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan memakai tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Kendati diklaim bakal memudahkan perhitungan pemotongan PPh 21 bagi wajib pajak, skema baru ini juga berpotensi memberatkan perusahaan dan pembayar pajak. Skema terbaru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023. Tarif efektif bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Januari-November dengan hanya mengalikan penghasilan bruto sebulan dengan tarif efektif bulanan. Nah, pada masa Desember akan dilakukan perhitungan yang sama dengan sebelumnya atau tetap menggunakan tarif Pasal 17 huruf a UU PPh. Namun, tarif efektif ini justru menuai perdebatan, khususnya bagi perusahaan sebagai pemotong pajak. Sebab, menurut Ketua Departemen Litbang dan Focus Group Discussion Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Lani Dharmasetya, ada kemungkinan pemotongan PPh 21 di masa Desember lebih besar dibandingkan masa Januari-November. Bahkan bisa mengakibatkan lebih bayar. Hal tersebut nantinya mempengaruhi kondisi keuangan karyawan. Apalagi,  biasanya banyak karyawan memerlukan pengeluaran cukup besar di akhir tahun. Sebab itu, kata Lani, komunikasi antara perusahaan dan karyawan perlu dilakukan secara jelas terkait adanya kemungkinan kurang bayar di akhir Desember dengan jumlah yang besar. Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menjelaskan bahwa perhitungan PPh 21 menggunakan skema TER akan menjadi masalah jika PPh Pasal 21 ditanggung oleh perusahaan. Artinya, perusahaan bisa jadi akan membayar lebih banyak dari sebelumnya, terutama karena dampak aturan imbalan kenikmatan alias natura yang menjadi objek PPh Pasal 21. Sementara bagi karyawan, apabila terjadi kurang bayar di Desember, maka ini akan menjadi beban karyawan lantaran penghasilan yang diterima alias take home pay bisa menjadi lebih kecil. Apalagi jika perusahaan tersebut tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun bonus. Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menjelaskan, dari simulasi perhitungan PPh Pasal 21 dengan berbagai opsi besaran penghasilan, maka cash flow (arus kas) perusahaan akan tergantung kepada jumlah penghasilan yang dibayarkan ke pemberi kerja.

Pemilu Tak Berefek Besar ke Perekonomian

HR1 11 Jan 2024 Kontan
Dampak pemilihan umum terhadap pertumbuhan ekonomi tahun 2024 sepertinya akan lebih rendah dari ekspektasi. Pasalnya, banyak keluhan dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bahwa orderan atribut kampanye sangat minim. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop & UKM) menyatakan, ada partai politik yang membeli berbagai atribut kampanye seperti baliho, kaos, kemeja, jaket, dan topi dari luar negeri alias barang impor. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius mengungkapkan, pemesanan atribut itu dilakukan melalui transaksi e-commerce. Kondisi ini menekan omzet UMKM. Dia bilang, UMKM biasanya mengalami lonjakan omzet dari penjualan alat peraga kampanye yang signifikan setiap pemilu. Pada Pemilu 2024, meski ada peningkatan, tak sebesar biasanya. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, memang sejak awal ada kekhawatiran belanja atribut parpol malah akan dikuasai dan dimiliki sendiri oleh calon legislatif (caleg) maupun tim sukses calon presiden. "Jadi enggak langsung ke pelaku usaha UMKM untuk cetak baliho dan atribut kampanyenya," tutur dia, kemarin. Yusuf Rendy Manilet, Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Indonesia berpendapat, wajar apabila pilpres tahun ini relatif lebih kecil dalam memberikan kontribusi terhadap PDB, mengingat terjadi penyesuaian terkait atribut yang digunakan dalam kampanye dibandingkan pemilu sebelumnya. Pola kampanye pemilu tahun ini mulai melibatkan beragam pihak dan menggelar panggung untuk diskusi.

Tarif Pajak Mandi Uap Bisa Bikin Megap-Megap

HR1 11 Jan 2024 Kontan
Rencana pemerintah untuk menerapkan tarif pajak tinggi untuk sektor jasa hiburan menuai penolakan dari berbagai kalangan. Bahkan, pemerintah diminta menunda penerapan kebijakan yang dinilai merugikan dunia usaha tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah mengerek tarif pajak hiburan menjadi minimal 40%. Pasal 58 Ayat 2 UU tersebut mengatur bahwa khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. UU HKPD mengamanatkan aturan pajak ini berlaku Januari 2024. Namun, tarif PBJT itu akan ditetapkan lebih lanjut berdasarkan peraturan daerah (perda). Sejauh ini, Kabupaten Badung, Bali, telah menetapkan Perda Nomor 7 Tahun 2023 yang menetapkan tarif pajak daerah khusus untuk jasa hiburan sebesar 40% dari sebelumnya sebesar 15%. Aturan ini berlaku 1 Januari 2024. Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menunda tarif pajak tersebut. Ia menilai, tarif pajak yang baru memberatkan pelaku usaha. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi juga menilai, aturan itu akan memberatkan para pebisnis, mengingat saat ini sejumlah sektor usaha berupaya bangkit pasca pandemi Covid-19. Sektor pariwisata juga akan terdampak kebijakan ini. Padahal, pemerintah sedang menggenjot pendapatan dari sektor pariwisata. Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai tarif di UU HKPD khusus untuk sektor diskotik, bar, kelab malam, spa dan sejenisnya di Indonesia memang lebih tinggi dibandingkan negara lain. Di Thailand, diskotek dan sejenisnya dikenakan dalam bentuk cukai dengan tarif 5%. Sementara di Malaysia masuk service tax dengan tarif 6%. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno memastikan kebijakan pemerintah tidak akan mematikan usaha para pelaku di sektor pariwisata, khususnya industri hiburan.

Sinyal Ekonomi Melambat di Riuh Tahun Politik

HR1 11 Jan 2024 Kontan (H)

Lampu kuning menyala bagi perekonomian Indonesia. Di tahun politik, yang digadang-gadang bisa mengerek permintaan, justru memperlihatkan sejumlah indikator konsumsi dan bisnis bergerak dalam tren melemah. Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) terhadap perekonomian enam bulan ke depan melorot. Hasil Survei Konsumen oleh Bank Indonesia (BI) di Desember 2023, IEK di level 133,9, turun 0,3 poin dari bulan sebelumnya. Dari komponennya, Indeks Ekspektasi Ketersediaan Lapangan Kerja turun 1,5 poin ke level 129,9. Selain itu, Indeks Ekspektasi Kegiatan Usaha juga menurun 1 poin menjadi 132,2. Demikian pula pandangan pebisnis maupun pelaku usaha. Hasil Survei Penjualan Eceran oleh BI menunjukkan bahwa Indeks Penjualan Riil (IPR) kuartal IV-2023 hanya tumbuh 1,5% secara tahunan atau year on year (yoy). Angka ini naik tipis dibandingkan pertumbuhan pada kuartal III-2023 yang sebesar 1,4% yoy. Dari survei KONTAN, kalangan dunia usaha tetap akan melanjutkan ekspansi bisnis i sepanjang tahun ini, hanya ekspansi dilakukan dengan sangat terbatas dan hati-hati. Para pebisnis menimbang  stabilitas politik dalam negeri, seraya menunggu kepastian pemimpin dari hasil pemilihan umum serta mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang masih penuh tantangan. Sikap wait and see pelaku usaha juga terlihat dari data kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, fasilitas pembiayaan kepada nasabah yang belum ditarik alias undisbursed loan pada Oktober 2023 sebesar Rp  2.092,13 triliun. Angka ini naik dari posisi Januari 2023 yang sebesar Rp 1.924,27 triliun. Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual melihat, pola tersebut telah terjadi sejak pertengahan tahun 2023. David pernah mengungkapkan, pertumbuhan belanja modal (capital expenditure) perusahaan-perusahaan di dalam negeri mengalami perlambatan. 

Misalnya, data belanja modal perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada kuartal II-2023 tercatat tumbuh 22,12% yoy, melambat dibanding kuartal sebelumnya yang tumbuh 28,16% yoy. Bahkan pada kuartal IV-2022, pertumbuhannya tercatat sebesar 55,27% yoy. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengungkap, merosotnya sejumlah indikator dini perekonomian lantaran pada awal tahun 2024 ada pemilu yang biasanya memberi sentimen wait and see bagi para penanam modal. Hal tersebut akan menahan laju pertumbuhan pembentukan modal tetap bruto (PMTB) atau investasi. "Dari sisi investasi, bukan hanya investor asing yang wait and see. Tapi juga penanam modal dalam negeri. Setidaknya, sampai hasil pemilu keluar," terang Josua kepada KONTAN, Rabu (10/1). Sementara masyarakat kelompok berpenghasilan rendah telah disokong pemerintah lewat bantuan sosial (bansos), dan juga terdampak aktivitas kampanye pemilu. Hitungan Josua, pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024 akan berada di kisaran 5,05% hingga 5,1%, sedikit lebih tinggi dari ramalan ekonomi tahun 2023 yang tumbuh sekitar 5% hingga 5,05%.

Indeks Ketersediaan Lapangan Kerja Turun

HR1 10 Jan 2024 Kontan
Momentum pemilihan umum dinilai belum banyak mendongkrak optimisme konsumen. Lihat saja, keyakinan konsumen terhadap kondisi lapangan kerja saat ini maupun ke depan cenderung menurun. Berdasarkan hasil Survei Konsumen yang dilakukan Bank Indonesia (BI), Indeks Keyakinan Konsumen pada Desember 2023 di level 123,8, meningkat daripada November 2023 di level 123,6. Meski demikian, indeks ketersediaan lapangan kerja saat ini menurun 0,4 poin menjadi 112,7 pada Desember 2023. Penurunan optimisme tersebut terutama terjadi pada kelompok konsumen lulusan sarjana dan pascasarjana, masing-masing sebesar 11,1 poin dan 30,6 poin. Sementara keyakinan kelompok lulusan SMA terhadap ketersediaan lapangan kerja naik 0,5 poin. Tak hanya itu, indeks ekspektasi ketersediaan lapangan kerja pada enam bulan ke depan juga turun 1,5 poin menjadi 129,9. Sementara itu, proporsi pendapatan konsumen yang disimpan (saving to income ratio) meningkat dari 15,4% menjadi 15,7%. Rata-rata porsi pendapatan masyarakat yang digunakan untuk membayar utang juga naik dari 9,3% menjadi 10%. Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menilai, penurunan ini sejalan adanya mekanisme digitalisasi dan automatisasi dalam dunia usaha yang mulai mempengaruhi kondisi ketenagakerjaan. "Harga komoditas yang masih stagnan juga berpengaruh terhadap penyerapan tenaga kerja," kata dia. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede bilang, perekonomian global yang cenderung melambat pada tahun 2024, berdampak terhadap sektor ekonomi yang berorientasi ekspor. Hal ini yang menyebabkan optimisme terhadap lapangan pekerjaan menurun.

Permudah Hitungan, Garuk Pajak Selegram

HR1 09 Jan 2024 Kontan
Tarif efektif untuk perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai berlaku 1 Januari 2024. Kebijakan ini akan memudahkan perhitungan pajak atas penghasilan orang pribadi terutama non-karyawan, termasuk pemain musik, penyanyi, pelawak, selebgram, vlogger, hingga agen iklan dan asuransi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Dalam beleid itu, PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai dihitung dengan mengalikan tarif PPh yang termaktub dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) tentang Pajak Penghasilan, dengan 50% jumlah penghasilan bruto. Formula perhitungan PPh Pasal 21 ini berlaku untuk nonkaryawan tanpa mempertimbangkan kesinambungan pemberian penghasilan dan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menegaskan, aturan tersebut bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam menghitung PPh 21. "Ini bukan pajak baru dan tidak ada tambahan beban," tegasnya, Senin (8/1). Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya menjelaskan, pemotongan pajak dengan tarif efektif PPh 21 akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Sebab, formulasinya memperhitungkan besaran penghasilan, pendapatan tidak kena pajak (PTKP), dan periode penerima penghasilan. Serta, skemanya satuan ataupun borongan. Saat ini, Ditjen Pajak tengah menyiapkan alat bantu atau aplikasi guna memudahkan wajib pajak dalam menghitung PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif. Kantor pajak juga memastikan, aplikasi tersebut akan mereka luncurkan sebelum batas waktu pemotongan PPh Pasal 21. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi meminta Ditjen Pajak segera melakukan sosialisasi kepada pekerja terkait aturan tarif efektif PPh Pasal 21. Pasalnya, dia menilai, beleid tersebut justru akan membingungkan. Sedang Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama memandang, aturan tarif efektif PPh 21 pada dasarnya tidak mengubah jumlah pajak yang dibayar dalam satu tahun pajak. Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat, aturan tersebut akan berpengaruh terhadap cashflow wajib pajak.

JELANG PEMILU 2024 : Konveksi Perlu Rambah Digital

HR1 09 Jan 2024 Bisnis Indonesia

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mendorong pelaku konveksi lokal memperluas akses pasar melalui sistem digital seiring dengan peningkatan permintaan selama tahun politik 2024. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Yulius menyatakan digitalisasi pemasaran bisa menaikkan volume penjualan secara drastis. Dia juga menyatakan Kemenkop UKM berencana membentuk wadah pemasaran online terpadu.“UMKM [usaha, mikro, kecil dan menengah] kita ini belum memasarkan bahan bakunya ke sistem digital, maka mereka harus beradaptasi,” ucapnya, Senin (8/1). Yulius mendapati laporan dari pelaku konveksi di sejumlah pasar mengalami penurunan penjualan atribut kampanye. Bahkan, dia menambahkan penurunan penjualan pada periode Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 anjlok hingga 40%-90% dibandingkan penjualan atribut kampanye pada ajang Pemilu pada 2019.Yulius menduga salah satu penyebab anjloknya penjualan pelaku UMKM konveksi lantaran maraknya produk serupa yang lebih murah di e-commerce. “Misalnya barang dari China, mereka gambar Garuda distempel, gambar PDIP distempel. Sebagian besar larinya ke sana, makanya salah satu penyebab berkurangnya [penjualan konveksi lokal] dari itu,” tuturnya.Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman mengatakan bahwa penjualan atribut kampanye pada tahun ini turun hingga 70% dibandingkan pemilu 2019. Pada kampanye pemilu 2019, dia menjelaskan usaha konveksinya bisa mendapati orderan atribut kampanye sekitar 4 juta item—15 juta item dari partai.

Konsumsi Masyarakat Terus Menggelinding

HR1 08 Jan 2024 Kontan
Tingkat belanja masyarakat melanjutkan tren meningkat hingga akhir 2023. Bahkan, kenaikan itu diramal bakal berlanjut di sepanjang tahun 2024. Data Mandiri Institute menunjukkan, indeks nilai belanja masyarakat per 26 Desember 2023 sebesar 206,2 atau naik dari 181,5 per 26 November 2023. Indeks ini juga dibarengi indeks frekuensi belanja mayarakat yang naik hingga 534,9 pada akhir 2023. Head of Mandiri Institute Teguh Yudo Wicaksono bilang, kenaikan nilai belanja masyarakat menunjukkan adanya peningkatan permintaan, terutama di bahan kebutuhan pokok. Hanya, dia juga melihat kenaikan belanja masyarakat tak lepas dari kenaikan harga. Kabar baiknya, belanja kelompok menengah dan atas juga melejit dengan proporsi tabungan yang stabil pada kelompok ini sehingga menjadi sentimen positi bagi konsumsi rumah tangga. "Sementara kelompok bawah sudah mulai melambat belanjanya, efek mulai terbatasnya tabungan," tambah Yudo. Dibandingkan data Bank Indonesia, proporsi pendapatan masyarakat yang digunakan untuk kosumsi pada November tahun lalu turun tipis menjadi 75,3% dari bulan sebelumnya sebesar 75,6%. Namun proporsi pendapatan yang digunakan untuk menabung juga turun tipis dari 15,7% menjadi 15,4%. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengungkapkan, peningkatan belanja pada akhir tahun lalu didorong pola musiman, yaitu adanya perayaan Natal dan Tahun Baru. Terkendalinya juga inflasi turut menjaga daya beli masyarakat. Pun dengan perjalanan wisata pada akhir tahun yang turut mendorong naiknya permintaan terhadap hal yang berhubungan dengan perjalanan dan konsumsi. Josua yakin, tren belanja masyarakat yang positif akan berlanjut pada tahun ini, seiring adanya pemilu. Ditambah, ada momen Ramadan dan Idulfitri yang akan mendorong permintaan masyarakat pada kuartal I-2024 dan kuartal II-2024. Alhasil, kata Josua, diperlukan langkah cepat pemerintah untuk menjaga inflasi. "Menjaga inflasi sangat perlu dilakukan dengan menjaga pasokan. Jangan sampai saat permintaan masyarakat sudah meningkat, tetapi stok menipis sehingga akan ada lonjakan inflasi," kata dia, kemarin.

Target Pajak 2024 Mini, Setoran Bisa Hattrick Lagi

HR1 05 Jan 2024 Kontan
Realisasi penerimaan pajak pada tahun lalu tercatat melampaui target. Alhasil, pertumbuhan target penerimaan pajak di sepanjang tahun 2024 akan menjadi lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Sejauh ini, pemerintah belum menaikkan target penerimaan pajak. Sebagai gambaran, realisasi penerimaan pajak di sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 1.869,2 triliun. Dengan target yang dipasang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang sebesar Rp 1.988,9 triliun, maka pertumbuhannya hanya 6,4% dibandingkan realisasi realisasi penerimaan pajak pada tahun lalu. Sementara itu, jika dibandingkan target penerimaan pajak yang dipatok pemerintah dalam APBN 2023 sebesar Rp 1.718 triliun, maka target penerimaan pajak tahun ini tumbuh 15,77% secara tahunan atau year on year (yoy). Sedangkan jika dibandingkan outlook dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 sebesar Rp 1.818,2 triliun, maka target tahun ini tumbuh 9,39%. Pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 6,4% dibandingkan realisasi 2023 kemungkinan mudah dicapai oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Sebab, pemerintah saja pada tahun ini menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dengan target inflasi sebesar 2,8%. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengemukakan, penyusunan target penerimaan pajak dalam APBN 2024 terbilang konservatif. Alhasil, "Menurut saya target tersebut seharusnya bisa tercapai, bahkan melebihi target," ucap Wahyu kepada KONTAN, (4/1). Sementara Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, target yang dipatok oleh pemerintah tersebut cukup realistis. Namun demikian, menurut dia, pemerintah saat ini tak perlu menaikkan target penerimaan pajak, meski didukung beberapa inovasi. Wahyu maupun Prianto sepakat bahwa penerimaan pajak di sepanjang tahun ini masih akan dibayangi sejumlah tantangan. Wahyu menyebutkan, pemilu dan kondisi perekonomian nasional akan berdampak pada kinerja korporasi maupun daya beli masyarakat. Hal ini pula yang akan mempengaruhi penerimaan pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan fokus dalam mencapai target yang sudah ditetapkan dalam APBN 2024, termasuk dalam mendulang penerimaan pajak. Meski demikian, Sri Mulyani tak menampik kalau tahun 2024 akan tetap banyak risiko yang mengadang, tetapi pemerintah akan tetap siaga. Terutama, dalam mendorong APBN menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi untuk menjadi lebih baik dan berkualitas.