Presiden Prabowo Setuju Masa Penyimpanan DHE SDA Selama 1 Tahun
Menteri Koordintor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa penggodokan regulasi mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) sudah direstui oleh Prabowo Subianto. Menyusun regulasi ini disiapkan dengan mendengarkan masukan dari Bank Indonesia (BI), OJK dan pihak perbankan. "Sudah lampu hijau (dari Presiden Prabowo Subianto), pp sedang disiapkan, harmonisasi, kemudian akan ada koordinasi dengan BI, OJK, dan perbankan," terang Airlangga. Menurut Airlangga, dalam regulasi terbaru nantinya pemerintah akan memberikan sejumlah insentif sehingga eksportir mau lebih lama menyimpan uangnya di pasar keuangan domestik. Nantinya DHE yang disimpan bisa digunakan untuk pembayaran pajak, digunakan untuk dikonversikan ke rupiah untuk pembayaran operasional. "Jadi 100%, (insentif) untuk perbankan disiapkan, untuk cash collateral (sedang) disiapkan, penggunaan untuk pembayaran pajak pembayaran dividen semua (akan) diatur," kata Airlangga. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023