;
Tags

Ekspor

( 1052 )

Plus-Minus DHE Wajib Disimpan di Dalam Negeri

KT1 25 Jan 2025 Tempo
MULAI 1 Maret 2025, pemerintah mewajibkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam 100 persen di dalam negeri selama satu tahun. Devisa tersebut akan disimpan di bank dalam negeri dan masuk ke sistem keuangan Indonesia. Dengan membesarnya cadangan devisa, nilai tukar rupiah diharapkan lebih stabil. Posisi neraca pembayaran pun menjadi lebih kuat. Presiden Prabowo Subianto telah membahas kebijakan ini dengan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 21 Januari 2025. Dalam aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, perusahaan eksportir yang memperoleh DHE wajib memarkir devisa tersebut sebesar 30 persen selama tiga bulan. Namun batas 30 persen tersebut dianggap terlalu kecil. Tanpa aturan itu pun, eksportir membawa sebagian DHE-nya ke dalam negeri untuk kebutuhan operasional, seperti untuk membayar gaji karyawan.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi aturan tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam sudah rampung dibahas. "PP-nya sedang disiapkan. Perlu dilakukan harmonisasi, kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan perbankan," ucapnya di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025. Dalam aturan baru nanti, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan DHE sumber daya alam sepenuhnya untuk transaksi minimal US$ 250 ribu. Sedangkan ekspor di bawah nilai tersebut tidak diwajibkan memenuhi ketentuan wajib parkir DHE. Ketentuan ini bertujuan memberi kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas. Khususnya agar usaha kecil bisa tetap kompetitif di pasar internasional. 

Airlangga memperkirakan kebijakan ini menambah cadangan devisa hingga US$ 90 miliar. Untuk memastikan kepatuhan para eksportir, menurut Airlangga, pemerintah akan memberikan banyak insentif kepada para eksportir. Jenis insentif untuk eksportir, tutur Airlangga, nantinya bersumber dari perbankan, salah satunya pengaturan ihwal cash collateral. Regulasi terkait akan diterbitkan oleh BI. Namun ia belum merinci apa saja insentif yang akan digelontorkan pemerintah.  Merujuk pada PP Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari DHE Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia, sebelumnya pemerintah memberi insentif PPh kepada para eksportir yang menyimpan DHE di perbankan dalam negeri. (Yetede)

Plus-Minus DHE Wajib Disimpan di Dalam Negeri

KT1 25 Jan 2025 Tempo
MULAI 1 Maret 2025, pemerintah mewajibkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam 100 persen di dalam negeri selama satu tahun. Devisa tersebut akan disimpan di bank dalam negeri dan masuk ke sistem keuangan Indonesia. Dengan membesarnya cadangan devisa, nilai tukar rupiah diharapkan lebih stabil. Posisi neraca pembayaran pun menjadi lebih kuat. Presiden Prabowo Subianto telah membahas kebijakan ini dengan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 21 Januari 2025. Dalam aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, perusahaan eksportir yang memperoleh DHE wajib memarkir devisa tersebut sebesar 30 persen selama tiga bulan. Namun batas 30 persen tersebut dianggap terlalu kecil. Tanpa aturan itu pun, eksportir membawa sebagian DHE-nya ke dalam negeri untuk kebutuhan operasional, seperti untuk membayar gaji karyawan.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi aturan tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam sudah rampung dibahas. "PP-nya sedang disiapkan. Perlu dilakukan harmonisasi, kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan perbankan," ucapnya di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025. Dalam aturan baru nanti, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan DHE sumber daya alam sepenuhnya untuk transaksi minimal US$ 250 ribu. Sedangkan ekspor di bawah nilai tersebut tidak diwajibkan memenuhi ketentuan wajib parkir DHE. Ketentuan ini bertujuan memberi kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas. Khususnya agar usaha kecil bisa tetap kompetitif di pasar internasional. 

Airlangga memperkirakan kebijakan ini menambah cadangan devisa hingga US$ 90 miliar. Untuk memastikan kepatuhan para eksportir, menurut Airlangga, pemerintah akan memberikan banyak insentif kepada para eksportir. Jenis insentif untuk eksportir, tutur Airlangga, nantinya bersumber dari perbankan, salah satunya pengaturan ihwal cash collateral. Regulasi terkait akan diterbitkan oleh BI. Namun ia belum merinci apa saja insentif yang akan digelontorkan pemerintah.  Merujuk pada PP Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari DHE Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia, sebelumnya pemerintah memberi insentif PPh kepada para eksportir yang menyimpan DHE di perbankan dalam negeri. (Yetede)

Wajib Pulangkan Devisa Hasil Ekspor

KT3 23 Jan 2025 Kompas
Eksportir sumber daya alam resah menyikapi rencana aturan penempatan devisa hasil ekspor atau DHE terbaru. Kebijakan yang mewajibkan eksportir untuk menyimpan 100 persen DHE mereka di Indonesia selama satu tahun itu dikhawatirkan mengganggu operasi usaha dan kinerja ekspor. Pemerintah pun akan mengkaji perlunya insentif tambahan. Salah satu sektor yang merasa keberatan dengan rencana aturan baru itu adalah sektor perikanan. Selama ini, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang berlaku sejak Agustus 2023, eksportir perikanan turut wajib menyimpan 30 persen DHE di Indonesia selama minimal tiga bulan. Dengan adanya rencana pemerintah memperketat aturan penempatan DHE menjadi 100 persen serta untuk jangka waktu minimal satu tahun, sektor perikanan otomatis akan ikut terdampak.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Budhi Wibowo menuturkan, pengusaha perikanan telah kesulitan memenuhi aturan wajib ”parkir” DHE di dalam negeri, bahkan ketika aturan proporsi penempatan DHE yang berlaku masih 30 persen dan masa retensinya masih tiga bulan. Ia menjelaskan, profit margin dari industri pengolahan perikanan umumnya berada di bawah 5 persen. Kewajiban ”menahan” 30 persen DHE di sistem keuangan Indonesia untuk tiga bulan yang selama ini berlaku telah ”memaksa” eksportir perikanan untuk menambah modal kerja mereka hingga dua kali lipat hanya demi bisa memenuhi kebutuhan operasional. ”Jujur saja kami amat sangat terkejut dan sangat resah mendengar penempatan DHE SDA malah akan diperpanjang dari tiga bulan menjadi satu tahun.

Ini di luar ekspektasi kami karena sebenarnya kami sudah berkali-kali menjelaskan kepada pemerintah bahwa sektor pengolahan perikanan itu mengalami dampak yang sangat luar biasa dari aturan DHE,” kata Budhi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/1/2025). Selain terpaksa menambah modal kerja, pengusaha perikanan juga terpaksa menyiasati aturan wajib parkir DHE dengan cara mengurangi jumlah produk yang diekspor agar tetap di bawah batas nilai ekspor yang diwajibkan menyimpan devisa di dalam negeri. Namun, siasat itu akhirnya membuat biaya untuk pengiriman barang olahan perikanan ke luar negeri menjadi membengkak dan tidak efisien. ”Akibatnya, produk Indonesia menjadi sangat tidak kompetitif di pasar global. Makanya, kami khawatir kalau retensi DHE ini dibuat jadi satu tahun. (Yoga)

Efek Domino Ketentuan Baru DHE SDA

KT1 23 Jan 2025 Investor Daily (H)
Presiden Prabowo Subianto menilai wajar soal rencana pemberlakuan  kententuan baru yang akan mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) suber daya alam (SDA) sebesar 100% di dalam negeri selama minimal setahun. Namun, pelaku usaha meminta rencana itu ditinjau ulang karena bisa menimbulkan efek domino ke dunia usaha di antara turunnya daya asing ekspor dan pemutusan hubungan kerja. Bila nanti diberlakukan, ketentuan ini juga akan membuat biaya modal kerja yang harus ditanggung pelaku usaha menjadi makin tinggi. Pasalnya jumlah insentif  dan fasilitas khusus  yang disiapkan pemerintah dan bank Indonesia belum mengompensasi beban bunga kredit unutk kebutuhsn modal kerja. Kebijakan ini pun dinilai kontraproduktif terhadap program hilirisasi pemerintah serta mengurangi daya saing investasi dengan negara tetangga. Presiden mengatakan, pada Maret mendatang pemerintah akan mewajibkan semua perusahaan eksportir sumber daya akam menempatkan devisa hasil ekspor mereka di sistem keuangan di tanah Air. ia menilai, kebijakan itu wajar dan masuk akal, mengingat eksportir  mengunakan fasilitas kredit dari perbankan nasional dan kemudian menempatkan keuntungan dari hasil usahanya di bank-bank asal Indonesia. (Yetede)

Presiden Prabowo Setuju Masa Penyimpanan DHE SDA Selama 1 Tahun

KT1 22 Jan 2025 Investor Daily (H)
Menteri Koordintor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa penggodokan regulasi mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) sudah direstui oleh Prabowo Subianto. Menyusun regulasi ini disiapkan dengan mendengarkan masukan dari Bank Indonesia (BI), OJK dan pihak perbankan. "Sudah lampu hijau (dari Presiden Prabowo Subianto), pp sedang disiapkan, harmonisasi, kemudian akan ada koordinasi dengan BI, OJK, dan perbankan," terang Airlangga. Menurut Airlangga, dalam regulasi terbaru nantinya pemerintah akan memberikan sejumlah insentif sehingga eksportir mau lebih lama menyimpan uangnya di pasar keuangan domestik. Nantinya DHE yang disimpan bisa digunakan untuk pembayaran pajak, digunakan untuk dikonversikan ke rupiah untuk pembayaran operasional. "Jadi 100%, (insentif) untuk perbankan disiapkan, untuk cash collateral (sedang) disiapkan, penggunaan untuk pembayaran pajak pembayaran dividen semua (akan) diatur," kata Airlangga. (Yetede)

Revisi Aturan DHE Sudah Mendekati Tahap Final

KT1 21 Jan 2025 Investor Daily (H)
Proses revisi regulasi terkait devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) sudah mendekati tahap final dan progres dari revisi ketentuan tersebut telah disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/01/2025). Salah satu perubahan yang sudah bisa dipastikan adalah kewajiban nasional menjadi paling pendek setahun dari saat ini tiga bulan. Revisi ini diprediksi bisa meningkatkan likuiditas perbankan dalam jangka panjang, sehingga memberi keleluasaan bagi bank untuk menyalurkan ke kredit produktif. Dengan kata lain, dana DHE yang tetap berada dalam sistem keuangan domestik dalam rentang waktu yang lama, dapat dialihkan untuk mendukung sektor-sektor strategis seperti infrastruktur dan manufaktur yang memiliki dampak multiplier signifikan. Dampak positif lain dari revisi regulasi ini adalah cadangan devisa kian kuat, sehingga stabilitas kurs rupiah lebih terjaga. Kondisi seperti ini pada akhirnya menguntungkan pelaku usaha yang memilki transaksi impor atau utang dalam mata uang asing karena lebih memberikan kepastian. Sementara dengan tarif pajak yang bersifat final dan berjenjang sesuai durasi, eksportir dapat memanfaatkan insentif untuk meningkatkan pandapatan pasif. (Yetede)

Ekspor Batubara dan CPO Mengancam Surplus Dagang

HR1 16 Jan 2025 Kontan
Indonesia mencatatkan surplus neraca perdagangan sebesar US$ 2,24 miliar pada Desember 2024, lebih rendah dibandingkan November 2024 yang mencapai US$ 4,37 miliar. Sepanjang tahun 2024, surplus neraca dagang mencapai US$ 31,04 miliar, turun dari US$ 36,88 miliar pada 2023.

Komoditas ekspor utama menurun, Ekspor batubara, besi dan baja, serta minyak sawit mentah (CPO) menunjukkan tren penurunan. Contohnya, ekspor batubara Desember 2024 tercatat US$ 2,69 miliar, turun 10,36% secara tahunan, meski naik sedikit secara bulanan (2,81%). Defisit perdagangan dengan beberapa negara, Defisit terbesar terjadi dengan China (US$ 11,41 miliar), Australia (US$ 4,76 miliar), dan Thailand (US$ 3,84 miliar).

Permintaan global melemah, Menurut David Sumual, Kepala Ekonom BCA, perlambatan surplus dipicu oleh pelemahan harga komoditas dan permintaan ekspor dari negara seperti China.

Surplus perdagangan terbesar pada 2024 adalah dengan Amerika Serikat (US$ 16,84 miliar), diikuti India (US$ 15,39 miliar), dan Filipina (US$ 8,85 miliar). David Sumual memprediksi surplus 2025 akan turun menjadi US$ 26,2 miliar, sementara Myrdal Gunarto dari Bank Maybank Indonesia lebih optimis, memperkirakan surplus perdagangan mencapai US$ 43 miliar jika tidak ada tekanan besar, seperti kebijakan proteksionis Presiden AS Donald Trump.

Penurunan surplus neraca perdagangan pada 2024 menunjukkan dampak pelemahan harga komoditas dan permintaan ekspor global. Meski surplus masih diproyeksikan berlanjut pada 2025, tantangan dari kebijakan perdagangan internasional dan fluktuasi harga komoditas perlu diantisipasi untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Mendag Menyampaikan Rencana Tinjau Ulang Rasio Ekspor Minyak Sawit Mentah

KT1 07 Jan 2025 Tempo
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan rencana meninjau kembali rasio ekpor minyak sawit mentah usai program Biodiesel B40 resmi berlaku. Biodiesel B40 merupakan bahan bakar minyak (BBM) dengan campuran 40 persen olahan minyak kelapa sawit atau bahan bakar nabati (BBN) dan 60 persen minyak solar. Budi mengatakan penyesuaian itu bertujuan menjaga kestabilan pasokan kebutuhan dan harga minyak goreng di dalam negeri. Menurutnya, Pemerintah akan lebih dulu memastikan kebutuhan dalam negeri. “Nanti kebutuhan CPO dalam negeri tentu akan kami lihat seberapa besar kebutuhannya,” ujar Budi dalam konferensi pers rencana Program Kerja Kementerian Perdagangan 2025 di kantor Kemendag, Jakarta, Pusat, Senin, 6 Januari 2025. Menurutnya, mengubah rasio ekspor minyak sawit mentah bukan hal yang sulit dilakukan. "Untuk mengubah rasio nanti gampang. Jadi kami lihat dulu, apakah perlu mengubah rasio pengalih ekspor," tuturnya. 

CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan Sebelumnya, pada 1 Januari lalu Pemerintah resmi memberlakukan program mendatori B40. Mendatori ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan program ini merupakan salah satu cara Pemerintah menwujudkan ketahanan dan swasembada energ mendorong implementasi B50 pada 2026 dan kalau ini kita lakukan, maka impor kita terhadap solar, Insya Allah dipastikan sudah tidak ada lagi di tahun 2026. Jadi program (mandatori biodiesel) ini bagian daripada perintah Presiden tentang ketahanan energi dan mengurangi impor," ucap Bahlil saat konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 3 Januari 2025.

Optimisme Baru untuk Kinerja Ekspor

HR1 07 Jan 2025 Bisnis Indonesia (H)
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan, menargetkan pertumbuhan nilai ekspor sebesar 7,1% pada 2025 hingga mencapai US$294,45 miliar, sejalan dengan ambisi Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% pada 2029. Menteri Perdagangan Budi Santoso menekankan pentingnya peran perdagangan dalam mendukung ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, dengan fokus menyelesaikan sejumlah perjanjian perdagangan internasional seperti Indonesia–EU CEPA yang ditargetkan rampung pada semester I/2025.

Meski neraca perdagangan Indonesia telah mencatat surplus selama 55 bulan berturut-turut, Ketua Umum GPEI Benny Soetrisno dan Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menyoroti dominasi ekspor komoditas tambang dan kelapa sawit mentah (CPO) dibandingkan kontribusi industri manufaktur. Benny menilai ekspor manufaktur perlu didorong karena memiliki nilai tambah yang lebih besar, menyerap tenaga kerja, dan memberikan kontribusi pajak.

Shinta juga mengapresiasi surplus perdagangan, namun menilai daya saing ekspor Indonesia masih stagnan dibandingkan negara-negara tetangga. Wakil Direktur Indef Eko Listiyanto menambahkan bahwa diversifikasi pasar ekspor, terutama ke negara-negara yang tidak terdampak perang dagang, adalah langkah penting untuk meningkatkan daya saing global.

Langkah strategis ini, termasuk penyelesaian berbagai perjanjian perdagangan dan optimalisasi sektor manufaktur, diharapkan mampu mendukung target jangka panjang pemerintah dalam mencapai nilai ekspor hingga US$405,69 miliar pada 2029.

Soal Relaksasi Ekspor Tembaga Pemerintah Belum Tegas

KT3 04 Jan 2025 Kompas
Memasuki awal tahun 2025, pemerintah masih belum tegas memutuskan soal ada tidaknya perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia yang berakhir per 31 Desember 2024. Pemerintah masih berpotensi memperpanjang izin ekspor mineraltembaga mentahPTFreeport Indonesia (PTFI) akibat belum beroperasinya fasilitas smelter, imbas dari kebakaran unit pabrik pemisahan gas bersih pada fasilitas pemurnian milik perusahaan di Jawa Timur. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Jumat (3/1/2025), mengatakan, perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat tembaga PTFI baru akan diputuskan melalui rapat koordinasi antara Presiden, kementerian koordinasi, dan kementerian teknis terkait. ”Kajian diperlukan karena Freeport sudah punya smelter, tetapi kemudian ada musibah. Pabrik asam sulfatnya terbakar, membuat operasional smelter menjadi berhenti,” ujarnya.

Pemerintah secara bertahap melarang ekspor mineral mentah untuk mendorong hilirisasi di dalam negeri. Untuk dapat mengekspor, perusahaan tambang harus membangun smelter atau pusat pemurnian dan pengolahan mineral. Berbeda dengan komoditas bijih nikel yang sudah dilarang secara penuh mulai Januari 2020, konsentrat tembaga masih dapat diekspor sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Berdasarkan beleid itu, perusahaan tembaga seperti Freeport boleh mengekspor konsentrat hingga 31 Desember 2024, diperpanjang dari yang seharusnya berakhir 31 Mei 2024. Pertimbangan pemerintah memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat tembaga untuk Freeport merupakan buntut dari belum beroperasinya fasilitas pemurnian katoda tembaga yang berlokasi di Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur. (Yoga)