;
Tags

Ekspor

( 1052 )

Pembeli China Tolak Harga Batubara Acuan Baru

HR1 03 Mar 2025 Kontan (H)
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk ekspor mulai 1 Maret 2025 guna mengontrol harga jual batubara agar tidak lagi ditentukan oleh negara lain. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa eksportir yang tidak mematuhi HBA akan dicabut izinnya. HBA ini juga akan digunakan sebagai dasar perhitungan tarif royalti dan harga jual batubara di pasar internasional.

Kebijakan ini mendapat reaksi dari pembeli luar negeri, termasuk perusahaan batubara China yang berupaya membatalkan atau merundingkan ulang kontrak jangka panjang. Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), menilai aturan ini memerlukan masa transisi enam bulan, karena sosialisasinya terlalu singkat.

Sementara itu, Gita Mahyarani, Plt Direktur Eksekutif APBI, mengonfirmasi bahwa sistem e-PNBP akan menolak transaksi ekspor batubara jika harganya di bawah HPB, yang berakibat pada tertundanya izin ekspor dari Kementerian ESDM. Namun, dampak jangka panjang dari kebijakan ini terhadap industri batubara Indonesia masih perlu dicermati lebih lanjut.

Pembeli China Tolak Harga Batubara Acuan Baru

HR1 03 Mar 2025 Kontan (H)
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk ekspor mulai 1 Maret 2025 guna mengontrol harga jual batubara agar tidak lagi ditentukan oleh negara lain. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa eksportir yang tidak mematuhi HBA akan dicabut izinnya. HBA ini juga akan digunakan sebagai dasar perhitungan tarif royalti dan harga jual batubara di pasar internasional.

Kebijakan ini mendapat reaksi dari pembeli luar negeri, termasuk perusahaan batubara China yang berupaya membatalkan atau merundingkan ulang kontrak jangka panjang. Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), menilai aturan ini memerlukan masa transisi enam bulan, karena sosialisasinya terlalu singkat.

Sementara itu, Gita Mahyarani, Plt Direktur Eksekutif APBI, mengonfirmasi bahwa sistem e-PNBP akan menolak transaksi ekspor batubara jika harganya di bawah HPB, yang berakibat pada tertundanya izin ekspor dari Kementerian ESDM. Namun, dampak jangka panjang dari kebijakan ini terhadap industri batubara Indonesia masih perlu dicermati lebih lanjut.

Upaya Komplementer dalam Penempatan DHE

HR1 26 Feb 2025 Bisnis Indonesia

Keputusan pemerintah yang menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 yang mewajibkan eksportir untuk menempatkan 100% devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan domestik, memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi Indonesia. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa, mendalami pasar keuangan domestik, serta memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dalam jangka pendek. Selain itu, kewajiban penempatan DHE di dalam negeri juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan, dengan mengurangi ketergantungan pada pinjaman valuta asing dari luar negeri.

Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi beberapa tantangan. Salah satu kendala utama adalah keberagaman instrumen yang disediakan, seperti SRBI, SVBI, dan SUVBI, yang memerlukan kecukupan cadangan SBN atau sukuk global sebagai jaminan. Persaingan antar instrumen dan denominasi yang berbeda-beda akan menambah kompleksitas implementasi kebijakan ini. Selain itu, eksportir yang selama ini menyimpan DHE di luar negeri melakukannya karena keuntungan finansial dan kemudahan dalam memperluas jaringan usaha internasional.

Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan OJK perlu mempertimbangkan kebijakan komplementer, seperti menyediakan dana talangan untuk importir luar negeri dan mendorong perbankan domestik untuk mengambil alih peran lembaga keuangan luar negeri dalam memfasilitasi ekspansi jaringan bisnis global. Kebijakan repatriasi devisa ini perlu memperhitungkan keseimbangan antara stabilitas nilai tukar, pendalaman pasar keuangan, dan pertumbuhan ekonomi inklusif, untuk memastikan keberhasilan jangka panjang tanpa mengorbankan salah satu aspek tersebut.

Dalam hal ini, tokoh kunci yang berperan dalam pengambilan keputusan ini adalah Presiden Joko Widodo sebagai pengambil keputusan utama di pemerintahan, serta pihak terkait lainnya seperti Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan bertanggung jawab dalam implementasi dan pengawasan kebijakan tersebut.


Amman Berharap Flexibilitas Ekspor Konsentrat Tembaga Tahun Ini

KT1 20 Feb 2025 Investor Daily (H)
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) berharap mendapatkan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga  pada tahun ini. Hal ini seiring dengan lambannya proses commisioning smelter tembaga Amman lantaran  mengedepankan standar keselamatan kerja. Di sisi lain, pemerintah memberikan kesempatan  ekspor  konsetrat tembaga  bila terjadi keadaan kahar pada smelter. Larangan ekspor mineral  mentah dan mineral olahan merupakan amanat Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sedikitnya, restriksi ekspor tersebut berlaku mulai Juni 2023. Namun pemerintah memberikan kelonggaran hingga akhir 2024. Presiden Direktur AMNT Rachmat Makkkasau mengatakan proses commisioning sudah berjalan sejak Juni 2024. Ia mengakui progresnya berjalan lamban kantaran ingin memastikan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Padahal, smelter Amman menggunakan teknoogi double flash cylone yang hampir sama dengan smelter Freeport Indonesia. "Saat ini kapasitas (input smelter) kami sekitar 48% dengan itu juga kami berharap  dapat diberikan fasilitas untuk melakukan ekspor mengingat banyaknya ketidakpastian dalam proses commisioning ini," kata Rahmat. (Yetede)

Dilema Izin Ekspor Freeport: Antara Kepatuhan Regulasi dan Risiko Kerugian

HR1 18 Feb 2025 Bisnis Indonesia

Kapasitas penyimpanan konsentrat tembaga menjadi perhatian utama Freeport Indonesia, terutama karena belum keluarnya izin ekspor yang menyebabkan penumpukan konsentrat di fasilitas penyimpanan mereka. Perusahaan ini menghadapi kesulitan operasional akibat kebakaran pada smelter baru mereka pada Oktober 2024, yang mengakibatkan penurunan produksi dan permintaan perpanjangan izin ekspor. Meskipun izin ekspor konsentrat tembaga Freeport berakhir pada 31 Desember 2024, pemerintah, melalui Kementerian ESDM, mendukung kemungkinan perpanjangan izin ekspor dengan syarat tertentu, salah satunya adalah percepatan perbaikan smelter yang terbakar.

Namun, meskipun ada dukungan dari pemerintah, proses ini tetap menimbulkan dilema. Pemberian izin ekspor kembali dapat bertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, namun karena risiko kerugian besar, pemerintah terpaksa memberikan izin tersebut. Bisman Bhaktiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi, menilai bahwa meskipun hal ini bukan solusi ideal, pemberian izin ekspor tetap diperlukan untuk menghindari dampak negatif terhadap industri dan ekonomi. Pemerintah diharapkan untuk terus mengawasi pembangunan smelter agar masalah serupa tidak terulang di masa depan.


Surplus Meningkat, tapi Ekspor & Impor Kian Terjepit

HR1 18 Feb 2025 Kontan
Kinerja perdagangan internasional Indonesia melemah pada Januari 2025, tetapi neraca perdagangan masih mencatat surplus sebesar US$ 3,45 miliar, lebih tinggi dari perkiraan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor mencapai US$ 21,45 miliar, turun 8,54% secara bulanan, tetapi tumbuh 4,86% secara tahunan.

Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa penurunan ekspor terutama disebabkan oleh turunnya nilai ekspor batubara, besi dan baja, serta crude palm oil (CPO), yang menyumbang 28,08% dari total ekspor nonmigas. Ekspor batubara turun 19,33% bulanan, besi dan baja turun 10,41% bulanan, serta CPO turun 24,10% bulanan.

Di sisi lain, impor turun lebih dalam, mencapai US$ 18 miliar, atau turun 15,18% secara bulanan. Amalia menyebut bahwa penurunan ini dipengaruhi oleh harga komoditas impor yang melemah serta libur Imlek yang menghambat aktivitas industri.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menyoroti beberapa risiko yang dapat berdampak pada perdagangan Indonesia, seperti tarif impor dari AS yang bisa menekan ekspor tekstil, karet, dan elektronik; ketidakpastian ekonomi global yang bisa menurunkan permintaan komoditas unggulan; serta proteksionisme AS yang dapat memicu keluarnya modal asing dan melemahkan rupiah.

Josua merekomendasikan diversifikasi ekspor ke pasar nontradisional, percepatan hilirisasi industri, dan stabilitas makroekonomi untuk menarik investasi serta memperkuat daya saing Indonesia di pasar global.

Surplus Meningkat, tapi Ekspor & Impor Kian Terjepit

HR1 18 Feb 2025 Kontan
Kinerja perdagangan internasional Indonesia melemah pada Januari 2025, tetapi neraca perdagangan masih mencatat surplus sebesar US$ 3,45 miliar, lebih tinggi dari perkiraan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor mencapai US$ 21,45 miliar, turun 8,54% secara bulanan, tetapi tumbuh 4,86% secara tahunan.

Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa penurunan ekspor terutama disebabkan oleh turunnya nilai ekspor batubara, besi dan baja, serta crude palm oil (CPO), yang menyumbang 28,08% dari total ekspor nonmigas. Ekspor batubara turun 19,33% bulanan, besi dan baja turun 10,41% bulanan, serta CPO turun 24,10% bulanan.

Di sisi lain, impor turun lebih dalam, mencapai US$ 18 miliar, atau turun 15,18% secara bulanan. Amalia menyebut bahwa penurunan ini dipengaruhi oleh harga komoditas impor yang melemah serta libur Imlek yang menghambat aktivitas industri.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menyoroti beberapa risiko yang dapat berdampak pada perdagangan Indonesia, seperti tarif impor dari AS yang bisa menekan ekspor tekstil, karet, dan elektronik; ketidakpastian ekonomi global yang bisa menurunkan permintaan komoditas unggulan; serta proteksionisme AS yang dapat memicu keluarnya modal asing dan melemahkan rupiah.

Josua merekomendasikan diversifikasi ekspor ke pasar nontradisional, percepatan hilirisasi industri, dan stabilitas makroekonomi untuk menarik investasi serta memperkuat daya saing Indonesia di pasar global.

Kalangan Ekonom Memperkirakan Neraca Perdagangan akan Kembali Melanjutkan Tren Surplus

KT1 17 Feb 2025 Investor Daily (H)
Kalangan ekonom memperkirakan neraca perdagangan akan kembali melanjutkan tren surplus pada Januari 2025, atau mengalami surplus selama 57 bulan berturut-turut sejak Mei 2024. Namun, surplus tersebut tidak sebesar pada bulan-bulan sebelum akhirnya pengaruh tekanan ekonomi global. Adapun Badan Pusat Statistik (BPS) akan mengumumkan kondisi ekspor impor hingga neraca perdagangan pada Kamis Senin (17/2/2025). Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede memprediksi bahwa nilai surplus neraca perdagangan bulan Januari 2025 akan menyusut lebih lanjut. Musababnya dunia sedang dalam tren normalisasi harga komoditas, meningkatnya kekhawatiran perang dagang, dan pelemahan pertumbuhan ekonomi global. "Surplus perdagangan Indonesia diperkirakan akan berlanjut, meskipun menyempit dari US$ 2,24 miliar di bulan Desember 2024 menjadi US$ 1,76 miliar di bulan Januari 2025," jelas Josua. Menurut dia, nilai Indonesia diperkirakan akan tumbuh 5,99% secara yera on year (yoy) pada Desember 2024. Namun, secara bulanan, nilai ekspor diproyeksikan turun 7,42% secara  month to month (mtm), seiring dengan tren historis setiap awal bulan. (Yetede)

Tarif Balasan AS Berpotensi Pukul Ekspor RI

HR1 17 Feb 2025 Kontan
Kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump berpotensi menimbulkan dampak besar bagi perdagangan global, termasuk bagi Indonesia. Dengan kebijakan ini, tarif yang dikenakan AS terhadap mitra dagangnya tidak hanya berdasarkan surplus dagang tetapi juga hambatan perdagangan yang diterapkan oleh negara mitra.

Bagi Indonesia, ini menjadi tantangan berat karena AS merupakan penyumbang surplus dagang terbesar kedua dengan nilai US$ 14,34 miliar. Ronny P. Sasmita, Analis Senior Indonesia Strategic & Economic Action Institution, memperingatkan bahwa kebijakan ini bisa memicu AS untuk mencabut fasilitas perdagangan Generalized System of Preferences (GSP), yang selama ini membuat produk ekspor Indonesia lebih kompetitif. Jika GSP dicabut, tarif ekspor ke AS akan meningkat, menyebabkan harga produk Indonesia menjadi lebih mahal dan menurunkan daya saingnya di pasar AS.

Selain itu, kebijakan ini juga dapat memicu negara besar lain untuk melakukan tindakan serupa, yang semakin mempersempit pasar ekspor Indonesia. Yusuf Rendy Manilet, Ekonom dari Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, menyoroti bahwa sektor tekstil akan menjadi salah satu yang paling terdampak, mengingat AS sudah mengenakan tarif tinggi pada produk tekstil Indonesia. Yusuf memperkirakan pertumbuhan ekspor Indonesia di 2025 akan melambat menjadi 6%, dibandingkan 6,5% di tahun sebelumnya.

Namun, Yusuf juga melihat peluang bagi Indonesia untuk menjaga kinerja ekspornya, terutama dengan permintaan dari India, China, dan Jepang yang masih positif. Permintaan barang dari Jepang diprediksi tumbuh 1,1%, sedangkan India bisa mencapai 6,5%.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah disarankan untuk mencari pasar alternatif, seperti negara-negara anggota BRICS dan OECD. Meskipun Ronny menilai dampak dari keterlibatan Indonesia dalam BRICS dan OECD masih belum bisa diukur, diversifikasi pasar harus segera dilakukan agar Indonesia tidak terlalu bergantung pada AS dalam perdagangan global.

Kemenhub Perketat Pengawasan Tersus dan TUKS

KT1 10 Feb 2025 Investor Daily
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perketat pengawasan penertiban izin penggunaan operasional pelabuhan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TuKS). Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Capt Antoni Arof Pribadi mengatakan, Kemenhub telah memberikan izin operasioanl pelabuhan yang tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN). "Di luar itu, Kemenhub tidak pernah mengeluarkan izin operasional bagi pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi," ujar Antoni Arif Priadi. Saat ini terdapat 636 lokasi pelabuhan aksesting yang terdapat dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional.  Rinciannya terdiri atas 28 Pelabuhan Utama, 164 pelabuhan Pengumpul, 166 Pelabhan Pengumpan Regional dan 278 Pelabuhan Pengumpan Lokal. Selain itu, terdapat 1.322 Rencana Lokasi Pelabuhan dan 57 Terminal yang merupakan bagian dari Pelabuhan Umum. (Yetede)