Asosiasi : Pajak e-Commerce Sebaiknya Juga untuk Medsos
Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan pengenaan pajak terhadap transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) sebaiknya juga diterapkan terhadap transaksi perdagangan yang dilakukan melalui media sosial (medsos). Ini diperlukan untuk mengantisipasi sikap pedagang yang menjual barang lewat media sosial guna menghindari keharusan menyerahkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Karena bentuknya self-claim, pedagang yang tadinya berdagang di marketplace nantinya bisa berpindah ke medsos. Sebab, penjual yang berdagang lewat media sosial tidak dimintai NPWP utamanya yang melalui Facebook dan Instagram yang susah dilacak omzetnya.
Tags :
#e-commercePostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023