;

Upaya Komplementer dalam Penempatan DHE

Ekonomi Hairul Rizal 26 Feb 2025 Bisnis Indonesia
Upaya Komplementer dalam Penempatan DHE

Keputusan pemerintah yang menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 yang mewajibkan eksportir untuk menempatkan 100% devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan domestik, memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi Indonesia. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa, mendalami pasar keuangan domestik, serta memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dalam jangka pendek. Selain itu, kewajiban penempatan DHE di dalam negeri juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan, dengan mengurangi ketergantungan pada pinjaman valuta asing dari luar negeri.

Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi beberapa tantangan. Salah satu kendala utama adalah keberagaman instrumen yang disediakan, seperti SRBI, SVBI, dan SUVBI, yang memerlukan kecukupan cadangan SBN atau sukuk global sebagai jaminan. Persaingan antar instrumen dan denominasi yang berbeda-beda akan menambah kompleksitas implementasi kebijakan ini. Selain itu, eksportir yang selama ini menyimpan DHE di luar negeri melakukannya karena keuntungan finansial dan kemudahan dalam memperluas jaringan usaha internasional.

Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan OJK perlu mempertimbangkan kebijakan komplementer, seperti menyediakan dana talangan untuk importir luar negeri dan mendorong perbankan domestik untuk mengambil alih peran lembaga keuangan luar negeri dalam memfasilitasi ekspansi jaringan bisnis global. Kebijakan repatriasi devisa ini perlu memperhitungkan keseimbangan antara stabilitas nilai tukar, pendalaman pasar keuangan, dan pertumbuhan ekonomi inklusif, untuk memastikan keberhasilan jangka panjang tanpa mengorbankan salah satu aspek tersebut.

Dalam hal ini, tokoh kunci yang berperan dalam pengambilan keputusan ini adalah Presiden Joko Widodo sebagai pengambil keputusan utama di pemerintahan, serta pihak terkait lainnya seperti Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan bertanggung jawab dalam implementasi dan pengawasan kebijakan tersebut.


Tags :
#Devisa #Ekspor
Download Aplikasi Labirin :