Ekspor Pasir laut Dapat Merusak Lingkungan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengklaim ekspor pasir laut akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kendati demikian, anggota Dewan dan pengamat masih mengecam kebijakan tersebut karena akan merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan prinsip pembangunan ekonomi berkelanjutan. Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dibekukan seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi kegiatan ekspor pasir laut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PP No 26/2023 telah mengamanatkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 22/2023 tentang Baran yang Dilarang untuk Diekspor serta Permendag No 21/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor guna mendukung ekspor pasir laut. Selain itu, ketentuan lain juga diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No 47/2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, material yang akan diekspor bukanlah pasir laut, melainkan sedimentasi. Ini merujuk pada ketentuan yang telah dibuat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).
”Sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, misalnya, pada satu titik akan dilihat apakah di situ layakuntuk bisa diekspor sedimen tadi? Nanti akan diverifikasi oleh banyak unit kementerian, KKP dan Kemendag, untuk memastikan sedimen yang diambil itu tidak menyalahi ketentuan,” katanya saat ditemui di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (20/9/2024). Dalam Permendag No 21/2024 yang merujuk pada Kepmen KP No 47/2024, misalnya, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebagai prasyarat ekspor pasir laut. Prasyarat tersebut meliputi ditetapkan sebagai eksportir terdaftar, memiliki persetujuan ekspor, dan terdapat laporan surveyor. (Yetede)
Tags :
#EksporPostingan Terkait
Akses Terputus, Warga Enggano Menjerit
Kemendagri Bentuk Satgas Khusus
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023