Plus-Minus DHE Wajib Disimpan di Dalam Negeri
MULAI 1 Maret 2025, pemerintah mewajibkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam 100 persen di dalam negeri selama satu tahun. Devisa tersebut akan disimpan di bank dalam negeri dan masuk ke sistem keuangan Indonesia. Dengan membesarnya cadangan devisa, nilai tukar rupiah diharapkan lebih stabil. Posisi neraca pembayaran pun menjadi lebih kuat. Presiden Prabowo Subianto telah membahas kebijakan ini dengan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 21 Januari 2025. Dalam aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, perusahaan eksportir yang memperoleh DHE wajib memarkir devisa tersebut sebesar 30 persen selama tiga bulan. Namun batas 30 persen tersebut dianggap terlalu kecil. Tanpa aturan itu pun, eksportir membawa sebagian DHE-nya ke dalam negeri untuk kebutuhan operasional, seperti untuk membayar gaji karyawan.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi aturan tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam sudah rampung dibahas. "PP-nya sedang disiapkan. Perlu dilakukan harmonisasi, kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan perbankan," ucapnya di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025. Dalam aturan baru nanti, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan DHE sumber daya alam sepenuhnya untuk transaksi minimal US$ 250 ribu. Sedangkan ekspor di bawah nilai tersebut tidak diwajibkan memenuhi ketentuan wajib parkir DHE. Ketentuan ini bertujuan memberi kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas. Khususnya agar usaha kecil bisa tetap kompetitif di pasar internasional.
Airlangga memperkirakan kebijakan ini menambah cadangan devisa hingga US$ 90 miliar. Untuk memastikan kepatuhan para eksportir, menurut Airlangga, pemerintah akan memberikan banyak insentif kepada para eksportir. Jenis insentif untuk eksportir, tutur Airlangga, nantinya bersumber dari perbankan, salah satunya pengaturan ihwal cash collateral. Regulasi terkait akan diterbitkan oleh BI. Namun ia belum merinci apa saja insentif yang akan digelontorkan pemerintah. Merujuk pada PP Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari DHE Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia, sebelumnya pemerintah memberi insentif PPh kepada para eksportir yang menyimpan DHE di perbankan dalam negeri. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023