Tags
e-commerce
( 474 )Belanja Daring, Pasar Dagang-el Tembus Rp181 Triliun
tuankacan
07 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Proses adopsi belanja daring di Indonesia berlangsung lebih cepat dari perkiraan. Porsi transaksi daring dari total nilai pasar ritel di Tanah Air diproyeksikan telah melebihi 8%. Morgan Stanley dalam laporan riset bertajuk E-Commerce Surge is Changing Habits memperkirakan
nilai pasar dagang-el di Indonesia mencapai US$13 miliar atau sekitar Rp181 triliun. Proyeksi nilai pasar tersebut jauh lebih tinggi dari proyeksi yang dirilis oleh Morgan Stanley lewat riset sebelumnya yaitu US$7,3 miliar atau 4,4% dari nilai transaksi ritel. Nilai pasar dagang-el tumbuh pesat karena cepatnya perubahan kebiasaan belanja penduduk Indonesia dan infrastruktur ritel modern yang perkembangannya belum sebaik negara-negara lain.
Di lain sisi, upaya peningkatan penetrasi platform dagang-el di negeri ini juga tengah mengalami tekanan berupa regulasi yang baru ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 210/PMK.03/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Menurutnya, bila perlakuan perpajakan antara platform dagang-el dengan media sosial tidak diberlakukan secara merata, hal tersebut dapat menghambat penetrasi platform dagang-el pada masa mendatang.
Di lain sisi, upaya peningkatan penetrasi platform dagang-el di negeri ini juga tengah mengalami tekanan berupa regulasi yang baru ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 210/PMK.03/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Menurutnya, bila perlakuan perpajakan antara platform dagang-el dengan media sosial tidak diberlakukan secara merata, hal tersebut dapat menghambat penetrasi platform dagang-el pada masa mendatang.
IAFMI Dorong Pelaku Bisnis Migas Terapkan E-Commerce
leoputra
01 Feb 2019 Investor Daily
Ikatan Ahli Fasilitas Produksi Minyak dan Gas Bumi Indonesia (IAFMI) mendorong pelaku industri hulu migas masuk ke platform digital (e-commerce). Diperkirakan akan ada efisiensi sebesar 20%, karena akan menghilangkan biaya trader sebagai perantara. IAFMI telah menandatangani MoU pengembangan platform marketplace bisnis digital di industri migas dengan PT gazEgaz Pasifik International padal forum CEO Talk ke-5 IAFMI. Platform ini diharapkan dapat diluncurkan tahun ini untuk bisa dimanfaatkan sekitar 600 anggota IAFMI.
(Opini) Perkembangan <em>E-Commerce</em> & Polemik Regulasi
tuankacan
29 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Oleh Dedik Nur Triyanto
Dosen Akuntansi Universitas Telkom
Perkembangan dunia bisnis saat ini tidak lagi mengarah pada usaha dalam bentuk konvensional melainkan sudah mengarah pada jenis usaha yang berbasis pada e-commerce. Hal ini bisa dilihat dari maraknya jenis usaha bisnis e-commerce di tengah kemunduran usaha bisnis secara konvensional. Seiring dengan perkembangan bisnis e-commerce ini, sudah ada tiga pelaku bisnis di dalamnya, yaitu penjual, pembeli. dan penyedia wadah pasar elektronik. Tentu hal ini merupakan peluang pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak negara dari bisnis e-commerce tersebut. Melalui PMK Nomor 210/PMK.010/2018, pemerintah dapat membuat ketentuan yang dapat dilihat dari dua sisi, yaitu pemilik toko online (penjual) dan penyedia platform yang akan mulai berlaku per 1 April 2019. Dari sisi pemilik toko online, tidak ada ketentuan baru dalam PMK tersebut, kecuali terkait dengan NPWP sesuai dengan pasal 3 ayat (6). Hal tersebut penting bagi kantor pajak dalam hal untuk mengetahui siapa pemilik toko online dan berapa omzet dalam setahun. Sedangkan dari sisi penyedia platform marketplace, ada beberapa kewajiban baru yang diatur dalam PMK tersebut, yaitu harga di marketplace sudah termasuk PPN dan/atau PPnBM, laporan rekapitulasi perdagangan marketplace ke DJP dan kewajiban dikukuhkan sebagai PKP. Persoalan yang akan menimbulkan pertanyaan publik adalah kenapa ketentuan 'termasuk PPN' dimasukkan ke dalam bagian kewajiban perpajakan bagi penyedia platform marketplace? dan apakah penyedia marketplace yang memungut? Mungkin pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat menjelaskan secara terperinci, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda ketika masuk ke ranah publik.
Dosen Akuntansi Universitas Telkom
Perkembangan dunia bisnis saat ini tidak lagi mengarah pada usaha dalam bentuk konvensional melainkan sudah mengarah pada jenis usaha yang berbasis pada e-commerce. Hal ini bisa dilihat dari maraknya jenis usaha bisnis e-commerce di tengah kemunduran usaha bisnis secara konvensional. Seiring dengan perkembangan bisnis e-commerce ini, sudah ada tiga pelaku bisnis di dalamnya, yaitu penjual, pembeli. dan penyedia wadah pasar elektronik. Tentu hal ini merupakan peluang pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak negara dari bisnis e-commerce tersebut. Melalui PMK Nomor 210/PMK.010/2018, pemerintah dapat membuat ketentuan yang dapat dilihat dari dua sisi, yaitu pemilik toko online (penjual) dan penyedia platform yang akan mulai berlaku per 1 April 2019. Dari sisi pemilik toko online, tidak ada ketentuan baru dalam PMK tersebut, kecuali terkait dengan NPWP sesuai dengan pasal 3 ayat (6). Hal tersebut penting bagi kantor pajak dalam hal untuk mengetahui siapa pemilik toko online dan berapa omzet dalam setahun. Sedangkan dari sisi penyedia platform marketplace, ada beberapa kewajiban baru yang diatur dalam PMK tersebut, yaitu harga di marketplace sudah termasuk PPN dan/atau PPnBM, laporan rekapitulasi perdagangan marketplace ke DJP dan kewajiban dikukuhkan sebagai PKP. Persoalan yang akan menimbulkan pertanyaan publik adalah kenapa ketentuan 'termasuk PPN' dimasukkan ke dalam bagian kewajiban perpajakan bagi penyedia platform marketplace? dan apakah penyedia marketplace yang memungut? Mungkin pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat menjelaskan secara terperinci, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda ketika masuk ke ranah publik.
Mengalap Bea dari Dunia Maya
budi6271
29 Jan 2019 Tabloid Kontan
Perkembangan e-commerce yang pesat membawa berkah bagi penerimaan negara. Pemerintah membuat aturan baru untuk mendongkrak pemasukan. Ketentuan dimaksud adalah PMK 210/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dengan beleid ini, pemerintah bakal mempermudah impor barang melalui platform pasar elektronik (marketplace) yang telah terdaftar di Ditjen Bea dan Cukai.
Penyedia marketplace wajib menggunakan skema (DDP). Maksudnya, memasukkan bea masuk dan pajak impor dalam harga yang tercantum dalam platform mereka. Syaratnya, nilai impor barang tersebut sebesar US$ 1.500 ke bawah. Dengan demikian, semua biaya dan risiko yang timbul dalam proses penyerahan barang impor akan menjadi beban penyedia platform. Sanksi bagi yang tidak mematuhi ketentuan ini, Ditjen Bea Cukai akan membekukan persetujuan penyedia platform.
Aturan lain yang akan mendorong penerimaan negara adalah PMK 112/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Berdasarkan beleid tersebut, impor barang kiriman e-commerce dengan nilai di atas US$ 75 terkena bea masuk sebesar 7,5% dari harga barang. Importir juga akan kena PPN impor. Ambang batas US$ 75 berlaku untuk setiap paket per pengiriman dalam satu hari, dengan sistem akumulasi. Hal ini diterapkan sebagai bentuk anti-splitting untuk mencegah pelaku e-commerce mengakali aturan bea masuk.
Penyedia marketplace wajib menggunakan skema
Aturan lain yang akan mendorong penerimaan negara adalah PMK 112/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Berdasarkan beleid tersebut, impor barang kiriman e-commerce dengan nilai di atas US$ 75 terkena bea masuk sebesar 7,5% dari harga barang. Importir juga akan kena PPN impor. Ambang batas US$ 75 berlaku untuk setiap paket per pengiriman dalam satu hari, dengan sistem akumulasi. Hal ini diterapkan sebagai bentuk anti-splitting untuk mencegah pelaku e-commerce mengakali aturan bea masuk.
Investasi Unicorns, Jaring Pemodal, Kompetisi Usaha Rintisan Makin Ketat
tuankacan
25 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Dominasi perusahaan teknologi bervaluasi besar dalam menarik modal di Indonesia membuat perusahaan
rintisan yang tengah bertumbuh dituntut untuk meningkatkan kualitas dan daya saing usaha, guna mendapatkan porsi pendanaan pada tahap awal. Secara regional, pada 2018 diketahui lebih dari 70% pendanaan diraih oleh lima perusahaan teknologi berskala besar seperti Grab, Lazada, Gojek, Tokopedia,
dan Sea Group. Investor lebih memilih berinvestasi di perusahaan yang didirikan oleh tokoh yang berpengalaman di perusahaan teknologi bervaluasi besar, karena dinilai lebih aman.
Skema Delivery Duty Paid Beri Kepastian
leoputra
22 Jan 2019 Bisnis Indonesia
DJBC menyebut bahwa implementasi PMK.210/PMK.010/2018 yang mengatur tentang kebijakan perpajakan bagi e-commerce memudahkan bagi pelaku usaha. Dalam ketentuan tersebut terdapat kewajiban bagi penyedia plaform marketplace untuk menggunakan skema delivery duty paid (DDP). DDP sendiri diartikan sebagai penyerahan dilakukan di negara yang melakukan impor, tetapi bea masuk sudah dibayar dan diselesaikan, dengan begitu penjual wajib memikul semua biaya dan risiko sampai dengan barang tiba di tujuan. Maka dari itu, Pemerintah akan mendapatkan kepastian dari aspek pajak. Penyedia platform e-commerce wajib menyediakan skema DDP tersebut. Jika tidak menyediakan skema DDP maka, Kepala Kantor Kepabeanan dapat mencabut persetujuan pendaftaran penyedia platform marketplace.
<em>E-Commerce</em> Dukung Toko Fisik
ayu.dewi
18 Jan 2019 Republika
Perusahaan e-commerce tak sepakat dianggap sebagai biang keladi atas tutupnya toko-toko ritel di Indonesia. Corporate Communication Manager Bukalapak Evi Andarini mengatakan bahwa keberadaan niaga daring bisa memudahkan toko konvesional untuk memperluas akses pasar. Bukalapak saat ini telah menjalin kerjasama dengan banyak jenama resmi. Produk-produk dari perusahaan ritel ternama dijual di BukaMall. Bagi pemilik produk bisa mendapatkan banyak pembeli karena ada lebih dari 50 juta pengguna Bukalapak. Direktur Shopee Indonesia Christin Djuarto menambahkan bahwa tantangan bagi pelaku industri yaitu bisa memanfaatkan kemajuan teknologi tanpa meninggalkan nilai-nilai kearifan lokal. Pengelola ritel belanja Sogo (PT Panen Lestari Internusa) meminta pemerintah dapat memberikan perlakuan adil terhadap gerai ritel konvensional dan niaga daring. Terkait perhitungan pajak, peritel besar dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 20% di setiap meter persegi lahan toko. Dengan kontribusi besar menyediakan lapangan kerja, peritel justru mendapat sedikit perlindungan. Managing Director Panen Lestari Internusa, Handaka Santosa juga berharap pemerintah merevisi batas pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund.
Pasar Ekonomi DIgital, Aplikasi Semakin Seksi
tuankacan
18 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Penetrasi ponsel pintar yang semakin luas membuat penduduk Indonesia semakin rajin mengunduh aplikasi digital. Perubahan gaya hidup ini mendorong kelahiran bisnis berbasis aplikasi di Tanah Air dan menciptakan perusahaan-perusahaan digital bervaluasi miliaran dolar yang biasa disebut unicorn. Dua aplikasi asli milik dua perusahaan teknologi dengan valuasi paling tinggi di Tanah Air yakni Gojek dan Tokopedia berhasil menembus 10 besar aplikasi, dengan jumlah pengguna bulanan paling tinggi. Saat ini, perkembangan bisnis berbasis aplikasi di Indonesia sangat pesat, ditandai dengan kelahiran empat perusahaan teknologi bervaluasi di atas US$1 miliar yaitu Gojek, Tokopedia, Bukalapak, dan Traveloka.
KEWAJIBAN BER-NPWP & NIK E-COMMERCE, Menyoal Konsistensi Pemerintah untuk Berlaku Adil
tuankacan
18 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Ibarat pepatah, layu sebelum berkembang, begitu nasib kebijakan perpajakan bagi pelaku e-commerce yang dirilis pemerintah akhir tahun lalu. Kendati kebijakan ini baru diterapkan April 2019, pemerintah sepertinya tak kuasa menahan gempuran dari pelaku e-commerce untuk “menggugurkan” sejumlah klausul, salah satunya mengenai kewajiban pemberitahuan NPWP atau NIK bagi merchant atau pedagang, dalam beleid yang masih berusia seumur jagung itu. Padahal, kewajiban untuk memberitahukan NPWP menjadi sangat strategis dalam berbagai aspek mulai dari mewujudkan ekosistem bisnis yang sehat dan administrasi perpajakan yang lebih adil bagi pelaku usaha konvensional maupun online. Selain itu, kebijakan ini juga bisa menjadi salah satu media untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap kewajiban perpajakan. Harus diakui bahwa para pelaku usaha konvensional yang sebelumnya mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut, mulai mempertanyakan sekaligus ragu dengan keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian serta kesetaraan dalam perlakuan perpajakan.
Pilihan Editor
-
Rem Laju Utang, Sejumlah Strategi Disiapkan
30 Sep 2021 -
Kebocoran Data Seolah Dibiarkan Terus Terjadi
04 Sep 2021




