Ekspor
( 1052 )Pembeli China Tolak Harga Batubara Acuan Baru
Pembeli China Tolak Harga Batubara Acuan Baru
Upaya Komplementer dalam Penempatan DHE
Keputusan pemerintah yang menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 yang mewajibkan eksportir untuk menempatkan 100% devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan domestik, memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi Indonesia. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa, mendalami pasar keuangan domestik, serta memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dalam jangka pendek. Selain itu, kewajiban penempatan DHE di dalam negeri juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan, dengan mengurangi ketergantungan pada pinjaman valuta asing dari luar negeri.
Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi beberapa tantangan. Salah satu kendala utama adalah keberagaman instrumen yang disediakan, seperti SRBI, SVBI, dan SUVBI, yang memerlukan kecukupan cadangan SBN atau sukuk global sebagai jaminan. Persaingan antar instrumen dan denominasi yang berbeda-beda akan menambah kompleksitas implementasi kebijakan ini. Selain itu, eksportir yang selama ini menyimpan DHE di luar negeri melakukannya karena keuntungan finansial dan kemudahan dalam memperluas jaringan usaha internasional.
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan OJK perlu mempertimbangkan kebijakan komplementer, seperti menyediakan dana talangan untuk importir luar negeri dan mendorong perbankan domestik untuk mengambil alih peran lembaga keuangan luar negeri dalam memfasilitasi ekspansi jaringan bisnis global. Kebijakan repatriasi devisa ini perlu memperhitungkan keseimbangan antara stabilitas nilai tukar, pendalaman pasar keuangan, dan pertumbuhan ekonomi inklusif, untuk memastikan keberhasilan jangka panjang tanpa mengorbankan salah satu aspek tersebut.
Dalam hal ini, tokoh kunci yang berperan dalam pengambilan keputusan ini adalah Presiden Joko Widodo sebagai pengambil keputusan utama di pemerintahan, serta pihak terkait lainnya seperti Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan bertanggung jawab dalam implementasi dan pengawasan kebijakan tersebut.
Amman Berharap Flexibilitas Ekspor Konsentrat Tembaga Tahun Ini
Dilema Izin Ekspor Freeport: Antara Kepatuhan Regulasi dan Risiko Kerugian
Kapasitas penyimpanan konsentrat tembaga menjadi perhatian utama Freeport Indonesia, terutama karena belum keluarnya izin ekspor yang menyebabkan penumpukan konsentrat di fasilitas penyimpanan mereka. Perusahaan ini menghadapi kesulitan operasional akibat kebakaran pada smelter baru mereka pada Oktober 2024, yang mengakibatkan penurunan produksi dan permintaan perpanjangan izin ekspor. Meskipun izin ekspor konsentrat tembaga Freeport berakhir pada 31 Desember 2024, pemerintah, melalui Kementerian ESDM, mendukung kemungkinan perpanjangan izin ekspor dengan syarat tertentu, salah satunya adalah percepatan perbaikan smelter yang terbakar.
Namun, meskipun ada dukungan dari pemerintah, proses ini tetap menimbulkan dilema. Pemberian izin ekspor kembali dapat bertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, namun karena risiko kerugian besar, pemerintah terpaksa memberikan izin tersebut. Bisman Bhaktiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi, menilai bahwa meskipun hal ini bukan solusi ideal, pemberian izin ekspor tetap diperlukan untuk menghindari dampak negatif terhadap industri dan ekonomi. Pemerintah diharapkan untuk terus mengawasi pembangunan smelter agar masalah serupa tidak terulang di masa depan.
Surplus Meningkat, tapi Ekspor & Impor Kian Terjepit
Surplus Meningkat, tapi Ekspor & Impor Kian Terjepit
Kalangan Ekonom Memperkirakan Neraca Perdagangan akan Kembali Melanjutkan Tren Surplus
Tarif Balasan AS Berpotensi Pukul Ekspor RI
Kemenhub Perketat Pengawasan Tersus dan TUKS
Pilihan Editor
-
Beban Bunga Utang
05 Aug 2022 -
The Fed Hantui Pasar Global
26 Jul 2022







