Ekspor
( 1052 )Ekspor Alas kaki Tumbuh Pesat
Melemahnya Kinerja Ekspor Nonmigas
Industri Perhiasan Capai Ekspor US$ 3,94 Juta
Bungkil Inti Sawit Tetap Menjadi Komoditas Utama Ekspor
Indonesia berhasil menjadikan Selandia Baru sebagai pasar utama ekspor bungkil inti sawit atau palm kernel expeller (PKE), dengan penyerapan mencapai 74% dari total ekspor PKE, yaitu sekitar 26 juta ton pada 2023. Direktur Standar Karantina Tumbuhan Badan Karantina Indonesia, AM Adnan, menyebut bahwa selain Selandia Baru, PKE juga diekspor ke Australia, China, Jerman, Prancis, Jepang, dan Belanda. Namun, untuk dapat memasuki pasar Selandia Baru, eksportir harus memenuhi standar ketat terkait sanitasi dan fitosanitasi sesuai kesepakatan antara Kementerian Pertanian Indonesia dan Kementerian Industri Primer Selandia Baru sejak 2013.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatra Selatan, Kostan Manalu, menambahkan bahwa pihaknya terus mendampingi perusahaan sawit di Sumatra Selatan untuk memenuhi persyaratan ekspor PKE melalui diskusi kelompok terarah (focus group discussion) agar dapat meningkatkan volume ekspor. Data menunjukkan bahwa ekspor PKE dari wilayah tersebut meningkat dari 157.000 ton pada 2022 menjadi 169.000 ton pada 2023.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti potensi pasar minyak sawit mentah (CPO) di Bulgaria, yang mendorong adanya penjajakan hubungan sister city antara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan salah satu kota di Bulgaria. Sri Mulyani menyebut bahwa pertemuan ini dapat membuka peluang kerjasama bilateral di sektor pangan, sawit, dan pariwisata antara kedua wilayah.
Bangkitkan Industri Hilir Sehingga Ekspor Meningkat
Penambangan Pasir Laut, Berdampak Buruk Bagi Kelautan
Ekspor Kelapa Nasional Ditargetkan US$ 5,23 Miliar pada 2045
2025, Pemerintah Buka Peluang Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga
Ekspor Pasir laut Dapat Merusak Lingkungan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengklaim ekspor pasir laut akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kendati demikian, anggota Dewan dan pengamat masih mengecam kebijakan tersebut karena akan merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan prinsip pembangunan ekonomi berkelanjutan. Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dibekukan seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi kegiatan ekspor pasir laut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PP No 26/2023 telah mengamanatkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 22/2023 tentang Baran yang Dilarang untuk Diekspor serta Permendag No 21/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor guna mendukung ekspor pasir laut. Selain itu, ketentuan lain juga diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No 47/2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, material yang akan diekspor bukanlah pasir laut, melainkan sedimentasi. Ini merujuk pada ketentuan yang telah dibuat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).
”Sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, misalnya, pada satu titik akan dilihat apakah di situ layakuntuk bisa diekspor sedimen tadi? Nanti akan diverifikasi oleh banyak unit kementerian, KKP dan Kemendag, untuk memastikan sedimen yang diambil itu tidak menyalahi ketentuan,” katanya saat ditemui di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (20/9/2024). Dalam Permendag No 21/2024 yang merujuk pada Kepmen KP No 47/2024, misalnya, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebagai prasyarat ekspor pasir laut. Prasyarat tersebut meliputi ditetapkan sebagai eksportir terdaftar, memiliki persetujuan ekspor, dan terdapat laporan surveyor. (Yetede)
Ekspor Perhiasan Melonjak 18,66%
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat kinerja ekspor perihasan pada Januari-Juli 2024 telah menyentuh US$ 3,67 miliar atau melonjak 18,66% dibandingkan periode yang sama pada 2023. Sepanjang 2023, ekspor barang perhiasan dan barang berharga mencapai US$ 5,6 miliar atau naik 46,88% dibandingkan 2022 yang berada di angka US$ 3,8 miliar. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Yenita menerangkan, pihaknya aktif mendorong kemudahan akses untuk perluasan pasar bagi para pelaku industri perhiasan, khususnya sektor industri kecil dan menengah (IKM).
"Tren positif ini tentunya menjadi pelecut bagi pelaku industri perhiasan dalam negeri untuk terus mengembangkan produk dan ekspansi pasarnya," kata dia. Dirjen IKMA menuturkan bahwa berdasarkan data Trademap.org, Indonesia sendiri menduduki peringkat ke-12 sebagai negara eksportir terbesar produk perhiasan ke dunia, dengan angka market share 2,4%. "Angka ini harus terus kita dorong dan maksimalkan, serta kita harus melibatkan pelaku IKM agar turut merasakan dampak positif dari tren peningkatan ekspor produk perhiasan dalam negeri," ucap dia. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Paradoks Ekonomi Biru
09 Aug 2022 -
ANCAMAN KRISIS : RI Pacu Diversifikasi Pangan
10 Aug 2022









