;

Pembeli China Tolak Harga Batubara Acuan Baru

Lingkungan Hidup Hairul Rizal 03 Mar 2025 Kontan (H)
Pembeli China Tolak Harga Batubara Acuan Baru
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk ekspor mulai 1 Maret 2025 guna mengontrol harga jual batubara agar tidak lagi ditentukan oleh negara lain. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa eksportir yang tidak mematuhi HBA akan dicabut izinnya. HBA ini juga akan digunakan sebagai dasar perhitungan tarif royalti dan harga jual batubara di pasar internasional.

Kebijakan ini mendapat reaksi dari pembeli luar negeri, termasuk perusahaan batubara China yang berupaya membatalkan atau merundingkan ulang kontrak jangka panjang. Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), menilai aturan ini memerlukan masa transisi enam bulan, karena sosialisasinya terlalu singkat.

Sementara itu, Gita Mahyarani, Plt Direktur Eksekutif APBI, mengonfirmasi bahwa sistem e-PNBP akan menolak transaksi ekspor batubara jika harganya di bawah HPB, yang berakibat pada tertundanya izin ekspor dari Kementerian ESDM. Namun, dampak jangka panjang dari kebijakan ini terhadap industri batubara Indonesia masih perlu dicermati lebih lanjut.