e-commerce
( 474 )Teknologi Jangkau Warung Kelontong
Dengan memanfaatkan teknologi, pemilik warung dan toko kelontong kini lebih mudah memesan barang, mendapatkan harga lebih murah, dan menjangkau modal. Inovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi memungkinkan rantai distribusi menjadi makin pendek dan makin efisien. Produsen, distributor, pengecer dan konsumen memiliki peluang untuk mendapatkan harga terbaik.
Warung milik Junaedi, Kedai Tiga Putri di Jalan Prof Dr satrio misalnya. Empat tahun lalu warung tersebut masih kecil berupa lapak kotak, dan kini warungnya tampil lebih menarik terdapat wifi dan jasa listrik. Selain itu juga melayani jasa isi ulang pulsa dan aneka tagihan yang semuanya melalui aplikasi KUDO. Sebagai mitra warung pintar, Junaedi dibekali aplikasi yang memungkinkan kulakan barang dengan harga yang lebih murah. Contoh serupa juga dialami oleh Nurjana Anggraeni pemilik toko kelontong "AAN" di Cilandak Timur. Pengguna aplikasi mitra Bukalapak yakni melayani kulakan grosir barang kebutuhan usaha kelontong serta sistem pembayaran produk digital berupa isi ulang pulsa dan aneka tagihan. Ida Farida pemilik toko "Teh Ida Jaya" di jalan Kalibaru Barat, Bekasi mengaku tidak pernah lagi pergi kulakan ke distributor kecil setelah memakai aplikasi Mitra Tokopedia. Segala barang yang dibutuhkan bisa dibeli lebih murah melalui aplikasi.
Mitra Bukalapak
- aplikasi bagi penjual luring terdiri dari dua fitur utama, penjualan produk e-voucher dan tiket, serta kulakan produk fisik
- sasaran warung/toko kelontong
- tidak boleh grosir
- pendaftaran gratis
Warung Pintar
- 70% mitra warung pintar berpenghasilan di atas upah minimum regional setelah bergabung
- lebih dari 300 jenis barang tersedia untuk dijual di warung pintar
- belanja di warung pintar mendapatkan harga 15% lebih murah dibandingkan di agen
- aplikasi terdiri dari 2 fitur utama : produk digital e-voucher/tiket dan kulakan produk grosir
- menyediakan produk grosir, pulsa, paket data, jasa bayar PLN, telkom, PDAM, BPJS, voucher game dan TV kabel
- dari setiap transaksi yang diproses mitra mendapatkan potongan harga dan cashback tergantung produknya
- terbuka bagi pemilik toko, warung dan kios kelontong
Spektrum, Memajaki E-Commerce
Ungkapan menyerah sebelum berperang tampaknya cocok disematkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pasalnya, Menteri Keuangan telah menarik beleid tentang perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce alias dagang-el, tepat 2 hari sebelum berlaku efektif. Menkeu boleh berdalih bahwa penarikan regulasi yang ditujukan untuk menyamakan perlakuan perpajakan (level playing field) antara pelaku usaha luring dan daring itu adalah untuk meningkatkan koordinasi anatarkementerian/lembaga yang lebih komprehensif dan sosialisasi yang intensif kepada pelaku usaha. Sejak awal PMK ini memang sudah menuai pro dan kontra dari pelaku usaha luring dan daring. Dalam kasus ini, pemerintah tampak tak bertaji dalam menghadapi pelaku usaha daring. Padahal, PMK 210 ini kunci pembuka bagi pemerintah untuk mengakses dan memantau transaksi e-commerce yang selama ini belum tersentuh oleh sistem perpajakan nasional. Sangat disayangkan keputusan Menkeu menarik PMK 201 ini. Sosialisasi sebenarnya bisa dilakukan sembari berjalan. Pemerintah juga sudah memberi jeda 3 bulan sebelum PMK 2010 berlaku efektif. Selain memperlihatkan inkonsistensi dalam membuat regulasi, penarikan PMK 210 juga menunjukkan sikap pemerintah yang belum mampu bersikap adil dalam hal pemajakan.
(Editorial) Polemik Pajak E-commerce
Hanya 3 hari menjelang implementasinya, secara mendadak pemerintah menarik kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Melalui Sistem Elektronik (e-commerce), yang telah ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2018. Dalam pernyataan resmi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berdalih, peraturan tersebut dibatalkan dikarenakan masih ada kesimpangsiuran informasi, termasuk terdapat kekeliruan pemahaman seolah aturan tersebut melahirkan peraturan pajak baru yang dikenakan bagi para pebisnis e-commerce. Pencabutan itu dianggap sebagai jalan tengah, sekaligus memberikan waktu yang lebih panjang bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi lebih intensif dan membereskan polemik yang muncul serta melakukan sejumlah penyempuranaan yang perlu dilakukan.
Jika diteliti lebih jauh, konten dari PMK yang dibatalkan itu terbilang normatif. Tidak ada jenis pajak yang baru yang diatur dalam regulasi tersebut. Aturan itu semata-mata hanya menegaskan kepada para pebisnis e-commerce untuk mematuhi kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan. Bagaimanapun harus diakui sampai sekarang masih banyak usaha kecil dan menengah (UMKM) yang belum memiliki kepatuhan yang memadai terkait dengan kewajiban membayar pajak. Padahal, dengan adanya sistem transaksi elektronik yang berkembang pesat sekitar satu dasawarsa terakhir jumlah UKM yang memiliki omzet diatas Rp4,8 miliar terus bertambah dan semakin banyak. Akan tetapi, faktanya masih banyak UKM yang beromzet di atas Rp4,8 miliar yang belum memiliki kepatuhan dan kesadaran untuk membayar pajak.
PMK tersebut memang mengandung beberapa polemik, terutama dengan ketentuan yang mewajibkan penyedia platform marketplace untuk melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan kepada DJP. Terlebih lagi, penyedia platform marketplace bertindak sebagai agen setro pajak perpanjangan DJP, yakni mengumpulkan, mendata, dan menyetor data pajak. Pada saat bersamaan muncul kekhawatiran para pelaku e-commerce akan berpindah ke media sosial. Selain menarik PMK tersebut, pemerintah harus membangun sistem dan infrastruktur berbasis digital yang dapat terkoneksi langsung dengan segala platform marketplace, sehingga setiap transaksi dapat terpantau, terdata, dan terhimpun tanpa membebani pihak penyedia platform marketplace.
Usaha Rintisan Ditumbuhkan
Pemerintah terus mendorong usaha-usaha rintisan agar menjadi unicorn baru. Menteri koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa sudah ada usaha rintisan yang berhasil menjadi pengusaha besar namanya Aruna. Aruna dapat mendeteksi keberadaan ikan dengan tingkat ketepatan lebih dari 90%. Teknologi ini membuat nelayan lebih efisien. Jika sebelumnya penghasilan mereka Rp 10.000 kini bisa Rp 500.000,-.
Co-Founder Grab, Hooi Ling Tan mengatakan saat ini merupakan waktu yang tepat bagi industri teknologi di Indonesia dan Asia Tenggara untuk disorot internasional. Melalui Thinkubator, kami ingin membangun platform terbuka dan inklusif untuk menemukan dan mengembangkan berbagai ide terbaik dari Indonesia. Sebanyak 1.165 usaha rintisan telah mendaftar dalam program ini. Pesertanya tidak hanya dari kota-kota besar tetapi juga dari Indonesia bagian timur dan provinsi-provinsi lain. Dari jumlah itu, 150 usaha rintisan telah terpilih dan akan bergabung dalam konferensi.
Lazada Bangun Gudang
Lazada Group berencana membangun gudang terbesar di Thailand. Gudang ini akan dibangun seukuran 12 lapangan sepak bola standar. Gudang ini menawarkan penyimpanan yang cepat, tanpa kerumitan, pengemasan dan pengiriman dengan batas waktu keterlambatan serta tarif lebih rendah. Gudang ini akan melengkapi 31 warehouse di seluruh Asia Tenggara, termasuk 5 di Indonesia dan gudang lain di Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Dorong Manfaat domestik
Aplikasi Super Berkembang
Penyertaan investasi kepada pemain super apps tersebut kini juga dilakukan oleh korporasi yang bergerak di industri non digital. Contohnya pada Desember 2018 Yamaha Motor dan Grab sepakat menjalin kemitraan strategis. Sebagai bagian dari perjanjian kemitraan, Yamaha Motor menyuntikan investasi ke Grab 150juta dollar AS. Dengan memanfaatkan teknologi Yamaha Motor, mitra pengemudi Grab diharapkan bisa meningkatkan kualitas layanan. Mitra pengemudi juga lebih mudah dalam membeli sepeda motor. Sementara PT Astra Internasional Tbk membentuk perusahaan patungan yang akan menyediakan kendaraan roda empat bagi mitra pengemudi Go-Car. Astra juga menyertakan investasi 100 juta dollar AS di Go-Jek.
Niaga Daring Perlu Inovasi
Niaga daring yang menjual produk kerajinan lokal Qlapa mengumumkan penutupanya pada Senin, 4 Maret 2019. Perusahaan yang telah beroprasi selama 4 tahun tersebut gulung tikar meski meraih sejumlah penghargaan.
Investasi Unicorn Untungkan Indonesia
Asosiasi : Pajak e-Commerce Sebaiknya Juga untuk Medsos
Pilihan Editor
-
Visa Luncurkan Layanan Konsultasi Kripto
09 Dec 2021 -
Jasa Keuangan Paling Banyak Dikeluhkan
10 Dec 2021 -
Inflasi AS Melonjak 6,8% pada November
11 Dec 2021








